Ditemukan 41 data
374 — 242
No. 28 Tahun 2004) tidak dapatdiberlakukan secara surut (retro actif).Bahwa oleh karena ketika status badan hukum Yayasan PRPPJateng dirubah menjadi status badan hukum PT. PRPP Jateng,UndangUndang Yayasan belum ada / belum diundangkan(berlaku), maka dapat dibenarkan menurut hukum bahwa statusbadan hukum Yayasan PRPP Jateng telah berubah menjadi badanhukum perseroan terbatas yaitu PT.