Ditemukan 186 data
60 — 11
Kasus ini diduga dengan sengaja tindak pidana melakukan penggelembungan suara olehDivisi Tehnis KPU Lubuklinggau ;Halaman 33 dari 102 halaman Putusan Nomor 514/Pid.Sus/PN Llg2. Untuk 4 komisioner KPU Lubuklinggau diduga melakukan kelalaian dan melanggar kodeetik ;3.
suara ;Bahwa saksi melapor ke Polres Lubuklinggau pada tanggal 8 Mei 2014 :Bahwa saksi hanya melaporkan F.
suara tersebut ;Bahwa ada disampakan masalah ada penggelembungan suara oleh KPU Lubuklinggau saatjam istrahat .Bahwa dengan dikembalikannya kepada perolehan suara yang sah dalam DC tersebutmakatidak ada keuntungan dan kerugian yang diperoleh no.urut 4 dan no urut 20 ;Bahwa pengawas pemilu adalah 1.
suara calon anggotaDPD dari mediamassa atau koran.
suara terse but;Bahwa terjadi penambahan suara untuk Drs.
47 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya Penggelembungan Suara:1.1.1. Bahwa wajib pilin yang tercatat dalam Daftar Wajib Pilihyang telah menyalurkan Hak pilihnya pada pemilihanKepala Desa Puosu Jaya pada tanggal 15 Mei 2016adalah sebanyak 813 (delapan Ratus tiga belas Suara)wajib Pilih, tetapi ternyata Jumlah suara sah yaitu 862suara ditambah 4 (empat) sama dengan 866 (delan Ratusenam puluh enam Suara) suara sehingga terdapat selisihJumlah antara Jumlah suara dengan jumlah wajib pilihHalaman 5 dari 22 halaman.
tercatat sebanyak 878 (Delapan Ratus Tujuh PuluhDelapan) wajib Pilih padahal yang sebenarnya adalah 813(delapan Ratus tiga Belas) wajib pilih, hal ini terjadi karenapanitia salah menulis nomor urut wajib pilin dari nomor urut549 (Joko Priono) langsung meloncat menjadi nomor urut600 (Asmaria S.Ag), dan nomor urut 715 dan 716 ditulisberulang dua kali, dan ini merupakan kesengajaan panitiapemilinan untuk memanipulasi jumlah pemilih supayasesuai dengan jumlah suara secara keseluruhan;Bahwa terjadinya penggelembungan
suara sebanyak 53yangmempengaruhi perolehan suara calon kepala desa yangsuara jelas merupakan pelanggaran berathanya selisin 7 (tuju) Suara antara pemenang pertamacalon nomor urut 3 (Langa) dan pemenang kedua HerlinaMinggu, S.H., (calon Nomor urut 2); 1.2 Adanya 23 (dua puluh tiga) kartu undangan pemilih yang tidakdisebarkan/diedarkan kepada wajib pilih:No Nama Nomor Urut DPT/Alamat TempatMencoblos1 MURNI KHITIMAH Nomor urut 223, RT. 9 Kampung Balai DesaBaRu Puosu Jaya2 JUNAWATI Nomor urut 421,
butir 5.1.1, pada anak kalimat mempermasalahkan tentangjumlah suara sah yaitu 862 suara ditambah 4 sama dengan 866 suarasehingga terdapat selisih jumlah antara jumlah suara dengan jumlahwajib pilin yang telah memilih sebanyak yaitu 53 suara yangdigelembungkan;pada halaman 4 butir 5.1.2 Penggugat mempermasaalahkankesengajaan panitia pemilihan untuk memanipulasi jumlah pemilihsupaya sesuai dengan jumlah suara secara keseluruhan;pada halaman 5 butir 5.1.8 Penggugat mempermasaalahkan bahwaterjadinya penggelembungan
suara jelas merupakan pelanggaran beratyang mempengaruhi perolehan suara calon kepala desa yang hanyaselisih 7 (tujuh ) suara antara pemenang pertama calon Nomor urut 3(Langa), dan pemenang kedua Herlina Minggu, S.H., (calon Nomor urut2);pada halaman 5.
FAJAR MUTTAQIEN, SH
Terdakwa:
1.AZIZ NUGROHO Bin M. ZAINUDIN
2.ARIZON Bin NAZIRWAN MUIS
3.ANDI LALA Bin Alm. ARWANTO
122 — 49
Kemudian diklarifiksi di Bawaslu Panwascam dan PPK Ulu Talo ,dan dari hasil klarifaksi PPK atas nama Para Terdakwa mengakui bahwa telah melakukan merubah hasil pleno di PPK di Kec.Ulu Talo Kab.Seluma; Bahwa Para Terdakwa yang merupakan Ketua dan anggota PPK Divisi Data pada Tahun 2019; Bahwa Para Terdakwa melakukan penggelembungan suara tersebut dengan cara merubah Hasil perolehan suara ditingkat PPK dan dilakukan setelah selesai Rapat Pleno Kecamatan di Kec.Ulu Talo Kab.Seluma; Bahwa perolehan suara
Karjani (dibawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut)Bahwa perkara ini adalah perkara penggelembungan suara padapemilihnan umum yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2019,sekira pukul 09.00 Wib di Sekretariat PPK Ulu Talo di Kecamatan UluTalo Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Talo Kabupaten SelumaProvinsi Bengkulu;Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena tugas dan tanggung jawab saksi pada pelaksanaan Pemilu di wilayah Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma sebagai
Ketua Pengawas pemilihan umum kecamatan UIu Talo yang juga merangkap Koordinator Divisi Penindakan Tindak Pidana yang tugas dan tanggung jawabnya melaporkan jika ada Tindak Pidanapada pelaksanaan ataupun sebelum pelaksanaan pemilu di Kec wilayahKec Ulu Talo Kab Seluma;Bahwa Para Terdakwa yang merupakan Ketua dan anggota PPK Divisi Data pada Tahun 2019;Bahwa Para Terdakwa melakukan penggelembungan suara tersebut dengan cara dengan merubah Hasil Pleno di PPK Kecamatan Ulu talo yangsebelumnya sudah
Untuk cara pasti penggelembungan suara tersebut di lakukan saya tidak tahu secara pasti, hanya saja hasil rapat pleno yang di saksikan secara bersama sama dari berbagai pihak berupa DAA (Rekap Hasil Suara Perdesa) dan DAA Plano (Rekap Hasil secara keseluruhan dari semua desa dalam 1 kecamatan)DA (Salinan berupa salinan dari DAA plano yang di tempel di dindingpada saat rapat plano), total jumlah suara yang di dapat oleh salah satu calon tidak sama dan sudah dibesarkan jumlah suaranya;Bahwa terjadi
UluTalo Tahun 2019;Bahwa perkara ini adalah perkara penggelembungan suara padapemilinan umum;Bahwa saksi mengetahui ada desas desus dari saksi Adi Santoso selakuPanwascam, setelah itu saksi mengetahuinya setelah pleno di tingkatKabupaten pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2019 sekira pukul 22.00 WIB;Bahwa terjadi perubahan perolehan suara atas nama. dr Lia Lastaria dariPartai Gerindra Calon legislatif DPR RI No Urut 3, yang awalnya hasilpleno di tingkat kecamatan memperoleh suara 185 dan setelah dirubahdan
92 — 32
Jadi kelebihan suara : 23 SUala;(maka disini sudah terjadi penggelembungan suara) ;9. a.
(Kalau dicermati laporan pelaksanaan yang sudah finalyang diperoleh 4.366 suara, setelah dihitung ulang sebanyak 4.299 suara, jadiada penggelembungan suara sebanyak 67 suara, dengan perhitungan 4.366SU ala 4.299 SUara= 67 SUGIaj= 222 n nen nnnnnn annem nnnn11. Bahwa terjadi kesimpangsiuran jumlah undangan/dan hasil suara tersebutdikarenakan dari awal DPT (Daftar Pemilih Tetap) banyak yang rancu/tidaksesuai dengan fakta yang ada di lapangan misalnya : a. Daftar Pemilin Tetap Ganda;2 00 e202b.
53 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, jumlah kartu suara yang masuk sebagaimana hasil penghitungansuara diatas sebanyak 7016 suara, padahal jumlah keseluruhan hak pilihyang hadir adalah 7011 suara, maka berarti telah terjadi kelebihan(penggelembungan) suara sebanyak 5 (lima) suara (7016 7011 = 5),dan tentang hal itu telah diakui dan dibenarkan adanya oleh Panitia 11Pilkades sebagai pelaksana pemilihan, sebagaimana ternyata dalamRekapitulasi Hasil Pemilinan yang dibuat dan ditandatangani padatanggal 26 Nopember 2012 ;.
Bahwa, terjadinya kelebihan (penggelembungan) suara tersebut berartiadanya kartu suara yang masuk diluar suara hak pilih yang hadir. Hal ituhanya bisa terjadi karena kesengajaan Panitia 11, dimana Panitia 11selaku pelaksana pemilihan telah memberikan kartu suara lebih dari satukepada orang tertentu (hak pilin yang hadir) agar dapat memberikansuara yang lebih dari satu, dengan tujuan untuk memperbanyak suara(memenangkan) terhadap Calon Kepala Desa Bengle tertentu;.
Bahwa, atas adanya selisih akhir pada akhir penghitungan suara yaituadanya penggelembungan suara sebanyak 5 suara dan adanyakeberatan dari Para Calon Kepala Desa Bengle termasuk Penggugat, halHalaman 5 dari 35 halaman Putusan Nomor 371K/TUN/2014mana keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi dan jawaban dariPanitia Pilkades dengan membuat Berita Acara Penetapan Calon KepalaDesa Terpilin pada tanggal 26 November 2012, perbuatan mana dariPanitia 11 Pilkades Bengle bertentangan dengan Peraturan BupatiKarawang
Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis TatacaraPemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang pada Pasal 42 ayat 4yang berbunyi "Apabila terjadi selisih hasil akhir pada akhir penghitungansuara, maka dilaksanakan penghitungan fisik kartu suara yang telahdiketahui sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, yang telahdisusun oleh masing masing saksi calon dan dihitung silang ;Bahwa, adanya penggelembungan suara tersebut oleh karena Panitia 11dalam menyelenggarakan pemilihan tidak bersifat professional
) suara dan adanyasurat undangan yang disebar oleh Panitia 11 yang salah sasaranHalaman 7 dari 35 halaman Putusan Nomor 371K/TUN/2014diberikan kepada pemilih yang tidak sah dan berhak dalam pemilihan aquo yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang undangan yang berlaku, Penggugat bersama sama dengan CalonKepala Desa bernomor urut 2 dan nomor urut 3 sesaat setelah selesaipenghitungan suara mengajukan protes yang menyatakan keberatan danmenolak hasil pemungutan suara tersebut kepada Panitia
101 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggelembungan suara untuk NusaHal. 4 dari 85 hal. Put. No 01 P/KPUD/2008 Tabel 5A No. Kabupaten/Kota PENGGELEMBUNGAN SUARA1 Konawe 4.992 suara2 Konawe Selatan 5.014 suaraa Bombana 1.682 suara4 Kota Kendari 889 suara5 Muna 4.563 suaraJUMLAH 17.140 suara B. Pengurangan suara untuk Azimad : Tabel 5BNo.
Penggelembungan suara untuk NUSA Tabel 15No Kabupaten Jumlah ie oellaesuara1 Kabupaten Muna 614 Suara2 Kabupaten Konsel 861 Suara3 Kabupaten Kolut 200 Suara4 Kabupaten Konawe 100 SuaraJumlah 1.775 Suara Hal. 15 dari 85 hal. Put. No 01 P/KPUD/2008b.
Penambahan (penggelembungan) suara calon nomor urut 4 :1. Kabupaten Kolaka Utara 2.944 suara2. Kabupaten Konawe 3.628 suara3. Konawe Selatan 4.540 suara4. Bombana 1.815 suara5. Muna 4.718 suaraJumlah ~ 17.645 suara2. Pengurangan perolehan suara calon nomor urut 3:1. Kabupaten Kolaka 17.500 suara2. Kota Kendari 498 suara3. Kabupaten Wakatobi 3.560 suara4.
Penggelembungan suara untuk Nusa1. Konawe 4.992 suara2. Konawe Selatan 5.014 suara3. Bombana 1.682 suara4. Kota Kendari 889 suara5. Muna 4.563 suaraJumlahB. Pengurangan suara untuk Pemohon17.140 suara1. Kolaka 17.500 suara2. Konawe 3.502 suara3. Konawe selatan 2.934 suara4. Bombana 1.412 suara5. Kota Kendari 504 suara6. Muna 4.015 suara7.
Terjadinya Penggelembungan SuaraBahwa telah terjadi Penggelembungan Suara (PenambahanSuara) secara melawan hukum untuk kepentingan perolehan suarapasangan cahon nomor urut 4 NUR ALAM, SE dan SALEH LASATAdi daerah Pemilinan Kabupaten Kolaka Utara, Konawe danKabupaten Konawe Selatan, dapat kami jelaskan sebagai berikut :a.
70 — 14
mengenai jumlah yang hadirmenggunakan hak pilin antara Berita Acara penutupan pencoblosan dan BeritaAcara penghitungan terdapat perbedaan yaitu: pada Berita Acara PenutupanPencoblosan jumlah yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 1135sedangkan suara yang tidak sah sebanyak 17 suara sedangkan menurut BeritaAcara Penghitungan yang hadir sebanyak 1136, dengan demikian terjadiperbedaan suara antara yang hadir dan kartu suara yaitu selisih satu, disininampak rekayasa yang dilakukan Tergugat terjadi penggelembungan
suara;.
perbedaan mengenai jumlah yang hadir menggunakanhak pilin antara berita acara penutupan pencoblosan dan berita acaraperhitungan terdapat perbedaan, yaitu : pada berita acara penutupanpencoblosan jumlah yang hadir menggunakan hak pilinnya sebanyak 1135,sedangkan suara tidak sah sebanyak 17 suara, sedangkan menurut berita acaraperhitungan yang hadir sebanyak 1136 dengan demikian terjadi perbedaansuara antara yang hadir dan kartu suara selisih satu, disini nampak rekayasayang dilakukan Tergugat terjadi penggelembungan
suara;Dalil Penggugat tersebut diatas tentu tidak dapat dipisahkan dengan penjelasanpenjelasan sebelumnya, bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan surat suarayang tidak sah sebanyak 17 suara adalah keliru / salah, namun pada dalilgugatan Penggugat halaman 2 point ke 4 ini maksud dan tujuannya tidak dapatmenguraikan secara jelas dan terang dalam bahasa yang terstruktur dantersistematisasi, sehingga hanya mampu memunculkan perkiraan / persangkaanyang tidak dapat dipertangungjawabkan 202 nn nnn nomenDalam
37 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa saksi Syaifudin menerangkan pemenangnya Dodi namun didugadi TPS Pilwu adanya kecurangan, penggelembungan suara dan adanyapemilih di luar negeri;k. Bahwa saksi H.
Oktober 2015, dari CamatGegesik ditujukan kepada Ketua Tim Pengawas Pemilihan Kuwu tingkatKabupaten Cirebon, dengan hasil total perhitungan suara MohamadAffandi unggul 20 suara dengan memperoleh total 2.093 suara,sedangkan Dodi memperoleh 2.073;Tanggapan:Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding adalah keliru karenaPenggugat tidak perlu menanggapinya berulangulang telah dijelaskandalam dailildalil Penggugat tersebut diatas.Bahwa pemenangnya Dodi namun diduga di TPS Pilwu adanyakecurangan, penggelembungan
suara dan adanya pemilih di luar negeri;4.
suara dan adanya pemilih di luar negeri;8.
suara dan adanya pemilih di luar negeri;10.
32 — 12
Saksi SLAMET WIDODO, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalahsebagai berikut :e Bahwa saksi dilaporkan tanggal 18 april 2014e Bahwa saksi caleg Gerindra nomor 7 kampung trimurjoe Bahwa saksi mengetahui perincian dari C1 tapi belum final Bahwa saksi tahu pada saat pleno kecamatan bahwa ada penggelembungan suara sayae Bahwa saksi tidak lihat formulir C1, D1 saksi lihat pada saat pleno di kecamatane Bahwa perbedaan antara C1 dan D1 saksi tidak lihate Bahwa saksi tahu ketika saksi di KPU
Bahwa ketika di cocokan antara Cl dengan D1 ternyata ada perubahan pada D1 dikampung Tempurane Bahwa formulir C1 berasal dari tiap TPS Bahwa proses distribusinya yaitu KPPS membuka kotak suara lalu dihitung pada saatpenghitungan suara, setelah selesai lalu di rekap oleh KPPS dan dibuat berita acara,kemudian salinan rekap di perbanyak lalu dibuat jadwal untuk pleno di PPS dibuat beritaacara D1 besoknya pleno di PPK dapat salinan DAI lalu penghitungan di KPU dansetelah dari KPU dapat salinan DB1Bahwa penggelembungan
suara di desa tingkat IBahwa Terdakwa sebagai ketua PPSBahwa sebagai Ketua PPS bertanggungjawab terhadap rekap suara di desaBahwa tugas Ketua PPS yaitu melakukan penghitungan dari C1 dan membuat rekap D1Bahwa pembagian tugas di PPS ketuanya yang mengaturBahwa ada Juknisnya, yaitu apabila melanggar akan kami beritahukan pada BawasluBahwa hanya temukan ada indikasi pidana berupa Cl dan D1 yang berbeda, lalu dirapatkan dan dilaporkan ke penyidik dan setelah itu penyidik yang menindak lanjutiBahwa perubahan
suara merupakan bagian kode etikBahwa sanksi pidana otomatis kode etik akan tetapi kalau kode etik belum tentu pidanaBahwa Mujiono hanya lapor bahwa ada indikasi penggelembungan suara tapi tidaksetorkan buktibukti lalu berikutnya saksi Mujiono dipanggil kembali untuk ditelusurikebenaran laporannyaBahwa setelah dapat informasi diadakan rapat dengan GAKIMDO dan membuatrekomendasi ke KPU setelah itu Panwas meneruskan ke PenyidikBahwa ada perbedaan jumlah hasil suara antara Cl dengan D1 di PPS KampungTempuranBahwa
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk mencocokkan jumlah yang menggunakan hak pilihdari kartu suara sebelum perhitungan Surat Suara, dan setelahperhitungan Surat Suara telah terjadi penggelembungan dari 1124menjadi 1126 dan setelah dihitung kembali menjadi 11251126.6.2 Bahwa proses pemilihan tidak tertib karena orang yang sudahmemilih bebas berkeliaran diruangan pemilinan dan ada pemilihorangnya tidak hadir namun kartu panggilan sudah ada padapanitia;6.3 Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan setelah mengetahultelah terjadi penggelembungan
suara, tetapi Panitia pengawas dariKab.
Pemilih; Dan seharusnya Jumlah Surat Suaradengan peserta Pemilin harus sama;Tergugat II Intervensi adalah Incumbent:Bahwa sebagai Incumbent, Tergugat II Intervensi adalah mantanHukum Tua/Kepala Desa Munte, sehingga oleh karena masih inginmenjadi Hukum Tua/Kepala Desa lagi, sudah bekerja sama denganKetua BPD Desa Munte, yang telah menempatkan orangorangpendukungnya dalam posisi yang vital di Desa Munte, gunamemenangkan pemilihan berikutnya;Terjadi penggelembungan suara.Bahwa setelah terbukti adanya penggelembungan
suara, makaPenggugat mengajukan keberatan kepada Pengawas dan Panitia;Seharusnya Pengawas dan Panitia menghentikan dan mengambilKeputusan, namun justru Pengawas dan Panitia mempercepatperhitungan suara tersebut;Halaman 12 dari 18 halaman.
66 — 37
Bahwa saat terjadi perhitungan suara banyak ditemukan kejanggalankejanggalan saat rekapitulasi perhitungan suara yang mana telahterjadi penggelembungan suara di TPS 1, yang seharusnya jumlahhak pilih berjumlah 2.494 menjadi 2.520 dan ada kelebihan menjadisuara 26 (duapuluh enam) (Bukti P1); 7.
101 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalil Pemohon Keberatan/kini Termohon PK, tatkala mengajukangugatan keberatannya ke Mahkamah Agung RI selalu menggambarkanbahwa pelaksanaan Pilkada di Sulawesi Selatan berlangsung tidaktertib, terjadi penggelembungan suara, penggembosan suara dansegala bentuk pelanggaran penyelenggaraan Pilkada, seolaholahpelaksanaan Pilkada tidak sesuai ketentuan perundangundangan,ternyata tidak benar, dan tidak berdasar hukum.
suara yang dilakukan oleh TermohonHal. 82 dari 99 hal.
Bahwa kecurangan dan penggelembungan suara secara sistematis terjadipula di Kabupaten Bantaeng dilakukan oleh Termohon dengan jajaranstrukturalnya dalam berbagai bentuk antara lain :a. Bahwa terdapat wajib pilih terdaftar berulang kali yaitu : Terdaftar dengan nama dan alamat yang sama sebanyak 6 kaliHal. 83 dari 99 hal. Put.
suara karena terdaftar lebih dari 1 kaliadalah sebesar 4.196 suara;.
Bahwa selain di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Tana Toraja penggelembungan suara Termohon juga dilakukan di Kabupaten Bone yaitudengan cara melakukan pengurangan suara Pemohon secara sistematisdan terencana sebesar 35.501 versi Desk PILKADA atau setidaktidaknyasebesar 28.794 suara versi PANWAS PILKADA Kabupaten Bone;9.
125 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta Nomor : 244/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 25 Februari 2014yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara BandungNomor 14/G/2013/PTUN.BDG. tanggal 17 Juli 2013, dinhubungkan denganadanya pennasalahan yang sama yaitu penggelembungan suara yang terlebihdahulu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang dengan PutusannyaNomor : 61/Pdt.G/2012/PN.Krw tanggal 3 Juni 2013 yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap maka hal tersebut telah membuktikan
Bahwa ternyata terhadap gugatan yang sama Judex Juris MahkamahAgung RI dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 159 PK/TUN/2015 tanggal 10 Maret 2016 telah menolak Permohonan PeninjauanKembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali, padahal gugatanPara Penggugat terhadap adanya penggelembungan suara padaPemilihan Kepala Desa Sumurgede ini sebelumnya juga telah pernahdiperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Karawang dalamputusannya Nomor : 61/Pdt.G/2012/PN.Krw tanggal 3 Juni 2013dengan amar yang
Putusan Nomor 179 PK/TUN/2016Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 14/G/2013/PTUN.BDG. tanggal17 Juli 2013, dinubungkan dengan adanya permasalahan yang samayaitu penggelembungan suara yang terlebih dahulu telah diputus olehPengadilan Negeri Karawang dengan Putusannya Nomor: 61/Pdt.G/2012/PN.Krw tanggal 3 Juni 2013 yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap maka hal tersebut telah membuktikan bahwabenar telah terjadi ketidakpastian hukum dari para pencari keadilankhususnya para pihak dalam perkara ini;Bahwa
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 13 PK/TUN/20142 Bahwa proses pemilihan tidak tertiob karena orang yang sudah memilihbebas berkeliaran di ruangan pemilihan dan ada pemilih orangnyatidak hadir namun kartu panggilan sudah ada pada panitia;3 Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan setelah mengetahuitelah terjadi penggelembungan suara, tetapi Panitia pengawas dariKabupaten Minahasa Selatan Kasubbid BPMPD atas nama HarrySaronsong, S.E. ketika mengetahui telah terjadi penggelembungansurat suara tersebut, bukannya mengambil
Bahwa penggelembungan suara setelah dilaksanakan perhitungansuara (Bukti P8, Bukti P9, Bukti P10, Bukti P 11);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena PutusanJudex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang telahberkekuatan hukum tetap sudah benar dan tidak terdapat kekhilafan nyatadidalamnya, dengan pertimbangan:e Bahwa objectum Keputusan Tata Usaha Negara
58 — 37
suara,agar terhadap putusan a quo Tergugat dapat mematuhi dan melaksanakan isiputusan, serta tidak melakukan perbuatan dan upaya apapun dalam rangkamelakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat dan olehkarenanya Tergugat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan apapunberkaitan dengan perkara a quo sampai perkara a quo yang telah berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewjsde);Bahwa dengan adanya Gugatan Penggugat di Pengadilan Negeri JakartaSelatan, maka proses PAW secara hukum tidak
TIDAK TERJADI PENCURIAN DAN PENGGELEMBUNGAN SUARAOLEH PENGGUGAT DI DAERAH PEMILIHAN NUSA TENGGARATIMUR I.1) Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat sebagaipenyelenggara Pemilu digugat agar dapat memberikan penjelasan danklarifikasi sehubungan tuduhan DPP PDIP bahwa Penggugatmelakukan pencurian suara atau penggelembungan suara...2) Bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut di atas, Tergugat telahmenyampaikan klarifikasi dan tanggapan dalam persidangan diPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
Persoalantuduhan pencurian partai/penggelembungan suara yang dituduhkanHalaman 22 dari 56 halaman Putusan Nomor : 150/G/2016/PTUNJKT.kepada Pengugat adalah persoalan internal Partai Politik Penggugat,sehingga tidak ada hubungannya dengan Tergugat;Bahwa Tergugat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannyaselalu mempedomani peraturan perundangundangan yang berlaku,disamping demikian dalam menjalankan tugas dan wewenangnyaTergugat dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum(BAWASLU);Bahwa dalam penetapan
Suara yang dilakukan olehPenggugat pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRDTahun 2014 Dapil Nusa Tenggara Timur ;2.
Asas KeterbukaanBahwa obyek gugatan dilakukan tanpa adanya transparansi dariPenggugat, karena secara sepihak menerbitkan obyek sengketa tersebutdan hanya dengan tuduhan DPP PDIP bahwa Penggugat telahmelakukan pencurian suara atau penggelembungan suara sertapertimbangan dari DPP PDIP.Bahwa tidak tepat apabila Tergugat dinyatakan tidak terbuka danmenerbitkan obyek sengketa secara sepihak dan hanya dengan tuduhanDPP PDIP bahwa Penggugat telah melakukan pencurian suara ataupenggelembungan suara serta
116 — 87
terdapat 133 pembengkakan suara/kelebihan suara)10.Bahwa temuan dan pantauan dari relawan Jaringan11.Independen Pemantau Pilkades (JIPP), jumlah 8.371keseluruhan hak pilih yang menyalurkan hak pilihnyaberdasarkan veripikasi surat undangan adalahsebanyak 6.734 yang terdiri dari pemilih laki laki3.390 dan pemilih perempuan 3.344 jumlah 6.734 danhasil penghitungan dari kotak suara yaitu laki laki3.482 dan untuk perempuan 3.385 jumlah 6.867,sehingga Penggugat dapat menyimpulkan adanyakelebihan suara atau penggelembungan
suara sebanyak133 suara.
Akan tetapi berbeda dengan temuan darisaksi pemantau) masyarakat mengenai selisih lebihSuara atau adanya penggelembungan suara sekitar 100suaraBahwa Penggugat beranggapan, keadaan pelaksanaanpemilihan kepala desa di Desa Cibening sangatlahbertentangan dengan Peraturan Daerah KabupatenBogor Nomor : 9 Tahun 2006 Tentang Desa Jo. Peraturan Bupati No. 30 tahun 2006.
Bahwa dari uraian uraian diatas maka terbukti tidak adakelebihan atau penggelembungan suara sebanyak 133sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat sehingga dengandemikian sudah seharusnya dalil Penggugat tersebut ditolak;Bahwa Penggugat keberatan dan menolak dengan tegas dalilPenggugat pada point 2 halaman 4 gugatannya yangmenyebutkan :; ''...panitia pilkades telah melanggar Pasal 41Perda No. 9 Tahun 2006 khususnya point e (melaksanakanpendaftaran penduduk yang berhak memilih), m (mengaturpelaksanaan
134 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
AliRukamto menemukan selisih suara (penggelembungan suara) dari 15.734Hal. 5 dari 7 hal. Put. No.15 PK/KPUDt/2006yang terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gabus untuk pasangancalon Bambang Pudjiono, SH. H. Icek Baskoro, S.H. menjadi 15.735 ketikadalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Kabupaten Grobogan tingkat Kabupaten;2.
1.USMARYADIN, ST.
2.Drs. RUSDIN
3.Drs. JUL KARNAIN
Tergugat:
BUPATI BIMA
Intervensi:
LUKMAN ,SE
83 — 29
Penggelembungan Suara ini tidakmempunyai dasar dasar yang jelas, baik berasal dari jumlah DPT,Suara Tambahan dan Pontensial, tetapi suara 181 atau 178 adalahSurat Suara Misterius.g.
kepala desa Renda daripanitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten Bima sebanyak 5.353(lima ribu tiga ratus lima puluh tiga) lembar, yang terdiri dari Surat suarasesual dengan DPT sebanyak 5.050 (Lima ribu lima puluh) lembar, suratSuara cadangan sebanyak 253 (Dua raus lima puluh tiga) lembar danSurat Suara potensial sebanyak 50 (lima puluh) lembar;Bahwa tidak benar dalil Para PENGGUGAT dalam surat gugatannyayang pada pokoknya menyatakan bahwa Panitia pemilihan kepaladesa Renda telah melakukan penggelembungan
suara sebanyak 181atau 178 surat suara dan membakar sisa surat suara sebanyak 1.778(Seribu tujuh ratus tujuh puluh delapan suarat suara), karenasebelum memulai kegiatan pemungutan suara, panitia telah menunjukankepada para Calon kepala desa, para saksi dan semua pemilih yang hadirbahwa surat suara masih dalam amplop tertutup dan tersegel dandihitung kembali jumlahnya sesuai dengan jumlah yang diterima daripanitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten Bima, yaitu sebanyak5.353 (lima ribu tiga ratus
Bahwa berdasarkan pada alasan sebagaimana yang diuraikan padajawaban angka 7 di atas, maka dalil gugatan para PENGGUGAT dalam suratgugatannya pada halaman 3 angka 2 huruf f dan guruf g yang padapokoknya menyatakan bahwa dalam pemilihan kepala desa Renda tahun2018 telah terjadi penggelembungan suara, juga pembakaran sisa suratsuara oleh Panitia Pemilihan kepala desa Renda dan konspirasi jahat antarapanitia pemilinan kepala desa Renda dengan salah seorang calon kepaladesa Renda adalah TIDAK BENAR,
suara yang dilakukan olehPanitia Pilkades Desa Renda, Kecamatan Belo, KabupatenBima, tertanggal 1 januari 2019 (Fotokopi sesuai denganaslinya) ;Surat dari Pimpinan Komisi DPRD Kabupaten Bima,kepada DPRD Kabupaten Bima Perihal mohon keluarkanrekomendasi tanggal 15 januari 2019 (Fotokopi darifotokopi) ;Halaman 23 dari 39 halaman.
120 — 19
karena itu Gugatan Penggugat semestinya berkaitan dengan haltersebut, hal mana merupakan masalah yang ada di Mahkamah Partai danTergugat Ill ;Halaman 8 dari 44 Putusan Nomor 317/PDT.G/ 2016/PN.JKT.PST2.42.52.62.7dan perangkat Desa), dan melanggar Pasal 276 UU No.08/2012(kampanye diluar jadwal) ;Bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pakta Integritas Partai Demokrattidak tergantung pada apakah sudah ada putusan hukum yang telahberkekuatan tetap atas dugaan melakukan politik uang, pengunaanaparatur desa atau penggelembungan
suara tetapi cukup dengantindakantindakan yang tidak fair di dalam pemilu baik itu politik uang,penggunaan aparatur Desa maupun penggelembungan suara secaratidak sah dari buktibukti dan keterangan saksi yang merugikan calegdan menciderai pemilu yang bersih, demokratis dan transparan ;Bahwa Tergugat Ill pada dasarnya telah mengajukan Permohonanperselisihan internal partai berserta bukti P1 s.d bukti P2) danketerangan saksi ke Mahkamah Partai pada tanggal 25 Juli 2014 danperbaikan tanggal 16 Juli
peraturanperaturanorganisasi Partai Demokrat, dan pakta Integritas Partai Demokrat,dalam hal ini melanggar Pasal 86 ayat (2) huruf g dan h UUNo.08/2012 (dalam kegiatan kampanye mengikutsertakan kepala Desadan perangkat Desa), dan melanggar Pasal 276 UU No.08/2012(kampanye diluar jadwal) ;2.4 Bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pakta Integritas Partai Demokrattidak tergantung pada apakah sudah ada putusan hukum yang telahberkekuatan tetap atas dugaan melakukan politik uang, pengunaanaparatur desa atau penggelembungan
suara tetapi cukup dengantindakantindakan yang tidak fair di dalam pemilu baik itu politik uang,penggunaan aparatur Desa maupun penggelembungan suara secaraHalaman 20 dari 44 Putusan Nomor 317/PDT.G/ 2016/PN.JKT.PST2.02.62.72.8tidak sah dari buktibukti dan keterangan saksi yang merugikan calegdan menciderai pemilu yang bersih, demokratis dan transparan ;Bahwa Tergugat Ill pada dasarnya telah mengajukan Permohonanperselisinan internal partai berserta bukti P1 s.d bukti P2) danketerangan saksi ke
130 — 81
Kafrawi adalah adanya penggelembungan suara dansaksi pernah dipanggil Polisi ; Bahwa laporan Penggelembungan suara diajukan setelah Pilkades ;Bahwa saksi menerangkan sebelum tahu hasil Pilkades, tetapi Berita Acara sudahditandatangani, hal tersebut yang minta Camat ;Bahwa untuk memilih, Pemilih harus membawa Undangan dan KTP;20e Bahwa saksi hanya sebatas saksi dalam kasus penggelembungan suara Pilkades ;4 MOCH.