Ditemukan 21647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA BANTAENG Nomor 19/Pdt.G/2019/PA.Batg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7760
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah dua orang anak Penggugat dan Tergugat (Aisya Ummaimah Ramadhan dan Muhammad Haikal) yang seluruhnya sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp331.000,-(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
    Pasal 245 Rv.Menimbang, bahwa selanjutnya kedudukan Termohon Konvensi menjadiPenggugat dalam rekonvensi, sedangkan Pemohon Konvensi menjadi Tergugatdalam rekonvensi.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah tentangpembayaran nafkah madhiyah anak dan biaya nafkah anak kedepannya,dengan rincian sebagai berikut:1. Gugatan nafkah madhiyah 2 orang anak selama 8 tahun, dengan totalsejumlah Rp5.000.000, (lima juta rupiah).2.
    Sepanjang Tergugattidak memiliki itikad baik untuk membayar beban nafkah madhiyah anak, makapenegakan hukum dan keadilan melalui putusan ini menjadi i//ussoir, dan tidakbernilai apaapa.
    Karena itu, dengan mengacu pada penerapan logika hukum diatas, pembebanan kepada Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah anakoleh Majelis Hakim dinilai tidak dapat digantungkan sematamata padakehendak Tergugat untuk secara sukarela melaksanakannya.Menimbang, bahwa hukum acara perdata memberikan hak kepadaPenggugat mengajukan permohonan eksekusi sebagai upaya legalmemperjuangkan haknya atas nafkah madhiyah anak jika seandainya Tergugattidak secara sukarela menjalankan putusan pengadilan.
    Namun demikian,permohonan eksekusi tersebut juga mensyaratkan adanya pembayaransejumlah biaya permohonan yang nominalnya kurang lebih sama dengannominal hak nafkah madhiyah anak.
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah duaorang anak Penggugat dan Tergugat (iEE) yang seluruhnya sejumlah Rp4.000.000, (empat jutarupiah).3. Menetapkan waktu pembayaran nafkah madhiyah anak olehTergugat paling lambat sebelum pengucapan ikrar talak.Hal. 20 dari 21 Hal. Putusan Nomor 19/Pdt.G/2019/PA. Batg4.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
11027
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
7618
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 26-07-2016 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 484/Pdt.G/2016/PA.Clg
Tanggal 27 Desember 2016 — Pemohon Termohon
1410
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (Penggugat) membayar akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi (Tergugat) berupa:2.1 Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.2 Mutah berupa motor Honda Vario baru;2.3 Nafkah Madhiyah selama 3 tahun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);2.4 Nafkah dua orang anak yang bernama Miyati dan Azril Maulana setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya
    Termohon juga mengajukan gugatan rekonvensi sebagai berikut:1.2.3.Bahwa, apa yang dikemukakan oleh Penggugat Rekonvensi dalam jawabandipandang pula sebagai bagian dari dalil dalam gugatan rekonvensi ini;Bahwa, apabila permohonan cerai talak dikabulkan dan perceraian benarbenar terjadi maka Penggugat Rekonvensi mengajukan tuntutan sebagaiberikut: Nafkah iddah setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000, x 3 bulan = Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah); Mutah berupa 1 motor merk Honda jenis Vario baru; Nafkah Madhiyah
    No. 484/Pdt.G/2016/PA.Clg Termohon Konvensi tetap pada jawaban semula;Dalam Rekonvensi: Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi tetap pada gugatan semula yaituRp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);Bahwa, terhadap Replik Rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensitelah mengajukan Duplik Rekonvensi sebagai berikut: Nafkah Madhiyah selama 3 tahun Penggugat Rekonvensi menambahkesanggupan menjadi sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);Bahwa, terhadap Duplik Rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensitelah
    , (lima puluh jutarupiah);Menimbang, bahwa dalam duplik Rekonvensi, Tergugat Rekonvensimenambahkan kesanggupannya memberikan nafkah madhiyah selama 3 tahunmenjadi Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);Menimbang, bahwa dalam rereplik Rekonvensi, Penggugat Rekonvensimenerima kesanggupan Penggugat Rekonvensi untuk menambahkankesanggupannya memberi nafkah Madhiyah sebesar Rp. 15.000.000, (limabelas juta rupiah);Menimbang, bahwa semua pertimbangan dalam Konvensi sepanjangberhubungan dengan Rekonvensi
    yang telah dilalaikanTergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi terhadap nafkahMadhiyah sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan berdasarkankesanggupan terakhir dalam duplik Tergugat Rekonvensi sanggup memberinafkah madhiyah sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan ternyataPenggugat Rekonvensi dalam rereplik Rekonvensi menerima kesanggupanTergugat Rekonvensi tersebut, maka Majelis Hakim menghukum TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah Madhiyah selama
    No. 484/Pdt.G/2016/PA.Clg2.3Nafkah Madhiyah selama 3 tahun sebesar Rp. 15.000.000, (lima belasjuta rupiah);2.4 Nafkah dua orang anak yang bernama Miyati dan Azril Maulana setiapbulan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan penambahansebesar 10% setiap tahunnya dari nilai kKewajiban nafkah bulanan daritahun berjalan hingga anak tersebut dewasa/mandiri, di luar biayapendidikan dan kesehatan;3.
Register : 07-07-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 200/Pdt.G/2020/PA.Psp
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
295
  • Pemohon Konvensi (Rinto Harahap bin Purba Harahap) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Mustika Sari binti Jonni) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian:
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Mustika Sari binti Jonni) berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami (Tergugat Rekonvensi) berupa:
    3. Nafkah Madhiyah
      sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    4. Nafkah Iddah (maskan dan kiswah) Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    5. Mutah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    6. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Rinto Harahap bin Purba Harahap) untuk menyerahkan Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah (Maskan dan Kiswah) dan Mutah, sebagaimana yang telah ditetapkan
      Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi = untukmembayar nafkah madhiyah kepada Termohon/PenggugatRekonvensi Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) secara tunaipada saat ikrar talak diucapkan oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi;14.
      No. 200/Pdt.G/2020/PA.Psp.Bahwa Termohon/Penggugat Rekonvensi tetap dalam tuntutannya denganperubahan bahwa untuk tuntutan nafkah madhiyah Termohon/PenggugatRekonvensi meminta sejumlah Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Primair:Dalam Konvensi: Menolak permohonan cerai talak Pemohon Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan tuntutan Termohon/Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan Nafkah madhiyah Termohon/Penggugat Rekonvensisejumlah Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah);3.
      Nafkah MadhiyahMenimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Termohon telah mengajukanRekonvensi tentang nafkah madhiyah kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohonselama pisah 4 tahun 6 bulan sejumlah Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi/Pemohon telah menjawab danmenyatakan tidak sanggup untuk memberikan nafkah madhiyah sebesarpermintaan Penggugat Rekonvensi/Termohon, dan TergugatRekonvensi/Pemohon hanya mampu untuk membayar nafkah madhiyahselama 4 tahun 6 bulan sejumlah Rp 100.000
      ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi/Termohonuntuk nafkah madhiyah selama 4 tahun 6 bulan sebesar Rp 10.000.000,Tergugat Rekonvensi/Pemohon menyatakan tidak sanggup dan hanya sanggupRp 100.000.Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan tuntutan nafkah madhiyahtersebut dilihat dari kesanggupan suami, sehingga dalam perkara ini tuntutanPenggugat Rekonvensi/Termohon untuk nafkah madhiyah selama 4 tahun 6bulan sebesar Rp 10.000.000 menurut Majelis Hakim terlalu memberatkanTergugat Rekonvensi
      Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon/Tergugat Rekonvensi)untuk menyerahkan Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah (Maskan dan Kiswah)dan Mutah, sebagaimana yang telah ditetaokan pada angka 2.1., 2.2 dan2.3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon/PenggugatRekonvensi);4.
Register : 02-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PA SAMPANG Nomor 641/Pdt.G/2021/PA.Spg
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan yaitu :

    1. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    2. Nafkah iddah untuk 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    3. Mutah berupa uang tunai sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
    4. Nafkah untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Syarah Hamidia binti Syaiful Islam sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima
    Nafkah Lampau (Madhiyah) sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah);b. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)c. Mutah sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);d.
    ) kepada Penggugat sebesarRp1.000.000,00 (satu) juta rupiah), maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan berhak atau tidaknya Penggugat untuk menerima nafkahlampau (madhiyah) tersebut dan jika Penggugat berhak menerima nafkahlampau (madhiyah) tersebut, berapa jumlah yang harus dibebankan kepadaTergugat?
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang ditemukan dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam pertimbangan konvensi, makaPenggugat tidak melakukan perbuatan nusyuz, sebab Tergugat yang pergimeninggalkan rumah, selain itu perceraian yang akan terjadi bukan ataskeinginan Penggugat, akan tetapi karena keinginan Tergugat, oleh karena itupenghalang Penggugat untuk mendapatkan nafkah lampau (madhiyah) tidakterpenuhi, sehingga patut Tergugat dihukum membayar nafkah lampau(madhiyah) kepada Penggugat
    ;Menimbang, bahwa besar jumlah nafkah yang dibebankan kepadaTergugat harus disesuaikan dengan pekerjaan serta kemampuan Tergugatserta harus memenuhi rasa keadilan dan dalam persidangan Tergugatmenyatakan bersedia untuk memenuhi tuntutan Penggugat untuk membayarnafkah lamapau (madhiyah) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), olehkarena itu beralasan apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugatdengan menghukum Tergugat membayar nafkah lampau (madhiyah) sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah
    Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. Nafkah iddah untuk 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah);c. Mutah berupa uang tunai sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluhridu rupiah);d.
Register : 07-01-2016 — Putus : 03-03-2016 — Upload : 12-04-2016
Putusan PA PASURUAN Nomor 0059/Pdt.G/2016/PA.Pas
Tanggal 3 Maret 2016 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
100
  • Menghukum Tergugat Rekonvernsi (PEMOHON) untuk membayar secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi (TERMOHON) 2.1 Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 1.500.000 ,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)2.2 Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000 ,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) 2.3 Nafkah seorang anak ANAK 1,lahir tanggal 1 Swptember 2015 yang ikut kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi setiap bulan Rp 600.000,- hingga anak tersebut dewasa menurut hukum;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada
    sehinggaTermohon tetap menggugat nafkah, madhiyah Rp 1500.000, iddah Rp1500.000 dan nafkah anak Rp 600.000, karena anak tersebut ikut kepadaTermohon;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon mohonagar Ketua Pengadilan Agama Pasuruan c.g.
    Nafkah madhiyah Rp 1500.000,2.2 Nafkah iddah Rp 1500.000,2.3. Nafkah anak setiap bulan Rp 600.000, hingga anaktersebut dewasa menurut hukum;3.
    , nafkah iddah, dannafkah anak, dan oleh karena itu akan dipertimbangkan masingmasingsecara berturutturut sebagai berikut;Menimbang, tentang nafkah madhiyah;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan ini sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi mengemukakan peristiwakonkrit sebagai berikut :1.
    Nafkah madhiyah 2 bulan = Rp 1.500.000,2. Nafkah iddah 3 bulan =Rp 1.500.000,3.
    Bahwa nafkah madhiyah yang terhutang oleh Tergugat rekonvensiadalah sejak Nopember 2015; Putusan No.0059/Pdt.G/2015/PA.Pas Halaman 152. Bahwa jika gugatan nafkah madiyah dari Penggugat rekonvensi setipbulan Rp 750.000, maka jumlahnya terhitung sejak Nopember sampaisekarang adalah 5 bulan, sehingga jumlahnya adalah Rp 3.750.000,(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;3.
Register : 03-08-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PA PASURUAN Nomor 1101/Pdt.G/2015/PA.Pas
Tanggal 22 Oktober 2015 — PEMOHON DAN TERMOHON
111
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : o Nafkah madhiyah, mutah dan iddah Rp. 1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ]; o Nafkah untuk seorang anak bernama ANAK, lahir 6 Oktober 2015 sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah] setiap bulan sampai anak tersbut dewasa [21 tahun]; DALAM KONVENSI DAN REKONVESI: Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 251.000,- [dua ratus lima puluh satu
    Maka atas Putusan No 1101/Pdt.G/2015/PA.Pas halaman 4 dari 18permohonan cerai talak yang diajukan Pemohon tersebut, Termohonmenuntut nafkah madhiyah dan mutah Rp 2.000.000, duajuta rupiahl,nafkah iddah Rp 1.500.000, satu juta Ima ratus ribu rupiah, dan nafkahanak setiap bulan Rp 500.000, lima ratus ribu rupia;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Termohon mohonagar Ketua Pengadilan Agama Pasuruan c.q.
    Bahwa atas gugatan nafkah madhiyah dan mut'ah Rp 2000.000,Pemohontidak sanggup;2. Bahwa atas gugatan nafkah iddah Rp 1.500.000, Pemohon tidak sanggup;3.
    Makaatas permohonan cerai talak yang diajukan Pemohon tersebut,Termohon menuntut nafkah madhiyah dan mut'ah Rp 2.000.000, duajuta rupiah, nafkah iddah Rp 1.500.000, satu juta Ima ratus riburupiah, dan nafkah anak setiap bulan Rp 500.000, lima ratus riburupia;Menimbang, bahwa petitum pokok yang dimohonkan Penggugatrekonvensi adalah Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon : Putusan No 1101/Pdt.G/2015/PA.Pas halaman 13 dari 18e Nafkah madhiyah dan mut'ah Rp 2.000.000, dua juta rupiahe Nafkah iddah
    Rp 1.500.000, satu juta lima ratus ribu rupiahe Nafkah anak setiap bulan Rp 500.000, lima ratus ribu rupiahMenimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi mengajukan berbagaimacam gugatan meliputi, nafkah madhiyah, mut'ah,nafkah iddah dannafkah anak, oleh sebab itu akan dipertimbangkan masingmasingsebagai berikut;Menimbnag tentang nafkah madhiyah dan mutah ;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi mendalilkan sudahsejak Agustus 2015 tidak diberi nafkah madhiyah, karena itu PenggugatRekonvensi menuntut nafkah
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa :o Nafkah madhiyah, mutah dan iddah Rp. 1500.000, (satu jutalima ratus ribu rupiah ; Putusan No 1101/Pdt.G/2015/PA.Pas halaman 16 dari 18o Nafkah untuk seorang anak bernama ANAK, lahir 6 Oktober2015 sebesar Rp.500.000, ( lima ratus ribu rupiah setiapbulan sampai anak tersbut dewasa 21 tahun;DALAM KONVENSI!
Register : 04-08-2008 — Putus : 16-09-2008 — Upload : 22-04-2011
Putusan PA BANGIL Nomor 0799/Pdt.G/2008/PA.Bgl
Tanggal 16 September 2008 — PEMOHON DAN TERMOHON
142
  • Kemudian Pemohon menyusul ke Lawang,lalu Termohon diantar pulang kerumah orang tuaTermohon sampai sekarang sudah 5 bulan ; Bahwa Termohon tidak keberatan diceraikan olehPemohon, tetapi Termohon menuntut kepadaD Hak asuh anak yang bernama ANAK, Umum 4 tahunsupaya diberikan kepada Termohon ; Nafkah madhiyah Termohon sebesar Rp. 20.000,perhari selama 5 bulan ; Nafkah madhiyah anak sebesar Rp. 10.000, perharisejak anak ikut Termohon pada tanggal 2 Agustus2008 ; Pemohon bekerja sebagai tukang batu dengan
    Karenanya Pemohonlalu mengantarkannya kerumah orangtuanya I I I Pemohon ingin mengasuh sendiri anak yang bernamaANAK tersebut, sebab anak tersebut ikut Termohonbaru 1 bulan yang lalu, sebelumnya Termohon telahmeninggalkan anak tersebut tanpa peduli selama 4bulan g = 2 e55 sees eee eMengenai nafkah madhiyah anak sebulan yang laluPemohon hanya sanggup Rp. 100.000, seMengenai nafkah madhiyah Termohon selama 5 bulanPemohon tidak sanggup sebab Termohon telah pergi tanpapamit ; Menimbang, bahwa Termohon
    Nafakah anak itu lil intifabukan littamlik.Disamping itu nafakah anak dapat dibebankan~ kepadaisteri bila suami tidak mampu memberi nafakah anaknya.Karena itu nafakah madhiyah anak yang tidak dibayaroleh suami tidak dapat dituntut oleh isteri. Dengandemikian gugatan Termohon tentang nafakah anak harusditolak.
    Tetapi oleh karena Pemohon sanggup membayarnafakah madhiyah anak Rp. 100.000, maka Pengadilan15menghukum Pemohon untuk membayar nafakah mahdiyah anaktersebut sesuai dengankesanggupannya ; Menimbang, bahwa mengenai hak asuh anak,Pengadilan berpendapat bahwa fakta dipersidanganmenujukan bahwa Termohon pernah meninggalkan suami dananaknya selama 4 bulan berturut turut dan barusebulan yang lalu) Termohon mengambil kembali anaknyatersebut.
    Menghukum Pemohon untuk membayar' kepada Termohonnafakah madhiyah anak sebesar Rp. 100.000, (seratusribu rupiah) ; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohonsebesar Rp.269.000, (dua ratus enam puluh sembilanribu rupiah) :Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal16 September 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 16Ramadhan 1429 Hijriyah, oleh kami Drs. H. SOLIHUN,S.H. sebagai Hakim Ketua, H. MOH. YASIN, S.H. danDra.
Register : 19-01-2016 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PTA SURABAYA Nomor 0050/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Tanggal 18 Februari 2016 — PEMBANDING dan TERBANDING
189
  • Nafkah madhiyah selama 5 tahun 10 bulan sebesar Rp 14.000.000,(empat belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.3.
    lainnya dalam perkara ini, Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Surabaya dapat menyetujui apa yang telah diputusoleh Pengadilan Agama kraksaan dan sependapat dengan pertimbanganhukumnya mengenai pemberian izin kepada Pemohon untuk menjatuhkantalak satu raji terhadap Termohon, nafkah iddah dan uang mutah, oleh karenaitu Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan hukumtersebut menjadi pertimbangannya sendiri, namun Majelis Hakim TingkatBanding tidak sependapat mengenai nilai nafkah madhiyah
    denganpertimbangan sebagai berikut di bawah ini;Menimbang, bahwa perhitungan besaran nilai nafkah madhiyah olehMajelis Hakim Tingkat Pertama sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah)perbulan adalah terlalu sedikit, tidak berdasarkan perhitungan yang realistissesuai kebutuhan minimum yang memungkinkan seseorang dapat hiduplayak secara normal, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perluuntuk menambah besaran nilai nafkah madhiyah yang adil dan patut diberikanoleh Tergugat Rekonpensi/Pemohon
    No 0050/Pdt.G/2016/PTA SbyTergugat Rekonpensi, sehingga nafkah madhiyah tersebut menjadi sebesarRp 300.000, perbulan, dengan demikian amar putusan diperbaiki menjadisebagaimana diktum putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 1727/Pdt.G/2015/PA.Krs tanggal 17 Nopember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 5Safar 1487 Hijriyah, dapat dikuatkan dengan perbaikan amar;Menimbang, bahwa oleh karena perkara banding ini
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi, berupa:2.1.Nafkah madhiyah selama 5 tahun 10 bulan sebesarRp 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.3.
Register : 23-07-2012 — Putus : 22-11-2012 — Upload : 14-01-2013
Putusan PA CURUP Nomor 0319/ Pdt.G/ 2012/ PA.Crp.
Tanggal 22 Nopember 2012 — Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi Vs Termohon Konpensi / Penggugat
3922
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah Penggugat secara tunai sebesar Rp. 4.300.000,-(empat juta tiga ratus ribu rupiah);-3. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;-Dalam Konpensi dan Rekonpensi:Menghukum Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 403.000,- (empat ratus tiga ribu rupiah);-
    Pemohon tetap' berpendirian sebagaimana termuat dalampermohonannya dan Pemohon membenarkan puncak perselisihan danpertengkaran terjadi pada tanggal 13 Agustus 2011 bukan tanggal 8 Maret2010;e Bahwa terhadap gugatan balik Termohon yang sekarang sebagai Penggugat,Pemohon yang sekarang sebagai Tergugat berkeberatan memenuhinya denganalasan sebagai berikut:1 Tergugat berkeberatan menyerahkan Sawah dan Rumah, karena surattanah tersebut masih dianggunkan di Bank;2 Tergugat berkeberatan membayar nafkah madhiyah
    Penggugat dan 4orang anak, karena Tergugat telah berselingkuh dengan lakilaki lain danoleh karenanya Tergugat tidak membagi hasil penjualan mobil dan mesintumbuk lantaran Penggugat berselingkuh dan berkeberatan memenuhinafkah madhiyah anak karena sejak Tergugat pisah dengan Penggugat,Penggugat telah menguasai dan mengolah Sawah milik Tergugat danPenggugat yang dalam setahun ada 3 kali panen setiap panenmenghasilkan 1 ton beras, harga beras per kilogram=Rp.7.500, jadipenghasilan sawah yang dikuasai
    pada pokoknya tetap berpendirian sebagaimana dalamjawabannya, sedangkan dalam gugatan balik sebelum Penggugat menyampaikanRepliknya Tergugat telah menyampaikan keterangan telah ada penyelesaian kesepakatanantara Penggugat dengan Tergugat bahwa mengenai sawah dan Rumah adalah untukanak, dan telah dibenarkan oleh Penggugat oleh karena itu sengketa pembagian Sawahdan Rumah untuk anak tersebut dinyatakan dicabut oleh Penggugat, namun Penggugatdalam replik gugatan balik tetap mengajukan gugatan nafkah madhiyah
    bulan Nopember 2012 selama 16 bulan seluruhnya menjadi16x600.000,=Rp. 9.600.000,(sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dikurangiPenghasilan Penggugat dari menggarap Sawah yang nilainya sebesar Rp. 4.800.000, danditambah yang pernah diberikan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,karena Majelis Hakim menetapkan nafkah madhiyah Penggugat tersebut seluruhnyaadalah Rp. 9.600.000, dikurangi Rp. 5.300.000,=Rp.4.300.000,( empat juta tiga ratusribu rupiah), karenanya kepada Tergugat patut dihukum
    untuk membayar nafkahmadhiyah Penggugat tersebut secara tunai sebesar Rp. 4.300.000,(empat juta tiga ratusribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah 4orang anak sesuai dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung nomor: 608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005 bahwa kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkahkepada anaknya adalah Lilintifa bukan Litamlik, maka kelalaian seorang ayah yangtidak memberi nafkah kepada anaknya(nafkah madhiyah) anak tidak dapat digugat,
Putus : 28-07-2011 — Upload : 11-04-2012
Putusan PTA PADANG Nomor 23/Pdt.G/2011/PTA.Pdg
Tanggal 28 Juli 2011 — PEMBANDING TERBANDING
5028
  • termuat dalam putusanPengadilan Agama Sijunjung Nomor : 16/Pdt.G/2011/PA.Sjj tanggal 28 Maret 2011 M,bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Akhir 1432 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengikrarkan talak satu rajiterhadap Termohon (PEMBANDING) dimuka sidang Pengadilan Agama Sijunjung;DALAM REKONPENSI:1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Nafkah madhiyah
    pulaPembanding dalam memori bandingnya tidak ada mengajukan keberatan terhadapdikabulkannya permohonan cerai Pemohon/Terbanding oleh Pengadilan tingkat pertamadalam hal ini Pengadilan Agama Sijunjung, oleh sebab itu Majelis Hakim tingkat bandingPengadilan Tinggi Agama Padang sepenuhnya dapat menyetujui dan menguatkannya.DALAM REKONPENSI:Menimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan Pembanding dalam memoribanding pada pokoknya adalah sebagai berikut :1 Bahwa Pembanding tetap menuntut nafkah madhiyah
    nafkah iddah sebesar Rp 3000.000, (Tiga jutarupiah);3 Bahwa Pembanding juga tetap menuntut agar Terbanding dihukum membayar 1/3 gajiTerbanding untuk Pembanding dan 1/3 lagi untuk anak Pembanding denganTerbanding dengan dalil bahwa tuntutan ini telah Pembanding ajukan dalam sidangditingkat pertama;Menimbang, terhadap keberatankeberatan Pembanding tersebut Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Padang akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa terhadap keberatan pertama yaitu tentang nafkah madhiyah
    yang menjadi hartanya danharus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi/Terbanding, berdasarkan bukti bahwa TergugatRekonpensi/Terbanding adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Sarjana golongan III/d,mempunyai penghasilan/gaji tetap sebesar Rp 2.482.100, (Dua juta empat ratus delapan puluhdua ribu seratus rupiah) sebulan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padangmemandang pantas dan wajar untuk menetapkan nafkah madhiyah yang harus dibayar olehTergugat Rekonpensi/Terbanding kepada Penggugat Rekonpensi
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : Nafkah madhiyah selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah); Nafkah iddah selama 3(tiga) bulan sebesar Rp.2.250.000, (dua juta dua ratus lima puluhribu rupiah);3.
Register : 05-07-2010 — Putus : 05-08-2010 — Upload : 25-02-2013
Putusan PA SOLOK Nomor 147/Pdt.G/2010/PA.Slk
Tanggal 5 Agustus 2010 — - PEMOHON - TERMOHON
152
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon membayar kepada PenggugatRekonpensi/Termohon berupa:1 Nafkah Madhiyah/ nafkah berlalu selama tiga bulan sebesar Rp.900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);2 Nafkah iddah sebesar Rp.900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);SUBSIDER;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnyaBahwa, Pemohon dalam repliknya menyatakan:Dalam Konpensi:Bahwa Pemohon tetap dengan permohonannya semula;Dalam Rekonpensi: Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi/Pemohon
    hanya seorangtukang penambang emas dan selama berpisah tempat kediamanbersama Tergugat Rekonpensi/Pemohon ada menafkahi TergugatRekonpensi/Pemohon sesuai kemampuan Tergugat Rekonpensi/Pemohon maka Tergugat Rekonpensi/Pemohon bersedia membayarkepada Penggugat Rekonpensi/Termohon;e Nafkah Madhiyah/ nafkah berlalu selama tiga bulan sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);e Nafkah iddah sebesar Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah);Bahwa, Termohon dalam dupliknya menyatakan:Dalam Konpensi:Bahwa Termohon
    tetap dengan jawabannya semula;Dalam Rekonpensi:Bahwa Penggugat Rekonpensi/Termohon tetap memohon agar TergugatRekonpensi/Pemohon membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon berupa:e Nafkah Madhiyah/ nafkah berlalu selama tiga bulan sebesar Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah);e Nafkah iddah sebesar Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah);Bahwa, untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti surat berupa FOTOCOPY KUTIPAN AKTA NIKAH tanggal 01November 1993 yang dikeluarkan oleh
    Nafkah Madhiyah/ nafkah berlalu selama tiga bulan sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah);2.
    Nafkah berlalu (nafkah Madhiyah) selama tiga bulan sebesar Rp.250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah);2. Nafkah iddah sebesar Rp. 250.000,(dua ratus lima puluh riburupiah);Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Membebankan kepada Tergugat Rekonpensi/Pemohon untuk membayar biayaperkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10929
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 26-11-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 06-01-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 447/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Tanggal 19 Desember 2018 — Pemohon (Terbanding) Termohon (Pembanding)
2513
  • (Terhutang)Menimbang, bahwaterhadap tuntutan Pembanding mengenai nafkahmadhiyah (lampau), dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakanpada dasarnya sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangmenghukum Terbanding untuk memberikan nafkah madhiyah kepadaPembanding, karena beralasan dan berdasar hukum yaitu Terbanding telahmelalaikan kewajibannya, sementara Pembanding tidak dinyatakan sebagai istriyang berbuat nusyuz, serta sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (4), (5) dan (7)Kompilasi
    sepanjangmengenai nafkah madhiyah;Tentang MutahMenimbang, bahwa terhadap tuntutan Pembanding mengenai mutah,dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat denganMajelis Hakim Tingkat Pertama yang menghukum Terbanding untukmemberikan mutah berupa uang kepada Pembanding, karena beralasan danberdasar hukum yaitu sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (a), Pasal 158 huruf (b)dan Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam.
    Sehingga ketika Pengadilan memberikan hakkepada suami untuk ikrar talak dengan tidak mengajukan permohonan eksekusiterlebih dahulu, maka Pengadilan seharusnya juga memberikan hak istri berupanafkah madhiyah dan mutah tanpa harus terlebih dahulu mengajukanpermohonan eksekusi.
    Oleh karena itudiperintahkan juga kepada Terbanding untuk membayar kepada Pembandingberupa nafkah madhiyah (terhutang) dan uang mutah secara tunai sesaatsebelum Terbanding mengucapkan ikrar talak di depan sidang PengadilanAgama Tulungagung;Menimbang, bahwa selisin antara tuntutan Pembanding mengenainafkah madhiyah dan mutah dengan yang dikabulkan oleh Majelis HakimTingkat Banding dianggap tidak terbukti, oleh karena itu harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan Pembanding dalammemori
    Nafkah madhiyah (terhutang) sejumlah Rp45.000.000,00 (empatpuluh lima juta rupiah);2.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlahRp346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);Ill.
Register : 04-07-2012 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 17-06-2015
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 135/Pdt.G/2012/PA.Mbl
Tanggal 9 Oktober 2012 — PEMOHON VS TERMOHON
149
  • Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 7.100.000,- (Tujuh juta seratus ribu rupiah);2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah);2.3. Mutah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah);2.4. Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Havidz Ali Nurwahid dan Aisyah sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap bulan hingga dewasa;3.
    Nafkah yang lalu (Madhiyah) mulai dari bulan Mei 2010 sampai denganbulan Agustus 2012 sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah perbulan)per bulan unuk 3 orang yaitu Termohon dan 2 orang anak;Hal.5 dari 20 hal. Put. No.: 135/Pdt.G/2012/PA.MBI.2. Nafkah anak yang akan datang sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah)perbulan untuk 2 orang anak;3. Nafkah iddah sesuai dengan kemampuan Pemohon;4.
    Nafkah yang lalu (Madhiyah) mulai dari bulan Mei 2010 sampai denganbulan Agustus 2012 (selama 27 bulan) sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta17rupiah perbulan) per bulan unuk 3 orang yaitu Tergugat Rekonpensi dan2 orang anak nama Havidz Ali Nurwahid dan Aisyah;2. Nafkah dua anak tersebut untuk yang akan datang sebesarRp.3.000.000, (Tiga juta rupiah) perbulan ;3. Nafkah iddah sesuai dengan kemampuan Tergugat Rekonpensi;4.
    Nafkah 2 (dua) orang anak sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) setiapbulan hingga dewasa;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonpensimengenai Nafkah Madhiyah, antara Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi tidak terjadi kesepakatan, maka Majelis Hakimakan mempertimbangkan tuntutan Penggugat Rekonpensi tersebutlebih lanjut;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi mengenaiNafkah Madhiyah sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah) perbulanadalah untuk Penggugat Rekonpensi dan 2
    Rp.7.100.000, (Tujuh juta seratus ribu rupiah), olehkarenanya gugatan Penggugat Rekonpensi berupa Nafkah Madhiyah PenggugatRekonpensi dapat dikabulkan sebahagian yang selanjutnya menghukum kepadaTergugat Rekonpensi untuk memberikan Nafkah Madhiyah kepada PenggugatRekonpensi sebesar Rp. 7.100.000, (Tujuh juta seratus ribu rupiah);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa perkara ini adalah bidang perkawinan, maka sesuai denganPasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
    Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 7.100.000, (Tujuh juta seratus ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah);3. Mutah berupa uang sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah);4. Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Havidz Ali Nurwahid dan Aisyahsebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) setiap bulan hingga dewasa;2. Menolak selain dan selebihnya;Hal. 2.1 dari 20 hal. Put.
Register : 13-03-2012 — Putus : 09-05-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 6/Pdt.G/2012/PTA.Bdl
Tanggal 9 Mei 2012 — Pembanding Vs Terbanding
6026
  • Bahwa Pembanding berkeberatan atas Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karangterutama mengenai nafkah lalu (madhiyah) yang hanya dikabulkan sebanyak Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) untuk selama 6 (enam) tahun ditinggalkanPembanding padahal Terbanding penghasilannya lumayan besar sewaktu belumpensiun Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) bahkan lebih dari itu,sementara saat sudah pensiun sebesar Rp. 2.686.500,(dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah);3.
    Menghukum Terbanding membayar nafkah madhiyah selama 69 (enam puluhsembilan) bulan atau sampai perkara ini berkekuatan hukum per bulannyasebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.
    sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh jutarupiah) kalau dibagi per bulan Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) hasilnya hanya40 bulan padahal Terbanding melalaikan kewajibannya selama 69 bulan, untuk ituPembanding mohon agar dikabulkan tuntutan nafkah madhiyah yang dilalaikanTerbanding selama 69 (enam puluh sembilan) bulan sebesar Rp. 1.500.000, (satu jutalima ratus ribu rupiah) per bulan maka Pengadilan Tingkat Banding menganggapperlu untuk memberikan perbaikan pertimbangan sebagai berikut : Menimbang
    bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Agama dalam menentukanjumlah nafkah madhiyah tidak sesuai dengan lamanya Pembanding ditinggal pergitanpa nafkah selama 69 (enam puluh sembilan) bulan, sementara Pengadilan TinggiAgama dapat menerima keberatan Pembanding karena Terbanding dinilai telahmenelantarkan Pembanding dan karenanya pula Terbanding dapat dinyatakan telahmelanggar ketentuan Pasal 5 huruf (d) Undangundang Republik Indonesia No. 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga;
    Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat/Pembanding sebesar Rp. 34.500.000, (tiga puluh empat juta lima ratusribu rupiah); 4.
Register : 22-01-2013 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 08-09-2014
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 022/Pdt.G/2013/PA.Mto
Tanggal 1 April 2013 —
1610
  • Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); c. Mutah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 3.
    Nafkah madhiyah selama 18 (delapan belas bulan) sebasar Rp. 60.000.000,(enam puluh juta rupiah)b. Nafkah 'Iddah selama 3 (tiga) bulan perharinya sebesar Rp. 50.000,0 (limapuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus rupiah);c. Muth'ah 1 (satu) ha, tanah;Halaman 8 dari 19 hal. Putusan No. 022/Pdt.G/2013 /PA.Mto.d.
    Nafkah anak sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)perbulan sampai anak dewasa(mandiri) diluar biaya pendidikan dankesehatan;Bahwa, atas gugatan rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi telah mengajukanjawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa mengenai nafkah madhiyah Tergugat menyanggupi sebesarRp.18.000.000, (delapan belas juta rupiah); Bahwa nafkah 'Iddah Tergugat menyanggupi sebesar Rp. 4.500.000, (empatjuta lima ratus ribu rupiah); Bahwa Muth'ah Tergugat menyanggupi
    sampai anak dewasa (mandiri) diluar biayapendidikan dan kesehatan;Bahwa atas replik tersebut, Tergugat dalam dupliknya menyatakan sebagaiberikut; Bahwa tentang Nafkah madhiyah, Nafkah Iddah, dan Muth'ah Tergugat tetapdengan jawaban semula;Halaman 9 dari 19 hal.
    Nafkah madhiyah sebasar 60.000.000, (enam puluh juta rupiah);b. Nafkah 'Iddah selamma 3 (tiga) bulan perharinya sebesar Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus rupiah);c. Muth'ah 1 (satu) ha, tanah;d.
    Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernamaANAK PEMOHON DAN TERMOHON (Lk) umur 3 tahun sebesar Rp. 1.500.000,Halaman 17 dari 19 hal. Putusan No. 022/Pdt.G/2013 /PA.Mto.
Register : 26-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 18/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 19 April 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8526
  • Darwis Thaib) berupa:
    1. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
    2. Mutah berupa uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada amar angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas sebelum pengucapan ikrar talak;
  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.50.000.000,00(lima puluh jutarupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.15.000.000,00(lima belas juta rupiah) selamamasa iddah;2.3. Mut'ah sejumlah Rp. 25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah);sesaat sebelum ikrar talak diucapkan atau dilaksanakan sesuai ketentuanhukum yang berlaku;3.
    Nafkah masa lalu (madhiyah) selama 65 (enam puluh lima) bulan sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perbulan berjumlah Rp325.000.000,00 (tigaratus dua puluh lima juta rupiah);2. Nafkanh selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah);3.
    Nafkah masa lalu (madhiyah) sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.3.
    In casu, PenggugatRekonvensi/Terbanding tidak menjelaskan dalam dalil rekonvensinya bahwaTergugat Rekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta dan atau hartabersama yang dapat digunakan untuk nafkah madhiyah isteri dan atau bahwanafkah tersebut dipenuhinya dengan berhutang kepada pihak ketiga yang harusdibayar/dilunasi kepada pihak tersebut tapi tidak dapat dibuktikan oleh PenggugatRekonvensi/Terbanding;Menimbang, bahwa Ketiadaan penjelasan alasan rekonvensi tentangnafkah madhiyah isteri menyebabkan
    Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah isteritidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;5.
Register : 03-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 108/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 20 April 2021 — PEMBANDING melawan TERBANDING
5544
  • Nafkah madhiyah sebesar Rp. 540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);3.3. Mutah berupa uang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah); 3.4. Kekurangan nafkah madhiyah anak sebesar Rp. 64.490.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); Amar 3.1 sampai dengan 3.4 dibayar sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;3.5.
    Nafkah madhiyah sebesar Rp. 340.000.000,00 (tiga ratus empatpuluh juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima jutarupiah);3.3. Mutah berupa uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh jutarupiah);3.4.Nafkah anak bernama (ANAK PEMBANDING danTERBANDING, ANAK II PEMBANDING dan TERBANDING danANAK II PEMBANDING dan TERBANDING) sekurangkurangnyasetiap bulan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)dengan kenaikan 10 % pertahun, sampai anak tersebutdewasa/mandiri;4.
    huruf Cangka 4 (Rumusan Hukum Kamar Agama);Menimbang, bahwa setelah membaca keberatan Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya tentang besarnya nafkahhadhonah, nafkah selama iddah dan uang mutah, maka Hakim Majelistingkat banding akan mempertimbangkannya sebagaimana terurai dibawah ini;Menimbang, bahwa meskipun Hakim Majelis tingkatpertama telah menetapkan dan menghukum Terbanding/Tergugatuntuk memberikan kepada Pembanding/Penggugat kecuali nafkahmadhiyah anak yang terhutang, berupa nafkah madhiyah
    iddah sejumlah Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima jutarupiah), mutah berupa uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah) dan nafkah anak bernama (ANAK PEMBANDING dan TERBANDING, ANAK Il PEMBANDING danTERBANDING dan TERBANDING, ANAK IIl PEMBANDING danTERBANDING) sekurangkurangnya setiap bulan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), akan tetapi Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya tidak setuju dengan amardan atau jumlah nominal yang telah ditetapkan tersebut, karenanafkah madhiyah
    Oleh sebab itu, Hakim Majelis tingkat banding akanmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Pembanding/Penggugat tentang nafkah madhiyah, meskipun Hakim MajelisTingkat Pertama telah menetapkan dan menghukum Terbanding/Tergugat untuk memberikan nafkah madhiyah kepada Penggugatsebesar Rp. 340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah),namun mengenai besarnya nafkah madhiyah tersebut, HakimMajelis tingkat banding tidak sependapat dengan amar putusanHakim Majelis tingkat
    Nafkah madhiyah sebesar Rp. 540.000.000,00 (lima ratusempat puluh juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh limajuta rupiah);3.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 180.000.000, (seratusdelapan puluh juta rupiah);3.4. Kekurangan nafkah madhiyah anak sebesar Rp.64.490.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus sembilanpuluh ribu rupiah);Amar 3.1 sampai dengan 3.4 dibayar sesaat sebelum ikrartalak diucapkan;3.5.