Ditemukan 109 data
64 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
125 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
89 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
216 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
212 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
126 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
162 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
273 — 327 — Berkekuatan Hukum Tetap
472 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan judex juris karena dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut kabur(obscuur libel), yaitu dalam dakwaannya dinyatakan bahwa dengan adanyaparameter TSS, BOD, COD, minyak dan lemak yang melebih baku mututersebut, akibat atau dampak yang ditimbulkan oleh Limbah CairPengolahan Kelapa Sawit adalah :Hal. 5 dari 14 hal. Put.
Tetapikenyataannya tidak demikian, judex facti (Pengadilan Negeri) maupun judexJuris (Mahkamah Agung) telah menggunakan dakwaan Jaksa/PenuntutUmum tersebut sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo dan telah pulamenjatuhkan putusan dengan menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana;Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan judex juris, karena tanggung jawab pidana ada pada korporasi(PTPN XIV Persero) bukan pada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana,dan seharusnya
suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, karenaputusan judex juris telah melanggar asas Subsidaritas (Hukum AcaraKhusus) sebagaimana diatur dalam UndangUndang No.32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimanadalam Pasal 100 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa : Ayat (1) Setiap orang yang melanggar Baku Mutu Air Limbah, Baku MutuAir Emisi, Atau Baku Mutu Gangguan dipidana, dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00,00
Pelanggaran terhadap asas subsidaritasoleh judex juris dalam memutus perkara a quo;Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, karenaputusan judex juris dalam pertimbangannya terhadap ketentuan Pasal 100ayat (2) UndangUndang No.32 Tahun 2009 menyatakan sebagai berikut :"Jadi sanksi administratif belum/tidak pernah dijatunkan akan tetapi karenasyarat yang dilakukan dalam ayat (2) tersebut sifatnya alternatif (atau) jugasyarat yang lainnya yaitu pelanggaran dilakukan lebih dari
Olehkarena itu sikap Majelis Hakim memilih altematif menerapkan sanksi pidanalingkungan secara premium remedium, dengan mengabaikan penerapansanksi administratif dengan dalih "pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali"adalah merupakan bentuk pelanggaran yang serius terhadap UndangUndang No.32 Tahun 2909 ;Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, karenaputusan judex juris dalam pertimbangannya menyatakan "Berdasarkan faktahukum di persidangan ternyata pihak PTPN telah berulangkali
73 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 65 PK/TUN/2009undangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutformal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknyaialah :1. bahwa Putusan Yudex Yuris yang membatalkan Putusan Yudex Facti S.o.r jelas terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, karenatelah melampui wewenangnya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45A ayat 1 dan ayat 2 huruf c serta ayat
Kotamadya Medan), sehingga dengan demikian perkaratersebut seharusnya secara tegas dikecualikan / dibatasi oleh pembuatundangundang untuk diajukan permohonan kasasi oleh Para TermohonPeninjauan Kembali dan II;2. bahwa Putusan Yudex Yuris yang membatalkan Putusan Yudex Facti S.o.r jelas terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, karenagugatan Pemohon Peninjauan Kembali adalah MENYANGKUT LEGALITAS,PROSES DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT KEPUTUSANSERTIFIKAT HAK MILIK NO.689/DESA/KEL.
Bahwa putusan Yudex Yuris yang membatalkan putusan Yudex Facti s.o.rjelas terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, karenadalam perkara ini tidak ada sengketa hak kepemilikan tanah sebab PemohonPeninjauan Kembali telah menempati bangunan dan menguasai tanah (exBarat/Eropa/bekas Grant Deli Maatschappij No.303) tersebut berdasarkanalas hak yang sah selama puluhan tahun tidak pernah di klaim oleh YayasanKie Sut Tong atau mendiang Sjahrul Abidin dan atau para ahli warisnyasebelum menjual
Pasar Baru yangditerbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk kepentinganTermohon Peninjauan Kembali Il adalah TIDAK BERDASARKAN HUKUMDAN BATAL DEMI HUKUM, oleh sebab itu dalam perkara aquo TIDAK ADASENGKETA HAK KEPEMILIKAN sebagaimana yang secara nyata dan keliruditafsirkan secara subyektip oleh Yudex Yuris;. bahwa Putusan Yudex Yuris yang membatalkan Putusan Yudex Facti S.0.rjelas terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, karenatelah mengabaikan dan mengenyampingkan ASASASAS
78 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;2.1 Bahwa karena dalam putusannya Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak didampingi Penasihat Hukum pada semua tingkatpemeriksaan, sedangkan menurut ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP,perkara yang diancam hukuman di atas 5 (lima tahun), pemeriksaan2.2Tersangka/Terpidana disemua tingkat pemeriksaan wajib didampingioleh Penasihat Hukum, bahwa terhadap perkara a quo di manaPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang didakwa oleh Jaksa
Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, karenaputusan judex facti terdapat halhal yang tidak sesuai dengan ketentuanPasal 197 ayat (1) KUHAP antara lain sebagai berikut :3.1 Putusan tidak memuat dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat(1) huruf c KUHAP ;3.2 Putusan tidak memuat fakta dan keadaan beserta alat bukti seperti keterangan saksisaksi dan Terpidana sebagaimana ketentuan Pasal 197ayat (1) huruf d KUHAP ;3.3 Putusan tidak memuat tuntutan pidana sebagaimana dalam
81 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
., putusan kasasiMahkamah Agung tanggal 27 Oktober 2014 Nomor 909 K/Pdt/2013, nyatanyata terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sehinggasudah sepatutnya Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada MahkamahAgung membatalkan putusan a quo;Halaman 8 dari 13 Hal. Put. Nomor 130 PK/Pdt/2016Bahwa dari alasanalasan tersebut di atas selanjutnya Para PemohonPeninjauan Kembali akan menyampaikan bantahanbantahan sebagai berikut:1.
(tiga ratus ribu rupiah permeter persegi);Sehingga apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kudus, PengadilanTinggi dan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi mengesahkan kompensasiberdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp5.000,00 adalahnyatanyata terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dariMajelis Hakim yang memeriksa perkara ini sehingga putusan Majelis Hakimtersebut sudah sepatutnya dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis HakimPemeriksa Peninjauan Kembali ini;Menimbang,
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata karenaputusan judex juris yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penggelapan, namun putusan tersebut adalah merupakan suatubentuk kekeliruan maupun karena perkara yang didakwakan kepadaPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bukanlah merupakan perkarapidana/delik/peristiwa pidana melainkan perkara perdata murni sehinggaunsurunsur sebagaimana dalam Pasal 372
Amin Burdang,SH dengan Terdakwasehubungan dengan penguasaan rumah sengketa oleh Terdakwa tidakdapat dibuktikan dalam perkara ini";Bahwa perjanjian dimaksud dalam putusan judex facti adalah baik lisanmaupun tulisan tidak pernah terbukti dalam perkara ini;Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, karenajudex juris dalam mempertimbangkan putusannya berupa keterangansaksisaksi yang mengatakan saksi korban menitipkan 1 (satu) petak Tokokepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana