Ditemukan 98 data
RITA OCTAVERA, SH
Terdakwa:
BEDRI WANDRA ALIAS DA BED BIN ABDUL WAHAB
82 — 16
KARAKTERISTIK SATUA SYARAT MUTU HASIL METODEN CHARACTERISTIC N QUALITY UJI PENGUJIAO UNIT REQUIREMEN TEST NT REPOR TESTT METHOD1 Kadar Nitrogen * % bib Min.6 1.10 SNI 2803 :2012 butir6.22 Kadar Fosfor total % bi/b Min.6 0.02 SNI 2803 :sb P205 2012 butir6.33 Kalium sbg K20* % b/b Min.6 0.14 SNI 2803 :2012 butir6.4.24 Jumlah Kadar N1 % b/b Min.30 1.26 P205,K205 Kadar Air % bib Maks.3 13.42 SNI 2803 :2012 6.5.26 Cemaran Logam Kadmium Mg/kg Maks.100 < SNI 2803 :0.007**) 2012 butir Timbal Mg/kg Maks 500 6.6.2
79 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.304/Pdt/G/1997/Pn.Bdg. tanggal 30 Juni 1998 (P3).6.6.2. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 460/Pdt/1998/PT.Bdg tanggal 29 September 1998 (P4).6.6.3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ril. No.3357K/Pdt/1999, tanggal 23 Nopember 2000 (P5).6.6.4. Putusan Peninjauan Kembali M.A.R.I. No. 178PK/Pdt/2002tanggal 30 Maret 2004.(P6).6.6.5.
51 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
, dengan batas batas tanahsebagai berikut Utara :tanah dikuasai Tergugat (Bedi) ; Selatan : jalan/terminal angkot ; Timur : tanah dikuasai Tergugat VII ; Barat :tanah dikuasai Tergugat Il ;6.6.2. Seluas + 200 m?
99 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Angka 6.6.1:Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan,maka kelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapidapat dikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2
yangterutang PPN;Bahwa oleh sebab itu sepanjang Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) belum melakukan penyerahan (belum adaPajak Keluaran) maka Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya;Bahwa Majelis dalam putusannya untuk tidak mempertahankan koreksiPemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding), jugamenggunakan pertimbangan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 (S488) yang antara lain dalamAngka 6.6.2
65 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
;6.6.2. 1/13 x harta warisan pewaris (9.983,33 m? bagian 6.1.2. diatas) = 1/13 x 8.735,42 m2 = 671,96 m?;Jumlah = 1.625,29 m2;6.7. Eniati binti Amaq Pail (anak perempuan) mendapat bagian:6.7.1. 1/10 x 1/3 bagian dari harta bersama bagian almarhumah InaqPail = 943,33 m2;6.7.2. 1/13 x harta warisan pewaris (9.983,33 m? bagian 6.1.2. diatas) = 1/13 x 8.735,42 m2 = 671,96 m?;Jumlah = 1.025,29 m2;6.8.
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesarRp2.694.302.988,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidaktepat karena berdasarkan UU PPN telah jelas sekali bahwauntuk mengkreditkan Pajak Masukan dipersyaratkan harus adaketerkaitan antara Pajak Masukan' tersebut denganPenyerahan BKP/JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya untuk tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali, jugamenggunakan pertimbangan Surat Direktur Jenderal PajakNomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 yang antaralain dalam Angka 6.6.2
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesarRp3.548.927.569,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidaktepat karena berdasarkan UU PPN telah jelas sekali bahwauntuk mengkreditkan Pajak Masukan dipersyaratkan harusada keterkaitan antara Pajak Masukan tersebut denganPenyerahan BKP/JKP yang terutang Pajak PertambahanNilai;Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya untuk tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali, jugamenggunakan pertimbangan Surat Direktur Jenderal PajakNomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 yang antaralain dalam Angka 6.6.2
107 — 14
Nona tari Romauli Binti Muchtar machmud sebesar Rp. 150.500.000, ( seratuslima puluh juta lima ratus ribu rupiah ) Penggugat telah mengeluarkankebutuhannya ( Bukti P9 );6.6.2. Tuan Rohandi Sahat Auliawan Bin Muchtar Machmud, sebesar Rp.80.500.000, ( delapan puluh juta limaratus ribu rupiah ) Penggugat telahmengeluarkan kebutuhannya ( Bukti P10 );6.6.3.
49 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
DaftarPerincian Mutasi Rekening Buku Besar, NomorPerkiraan : 361.01.51.00.5 Nama Perkiraan : UangMuka Kepada Pihak Ill Non Oprs tanggal 030495s/d 280495 (Bukti P13e) ;6.6.2. Sisa pelunasannya sebesar Rp. 7.000.000.000, (tujuhmilyar rupiah) telah dilakukan pada saat dibuatnya SuratPernyataan dan Kuasa tertanggal 28 Juli 1995 (videbukti P10) dengan cara menyetorkan atau mengkreditkannya ke Rekening Terbantah Ill di PT.
51 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
:a. apakah ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda hanya berlaku terhadap bunga yangdibayarkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun ataupembayaran bunga sejak bulan~ pertamadibayarkan;b. apakah ketentuan tersebut berlaku terhadap bungauntuk pinjaman yang semula berjangka waktukurang dari 2 (dua) tahun kemudian diperpanjangmenjadi lebih dari 2 tahun;c. bagaimana perlakuan terhadap bunga pinjamanyang jangka waktu pinjamannya semula lebih dari 2tahun tetapi kemudian dilunasi sebelum 2 tahun;6.6.2
36 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 622/B/PK/PJK/2016secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhirtahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi,maka sesuai azas keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebinan pajak masukan, makakelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapatdikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PK/PJK/2017ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan,maka kelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapidapat dikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2
terutangPPN.Bahwa oleh sebab itu sepanjang Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) belum melakukan penyerahan (belumada Pajak Keluaran) maka Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya.Bahwa Majelis dalam putusannya untuk tidak mempertahankankoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), jugamenggunakan pertimbangan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 (S488) yang antara laindalam Angka 6.6.2
31 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp1.169.395.575,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidaktepat karena berdasarkan UndangUndang PPN telah jelassekali bahwa untuk mengkreditkan Pajak Masukandipersyaratkan harus ada keterkaitan antara Pajak Masukantersebut dengan Penyerahan BKP/JKP yang terutang PajakPertambahan Nilai:Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya untuk tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali, jugamenggunakan pertimbangan Surat Direktur Jenderal PajakNomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 yang antaralain dalam Angka 6.6.2
42 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Angka 6.6.1:1) Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajakmasukan, maka kelebihan pajak masukan tersebut tidakdapat direstitusi, tetapi dapat dikompensasikan denganmasa pajak berikutnya;Angka 6.6.2
Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/201612.13.14.15.S 488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 (S488) yang antara laindalam Angka 6.6.2 menyatakan bahwa kelebihan Pajak Masukanyang terajdi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpamemperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum.Bahwa atas penggunaan dasar hukum S488 tersebut, PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwaSurat tersebut adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat JenderalPajak (DJP), kepada Dirjen
36 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan peneliitian terhadap Faktur Pajak yangditerbitkan PT Citra Tubindo Tbk. diketahui bahwa tidakdilakukan pemisahan antara DPP Penyerahan BKP danDPP Penyerahan JKP sehingga DPP yang digunakansebagai dasar pemungutan PPN oleh BP Berau Lid.adalah DPP yang tertera pada Faktur Pajak tersebut.6.6.2.
163 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
dijawab denganjawaban klarifikasi yang menyatakan "Tidak Ada,tidak dilakukan penelitian lebih lanjut;c. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak menyampaikan 1 (satu)Faktur Pajak Nomor: 010.00009.00000112 a.n.Widya Putri Benete, sehingga tidak diketahuikebenaran formalnya;Halaman 26 dari 40 halaman Putusan Nomor 1591/B/PK/PJK/2017d. bahwa sedangkan atas Faktur Pajak yang telahdijaawab dengan jawaban klarifikasi yangmenyatakan "Tidak Ada", tidak dilakukanpenelitian lebih lanjut;6.6.2
15 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Madura II Blok D10, KawasanBerikat Nusantara Cakung, Cilincing, Jakarta Utara;6.6.2.
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesarRp1.273.808.222,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidaktepat karena berdasarkan UndangUndang PPN telah jelassekali bahwa untuk mengkreditkan Pajak Masukandipersyaratkan harus ada keterkaitan antara Pajak Masukantersebut dengan Penyerahan BKP/JKP yang terutang PajakPertambahan Nilai;Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya untuk tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali, jugamenggunakan pertimbangan Surat Direktur Jenderal PajakNomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 yang antaralain dalam Angka 6.6.2
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi;Angka 6.6.1 :Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan Pajak Masukan,maka kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapidapat dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya;Angka 6.6.2
34 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 917/B/PK/PJK/20173.45.3.46.3.47.untuk mengkreditkan Pajak Masukan dipersyaratkan harusada keterkaitan antara Pajak Masukan tersebut denganPenyerahan BKP/JKP yang terutang Pajak PertambahanNilai;Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya untuk tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali, jugamenggunakan pertimbangan Surat Direktur Jenderal PajakNomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 yang antaralain dalam Angka 6.6.2 menyatakan bahwa kelebihan PajakMasukan yang terajdi pada