Ditemukan 72157 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2022
Tanggal 27 Juni 2022 — FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;
13263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;
Register : 13-06-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 06-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 P/HUM/2023
Tanggal 29 Agustus 2023 — ., DK VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
1110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 05-04-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 16-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — BADAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA (BPP PAI) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
3841258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA (BPP PAI) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    ,M.H, dan kawankawan, kesemuanya kewarganegaraan Indonesia,Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Badan Pimpinan PusatPerkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI), berkedudukan diCikarang Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 27Maret 2019;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan Jalan JenderalSudirman, Senayan, Jakarta 10270, yang diwakili oleh MohamadNasir, Jabatan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
    ,dan kawankawan, semuanya adalah Pegawai pada KementerianRiset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kesemuanyaKewarganegaraan Indonesia, beralamat Jalan Jenderal Sudirman Halaman 1 dari 39 halaman.
    dan Pendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019tentang Program Profesi Advokat:Menyatakan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokatbertentangan dengan UU No. 18 Tahun 20003 tentang Advokat danPutusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUUXIV/2016.Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiNo. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat tidak sah dan tidakberlaku secara umum;:Memerintahkan Termohon untuk mencabut
    Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang ProgramProfesi Advokat:ATAU;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Halaman 11 dari 39 halaman.
    Jenis Pendidikan yang terdiri atas:1)2)3)Pendidikan Akademik, yaitu Pendidikan Tinggi programsarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkanpada penguasaan dan pengembangan cabang IlmuPengetahuan dan Teknologi;Pendidikan Vokasi, yaitu. Pendidikan Tinggi programdiploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaandengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjanaterapan;Pendidikan Profesi, yaitu.
Register : 03-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/TUN/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI VS PROF. DR. YUSWAR ZAINUL BASRI, Ak.,MBA;
251122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI VS PROF. DR. YUSWAR ZAINUL BASRI, Ak.,MBA;
    MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan diGedung Il BBP Teknologi Lantai 1624, Jalan M.H.Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat:Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Ani NurdianiAzizah, S.H., M.Si, dan kawankawan, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil, beralamat di Jakarta, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 146/A4.2/HK/2018, tanggal 10Januari 2018:Pemohon Kasasi dan II;LawanPROF. DR.
    TUN/I&I/X1/18, tanggal 7 November 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan1.2.Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik
    Menyatakan batal atau tidak sah:Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor: 458/M/KPT.KP/2017 tanggal 3 November 2017 tentangPemberhentian Wakil Rektor dan Pengangkatan Pelaksana Tugas WakilRektor pada Universitas Trisakti;Mewajibkan:Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor: 458/M/KPT.KP/2017 tanggalHalaman 2 dari 9 halaman.
    Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASANTRISAKTI dan Pemohon Kasasi II MENTERI RISET, TEKNOLOGI DANPENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNomor 201/B/2018/PT.TUN.JKT, tanggal 25 September 2018, yangmenguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor269/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 7 Mei 2018;Halaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor 60 K/TUN/2019MENGADILI SENDIRI:Menolak gugatan Penggugat;2.
Register : 02-03-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 P/HUM/2022
Tanggal 14 April 2022 — LEMBAGA KERAPATAN ADA ALAM MINANGKABAU (LKAAM) SUMATERA BARAT VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;
408241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA KERAPATAN ADA ALAM MINANGKABAU (LKAAM) SUMATERA BARAT VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;
Register : 06-02-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 PK/TUN/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI., II. YAYASAN TRISAKTI;
249222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI., II. YAYASAN TRISAKTI;
    MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan diGedung II BBP Teknologi Lantai 1624, Jalan M.H.Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakilioleh Ardhien N.W. Siswojo, S.H., LLM., pekerjaanAparatur Sipil Negara, dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 2910/A4.2/HK.03.01/2019,tanggal 26 September 2019;Termohon Peninjauan Kembali I;ll.
    IX/2019, tanggal 11 September 2019;Termohon Peninjauan Kembali Il;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta untuk memberikan Putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan:1.2,Mengabulkan permohonan penundaan objek sengketa;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanMenteri Riset, Teknologi
    Universitas Trisakti dalam sengketa yang sedang berjalansampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 458/M/KPT.KP/2017,tanggal 3 November 2017, tentang Pemberhentian Wakil Rektor danPengangkatan Pelaksana Tugas Wakil Rektor Pada Universitas Trisakti;Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Menteri Riset, Teknologi
Register : 13-06-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300 K/TUN/2023
Tanggal 4 Oktober 2023 — KETUA TIM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TAHUN 2021 VS YUDHA AGUNG PRATAMA, M.Sc;;
690 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA TIM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TAHUN 2021 VS YUDHA AGUNG PRATAMA, M.Sc;;
Register : 15-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 K/TUN/2024
Tanggal 4 Maret 2024 — SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA., IV. MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
5231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA., IV. MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 20-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 577 K/TUN/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI., IV. H. UMAR FARUQ;
11048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI., IV. H. UMAR FARUQ;
    Putusan Nomor 577 K/TUN/2020berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juni 2020;KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI, tempat kedudukan di Gedung D, KomplekKemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu,Senayan Jakarta 10270:Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Ardhien NissaWidhawati Siswojo, S.H., LL.M., dan kawankawan,semuanya pegawai pada Kementerian Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 1462/A4.2/HK.03.00/2019, tanggal 6September 2019:H.
Register : 08-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/TUN/2020
Tanggal 28 September 2020 — MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI., II. KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI (L2DIKTI) WILAYAH I SUMATERA UTARA;
16837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI., II. KEPALA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI (L2DIKTI) WILAYAH I SUMATERA UTARA;
    MENTERI RISET, TEKNOLOGI DANPENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Kantor Kementerian Ristekdikti,Gedung D, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu,Senayan, DKI Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ani Nurdiani, S.H.,M.Si., Pegawai Negeri Sipil pada KementerianRistekdikti, dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 1637/A4.2/HK.03.01/2019,tanggal 22 Mei 2019;Halaman 1 dari 7 halaman. Putusan Nomor 389 K/TUN/2020ll.
    dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor B/236/L1.2.1/KB.06.02/2019,tanggal 22 Mei 2019;Termohon Kasasi dan II;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini:Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Penetapan Perintah PenundaanMenetapkan dan memerintahkan penundaan atas : Surat KeputusanMenteri Riset, Teknologi
    Putusan Nomor 389 K/TUN/20201) Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 392/M/KPT/2018 tanggal 21 Desember2018 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Kelautandan Perikanan Indonesia di Kota Medan dan Izin PembukaanProgram Studi pada Sekolah Tinggi Kelautan dan PerikananIndonesia di Kota Medan yang diselenggarakan oleh Yayasan BinaBahari Indonesia (YBBI) Sumatera Utara;2) Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Nomor 1/6/K.1.2/
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut : Surat Keputusan MenteriRiset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor392/M/KPT/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pencabutan IzinPendirian Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia di KotaMedan dan Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah TinggiKelautan dan Perikanan Indonesia di Kota Medan yangdiselenggarakan oleh Yayasan Bina Bahari Indonesia (YBBI) SumateraUtara;4.
Register : 18-10-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 29-01-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 563 K/TUN/2023
Tanggal 21 Desember 2023 — MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA VS 1. UNIVERSITAS FORT DE KOCK., 2. ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA INDONESIA (APTISI)., 3. PERKUMPULAN PERGURUAN TINGGI SWASTA KESEHATAN INDONESIA;;
12792 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA VS 1. UNIVERSITAS FORT DE KOCK., 2. ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA INDONESIA (APTISI)., 3. PERKUMPULAN PERGURUAN TINGGI SWASTA KESEHATAN INDONESIA;;
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
44302251
  • Tentang : Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah
  • Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia hy117 Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah 3b.
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia ye117 Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah 6Surat permohonan Fatwa perihal Pembiavaan Berbasis Teknologi(fintech financing) yang sesuai dengan prinsip syariah dari:a. PT. Investree Radhika Jaya Nomor: IRJ/088/XII/2017 tertanggal08 Desember 2017b.
    Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia117 Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah 9Keempat : Ketentuan terkait Pedoman umum Layanan Pembiayaan BerbasisTeknologi InformasiDalam layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkanprinsip syariah, para pihak wajib mematuhi pedoman umum sebagaiberikut:1.
    Penyelenggara boleh mengenakan biaya (ujrah/rusum) berdasarkanprinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasaranaLayanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi; dan6.
    Jika informasi pembiayaan atau jasa yang ditawarkan melaluimedia elektronik atau diungkapkan dalam dokumen elektronikberbeda dengan kenyataannya, maka pihak yang dirugikanmemiliki hak untuk tidak melanjutkan transaksi.Kelima : Model Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi InformasiModel layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkanprinsip syariah yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara antara lain:1.
Register : 03-01-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Mei 2018 — TEKNOLOGI MANDALA JAYA
6417
  • TEKNOLOGI MANDALA JAYA
Putus : 31-01-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 31 Januari 2023 — HYPPE TEKNOLOGI INDONESIA VS DARIUS
464170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HYPPE TEKNOLOGI INDONESIA tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2022 , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    HYPPE TEKNOLOGI INDONESIA VS DARIUS
Register : 25-07-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 11-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 504/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 2 Oktober 2014 —
238
  • >< PT.ALIANSI LINTAS TEKNOLOGI
    ALIANSI LINTAS TEKNOLOGI, beralamat di Menara Anugrah Lantai 20,Kantor Taman E38 3, Jalan Mega Kuningan Lot. 8. 67, KawasanMega Kuningan, Jakarta Selatan, dalam perkara ini diwakili olehkuasa hukumnya Ebson Bembuain, SH., Advokat/Pengacara dariLaw Office (Kantor Hukum) Eobson Bembuain, SH. & Partners, yangberkantor di Jalan Cempaka 5 No. 117, Perumnas I, Bekasi Barat,Bekasi, semula Tergugat selanjutnya disebut sebagai Terbanding ;PENGADILAN TINGGI terse buttys
Putus : 08-10-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 915 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT TEKNOLOGI MANDALA JAYA VS FERRYSTOWO
4030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TEKNOLOGI MANDALA JAYA, tersebut;
    PT TEKNOLOGI MANDALA JAYA VS FERRYSTOWO
    PUTUSANNomor 915 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TEKNOLOGI MANDALA JAYA, diwakilioleh Yohanes Ardianus Tan, selaku Direktur,berkedudukan di Jalan Laut Arafuru BlokA5/7, dalam perkara ini memberikan kuasakepada Welton Siahaan, S.H., dan kawan,Para Advokat pada berkantor di Jalan WijayaKusuma Blok L Nomor 8 DurenSawit, Jakarta
    Nomor 915 K/Pdt.SusPHI/2018 Bahwa lagi pula sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjiankerja sebagai dasar hubungan kerja dapat dilakukan secara lisan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT TEKNOLOGI
Register : 09-10-2012 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 12-05-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 125/ Pdt.G/2012/PN.Yk
Tanggal 17 Juli 2013 — Jogja Global Teknologi Miftah Fajri
11029
  • Jogja Global TeknologiMiftah Fajri
Register : 16-02-2016 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 121/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 24 Maret 2016 — PT.INDOSAT TBK >< PT.LINTAS TEKNOLOGI INDONESIA
558382
  • PT.INDOSAT TBK >< PT.LINTAS TEKNOLOGI INDONESIA
    LINTAS TEKNOLOGI INDONESIA ;Beralamat di Menara MTH lantai 16, Jalan M>T. Haryono Kavling23,m Jakarta 12820, yang dalam hal ini diwakili oleh MURSALINPANE , dalam Jabatan sebagai Direktur PT. LINTAS TEKNOLOGIINDONESIA , ; Global, Lantai 22 Jalan HR Rasuna Said Blok X5Kavling 12, Jakarta Selatan , dalam hal ini dwakili oleh Kuasanya :Dr.
Putus : 10-08-2010 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.Kbm
Tanggal 10 Agustus 2010 — Yayasan Teknologi Kedu Selatan vs Bupati Kebumen
308
  • Yayasan Teknologi Kedu Selatan vs Bupati Kebumen
Register : 09-10-2012 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 29-02-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 125/PDT.G/2012/PN.YYK
Tanggal 17 Juli 2013 — JOGJA GLOBAL TEKNOLOGI melawan MIFTAH FAJRI
1070
  • JOGJA GLOBAL TEKNOLOGImelawanMIFTAH FAJRI