Ditemukan 35257 data
106 — 32
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43653/PP/M.XIII/12/2013Jenis PajakTahunPajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal23 Masa Pajak Januari 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.341.430.452,00: bahwa koreksi hadiah dan penghargaan sebesar Rp15.167.590.252,00 (untuk MasaPajak Januari 2009 sebesar Rp1.341.430.452,00
Insentif tersebutsebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undangundang Pajak Penghasilan jo.
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaanyang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positifatas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cashreward kepada nasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesarRp1.341.430.452,00;bahwa Koreksi pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes, pengiriman dana ke luar negeri
23 Undangundang PajakPenghasilan jo.
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertianhadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 olehPemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalampenjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, PemohonBanding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan antara
108 — 26
Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPUT43833/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp290.408.331,00;bahwa koreksi didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) huruf a UndangUndang Nomor 7Tahun
Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001;bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001, tidak semuanasabah dapat cash reward, yang dapat adalah nasabah harus menandatangani kontrak,persyaratan ini yang tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP395/PJ/2001;bahwa berdasarkan KEP395/PJ/2001, pemberian hadiah cash reward dalam program Dynafeskepada Nasabah Pemohon Banding Indonesia seharusnya tidak dikenakan pemotongan PajakPenghasilan Pasal
23 Undangundang Pajak Penghasilanjo.
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaanyang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwacash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnyatidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal
Pajak Nomor: KEP608/WPJ.11/2012 tanggal 20 April 2012, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009Nomor: 00041/203/09/631/11 tanggal 19 Mei 2011, atas nama: BUT XXX.
118 — 29
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put44140/PP/M.1/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP176/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00070/203/07/052/10 tanggal27 Januari 2010 Masa Pajak Januari
alasanberdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S265/PJ.313/2004 tanggal 23 Maret 2004 yang menyebutkanbahwa "Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CVABC dilakukan berdasarkan kontrak/pedanfian angkutan yangdibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang,dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/pedanfiantersebut dibuat sematamata demi terjaminnya barang yangdiangkut tersebut sampai ke tempat tujuan, maka merupakan jasaangkutan darat yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal
23".Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding: bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./059/IV/2011tanggal 20 April 2011 ditandatangani oleh Direktur.bahwa Surat Banding Nomor : FCF/Tax Dept./059/IV/2011tanggal 20 April 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dandibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuanPasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak.bahwa Surat Banding Nomor: FCF/Tax Dept./059/IV/2011tanggal 20 April 2011 :1. menyatakan tidak setuju
terhadap keputusan TerbandingNomor : KEP176/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011 yangadalah jawaban Terbanding terhadap Surat KeberatanPemohon Banding Nomor: 014/CSCI/IV/2010 tanggal 23April 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2007 Nomor: 00070/203/07/052/10 tanggal 27Januari 2010,2. dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukumlanjutan dari upaya keberatan melalui Surat KeberatanPemohon Banding Nomor: 014/CSCI/IV/2010
118 — 43
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT43836/PP/M.XIII/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 berupapemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam ProgramDynafes sebesar Rp242.015.715,00 yang tidak disetujui oleh PemohonBanding.bahwa "Membership Reward Program" yang dibahas
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikansehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan olehpenerima hadiah".bahwa koreksi sebesar Rp242.015.715,00 merupakan pemberianinsentif/penghargaan kepada para customer yang ikut dalam programdynafes atas transaksitransaksi yang telah dilakukan melalui Bank,dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telahdibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan olehBank.bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal
23 Undangundang Pajak Penghasilan jo.
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotongPajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Bandingmaupun dalam penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa cash rewardmerupakan pemberian hadiah.bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cashrewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasanantara lain Pasal
Ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yangberlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP609/WPJ.11/2012tanggal 20 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 Nomor:00044/203/09/63 1/11 tanggal 19 Mei 2011.
107 — 23
PutusanPengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut MajelisPUT43839/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap besarnya DPP PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2009 adalah Rp 414.233.671,00, PemohonBanding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya DPP PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2009 menurut perhitungan Pemohon Bandingyaitu
sengketa ini terjadi karena ada perbedaaan penafsiran denganPasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001;bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001, tidak semuanasabah dapat cash reward, yang dapat adalah nasabah harus menandatangani kontrak,persyaratan ini yang tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP395/PJ/2001;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal
23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp206.230.260,00 yang dilakukan olehTerbanding;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp206.230.260,00 yang dilakukan olehTerbanding, dengan alasanalasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan KEP395/PJ/2001, pemberian hadiah
cash reward dalam programDynafes kepada Nasabah Pemohon Banding Indonesia seharusnya tidak dikenakanpemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pertimbangan sebagai berikut:1) Cash reward diberikan tanpa diundi;2) Untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukankegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikuti3)perlombaan;Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidakdikenakan Pajak Penghasilan dengan
Pajak Nomor: KEP648/WPJ.11/2012 tanggal 26 April 2012, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September2009 Nomor: 00047/203/09/63 1/11 tanggal 19 Mei 2011, atas nama: BUT XXX;
118 — 111
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42734/PP/M.1/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.36.254.962.956,00,: bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa Biaya Komisi/Jasa Penjualan sebesarRp36.254,962.956, berkaitan dengan koreksi yang dilakukan dalam perhitunganPPh Badan yaitu koreksi positif atas Peredaran Usaha (yaitu potongan penjualan)
23, sehingga tidak wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23;bahwa Majelis berpendapat, Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesarRp36.254.962.956,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UndangundangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atasDasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampaidengan Desember 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00, tidak dapatdipertahankan;: bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkankoreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Januari s.d Desember 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatanPemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :(dalam rupiah) Macam/Jenis Objek Nilai Objek Pajak Dibatalkan/ditambah oleh Nilai objek
Terbanding oTTerbanding MajelisTerbanding3 4 6 (3x5) 7 (4x5)1 2 5 8 (67)1 Objek PPh Pasal 23 36.682.072.705 427.109.749 Umum 1.650.693.272 18.445.657 1.632.247.615Jumlah 36.682.072.705 427.109.749 1.650.693.272 18.445.657 1.632.247.615Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif oleh Majelisterhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember2008 menurut
23 yang kurang dibayar Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2008, menjadi sebagai berikut :DPP PPh Pasal 23 Rp 427.109.749,00Pajak terutang Rp 18.445.657,00Kredit Pajak (Rp 18.445.657,00)Pajak yg kurang dibayar Rp 0,00Sanksi administrasi Rp 0,00Pajak yg masih harus dibayar Rp 0,00
138 — 106
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43422/PP/M.VIII/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak penghasilan Pasal 23: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPenghasilan Pasal 23 sebesar Rp.44.248.000.000,00 yang berasal daribiaya/pembayaran Commission Fee kepada PT.
berikut :DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut SPT Rp. 43.609.174.490,00DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding Rp. 87.857.174.490,00Koreksi Positip Rp. 44.248.000.000,00bahwakoreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesarRp.44.248.000.000,00 berasal dari biaya/pembayaran Commission Fee sebesarUSD4.000.000,00 kepada PT.
23;bahwa selain itu pembayaran atas pemutusan kontrak kerjasama tersebut bukanmerupakan Penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan pasal 23 dimanakewajiban pemotongan dan pelaporan pajak ada pada Pemohon Banding sebagaipemberi penghasilan.
Tekbora Citra sendiri;Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi atas DasarPengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.44.248.000.000,00 tidakmempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untukmengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga DasarPengenaan Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak terutangPenghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 dihitung
23 Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Rp. 43.609.174.490,00Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang Rp. 1.811.786.639,00Kredit Pajak Rp. 1.811.786.639,00Pajak yang lebih/kurang dibayar Rp.
106 — 24
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43662/PP/M.XIII/1 2/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Oktober 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes sebesar Rp1.237.161.352,00;bahwa berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan PemohonBanding diketahui program tersebut memenuhi
pengertian hadiah sehubungan denganpekerjaan, jasadan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP395/PJ/2001tanggal 13 Juni 2001; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.237.161.353,00 yang dilakukan olehTerbanding;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiranterhadap ketentuan
23 Undangundang PajakPenghasilan jo.
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan
DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP503/WPJ.19/2012 tanggal 25 April 2012, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009Nomor: 00087/203/09/091/11 tanggal 27 April 2011, atas nama: BUT XXX
131 — 32
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPut43278/PP/M.II/12/2013PPh Pasal 232007bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif terhadap Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.10.898.073.832,00;bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesarRp.10.898.073.832,00 telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yangberlaku;bahwa berdasarkan data/dokumen
yang diberikan pada saat keberatan sebagaimanadiuraikan dalam huruf b) tidak dapat dibuktikan alasan keberatan Pemohon Banding yangmenyatakan bahwa koreksi tersebut adalah bukan obyek/Dasar Pengenaan Pajak PajakPenghasilan Pasal 23;bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, diusulkan untuk menolak permohonanPemohon Banding dan mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.10.898.073.832,00;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding
Nomor: tanggal 29 Nopember 2010, padapokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SuratKeputusan Keberatan Nomor: KEP824/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yangPemohon Banding terima tanggal 1 September 2010, mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret sampaidengan Desember 2007 Nomor: 00092/203/07/056/09 tanggal 10 Nopember 2009 yangdikenakan kepada Pemohon Banding;bahwa Surat Banding Nomor: tanggal 29 Nopember 2010
ditandatangani oleh XX, jabatan:Kuasa Perusahaan,bahwa Surat Banding Nomor: tanggal 29 Nopember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesiaditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1)Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: tanggal 29 Nopember 2010, menyatakan tidak setuju terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP824/WPJ.07/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
23 Masa Pajak Maret sampaidengan Desember 2007 Nomor: 00092/203/07/056/09 tanggal 10 Nopember 2009, atasnama: PT XXX, tidak dapat diterima.
151 — 29
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT43831/PP/M.XIII/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2009 berupapemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam ProgramDynafes sebesar Rp256.189.386,00 yang tidak disetujui oleh PemohonBanding.bahwa "Membership Reward Program" yang dibahas
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikansehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan olehpenerima hadiah".bahwa koreksi sebesar Rp256.189.386,00 merupakan pemberianinsentif/penghargaan kepada para customer yang ikut dalam programdynafes atas transaksitransaksi yang telah dilakukan melalui Bank,dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telahdibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan olehBank.bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal
23 Undangundang Pajak Penghasilan jo.
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotongPajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Bandingmaupun dalam penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa cash rewardmerupakan pemberian hadiah.bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cashrewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasanantara lain Pasal
Ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yangberlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP612/WPJ.19/2012tanggal 20 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2009Nomor: 00039/203/09/631/11 tanggal 19 Mei 2011.
124 — 44
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPut.43264/PP/M.1/12/2013PPh Pasal 232008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2008 atas Bunga kepada Pihak Ketiga BukanBank sebesar Rp. 85.820.380.850,00;bahwa Obyek PPh Pasal 23 Jakarta dilakukan koreksi karena Wajib Pajak kurang melaporkan obyekPPh Pasal 23 sesuai dengan bukti ledger dan equalisasi biaya
, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetap mempertahankan Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp85.820.380.850,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 23 atas Bunga kepada PihakKetiga Bukan Bank sebesar Rp. 85.820.380.850,00, bahwa berdasarkan penjelasan di atas,Terbanding tidak seharusnya mengenakan deemed obyek PPh Pasal 23 atas perkiraan BiayaPremium OTO OMA sebesar Rp12.315.349.643,00 dan Perkiraan
Biaya Premium OTO SOFsebesar Rp.73.505.031.207,00;bahwa obyek PPh Pasal 23 bersifat positive list, memperhatikan bahwa pembayaran selisihlebih antara nilai pokok piutang dengan pembayaran Pemohon Banding kepada keduaperusahaan pembiayaan tersebut (premium) tidak terdapat di dalam daftar obyek pemotonganPPh Pasal 23 maka seharusnya atas pembayaran tersebut BUKANLAH merupakan obyekPPh Pasal 23;bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal
Biaya Premium OTO SOF sebesar Rp.73.505.031.207,00;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 bersifatpositive list, bahwa pembayaran selisih lebih antara nilai pokok piutang dengan pembayaranPemohon Banding kepada kedua perusahaan pembiayaan tersebut (premium) tidak terdapatdi dalam daftar obyek pemotongan PPh Pasal 23, dan Pemohon Banding berpendapat selisihlebih dimaksud merupakan capital gain bagi kedua perusahaan tersebut, sehingga bukanObyek Pajak Penghasilan Pasal
XXX, sehinggaperhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2008 yang masih harus (lebih)dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp. 120.121.233.294,00Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp . 13.868.852.265,00Kredit Pajak : Setoran Masa dan Tahunan (Rp. 846.483.365.727,00)Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp. 13.022.368.900,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 5.990.289.695,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 19.012.658.595,00
180 — 37
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43655/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Maret 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes sebesar Rp1.432.007.673,00;bahwa berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan PemohonBanding diketahui program tersebut memenuhi
pengertian hadiah sehubungan denganpekerjaan, jasadan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP395/PJ/2001tanggal 13 Juni 2001; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.432.007.673,00 yang dilakukan olehTerbanding;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiranterhadap ketentuan
23 Undangundang PajakPenghasilan jo.
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan
Pajak Nomor: KEP502/WPJ.19/2012 tanggal 25 April 2012, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009Nomor: 00092/203/09/091/11 tanggal 27 April 2011, atas nama: BUT XXX
164 — 37
23 Batam1.590.618.726,00 SPM PPh Pasal 23 Batam1.914.640.204,00 SPM PPh Pasal 23 Batam 886.882.559,00SPM PPh Pasal 23 Batam 15.865.277.485,00SPM PPh Pasal 23 Batam 2.439.806.568,00 SPM PPh Pasal 23 Batam6.142.754.684,00 Objek seluruhnya menurut hasil pemeriksaan681.763.013.621,00 Pelaporan PPh Pasal 23 Batam (sesuai hasil181.321.754.032,00 Objek PPh Pasal 23 Jakarta cfm.
Pemeriksa500.441.259.589,00 Objek PPh Pasal 23 Jakarta cfm.
Objek PPh yang sudah dilaporkan sebesar Rp. 28.839.980.226,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas objekobjek PPh Pasal 23 tersebut di atas karena PPh atas transaksi ini sudahdilaporkan melalui kantor pajak Batam sehingga seharusnya tidak dijadikantambahan objek PPh Pasal 23.
objek PPh Pasal 23 seperti jasa manajemen, jasa tehnik,dan lainlain.
Pasal 23 seperti jasa manajemen, jasa tehnik,dan lainlain.
121 — 29
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43660/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Agustus 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes sebesar Rp1.174.623.495,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan PemohonBanding
diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan denganpekerjaan, jasadan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP395/PJ/2001tanggal 13 Juni 2001; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.174.623.495,00;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiranterhadap ketentuan
23 Undangundang PajakPenghasilan jo.
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan
DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP509/WPJ.19/2012 tanggal 25 April 2012, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009Nomor: 00085/203/09/091/11 tanggal 27 April 2011, atas nama: BUT.XXX
176 — 46
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingPut 43263/PP/M.1/12/2013PPh Pasal 232008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp89.480.500.000,00;bahwa berdasarkan Addendum No. 1 Aircraft Lease Agreement dated 10 Oktober 2007between PT XXX dan PT Energy Spectrum ada klausul yang menyatakan "pihak leese (PTXXX) tidak diperkenankan untuk menghentikan kontrak
leasing tersebut, kecualimembayar denda kompensasi sewa beli ke pihak lessor (PT Energy Spectrum) denganketentuan sebagai berikut :Terminasi tahunI Kompensasi US$ 10,395,295bahwa sesuai SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2007 dan 2008 serta SIDJP diketahui bahwaWajib Pajak telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa Pesawat ATR 42500kepada PT Energy Spectrum NPWP 02.406.150.9013.000 yang beralamat di JI.
Data ini diberikanWajib Pajak pada waktu proses keberatan;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Tim Peneliti menyimpulkan :a) Terkait pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat kepada PT EnergySpectrum :Dari masa pajak Januari 2008 sampai dengan Mei 2008 Wajib Pajak telah melakukanpemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa pesawat ATR 42500 kepada PT EnergySpectrum.Dari masa pajak Juni 2008 sampai dengan November 2008, tidak terdapat pemotongan danpelaporan PPh Pasal 23 atas
Lessor dengan ini setuju untuk mempertahankan,Selama kerjasama Wajib Pajak dengan PT EnergySpectrum, Wajib Pajak telah menyetor dan melaporkan SPTMasa PPh Pasal 23 untuk tahun 2008 sebesar Rp 578.127.582.terhadap perjanjian.Untuk itu Para Pihak setuju sebagai berikut:setiap hak atas ganti rugi, dan perbaikan yang dimiliki olehLessor berdasarkan Perjanjian, Para Pihak dengan inisetuju untuk mengakhiri Perjanjian Oleh karena itudengan ditandatangani Addendum Il, Perjanjian menjadiberakhir dan semua
Terbanding Nomor: KEP290/WPJ.07/2011 tanggal 07 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00050/203/08/054/10 tanggal 20 April2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama PT.
111 — 21
Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPUT43841/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 berupa pemberian hadiah cash rewardkepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp202.290.335,00 yang tidakdisetujui oleh Pemohon Banding;bahwa koreksi didasarkan pada Pasal 23 ayat (1
Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001;bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001, tidak semuanasabah dapat cash reward, yang dapat adalah nasabah harus menandatangani kontrak,persyaratan ini yang tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP395/PJ/2001;bahwa berdasarkan KEP395/PJ/2001, pemberian hadiah cash reward dalam program Dynafeskepada Nasabah Pemohon Banding Indonesia seharusnya tidak dikenakan pemotongan PajakPenghasilan Pasal
23 Undangundang Pajak Penghasilanjo.
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaanyang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwacash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnyatidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal
Pajak Nomor: KEP647/WPJ.11/2012 tanggal 26 April 2012, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009Nomor: 00049/203/09/631/11 tanggal 19 Mei 2011, atas nama: BUT XXX.
186 — 84
Koreksi atas Acrrued Expenses sebesar Rp8.700.495.835,00Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp27.621.185.438,00 yangterdiri atas:1.
Koreksi atas Sales Expense Advertising Babit sebesar Rp14.341.643.275,00Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesarRp27.621.185.438,00 karena berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal23 yang dilaporkan dengan biayabiaya di PPh Badan yang merupakan objek PPhPasal 23 terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh PemohonBanding dengan perincian sebagai berikut: RINCIAN OBJEK PPH PASAL 23 KETERANGAN BULAN DPP PPH 23 TARIF PPH 23TERUTANGInterest
Koreksi atas Acrrued Expenses sebesar Rp8.700.495.835,00Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesarRp27.621.185.438,00 karena berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal23 yang dilaporkan dengan biayabiaya di PPh Badan yang merupakan objek PPhPasal 23 terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh PemohonBanding dengan perincian sebagai berikut: RINCIAN OBJEK PPH PASAL 23 KETERANGAN BULAN DPP PPH 23 TARIF PPH 23TERUTANGInterest Expense Of Deposit
Objek PPh Pasal 23 terjadi pada tahun pajak berikutnya(2009) pada saat biaya tersebut dibayar.
Objek PPh Pasal 23 disengketakan 27.621.185.438,00 17.823.852.686,00 9.797.332.752,002.
140 — 46
VII/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Januari sd Desember2007 adalah sebesar Rp.8.988.154.706,00 terdiri dari :A. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas PPN sebesarRp.6.729.879.226,00,B. Koreksi biaya Pers Comp/wrdpr (account : 038400823.2)sebesar Rp.2.258.275.480,00.A.
Oleh sebab itu PPN yang dibayarkan kepadapihak ketiga tidak dapat dikreditkan, sehingga harus dibiayakandan dicatat pada akun biaya yang bersangkutan.: bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis di dalampersidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi positifDasar Pegenaaan Pajak PPh Pasal 23 sebesarRp.6.729.879.226,00 yang disebabkan adanya pembayaran jasakepada pihak lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 yangbelum dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding menyatakan
23.
102 — 107
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43834/PP/M.xIll/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2009 berupa pemberian hadiahcash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesarRp239.794.058,00;: bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa "Membership RewardProgram
hadiahdengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan denganpekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah";bahwa koreksi sebesar Rp239.794.058,00 merupakan pemberianinsentif/oenghargaan kepada pada customer yang ikut dalam program dynafes atastransaksitransaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkankembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuanyang telah ditetapkan oleh Bank;bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal
23 Undangundang PajakPenghasilan jo.
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertianhadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 olehPemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalampenjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, PemohonBanding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal
23 sebesar Rp239.794.058,00 tetapdipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasaPasal 80 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;: Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuanperundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yangberkaitan dengan perkara ini;: Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal
338 — 24
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43654/PP/M.XIII/1 2/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Februari 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes sebesar Rp1.387.431.029,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan PemohonBanding
diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan denganpekerjaan, jasadan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP395/PJ/2001tanggal 13 Juni 2001; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atas objekPajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.387.431.029,00 yang dilakukan olehTerbanding;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai
23 Undangundang Pajak Penghasilanjo.
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaanyang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan
Nomor: KEP501/WPJ.19/2012 tanggal 25 April 2012, tentang keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor:0009 1/203/09/091/11 tanggal 27 April 2011, atas nama: BUT XXX;