Ditemukan 3005 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 200/Pdt.P/2022/PA.Dpk
Tanggal 16 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
130
  • Menetapkan Tubagus Adi Bharata bin Tubagus Hariadi telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 2021 dalam keadaan beragama Islam;
3. Menetapkan:
3.1. Laula Olivia binti Fathurrahim, (selaku isteri);
3.2. Ratu Shafirra Puteri binti Tubagus Adi Bharata, (selaku anak kandung perempuan);
3.3.
Tubagus Zhaggy Putera Bharata bin Tubagus Adi Bharata, (selaku anak kandung laki-laki);
3.4. Ratu Haafizhah Puteri Bharata binti Tubagus Adi Bharata, (selaku anak kandung perempuan);
3.5. Muslimah binti Mustopa, (selaku isteri);
3.6.
Ratu Shafiyyah Putri Bharata binti Tubagus Adi Bharata, (selaku anak kandung perempuan);
sebagai Ahli Waris yang sah dari Tubagus Adi Bharata bin Tubagus Hariadi;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.590.000.- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);