Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 20/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
REYNALDI
1511
    1. Menyatakan TerdakwaREYNALDItersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 15-09-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 80/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
SUHANDA
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUHANDA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) KTP atas nama SUHANDA dikembalikan kepada Terdakwa;
    • 1 (satu) lembar uang Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dirampas
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 19/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
IMRON JULIAWAN
137
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa IMRON JULIAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 39/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDWAN TAUFIK
Terdakwa:
SUHENDI
1210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUHENDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 15-09-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 79/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
SULI SURYADI
93
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SULI SUPRIYADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) KTP atas nama SULI SUPRIYADI dikembalikan kepada Terdakwa;
    • 1 (satu) lembar uang Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 27/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
ENDANG
105
    1. Menyatakan TerdakwaENDANGtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 27/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
ENDANG
146
    1. Menyatakan TerdakwaENDANGtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 180/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
M. YUNUS
1210
  • YUNUS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
DICKY DWI
128
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Dicky Dwi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 52/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
HARRY ANDRIAN
125
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HARRY ANDRIAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 189/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YOGA PRATAMA
Terdakwa:
ADI YULIANA
77
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ADI YULIANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Register : 20-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 91/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
SABARUDIN
93
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SABARUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah KTP atas nama SABARUDIN
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 41/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDWAN TAUFIK
Terdakwa:
FAJAR M. SIDIK
86
  • SIDIK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Membebankan kepada
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
ENENG
109
    1. Menyatakan TerdakwaEnengtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 24/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
M. SEPTIAN
137
  • SEPTIANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Membebankan
Register : 15-09-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 73/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
DEDE
1610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDE tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) KTP atas nama DEDE dikembalikan kepada Terdakwa;
    • 4 (empat) buah koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) dirampas untuk Negara
Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 42/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI YARDI S
Terdakwa:
KAYAT BIN MAHAD
148
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KAYAT Bin MAHAD tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 20/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
REYNALDI
107
    1. Menyatakan TerdakwaREYNALDItersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 30/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DEDE IRAWAN
125
    1. Menyatakan TerdakwaDEDE IRAWANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 19/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
IMRON JULIAWAN
1811
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa IMRON JULIAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar