Ditemukan 133 data
17 — 5
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
16 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
22 — 5
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
12 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
11 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
11 — 2
Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Laie Wie att Amaikan pihakberperkara dende geaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetety Ages ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
163 — 33
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
10 — 3
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
8 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
11 — 2
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
19 — 5
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
24 — 13
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
18 — 5
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
10 — 2
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
11 — 2
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
14 — 2
Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Laie Wie att Amaikan pihakberperkara dende geaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetety Ages ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
9 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
32 — 10
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
10 — 2
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer
16 — 4
sesuai Pasal 73 Ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; Ayat (1) huruf (a) gai Re g 1darig U9 n 1989 tentang hak 3 Tahun 2006Menimbaing, Feahy ial Jai wie ate aAmaikan pihakberperkara dend gaaramaksimalagar PenggugatTahun 1989 tentaltyPetey Ager ebagaimana engan UndangMenimbang, bahwaa UTC At defer