Ditemukan 275 data
M. AGUNG
Terdakwa:
REYNALDI
15 — 11
- Menyatakan TerdakwaREYNALDItersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
M. AGUNG
Terdakwa:
SUHANDA
10 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SUHANDA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama SUHANDA dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) lembar uang Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dirampas
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
IMRON JULIAWAN
13 — 7
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa IMRON JULIAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
RIDWAN TAUFIK
Terdakwa:
SUHENDI
12 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SUHENDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
M. AGUNG
Terdakwa:
SULI SURYADI
9 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SULI SUPRIYADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama SULI SUPRIYADI dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) lembar uang Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
ENDANG
10 — 5
- Menyatakan TerdakwaENDANGtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
ENDANG
14 — 6
- Menyatakan TerdakwaENDANGtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
M. YUNUS
12 — 10
YUNUS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa
M. AGUNG
Terdakwa:
DICKY DWI
12 — 8
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Dicky Dwi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
HARRY ANDRIAN
12 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HARRY ANDRIAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
YOGA PRATAMA
Terdakwa:
ADI YULIANA
7 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ADI YULIANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
M. AGUNG S.
Terdakwa:
SABARUDIN
9 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SABARUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah KTP atas nama SABARUDIN
RIDWAN TAUFIK
Terdakwa:
FAJAR M. SIDIK
8 — 6
SIDIK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan kepada
M. AGUNG
Terdakwa:
ENENG
10 — 9
- Menyatakan TerdakwaEnengtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
M. AGUNG
Terdakwa:
M. SEPTIAN
13 — 7
SEPTIANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan
M. AGUNG
Terdakwa:
DEDE
16 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DEDE tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama DEDE dikembalikan kepada Terdakwa;
- 4 (empat) buah koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) dirampas untuk Negara
DENI YARDI S
Terdakwa:
KAYAT BIN MAHAD
14 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KAYAT Bin MAHAD tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah KTP an.
M. AGUNG
Terdakwa:
REYNALDI
10 — 7
- Menyatakan TerdakwaREYNALDItersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DEDE IRAWAN
12 — 5
- Menyatakan TerdakwaDEDE IRAWANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
IMRON JULIAWAN
18 — 11
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa IMRON JULIAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar