Ditemukan 45 data
156 — 72
TAMBAHAN WAKTU YANG DIBERIKAN UNTUK MENYERAHKANSTUDI KELAYAKAN BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEBERPIHAKANTURUT TERMOHON KEBERATAN II DAHULU TERLAPOR II KEPADAPEMOHON KEBERATAN.6.1.6.2.Bahwa penilaian dari Termohon Keberatan pada angka 5.7.3 dan5.7.4, halaman 149 putusan aquo yang menilai pemberiantambahan waktu kepada Pemohon Keberatan untuk menyerahkanStudy Kelayakan dan AMDAL, paling lambat pada akhir minggu ke 3 bulan September 2010 menjadi tanggal 8 Oktober 2010,sebagai keberpihakan Turut Termohon Keberatan
364 — 278 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Keberatansampaikan dalam bagian A tentang Keberatan dari aspek Formil danbagian B tentang Keberatan dari Segi Materi dan Pokok Permasalahanmerupakan bagian yang tak terpisahkan dan karenanya mutatis mutandisberlaku pula untuk uraian dan penjelasan serta bantahan yang PemohonKeberatan sampaikan dalam bagian ini;Unsurunsur Pasal 22 UU Nomor 5/1999 tidak terpenuhi;1.Pemohon Keberatan menolak dan membantah kesimpulan,penilaian, dan pertimbangan Termohon Keberatan dalam angka 5.1sampai dengan 5.7.3
143 — 18
Atet binti Isrok;
5.7.3.
Ju binti Isrok;
5.7.4
Azuar bin Isrok ;
6.
203 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Keberatan menolak dan membantah kesimpulan, penilaian,dan pertimbangan Termohon Keberatan dalam angka 5.1 sampaidengan 5.7.3 padahalaman 80 sampai dengan 83 dari PutusanTermohon Keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwaunsurunsur yang terkandung dalam Pasal 22 UU No. 5/1999 telahterpenuhi;2. Pemohon Keberatan menolak kesimpulan dan penilaian TermohonKeberatan tersebut di atas karena sejatinya Termohon KeberatanHal. 56 dari 183 hal Put.
556 — 618
Inilah yang dimaksud dalam kalimat, Antara Bankdengan perusahaan asuransi' tentunya ada perjanjiankerjasama:5.7.3.Kerjasama pemasaran antara Bank dan perusahaan asuransidalam aktivitas Bancassurance, posisi bank terbatas hanyasebagai perantara antara perusahaan asuransi dan debitur Bank,sebagaimana dimaksud SEBI Bancassurance dan pemanfaatanjasa Bank sebagai perantara ini untuk tujuan untuk penutupanasuransi terhadap debitur Bank;5.8.