Ditemukan 42348 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN SNG
Tanggal 23 Mei 2018 — Pemohon:
1.JUYANDA SUHRO NATADIPURA
2.GALIH RAMA ARAHMAN alias GALIH BIN JUYANDA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JABAR Cq KAPOLRES SUBANG
21768
Register : 22-07-2024 — Putus : 26-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN RUTENG Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Rtg
Tanggal 26 Agustus 2024 — Pemohon:
MIKAEL ANE Alias MIKAEL Alias ANE
Termohon:
1.BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA
2.KEPOLISIAN RESOR MANGGARAI TIMUR
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI
4.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
169154
Register : 03-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Bhn
Tanggal 18 Januari 2021 — Pemohon:
Ade Feriwan Bin Syafri Syarif
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepolisian Resor Kaur
2.Pemerintahan Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Bengkulu c.q. Kejaksaan Negeri Kaur
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kementrian Keuangan Republik Indonesia
311253
  • Praperadilan Rehabilitasi nama baikyang dimohonkan oleh PEMOHON Praperadilan Ne bis in idem,karena di dalam petikan putusan pidana terhadap diri PEMOHONtelah dicantumkan Rehabilitasi nama baik PEMOHON, namundikecualikan apabila didalam amar putusan yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut tidak sekaligus di cantumkan tentang pemberianrehabilitasinya, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 1985 tentang permohonanrehabilitasi dari terdakwa yang di bebaskan
    Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalamputusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) KUHAP rehabilitasi demikian diberikandan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1).Dalam putusan Mahkamah Agung terhadap diri pemohon Nomor2620 K/Pid.Sus/2020 angka 3 telah menyebutkan secara jelas yaitu memulihkanhak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Berdasarkan uraian yang termohon
    Rehabilitasitersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut:"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya".M.
    Yang mana telah jelas bahwa hal tersebut telah diputuspula dalam putusan kasasi a quo yang berbuny/i:Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya.Bahwa dalam amar putusan di atas, terlihat jelas bahwa Hakim telahmemberikan rehabilitasi kepada Pemohon sehingga tidak sepatutnyaPemohon mengajukan rehabilitasi lagi dalam perkara a quo.Bahwa sejalan dengan putusan tersebut, perlu Turut Termohonsampaikan pula, sesuai dengan ratio decidendi dalam perkarapraperadilan Nomor
    kepada Pemohon sehinggatidak sepatutnya Pemohon mengajukan rehabilitasi lagi dalam perkaraa quo.Berdasarkan alasan tersebut di atas, Turut Termohon mohon agar HakimPengadilan Negeri Bintuhan memutuskan:Dalam Eksepsi:1.
Register : 10-04-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 19-06-2025
Putusan PN Cikarang Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Ckr
Tanggal 31 Mei 2023 — Pemohon:
MUHAMAD FIKRY
Termohon:
1.Kepolisian Sektor Tambelang
2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia
50
Register : 29-09-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 8/Pid.Pra/2021/PN Kag
Tanggal 9 Nopember 2021 — Pemohon:
Teno Ega bin Supardi
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir
2.Kasat Resnarkoba Polres Ogan Komering Ilir
3.Kepala Kepolisian Sektar Tulung Selapan
4.Menteri Keuangan Republik Indonesia
236100
Register : 19-06-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PN SEKAYU Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Sky
Tanggal 14 Juli 2020 — Pemohon:
Muji Burahman Bin Azhar
Termohon:
1.Pem RI Cq Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sungai Lilin
2.Pem RI Cq Presiden Cq Kejakgung Cq Kejati Cq Kejari Muba
332179
Register : 22-02-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN Banjar Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Bjr
Tanggal 25 Maret 2024 — Pemohon:
Dadan Rohandi
Termohon:
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq Polres Banjar Sat Res Narkoba
2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Kota Banjar
8236
Putus : 24-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 9/Pid.Pra Peradilan/2018/PN Gto
Tanggal 24 Oktober 2018 — - YUSUF DANI KUE LAWAN - PEMERINTAH NEGARA RI Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUWAWA, Dkk
634272
  • alasanalasansebagai berikut :Adapun alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan adalahsebagai berikut :FAKTAFAKTA HUKUM1.Bahwa permohonan ganti rugi pemulihan nama baik dan barang buktipenjelasan umum poin 3 huruf (d) UndangUndang nomor 8 tahun 1981tentang hukum acara pidana (KUHAP), bahwa Kepada seorang yangditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkanundangundang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi
    karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar,dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bahwa Gantikerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atastuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.Sedangkan rehabilitasi
    Bahwa gugatan / permohonan Pemohon tersebut diatas merupakanruang lingkup pra peradilan, hal tersebut didasarkan menurut Pasal 77KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang untukmemeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUndangundang ini tentang :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan3.
    tercantum dalam pasal 9 UndangUndang Nomor 14Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok lKekuasaanKehakiman, yang telah diubah menjadi UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyiSetiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasanberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut gantikerugian dan rehabilitasi.
    Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;c. Penetapan Tersangka dan atau Penyitaan.Halaman 14 dari 28 Putusan Nomor 9/Pid.Pra Peradilan/2018/PN Gtob.
Register : 17-03-2025 — Putus : 23-04-2025 — Upload : 02-05-2025
Putusan PN POSO Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN Pso
Tanggal 23 April 2025 — Pemohon:
AHMAD FAUZI DW J Alias DWI
Termohon:
1.Kapolri cq Kapolda cq.Kapolres Morowali cq Kepala Kesatusn Reserse Kriminal Polres Morowali
2.KEJAGUNG RI Cq.KEJATI Cq.Kejari Morowali
3.Mentri Keuangan RI
2424
Register : 26-06-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Bjm
Tanggal 12 September 2018 — Pemohon:
NURULLAH Als ULAH Bin SUHUD
Termohon:
1.Cq. Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan
2.Cq. Kejaksaan Negeri Banjarmasin
3.Kementrian Keuangan
278146
Register : 20-05-2024 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN WONOSARI Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Wno
Tanggal 31 Mei 2024 — Pemohon:
Oktavia Bayu Setiawan
Termohon:
Kepala Polres Gunungkidul
5430
Register : 01-11-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN LAHAT Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Lht
Tanggal 14 Nopember 2022 — Pemohon:
1.DIRMAN Bin ASHA
2.AMIRUDIN Bin ASHA
3.ALI SISWANTO Bin SYARIPUDIN
Termohon:
2.Jaksa Agung Republik Indonesia
3.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
4.Kepala Kejaksaan Negeri Lahat
5.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Lahat
6.FRANS MONA,S.H MH
7.MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
21282
Register : 31-10-2024 — Putus : 25-11-2024 — Upload : 21-01-2025
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Plj
Tanggal 25 Nopember 2024 — Pemohon:
NGATEMAN panggilan MAN bin DARNO
Termohon:
Presiden Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq. Kepala Kepolisian Resort Dharmasraya
3326
Register : 17-03-2025 — Putus : 28-04-2025 — Upload : 06-05-2025
Putusan PN KENDAL Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kdl
Tanggal 28 April 2025 — Pemohon:
FAHRODIN Bin MUHSAN
Termohon:
1.Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Polisi Daerah Jawa Tengah, Cq. Kepolisian Resor Kendal
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Cq. Kejaksaan Negeri Kendal
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq.Menteri Keuangan Republik Indonesia
3528
Putus : 18-10-2006 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1633K/PID/2006
Tanggal 18 Oktober 2006 — Christopher Herliem, SH.; Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate
13268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1633 K/Pid/2006HERLIEM, SH. memperoleh pekerjaan pembangunan RehabilitasiBangunan Gedung Wanita di Jalan Yos Sudarso, Ternate melaluipenunjukkan dari Pemerintah Daerah Tingkat Il Maluku Utara(Mantan Bupati Sutikno) ;Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi BangunanGedung Wanita tersebut, ia Terdakwa tidak memiliki cukup modalkeuangan terhadap pekerjaan yang diberikan kepadanya ;Menyadari kondisi keuangan Terdakwa tersebut, maka dengan dalihperolehan pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Gedung
    Sari Bumi Niaga) ;Seluruhnya berjumlah Rp.210.000.000, (dua ratus sepuluh jutarupiah) yang diterima dan dinikmati serta dimanfaatkan olehTerdakwa dengan dalih untuk kepentingan pelaksanaanpekerjaan rehabilitasi bangunan Gedung Wanita melalui caracara yang sangat bertentangan dengan menyimpang dariprosedur pemberian kredit yang wajar, sehat dan benar sesuaiketentuan yang berlaku ;Bahwa akibat dari perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, telan membuat PT.
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika; Narkotika; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi dan Pemecatan; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi; Pemecatan;
PIDANA MILITER/F.5/SEMA 4 2014
14930
  • Terdakwadidakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 yaitumenggunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri. Dalam persidangan Terdakwaterbukti mengkonsumsi pil ekstasi sebanyak 1/2 butir pemberian kawannya, selainitu Terdakwa ... [Selengkapnya]
  • terlalu berat;

    Majelis Hakim kasasi menolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan yaitumenambah penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan;

    Persoalan :

    Apakah tidak lebih tepat pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalahrehabilitasi

    Jawab :

    Bahwa untuk penjatuhan hukuman Rehabilitasi harus atas dasar SuratKeterangan Dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan yang menyatakan benarada ketergantungan obat dan memerlukan perawatan yang intensif.

Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika; Narkotika; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi dan Pemecatan; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi; Pemecatan;
PIDANA MILITER/D.2.a/SEMA 3 2015
15800
  • Bahwa apabilaseorang Terdakwa/Anggota TNI berulang kali mengkonsumsi narkotika danmenunjukan ada indikasi ketagihan, Hakim dalam pemeriksaan di persidangan dapatmemerintahkan agar Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh seorang Dokter ahli, ... [Selengkapnya]
    • Bahwa apabilaseorang Terdakwa/Anggota TNI berulang kali mengkonsumsi narkotika danmenunjukan ada indikasi ketagihan, Hakim dalam pemeriksaan di persidangan dapatmemerintahkan agar Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh seorang Dokter ahli, danapabila hasil pemeriksaannya dapat membuktikan bahwa kondisi Terdakwa sudahmemasuki tahap kecanduan (ketaghian), Hakim dalam putusannya dapatmemerintahkan Terdakwa dilakukan rehabilitasi dengan berpedoman pada ketentuanPasal 127 Ayat (1) jo.
    Penerapan rehabilitasiterhadap prajurit TNI merupakan hak konstitusional dari Terdakwa untukmendapatkan penyembuhan, tetapi pidana tambahan pemberhentian dari dinaskeprajuritan/pemecatan harus tetap diterapkan kepada Anggota TNI yang terlibatkejahatan Narkotika.
Register : 10-05-2016 — Putus : 17-06-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MANADO Nomor 175/Pid.Sus/2016/PN.Mnd
Tanggal 17 Juni 2016 — - TERDAKWA CICILIA LONGDONG
436128
  • Memerintahkan sisa masa pidana yang harus dijalani terdakwa, dilakukan proses rehabilitasi medis pada Rumah Sakit Bhayangkara Manado terhitung putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CICILIA LONGDONG untukmenjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado selama6 (enam) bulan.3.
    memilik dan menggunakan Narkotika Golongan yaitujenis shabushabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.Bahwa terdakwa pernah dilakukan asesmen di Badan NarkotikaNasional (BNN) Propinsi Sulut oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yangterdiri dari BNNP Sulut, Polda Sulut, Kejati Sulut, Tim Dokter dari RSJRatumbuysang Manado.Bahwa hasil rekomendasi TAT menyatakan terdakwa harus direhabilitasi rawat jalan di RS Bhayangkara Manado.Bahwa berdasarkan rekomendasi TAT tersebut terdakwa sudahmenjalani rehabilitasi
    rawat jalan di RS Bhatangkara Manado sejaktanggal 15 April 2016 dan ditangani oleh Dokter Wenda dan terdakwadiharuskan menjalani rehabilitasi minimal 12 (dua belas) kali dan sampaisaat ini terdakwa sudah menjalani rehabilitasi sebanyak 7 (tujuh) kali.Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatan tersebut serta akan menjalani rehabilitasisampai dinyatakan sembuh dari ketergantungan shabushabu.Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan olehMajelis
    Memerintahkan sisa masa pidana yang harus dijalani terdakwa, dilakukanproses rehabilitasi medis pada Rumah Sakit Bhayangkara Manado terhitungputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2467 K/PDT/2009
HENDRA; PEM. RI. QQ.KAJAKSAAN NEGERI MUARA BULIAN
12671 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa gugatan Penggugat salah alamat karena sesuai dengan KUHAPtuntutan ganti rugi dan rehabilitasi diajukan melalui Pengadilan Negeridengan acara Pra Peradilan bukan melalui gugatan perdata ;EKSEPSITERGUGAT Il DAN TURUT TERGUGAT :A.
    Selain tuntutan ganti rugi kerugian materiil tersebut, penggugat jugamengajukan tuntutan immateriil sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus jutarupiah). yang ditanggung renteng oleh Tergugat , Tergugat Il dan TurutTergugat dan rehabilitasi/oemulihan nama baik Penggugat sebanyak 3 (tiga)kali berturutturut pada halaman depan Surat kabar di Provinsi Jambi;Bahwa tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi yang diajukan Penggugat didasarkan Pasal 95 KUHAP kepada Tergugat Il harus diajukan menurutHukum Acara sebagaimana
    yang diatur secara tegas dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;Pasal 95 ayat (5) KUHAP ditentukan bahwa Pemeriksaan terhadap gantikerugian sebagaimana tersebut pada ayat (1) mengikuti acara praperadilan:Bahwa tuntutan rehabilitasi dapat diajukan dengan mendasarkan padaketentuan Pasal 97 ayat (8) KUHAP yang berbunyi : "Permintaan rehabilitasioleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau kekeliruan mengenai orang atau hukumyang diterapkan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang,perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri di putus oleh HakimPraperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77;Bahwa tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan PENGGUGATterhadap TERGUGAT Il harus dilakukan dengan mengikuti/melalui tata Caragugatan/permohonan praperadilan dan bukan melalui gugatan perdatasebagaimana dilakukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;Bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1983tentang Pelaksanaan
    No. 2467 K/Pdt/2009Negeri Muara Bulian tanggal 29 April 2008 oleh karenanya Tergugat Il danTurut Tergugat berpendapat bahwa pengajuan tuntutan ganti kerugian olehPenggugat telah melampaui waktu yang ditetapkan dalam PeraturanPerundangundangan ;Karena tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Penggugattidak memenuhi prosedur/tata cara, sebagaimana di maksud dalam KUHAPserta tuntutan tersebut melampaui waktu yang ditentukan oleh peraturanperundangundangan maka selayaknya Gugatan Penggugat
Putus : 27-02-2007 — Upload : 28-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1074K/PID/2004
Tanggal 27 Februari 2007 — Drs. Ec. H. MARJANI, M.M.
5250 Berkekuatan Hukum Tetap