Ditemukan 1697 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pasar paisal pasau pasla palal
Register : 10-08-2010 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43665 /PP/M.II/13/2013
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18450
  • Biaya bunga yang belum disetorkan PPh Pasal 26nya sebesar Rp.2.713.730.856,76bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.713.730.856,76 adalah selisih atau hasilequalisasi dengan PPh Badan (pembebanan biaya di Laporan Laba/Rugi), yaitu pemeriksaanterhadap unsurunsur biaya yang mungkin terdapat objek PPh Pasal 26, dengan DPP PPhPasal 26 Cfm. Pemohon sebagai berikut:Interest Expense Cfm. TerbandingDPP PPh Pasal 26 Cfm.
    Pasal 26 Cfm.
    Pasal 26 sebagaimana pendapat Terbanding;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapatbahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa koreksi Terbandingatas DPP PPh Pasal 26 berupa koreksi Biaya Bunga sebesar Rp.2.713.730.856,76(Rp.78.771.220.613,76 Rp.76.057.489.757,00) adalah bukan DPP PPh Pasal 26 yangbelum dipotong/dilaporkan oleh Pemohon Banding, tetapi selisih tersebut disebabkankarena halhal sebagai berikut: adanya pembayaran biaya bunga
    Ltd., Australia bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Buktibuktipendukung telah ditunjukkan kepada Terbanding.
    pembayaran/pembebanan Mining Consult (Gencom/Australia) dan (Rodyk /Singapore) bukanmerupakan objek pajak PPh Pasal 26 karena hak pemajakan atas business profit merekaada di Australia/Singapore;bahwa Terbanding melakukan koreksi Other Consultant Fee sebesar Rp 5.098.232,90,karena tidak mendapatkan bukti pendukung bahwa pembayaran kepada Gencom Australiadan Rodyk Singapore bukan merupakan objek PPh Pasal 26;bahwa bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat ditrasir ke G/Lother consultant
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57656/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
227118
  • Koreksi biaya overhead from abroad sebesar Rp274.367.662,00.Menurut TerbandingJasa Konsultasi Teknis sebesar Rp852.566,00: bahwa Masa Pajak Februari 2008 terdapat transaksi dengan Talisman Asia berupajasa konsultasi teknis sebesar Rp852.566 yang belum dipotong PPh Pasal 26 olehWajib Pajak.
    .: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp275.220.228,00, yangtidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari:1. Koreksi jasa konsultasi teknis Rp 852.566,002.
    Koreksi biaya overhead from abroad Rp274.367.662.00Jumlah Rp275.220.228,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan
    TA yang berkedudukan di JakartaIndonesia, maka Majelis berpendapat pembayaran Technical Service Fee yangdibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, Majelis berpendapat pembahasan atasSurat Menteri Keuangan Nomor: S604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998tidak diperlukan, karena tidak mempunyai relevansi dengan sengketa aquo.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Januari
    Pasal 26 yang berasal dari alokasi biaya Overhead Kantor PusatPemohon Banding yang berkedudukan di Canada sebesar Rp274.367.662,00.bahwa menurut Terbanding alokasi biaya dari kantor pusat tersebut merupakanObyek PPh pasal 26 sehingga harus dipotong pajak oleh Pemohon Banding, namuntidak dilakukan oleh Pemohon Banding.bahwa menurut Pemohon Banding alokasi biaya overhead dari kantor Pusat bukanmerupakan obyek PPh pasal 26, dan apabila dianggap sebagai obyek PPh pasal 26maka pajak tersebut ditanggung
Register : 02-07-2009 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44861/PP/M.XVI/13/2013
Tanggal 7 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17640
  • kepada JP Morgan pada bulan Nopember 2004adalah merupakan objek PPh Pasal 26 tahun 2004 dan alasan Pemohon Bandingatas objek PPh Pasal 26 dimaksud diakui terjadi kesalahan pemotongan, penyetorandan pelaporan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak JanuariTahun Pajak 2005, yang mana oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan atas objekpajak PPh Pasal 26 tersebut telah ditetapkan menurut SKP Nihil PPh Pasal 26 tahun2005 dan juga dalam hal pembayaran bunga sebesar Rp37.154.240,00 kepada JPMorgan
    Olehkarena itu atas objek PPh Pasal 26 tersebut harus dikoreksi pada Tahun Pajak 2004;bahwa dengan memperhatikan bukti dari fakta hukum yang disampaikan dalampersidangan antara lain:a) SKP Nihil PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d.
    Bunga November 2004 kepada JP Morgan Int'l Bank sebesar Rp222.925.627,00terhadap SKP Nihil PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d.
    tanggal 4 Agustus2009 dan sampai persidangan dinyatakan berakhir, Terbanding belum membuatpenjelasan yang jelas mengenai dasardasar koreksi sehingga Majelisberkesimpulan Terbanding tidak mencukupi alasan tentang pertimbangan hukumkoreksi objek PPh Pasal 26 yang telah dilakukan jurnal adjustment tersebut,sehingga Majelis berpendapat alasan Pemohon Banding yang pada pokoknyamengakui adanya objek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada JPMorgan International Bank Singapura sebesar Rp37.154.240,00
    Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d.
Register : 12-12-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 822 B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Mei 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. KIMBERLY - CLARK INDONESIA;
6014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPh Pasal 26 atas Licence fee Rp.8.209.827.555Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan obyek PPh Pasal 26 atas licence fee didalam SPT PPh Pasal 26 Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp.8.181.648.660,00;Bahwa selisih sebesar Rp.28.178.895,00 antara licence fee yang dicatat di dalam SPTPPh badan sebesar Rp.8.209.827.555,00 dengan licence fee yang di laporkan di dalamSPT PPh Pasal 26 sebesar Rp.8.181.648.660,00 disebabkan karena adanya selisih kurs,yaitu menggunakan kurs transaksi pada saat pencatatan
    Objek PPh Pasal 26 atas Consulting Service s Rp.3.489.760.553Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas Consulting Service s sebagaiobyek PPh Pasal 26 sebesar Rp.3.489.760.553 dengan alasan bahwa Pemohon Bandingbelum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran consuting services;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal yang dilakukan olehTerbanding dengan alasan sebagai berikut :1).
    Objek PPh Pasal 26 atas Construction in progress Rp.1.463.693.482Hal 3 dari 39 hal. Put.
    Pasal 26.
    Jessedalam mata uanga Dollar Amerika, sehingga koreksi atas akun KC Supportsebesar Rp.352.986.035,00 sebagai objek PPh Pasal 26. tetapdipertahankan.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2135 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put39513/PP/M.IV/99/2012tanggal 23 Agustus 2012, Majelis Hakim Pengadilan Pajakberkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Tergugat atas koreksijumlah DPP PPh Pasal 26 dengan jumlah PPh Pasal 26 kurang bayarHalaman 6 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017serta sanksi administrasi sebesar Rp 1.221.372.452,00 sehinggaPemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat bermaksudmengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada MahkamahAgung melalui Pengadilan Pajak
    Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan PeninjauanKembali ini adalah mengenai tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%yang menjadi dasar koreksi Pihak Termohon Peninjauan Kembali semulaHalaman 8 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017Tergugat tentang jumlah PPh Pasal 26 kurang bayar serta sanksiadministrasi denda sebesar Rp 1.221.372.452,00 yang dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak.V.
    Pada saat konseling, WajibPajak menyatakan tidak bersedia melakukan pembetulan SPT MasaPPh Pasal 26 masa pajak Februari 2010, namun sebagai sarana untukHalaman 9 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017melakukan pembayaran PPh Pasal 26 tersebut dan dalam rangkamemberikan penjelasan kepada Wajib Pajak di Luar Negeri, Wajib Pajakmeminta diterbitkan STP PPh Pasal 26 masa pajak Februari 2010.
    Pasal 26.Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pendapat Tergugatsama sekali tidak beralasan serta tidak mempunyai buktitertulis yang dapat dipertanggungjawabkan;Majelis Hakim Pengadilan Pajak memeriksa Formal penerbitanSTP PPh Pasal 26 tidak berdasarkan peraturan perpajakanyang ada, namun berdasarkan pada halhal dibawah ini(sesuai halaman 24 dari 36 Putusan Pengadilan):a.
    Perhitungan PPH Pasal 26 Yang Seharusnya Menurut PemohonPeninjauan KembaliBerikut adalah perhitungan PPh Pasal 26 yang seharusnya untuk masaFebruari 2010 menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat: MENURUTne nina PEMOHON PK (Rp)1 Dasar Pengenaan Pajak: 11,102,476,8402 Penghitungan PPh Pasal 26 1,110,247,6843 PPh Pasal 26 yang sudah dibayar 1,110,247,6844 Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus (Lebih) dibayar PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut
Register : 09-10-2012 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49891/PP/M.V/13/2014
Tanggal 13 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16329
  • Dari pembayaran tersebut digross up 20% untukmenemukan besarnya Objek PPh Pasal 26, yaitu sebesar Rp19.555.313,00;bahwa menurut Pemohon Banding atas SQI Consulting sebesarRp19.233.248,00 adalah merupakan objek Pajak PPh Pasal 26 yang sudahPemohon Banding potong PPh Pasal 26 sebesar Rp3.846.649,00. PemohonBanding sudah menyetorkan PPh Pasal 26 tersebut padatanggal 19 Juni 2009 dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26tahun 2009.
    Banding potong PPh Pasal 26 nya sebesar Rp3.846.649,00, yangtelah disetorkan pada tanggal 19 Juni 2009 dan telah dilaporkan diSPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2009.
    telah disampaikan oleh PemohonBanding yaitu berupa pembayaran SQI Consulting sebesar Rp19.233.248,00dan bukti setor PPh Pasal 26 sebesar Rp. 3.846.649,00, yang telah dilaporkanPemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Tahun 2009, sehinggakoreksi Terbanding sebesar Rp. 322.065,00 tidak dapat dipertahankan.2.
    ABC telah memotong PPh Pasal 26.bahwa di dalam perjanjian antara PT.
    ABC telah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 26 sebanyaktiga kali, yaitu : Objek PPh Pasal 26 Tarif No. Bukti Pemotongan PPh yang dipotong Ta(Rp) (%) (Rp)65.660.691 20 01/V1/09/HO/TTI 13.132.138 16127.561.727 25.512.345 1801/VIII/09/HO/TTI61.189.841 12.237.968 0901/X1/09/HO/TTI254.412.259 nn 50.882.451 Lbahwa bukti potong yang Pemohon Banding sampaikan adalah berdasarkanpemotongan yang dilakukan oleh PT.
Register : 22-04-2010 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45601/PP/M.II/13/2013
Tanggal 18 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17337
  • Pasal 26dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dengan pembebanan biaya dalam laporankeuangan SPT Tahunan PPh Badan.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 61.036.630.637,00 yang berdasarkanekualisasi, karena biayabiaya tersebut tidak semuanya merupakan objek PPhPasal 26.: bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 berdasarkanekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26 denganpembebanan biaya dalam laporan keuangan
    Pasal 26 pada Laporan Keuangan 18,853,805.89 173,176,543,475Dikurangi: Selisih kurang atas obyek PPh Pasal 23 (10,254,657,334)Jumlah obyek PPh Pasal 26 mort Ekualisasi 162,921,886,141Jumlah obyek PPh Pasal 26 mnrt SPT Masa 101,885,255,504Koreksi 61,036,630,637 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karenakoreksi yang dilakukan berdasar ekualisasi semata adalah tidak tepat karenadi dalam biayabiaya tersebut di atas tidak semuanya merupakan obyek PPhPasal 26.
    Seharusnya yang menjadi koreksi adalah biaya obyek PPh Pasal 26yang kurang/belum dipotong/dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, yangtelah diketahui dengan pasti rinciannya (bukan hanya dari total biaya yangterjadi).bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas buktibuktipendukung yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:e Rincian koreksi atas objek PPh Pasal 26,e Pembagian / klasifikasi atas objek dan non objek PPh Pasal 26 untuk akun 551020,Jurnal pencatatan
    kurs $ yang dipergunakan Terbanding maupunPemohon Banding adalah sebesar Rp. 9.185,23, maka obyek PPh Pasal 26yang seharusnya dimaksud adalah setara dengan Rp. 103.436.564.745,00.bahwa berdasar perhitungan Obyek PPh Pasal 26 yang seharusnyasebagaimana tersebut di atas, maka perhitungan koreksi obyek PPh Pasal 26yang seharusnya adalah sebagai berikut:Jumlah Obyek PPh Pasal 26 menurut hasil ekualisasi Rp. 103.436.564.745,00Jumlah Obyek PPh Pasal 26 yang sudah dilaporkan dalam SPT Rp. 101.885.255.504.00Koreksi
    Obyek PPh Pasal 26 yang seharusnya Rp. 1.551.309.241,00Koreksi Terbanding dalam Keputusan Keberatan Rp. 61. 7Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 59.485.321.396,00.bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulanuntuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 26 tahun 2006 menjadi sebagai berikut:DPP PPh Pasal 26 menurut Keputusan Terbanding Rp. 162.921.886.141,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.59.485.321.396.00DPP
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 394 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. FRIGOGLAS INDONESIA
4928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Financial Auditing sebesar Rp.708.886.817,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dasar pengenaan pajak atas biayafinancial auditing sebesar Rp.708.886.817,00 sebagai Objek PPh Pasal 26.Adapun alasan Pemohon Banding menolak karena di dalam biaya financialauditing sebesar Rp.708.886.8172,00 didalamnya terdapat biaya financialauditing dari KAP Haryanto Sahari PwC, Jakarta sebesar Rp.278.235.000,00yang BUKAN merupakan Objek PPh Pasal 26.
    Operational Cost AUT Department sebesar Rp.2.269.097.254,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dasar pengenaan pajak atas biayaOperational Cost AUT Department sebesar Rp.2.269.097.254,00 sebagaiobjek PPh Pasal 26.
    Interest loan sebesar sebesar Rp.5.906.549.860,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dasar pengenaan pajak atas biayaInterest loan sebesar Rp.5.906.549.860,00 sebagai objek PPh Pasal 26.Adapun alasan Pemohon Banding menolak adalah bahwa dalam biayaInterest loan sebesar Rp.5.906.549.860,00 didalamnya terdapat biayainterest loan dari CITIBANK Jakarta sebesar Rp.1.203.154.115,00 yangmerupakan BUKAN Objek PPh Pasal 26;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas maka penghitungan PPhPasal 26 Masa Januari
    Jababeka VI Blok P No.1, Kawasan Industri Jababeka, Wangunharja,Bekasi 17520, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 Rp 20.242.575.319,00PPh Pasal 26 terutang Rp 4.048.515.064,00Kredit Pajak Rp 3.879.062.545,00PPh Pasal 26 kurang dibayar Rp = 169.452.519,00Sanksi bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 50.835.755,00Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp 220.288.274,00Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap iyaitu Putusan Pengadilan
    Pasal 26;bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulan, koreksiobyek PPh Pasal 26 sebesar Rp.4.534.570.428,00 tidak dapatdipertahankan;Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 berupakomisi kepada Wajib Pajak Luar Negeri dalam SKPKB Nomor00031/204/07/431/09 tanggal 16 April 2009 berasal dariditemukannya biaya komisi kepada Frigoglass India yangmenurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)adalah objek PPh Pasal 26;Bahwaberdasarkan data dan fakta selama pemeriksaan,keberatan dan
Register : 19-10-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43893/PP/M.I/13/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17453
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPut43893/PP/M.1/13/2013Pajak Penghasilan Pasal 262004bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar PengenaanPajak PPh Pasal 26 dalam Banding ini adalah sebesar Rp.591.463.364,00;bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari sampaidengan Desember 2004 dilakukan karena terdapat obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 591.463.364berupa
    bunga pinjaman luar negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 nya;bahwa Bunga pinjaman yang dibayarkan kepada Goederhand Finance BV (GFBV) adalahsebesar Rp. 591.463.364,.
    bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dengan Belanda memberikan pembebasanpemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga untuk pinjamanpinjaman yang diberikanuntuk jangka waktu lebih dari 2 tahun.
    Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar(Rp39.202.828,00), sehingga selisih Kredit Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2004 sebelum keberatan adalah (Rp.21.079.627,00);bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit PajakPPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar (Rp.18.123.201,00),Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya KreditPajak PPh Pasal 26 Masa
    Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 menurut perhitunganPemohon Banding yaitu (Rp39.202.828,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatanadalah Rp.21.079.627,00;bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan KreditPajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar(Rp39.202.828,00), Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak PPh Pasal 26 Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2004 sebesar (Rp39.202.828,00), sebagai dasar untukmenerbitkan
Putus : 07-04-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504/B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 April 2014 — PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ("SKPKB") PPh Pasal 26 Masa PajakJanuari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09 tertanggal 22 Juni 20091. Perhitungan PPh Pasal 26 Kurang BayarBahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor :00016/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009 telah diterbitkan oleh Terbanding denganperhitungan sebagai berikut :2.
    (tarif PPh Pasal 26 20%) merupakan pembayaranBunga ke Luar Negeri yang tidak dikenakan PPh Pasal 26, sehingga perhitungan pajakmenurut Terbanding adalah sebagai berikut :Objek PPh Pasal 26 cfm SPT/Pemohon Banding Rp 50.422.604.437,00Objek PPh Pasal 26 cfm Pemeriksa Rp 69.518.141.993.00Koreksi Rp 19.095.537.556,00Menurut Pemohon BandingHalaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 504/B/PK/PJK/2013Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbandingdengan alasanalasan sebagai
    Pasal 26, Terbanding pun menghitungPPh Pasal 26 tersebut dengan tarif 20%;5 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 karena pembayarannyadilakukan kepada Bank lokal.
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42726/PP/M.I/13/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
149642
  • Pasal 26 yaitu atas pembayaran bungasesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia denganPerancis dan Singapura;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dalam prosespemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding ekualisasiobjek PPh Pasal 26 dengan biayabiaya yang dibebankan pada ledger danekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri.Berdasarkan ekualisasi kami tersebut, tidak terdapat objek PPh Pasal 26
    yangkurang dilaporkan;: bahwa sengketa ini terjadi, karena Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal26 yang berasal dari equalisasi objek PPh Pasal 26 dengan biaya dan Neracasebesar Rp48.494.314.402,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas sengketa dan selama persidangandiperoleh keterangan sebagai berikut :bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp48.494.314.402,00 tersebut, berasaldari equalisasi objek PPh Pasal 26 dengan biaya di Neraca sebesarRp48.015.847.325,00
    Pasal 26 menurutPemohon Banding adalah sebesar Rp32.557.908.193,00 sedangkan menurutTerbanding adalah Rp81.052.222.595,00 sehingga terdapat koreksi sebesarRp48.494.314.402,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, atas hasil rekonsiliasi yang berasal dariPPN Jasa luar Negeri dan SPT PPh Pasal 26 yang disampaikan oleh PemohonBanding, terdapat objekobjek pembayaran jasa luar negeri yang dilaporkan ataudibayar PPN Jasa Luar Negerinya namun tidak dilaporkan atau tidak
    bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, objek PPh Pasal 26 yang telahdilaporkan dalam SPT, sama dengan objek PPh Pasal 26 Cfm Pemohon Banding diatas, yaitu sebesar Rp32.557.908.192,00 dengan rincian: 1.
    Objek PPh Pasal 26 disengketakan 48.494.314.402,00 48.494.314.402,00 0,002.
Register : 19-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1196 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BAKRIE TELECOM, Tbk;
4420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp77.378.636.532,00 Koreksi PPh Pasal 26 dibatalkan Rp70.166.063.251,00 Koreksi PPh Pasal 26 dipertahankan Rp 7.212.573.282,00Koreksi PPh Pasal 26 dipertahankan: Tidak ada COD Rp2.891.726.332,00 Merupakan pembayaran premi (Morgan Stan Rp4.320.846.950,00Rp7.212.573.282,00 2.
    Kesimpulan:Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, maka koreksiTerbanding adalah tidak benar, sehingga Pemohon Banding memohonkepada Majelis Hakim berkenaan membatalkan koreksi Terbanding danmenghitung kembali PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2010 sebagaiberikut: No Pospos yang menjadi Sengketa Jumlah dalam Rupiah1 DPP PPh Pasal 26 29.256.285.1902 PPh Pasal 26 yang terutang 5.610.219.6503 Kredit Pajak 5.610.219.6504 Pajak yang tidak/Kurang Dibayar 5 Sanksi Administrasi 5 Jumlah PPh
    B1,Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sehingga Pajak Penghasilan Pasal26 Masa Pajak September 2010 menjadi sebagai berikut:DPP PPh Pasal 26 Rp. 29.409.616.690,00Pajak Penghasilan Pasal 26 Rp. 5.640.885.950,00Kredit Pajak: Rp. 5.610.219.650,00 Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 30.666.300,00Halaman 7 dari 24Halaman.
    Pasal 26 sebesar Rp225.382.630,00 denganpertimbangan sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas;5.
    Pasal 26 sebesarRp225.382.630,00dengan argumentasisebagai berikut:5.1.
Register : 22-05-2012 — Putus : 12-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43222/PP/M.XIII/99/2013
Tanggal 12 Februari 2013 — Penggugat dan Tergugat
140120
  • PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTergugatMenurutPenggugatMenurutMajelisPut.43222/PP/M.XIII/99/2013Gugatan2010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP805/WPJ.07/2012 tanggal 23 April 2012 mengenai Pengurangan atau PembatalanSurat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal26 Tahun Pajak 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat;bahwa STP PPh Pasal 26 Nomor 00010/104/10/154/11 tanggal
    11 Nopember 2011 MasaPajak Januari 2010 sebesar Rp 4.246.264.726,00 diterbitkan terkait penyampaian SPT PPhPasal 23/26 Masa Pajak Januari 2010 ( Pembetulan I ) tanggal 18 Oktober 2011 yangmelampirkan Surat Keterangan Domisili atas nama DB Internasional (Asia) LimitedSingapore yang mencantumkan tanggal 01 Desember 2010, sehingga pajak yang harusdibayar dikenakan tarif 20% dari jumlah pembayaran bunga Masa Pajak Januari 2010;bahwa Objek PPh Pasal 26 yang Penggugat laporkan di dalam Surat Pemberitahuan
    MasaPajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh Pasal 23/26) Masa PajakJanuari 2010 sebesar Rp 22.707.298.000,00 tersebut merupakan biaya bunga kepada DBInternational (Asia) Limited atau Deutche Bank yaitu Bank yang berkedudukan diSingapura;bahwa menurut Tergugat, Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Pasal 26 Masa PajakJanuari 2010 pada tanggal 19 Februari 2010 dengan menyatakan tidak terdapat objek berupabunga dan tidak dilampiri SKD;bahwa SPT Masa tersebut kemudian dibetulkan oleh
    Pasal 26 sebesar10% atas biaya bunga yang dilaporkan Oleh Penggugat di dalam SPT Masa PPh Pasal 26dikoreksi oleh Tergugat menjadi sebesar 20% sehingga terdapat PPh Pasal 26 yang kurangdibayar sebesar Rp 2.270.729.800,00 (Rp 22.707.298.000,00 x (20% 10%);bahwa atas kekurangan bayar sebesar Rp 2.270.729.800,00 tersebut Tergugat mengenakansanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar Rp999.121.112,00 dan sanksi keterlambatan bayar sesuai Pasal 9 ayat (2a) KUP ; sebesar Rp976.413.814,00
    Pasal 26 Masa Pajak Januari 2010 Pembetulan keII;bahwa menurut Majelis, walaupun Penggugat terlambat menyampaikan SKD, tetapi dapatdibuktikan bahwa DB International adalah merupakan Resident of Singapore dan Penggugattelah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya bunga ke DB International (Asia)Limited sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Majelis berpendapat tidak terdapat PPhPasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp 2.270.729.800,00;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat kepada Penggugat
Register : 01-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AST INDONESIA;
5843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d.
    Diajukan Banding oleh Jumlah Koreksi FiskalNo Pospos yang dikoreksi Menurut Terbanding PemolonHanding (IDR)1 PPh Pasal 26 terutang 950.797.714 472.585.573 478.212.141950.797.714 472.585.573 478.212.141 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksikoreksi yangdilakukan oleh Terbanding di atas dengan alasanalasan yang akanPemohon Banding uraikan di bawah ini:Alasan Permohonan Banding;Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 478.212.141,00Dasar Koreksi Terbanding:Koreksi tarif PPh Pasal 26
    )Pasal 26 terutang yang berasal dari perbedaan tarif PPh Pasal 26,dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)tarif PPh Pasal 26 yang terutang adalah sebesar 20%, sedangkanmenurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tarif PPh Pasal 26 yang terutang adalah sebesar 10%;Halaman 15 dari 23 halaman.
    Bahwa sedangkan rincian nilai sengketa tarif PPh Pasal 26 terutangsebesar Rp 472.585.573,00 adalah sebagai berikut: lObjek PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 terutang (Rp)No.
    Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75/B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COATES HIRE INDONESIA
4733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 26;Ketentuan Formal1.
    KEP1405/WPuJ.07/2010 tanggal 6 Desember 2010 yang menolakseluruhnya Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00050/204/07/058/09tanggal 10 Desember 2009 Atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Untuk Masa PajakJanuari sampai dengan Juni 2007 atas Pemohon Banding;Bahwa berikut Pemohon Banding sandingkan perhitungan PajakPenghasilan Pasal 26 berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Januarisampai dengan Juni 2007 Pemohon Banding dengan SKPKB PPh Pasal 26 yangditerbitkan oleh Terbanding sebagai berikut:Tabel
    Putusan Nomor 75/B/PK/PJK/2017Perbandingan Perhitungan PPh Pasal 26 Kurang Bayar Berdasarkan SPT MasaPPh Pasal 26 Pemohon Banding dengan SKPKB PPh Pasal 26 Terbanding(Dalam Rp) Keterangan Cfm. PT. Coates Hire Cfm.
    Pasal 26 sebesar 20% atas transaksi management fee dariCoates Hire Operation Pty Ltd Australia;Bahwa Perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sehubungandengan kontrak management fee yang sama, di tahuntahun sebelumnya,Terbanding telah melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 dan menganggapbahwa management fee dikenakan PPh Pasal 26.
    Pasal 26 berupa management fee untuk tahun pajak 2001dan 2002;Bahwa hal ini menguatkan penjelasan dan alasan banding PemohonBanding, karena membuktikan tidak ada dasar hukum yang jelas yang dapatdigunakan Terbanding untuk mengenakan PPh Pasal 26 atas management feesesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda Indonesia dan Australia;Bahwa berdasarkan halhal di atas, maka seharusnya pembayaranmanagement fee tersebut tidak terutang PPh Pasal 26;Halaman 6 dari 29 halaman.
Register : 11-03-2010 — Putus : 29-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44769/PP/M.XII/13/2013
Tanggal 29 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18244
  • Pasal 26 sebesar 5%, 10% dan 20%, sedangkan Pemohon Banding mengenakantarif PPh Pasal 26 sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesiadengan negara tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili, dengan perinciansebagai berikut :PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding Rp. 20.229.982.199,00PPh Pasal 26 terutang menurut SPT Pemohon Banding Rp. 15.782.623.809.00Koreksi Rp. 4.447.358.390,00bahwa dari total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 153.002.155.213,00 yang menjadi
    Pasal 26 terutang menurut Terbanding Rp. 8.204.598.372,00PPh Pasal 26 terutang menurut SPT Pemohon Banding........
    Hongkong dan dan Philip MorrisInternational Services Australia, yang diterbitkan oleh otoritas yang berkompeten di negaratempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili tersebut, maka Pemohon Banding tidakdapat menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalamtax treaty tetapi tarif PPh Pasal 26 dikenakan sebesar 20%,bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesarRp. 41.022.991.862,00 menjadi sebagai berikut : Nama Tarif(%)Altria
    Hongkong 20Philip Morris Inforrnation Services Ltd, 10AustraliaPhilip Morris International Holdings, 10B.V., BelandaPhilip Morris International Services, 20AustraliaJumlah Total bahwa Majelis bekesimpulan koreksi Terbanding yang mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar20% untuk Altria ITSC Europe Sarl Switzerland, Philip Morris International Holdings, B.V., Netherlands/Belanda, Philip Morris International Services Ltd Australia, tidak dapajdipertahankan, sedangkan untuk Philip Morris Asia Ltd.
    XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut : Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Rp 153.002.155.213,00Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Rp 15.863.730.817,00 Kredit Pajak Rp 15.782.623.809,0 0PPh Kurang/(Lebih) Bayar Rp 81.107.008,00Sanksi Administrasi (Pasal 13 ayat (2) KUP) Rp 32.442.803,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Kurang/(Lebih) Rp 113.549.811,00Dibayar
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1740/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PAITON ENERGY
9060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .1.2 bahwa berikut ini adalah peibandingan perhitungan PPh Pasal 26menurut SPT Masa PPh Pasal 26 Pemohon Banding dan menurutPemrriksa Pajak:LI Perhitungan PPh Pasal 26 menurut SPT PPh Pasal 26 dan niemirut Pemeriksa Pajak (Rp.)
    41.778.721.836,00(Credit Pajak (SPT Masa PPh Pasal 26) (72.237.259.157,00) (72.237.259.157,00)PPh Pasal 26 yang kurang dibayar Nihil 41.778.721.836,00 41.778.721.836,00Bunga Pasal 13 (2)KUP 13.369.190.987,00 13.369.190.987,00Total PPh Pasal 26 yang masih harus Dibayar 55.147.912.823,00 55.147.912.823,00 Halaman 2 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1740/B/PK/PJK/20161.3 bahwa dengan tetap beritikad baik untuk memenuhi semua kewajibanyang ada, Pemohon Banding telah meminta KPP PMA V untukmelakukan pemindahbukuan (Pbk) dari sebagian SKPLB PPh BadanTahun 2008 untuk melunasi SKPKB PPh Pasal 26 tersebut (lihatlampiran3);ll.
    Pasal 26, dengan demikian, menurut PemohonBanding, sudah tidak ada lagi PPh Pasal 26 yang kurang dibayar (Nihil); .bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas, dengan ini Pemohon Bandingmengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agardapat membatalkan SK Keberatan tersebut dan menetapkan bahwapembayaran bunga kepada Paiton Power Financing BV, Capital IndonesiaPower 1 CV dan Paiton Energy Funding BV bukan merupakan objekpemotongan PPh Pasal 26 sehingga tidak ada PPh pasal 26 yang terutang
    (Nihil)bahwa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atasSKPKB PPh Pasal 26 Nomor. 00025/204/08/058/10 untuk masa pajakJanuari 2008Desember 2008, dengan demikian terdapat kelebihanpembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp.55.147.912.823,00 yang harusdikembalikan kepada Pemohon Banding, disamping itu Pemohon Bandingmohon agar" dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalamPasal 87 Undangundang Pengadilan Pajak;Bahwa demikianlah uraian Banding ini diajukan kepada Majelis Hakim YangTerhormat
Register : 01-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1635 B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — PT. ORACLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerbitan STP PPh Pasal 26 Nomor 00005/104/09/058/10;Bahwa Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 26 Nomor00005/104/09/058/10 sebesar Rp. 461.892.589,00 berdasarkanpembetulan SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak November 2009dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak yang haus dibayar akibat pembetulan SPT Masa Rp 3.849.104.909Telah dibayar Rp 461.892.589 Halaman 2 dari 18 halaman.
    Bahwa menurut Termohon PK, berdasarkan penelitian terhadapkewajiban PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2009 terdapatketerlambatan pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayarHalaman 9 dari 18 halaman.
    telahdipotong pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak November2009.
    Walaupun kami mengacu kepada UndangUndang PPh yangsebelumnya (PPh Pasal 26 UU Nomor 17/2000, UU Nomor10/1994, dan UU Nomor 7/1983), secara hukum menurut kamitidak ada kondisi yang menenitukan PPh Pasal 26 terutangterhadap perubahan Distribution Agreement.Menurut kami, bahkan di dalam UU PPh sebelumnya, tidak adakondisi yang menjadi dasar pengenaan biaya bunga atasketerlambatan PPh Pasal 26 tersebut.
    adanya tambahan Objek PPhPasal 26 berupa royalty tersebut merupakan biaya yangdikeluarkan untuk periode Oktober 2009 sampai denganNovember 2009 dengan dilaporkannya PPh Pasal 26 yang telahdipotong pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak November2009.
Register : 28-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1736 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 —
73344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 26 tarifyang digunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai denganperaturan Perundangan perpajakan yang berlaku.
    COD tersebutditandatangani pada tanggal 16 Februari 2011 yang mewakilitransaksi selama tahun 2011 (valid selama 12 Bulan);Pembayaran Objek PPh Pasal 26 Pemohon Banding terdiri dari 3transaksi:1) PPh pasal 26 atas Royalti2) PPh Pasal 26 atas Pemberian Jasa Luar Negeri3) PPh Pasal 26 atas Bunga PinjamanHalaman 2dari 33 halaman.
    Terkait sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26 MasaPajak Februari 2011 berupa reklas atas Biaya Bunga dan BiayaRoyalti menjadi Deviden sebesar Rp159.729.860,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas bandingdan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelisberpendapat sebagai berikut :bahwa sengketa mengenai objek pajak dalam banding iniadalah sengketa mengenai: Koreksi positif objek PPh Pasal 26 berupa dividen sebesarRp159.729.860,00; Koreksi negatif objek PPh Pasal 26 sebesarRp159.729.860,00
    yang terdiri atas:o Koreksi negatif objek PPh Pasal 26 berupa bungasebesar Rp115.612.640,00;o Koreksi negatif objek PPh Pasal 26 berupa royaltisebesar Rp44.117.220,00;bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalampersidangan, koreksi objek PPh Pasal 26 juga berhubungandengan koreksi dalam penghitungan kewajiban PemohonBanding di PPh Badan;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap KKPTerbanding diketahui Terbanding melakukan reklasifikasi biayabunga sebesar Rp115.612.640,00 dan biaya
    Putusan Nomor1736/B/PK/PJK/2017SH diketahui Pemohon Banding melakukanpenambahan modal dasar dan modal disetor;3) bahwa Majelis berpendapat penambahanmodal Pemohon Banding menunjukkanbahwa Pemohon Banding tidakmenjadikan pinjaman sebagai alat untukmendapatkan dividen secara terselubungsehingga koreksi Terbanding atas koreksinegatif objek PPh Pasal 26 berupa bungasebesar Ro115.612.640,00 menjadi koreksipositif PPh Pasal 26 berupa dividen tidakdapat dipertahankan;b.
Register : 01-08-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1057 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — PT. MITRA AUSTRAL SEJAHTERA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 26, DPP PPh Pasal 26 menurutSPT/WP sebesar Rp0,00 sedangkan menurut Pemeriksa sebesarRp14.514.297.809,00 sehingga jumlah koreksinya sebesarRp14.514.297.809,00;Pendapat dan Alasan BandingMenurut Terbanding:Obyek PPh Pasal 26 menurut SPT/WP Rp 0,00Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemeriksa Rp14.514.297.809,00Jumlah koreksi Rp14.514.297.809,00Dasar Koreksi:bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pembebanan di SPT PPh Badan danSPM PPh Pasal 26 disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum dan/ataukurang memotong
    Obyek PPh Pasal 26 sesuai Pasal 26 UU PPh No.17 Tahun2000;Halaman 3 dari 17 halaman.
    Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 atas biaya bungatersebut pada tahun 2011 dimana biaya tersebut akhirnya Pemohon Bandingbayar dan Pemohon Banding bebankan pada tahun pajak tersebut;bahwa pengenaan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemeriksa tidakmemenuhi asas PPh yaitu taxable dan deductible karena di satu sisiPemeriksa mengenakan PPh Pasal 26 atas bunga tapi di sisi lain Pemeriksatidak mengakui adanya beban usaha yang menjadi obyek pemotongan;Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia Malaysia menyatakan
    Pasal 26 menjaditerutang dan Pemohon Banding berkewajiban menyetor PPh Pasal 26tersebut:pahwa Pemohon Banding mendasarkan pada P3B antara PemerintahIndonesiaMalaysia a quo menyatakan terutangnya PPh Pasal 26 pada saatdilakukan pembayaran bunga pinjaman, sehingga Pemohon Banding tidakberkewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26,menurut Majelis tidak tepat, karena Pemohon Banding tidak menyerahkanCOD a.n. yang memberikan pinjaman (Austral Enterprises Berhad),sehingga tidak dapat menggunakan
    Pasal 26 pada saat pembayaran bunga pinjaman.