Ditemukan 42348 data
1.JUYANDA SUHRO NATADIPURA
2.GALIH RAMA ARAHMAN alias GALIH BIN JUYANDA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JABAR Cq KAPOLRES SUBANG
217 — 68
MIKAEL ANE Alias MIKAEL Alias ANE
Termohon:
1.BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA
2.KEPOLISIAN RESOR MANGGARAI TIMUR
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI
4.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
169 — 154
Ade Feriwan Bin Syafri Syarif
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepolisian Resor Kaur
2.Pemerintahan Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Bengkulu c.q. Kejaksaan Negeri Kaur
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kementrian Keuangan Republik Indonesia
311 — 253
Praperadilan Rehabilitasi nama baikyang dimohonkan oleh PEMOHON Praperadilan Ne bis in idem,karena di dalam petikan putusan pidana terhadap diri PEMOHONtelah dicantumkan Rehabilitasi nama baik PEMOHON, namundikecualikan apabila didalam amar putusan yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut tidak sekaligus di cantumkan tentang pemberianrehabilitasinya, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 1985 tentang permohonanrehabilitasi dari terdakwa yang di bebaskan
Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalamputusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) KUHAP rehabilitasi demikian diberikandan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1).Dalam putusan Mahkamah Agung terhadap diri pemohon Nomor2620 K/Pid.Sus/2020 angka 3 telah menyebutkan secara jelas yaitu memulihkanhak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Berdasarkan uraian yang termohon
Rehabilitasitersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut:"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya".M.
Yang mana telah jelas bahwa hal tersebut telah diputuspula dalam putusan kasasi a quo yang berbuny/i:Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya.Bahwa dalam amar putusan di atas, terlihat jelas bahwa Hakim telahmemberikan rehabilitasi kepada Pemohon sehingga tidak sepatutnyaPemohon mengajukan rehabilitasi lagi dalam perkara a quo.Bahwa sejalan dengan putusan tersebut, perlu Turut Termohonsampaikan pula, sesuai dengan ratio decidendi dalam perkarapraperadilan Nomor
kepada Pemohon sehinggatidak sepatutnya Pemohon mengajukan rehabilitasi lagi dalam perkaraa quo.Berdasarkan alasan tersebut di atas, Turut Termohon mohon agar HakimPengadilan Negeri Bintuhan memutuskan:Dalam Eksepsi:1.
MUHAMAD FIKRY
Termohon:
1.Kepolisian Sektor Tambelang
2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia
5 — 0
Teno Ega bin Supardi
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir
2.Kasat Resnarkoba Polres Ogan Komering Ilir
3.Kepala Kepolisian Sektar Tulung Selapan
4.Menteri Keuangan Republik Indonesia
236 — 100
Muji Burahman Bin Azhar
Termohon:
1.Pem RI Cq Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sungai Lilin
2.Pem RI Cq Presiden Cq Kejakgung Cq Kejati Cq Kejari Muba
332 — 179
Dadan Rohandi
Termohon:
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq Polres Banjar Sat Res Narkoba
2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Kota Banjar
82 — 36
634 — 272
alasanalasansebagai berikut :Adapun alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan adalahsebagai berikut :FAKTAFAKTA HUKUM1.Bahwa permohonan ganti rugi pemulihan nama baik dan barang buktipenjelasan umum poin 3 huruf (d) UndangUndang nomor 8 tahun 1981tentang hukum acara pidana (KUHAP), bahwa Kepada seorang yangditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkanundangundang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi
karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar,dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bahwa Gantikerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atastuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.Sedangkan rehabilitasi
Bahwa gugatan / permohonan Pemohon tersebut diatas merupakanruang lingkup pra peradilan, hal tersebut didasarkan menurut Pasal 77KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang untukmemeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUndangundang ini tentang :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan3.
tercantum dalam pasal 9 UndangUndang Nomor 14Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok lKekuasaanKehakiman, yang telah diubah menjadi UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyiSetiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasanberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut gantikerugian dan rehabilitasi.
Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;c. Penetapan Tersangka dan atau Penyitaan.Halaman 14 dari 28 Putusan Nomor 9/Pid.Pra Peradilan/2018/PN Gtob.
AHMAD FAUZI DW J Alias DWI
Termohon:
1.Kapolri cq Kapolda cq.Kapolres Morowali cq Kepala Kesatusn Reserse Kriminal Polres Morowali
2.KEJAGUNG RI Cq.KEJATI Cq.Kejari Morowali
3.Mentri Keuangan RI
24 — 24
NURULLAH Als ULAH Bin SUHUD
Termohon:
1.Cq. Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan
2.Cq. Kejaksaan Negeri Banjarmasin
3.Kementrian Keuangan
278 — 146
Oktavia Bayu Setiawan
Termohon:
Kepala Polres Gunungkidul
54 — 30
1.DIRMAN Bin ASHA
2.AMIRUDIN Bin ASHA
3.ALI SISWANTO Bin SYARIPUDIN
Termohon:
2.Jaksa Agung Republik Indonesia
3.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
4.Kepala Kejaksaan Negeri Lahat
5.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Lahat
6.FRANS MONA,S.H MH
7.MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
212 — 82
NGATEMAN panggilan MAN bin DARNO
Termohon:
Presiden Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq. Kepala Kepolisian Resort Dharmasraya
33 — 26
FAHRODIN Bin MUHSAN
Termohon:
1.Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Polisi Daerah Jawa Tengah, Cq. Kepolisian Resor Kendal
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Cq. Kejaksaan Negeri Kendal
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq.Menteri Keuangan Republik Indonesia
35 — 28
132 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1633 K/Pid/2006HERLIEM, SH. memperoleh pekerjaan pembangunan RehabilitasiBangunan Gedung Wanita di Jalan Yos Sudarso, Ternate melaluipenunjukkan dari Pemerintah Daerah Tingkat Il Maluku Utara(Mantan Bupati Sutikno) ;Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi BangunanGedung Wanita tersebut, ia Terdakwa tidak memiliki cukup modalkeuangan terhadap pekerjaan yang diberikan kepadanya ;Menyadari kondisi keuangan Terdakwa tersebut, maka dengan dalihperolehan pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Gedung
Sari Bumi Niaga) ;Seluruhnya berjumlah Rp.210.000.000, (dua ratus sepuluh jutarupiah) yang diterima dan dinikmati serta dimanfaatkan olehTerdakwa dengan dalih untuk kepentingan pelaksanaanpekerjaan rehabilitasi bangunan Gedung Wanita melalui caracara yang sangat bertentangan dengan menyimpang dariprosedur pemberian kredit yang wajar, sehat dan benar sesuaiketentuan yang berlaku ;Bahwa akibat dari perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, telan membuat PT.
- Terdakwadidakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 yaitumenggunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri. Dalam persidangan Terdakwaterbukti mengkonsumsi pil ekstasi sebanyak 1/2 butir pemberian kawannya, selainitu Terdakwa ... [Selengkapnya]
terlalu berat;
Majelis Hakim kasasi menolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan yaitumenambah penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan;
Persoalan :
Apakah tidak lebih tepat pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalahrehabilitasi
Jawab :
Bahwa untuk penjatuhan hukuman Rehabilitasi harus atas dasar SuratKeterangan Dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan yang menyatakan benarada ketergantungan obat dan memerlukan perawatan yang intensif.
- Bahwa apabilaseorang Terdakwa/Anggota TNI berulang kali mengkonsumsi narkotika danmenunjukan ada indikasi ketagihan, Hakim dalam pemeriksaan di persidangan dapatmemerintahkan agar Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh seorang Dokter ahli, ... [Selengkapnya]
- Bahwa apabilaseorang Terdakwa/Anggota TNI berulang kali mengkonsumsi narkotika danmenunjukan ada indikasi ketagihan, Hakim dalam pemeriksaan di persidangan dapatmemerintahkan agar Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh seorang Dokter ahli, danapabila hasil pemeriksaannya dapat membuktikan bahwa kondisi Terdakwa sudahmemasuki tahap kecanduan (ketaghian), Hakim dalam putusannya dapatmemerintahkan Terdakwa dilakukan rehabilitasi dengan berpedoman pada ketentuanPasal 127 Ayat (1) jo.
Penerapan rehabilitasiterhadap prajurit TNI merupakan hak konstitusional dari Terdakwa untukmendapatkan penyembuhan, tetapi pidana tambahan pemberhentian dari dinaskeprajuritan/pemecatan harus tetap diterapkan kepada Anggota TNI yang terlibatkejahatan Narkotika.
436 — 128
Memerintahkan sisa masa pidana yang harus dijalani terdakwa, dilakukan proses rehabilitasi medis pada Rumah Sakit Bhayangkara Manado terhitung putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CICILIA LONGDONG untukmenjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado selama6 (enam) bulan.3.
memilik dan menggunakan Narkotika Golongan yaitujenis shabushabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.Bahwa terdakwa pernah dilakukan asesmen di Badan NarkotikaNasional (BNN) Propinsi Sulut oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yangterdiri dari BNNP Sulut, Polda Sulut, Kejati Sulut, Tim Dokter dari RSJRatumbuysang Manado.Bahwa hasil rekomendasi TAT menyatakan terdakwa harus direhabilitasi rawat jalan di RS Bhayangkara Manado.Bahwa berdasarkan rekomendasi TAT tersebut terdakwa sudahmenjalani rehabilitasi
rawat jalan di RS Bhatangkara Manado sejaktanggal 15 April 2016 dan ditangani oleh Dokter Wenda dan terdakwadiharuskan menjalani rehabilitasi minimal 12 (dua belas) kali dan sampaisaat ini terdakwa sudah menjalani rehabilitasi sebanyak 7 (tujuh) kali.Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatan tersebut serta akan menjalani rehabilitasisampai dinyatakan sembuh dari ketergantungan shabushabu.Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan olehMajelis
Memerintahkan sisa masa pidana yang harus dijalani terdakwa, dilakukanproses rehabilitasi medis pada Rumah Sakit Bhayangkara Manado terhitungputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5.
126 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat salah alamat karena sesuai dengan KUHAPtuntutan ganti rugi dan rehabilitasi diajukan melalui Pengadilan Negeridengan acara Pra Peradilan bukan melalui gugatan perdata ;EKSEPSITERGUGAT Il DAN TURUT TERGUGAT :A.
Selain tuntutan ganti rugi kerugian materiil tersebut, penggugat jugamengajukan tuntutan immateriil sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus jutarupiah). yang ditanggung renteng oleh Tergugat , Tergugat Il dan TurutTergugat dan rehabilitasi/oemulihan nama baik Penggugat sebanyak 3 (tiga)kali berturutturut pada halaman depan Surat kabar di Provinsi Jambi;Bahwa tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi yang diajukan Penggugat didasarkan Pasal 95 KUHAP kepada Tergugat Il harus diajukan menurutHukum Acara sebagaimana
yang diatur secara tegas dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;Pasal 95 ayat (5) KUHAP ditentukan bahwa Pemeriksaan terhadap gantikerugian sebagaimana tersebut pada ayat (1) mengikuti acara praperadilan:Bahwa tuntutan rehabilitasi dapat diajukan dengan mendasarkan padaketentuan Pasal 97 ayat (8) KUHAP yang berbunyi : "Permintaan rehabilitasioleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau kekeliruan mengenai orang atau hukumyang diterapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang,perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri di putus oleh HakimPraperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77;Bahwa tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan PENGGUGATterhadap TERGUGAT Il harus dilakukan dengan mengikuti/melalui tata Caragugatan/permohonan praperadilan dan bukan melalui gugatan perdatasebagaimana dilakukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;Bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1983tentang Pelaksanaan
No. 2467 K/Pdt/2009Negeri Muara Bulian tanggal 29 April 2008 oleh karenanya Tergugat Il danTurut Tergugat berpendapat bahwa pengajuan tuntutan ganti kerugian olehPenggugat telah melampaui waktu yang ditetapkan dalam PeraturanPerundangundangan ;Karena tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Penggugattidak memenuhi prosedur/tata cara, sebagaimana di maksud dalam KUHAPserta tuntutan tersebut melampaui waktu yang ditentukan oleh peraturanperundangundangan maka selayaknya Gugatan Penggugat
52 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap