Ditemukan 3948 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
27664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Chikdren sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. JIL8891a, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;2, Children sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. JIKG892a, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;3. Children sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. Yjd5388, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;4.
    Children sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. Vjd5323, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;5. Chikdren sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. JIK3281a, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;6. Chikdren sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. JIL3282a, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs:7.
    Youth sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. JI8891b, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;3. Youth sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. JIK3892b, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs.9. Youth sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. jd5323, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;10.
    Youth sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. JI3281b , jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;11. Adult sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bntai1061, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs:12. Adult sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bnta1062, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs;13.
    Adult sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bnta1063, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs;14. Adult sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bnta1064, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs;15. Adult shoes pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara dicetak, size: 3640 art no. No:809) jumlah 10 karton @ 80 pairs = 800 pairs;16.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalam satu kali produksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup ieee erTidak dapat menahan air daribawsah sole hingga batasupper di bawah mata kakislipper Halaman 7 dari 21 halaman Putusan Nomor 571 B/PK/PJK/2016 * upper Tidak dapat menahan air dari. p bawah sole hingga batasee A i sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeVI.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup.4.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Halaman 10 dari 21 halaman Putusan Nomor 571 B/PK/PJK/2016d.
    sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dansol menyatu ( unseparated ).6.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidak bolehbercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
    uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut :1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
    Indonesia / BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012;Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu. pengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki daribahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling
    , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upper darikaret/plastik akan berlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celah celan sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan / perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celah celah pada alaskaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang
Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1121 B/PK/PJK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
22156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupi mata kaki Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan air(waterproof footwear) Halaman 1 dari 25 halaman.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahanHalaman 14 dari 25 halaman. Putusan Nomor 1121/B/PK/PJK/2017karet /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Putusan Nomor 1121/B/PK/PJK/2017proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadipokok masalah;2.
    sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukanHalaman 22 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1121/B/PK/PJK/2017dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah;dengan adanya lubanglubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.4.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria proses
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalam satukaliproduksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup pr upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasz upper di bawah mata kakiv : soleabh, slipper SlipperHalaman 7 dari 22 halaman.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidakdirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jikaalas kaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos6401.c.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos6401 adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagianHalaman 10 dari 22 halaman. Putusan Nomor 590/B/PK/PJK/2016atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang padasol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.d.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    Putusan Nomor 74/B/PK/PJK/201 7penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namun di sisi lain Majelismenetapkan alas kaki Pemohon Peninjauan Kembali yangbercelah/berlubanglubang; air dapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterproof footwear;4.
    tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku,
    disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celahcelah padaalas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos 6401 sebagai alas kaki tahan = air(waterproof footwear) Contoh barang: Sandal Shoe B.
    atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastiktidak boleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebuttidak berlubang/ bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang /celah yang terdapatpada alas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahanair tidak boleh bercelah/berlubang sesuai yangdiamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
    /penembusan/perembesan air;dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/ upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
    BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi /utut6401.99.00.00 Lainlain 2.
    Outer sol tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya; alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/Halaman 18 dari 30 halaman.
    tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup
    , ditusuk atau proses semacam itu,maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celahcelah padaalas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah;REFERENSIleU.S
Putus : 04-05-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk, artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk, danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    ; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubanglubang ; air dapat menembus celahcelah/lubanglubangsebagai waterproof footwear.4.
    diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut
    tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubanglubang/tidakbercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
Putus : 11-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4137/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADULT SANDAL ; terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 3640 ART. MYF22322 jumlah 15 ct berisi @ 80 pairs3. YOUTH SANDAL; terbuat dari PVC: upper dan sole ditusuk; SIZE: 3035 ART. X3282 jumlah 15 ct bers! @ 120 pairs4. ADULT SANDAL, terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk, SIZE: 3640 ART. JSD8074 jumlah 15 ct berisi @ 80 pairs5. YOUTH SANDAL: terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 3136 ART. JB1788 jumlah 15 ct berisi @ 120 pairs(6.
    YOUTH SANDAL; terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk, SIZE: 3035 ART. MLA774 jumlah 16 ct berisi @ 120 pairs7. CHILDREN SANDAL: terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 2429 ART. YJDC9891 jumlah 15 ct berisi @ 120 pairs8. CHILDREN SANDAL; terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 2429 ART. YJDC98911 jumlah 15 ct berisi @ 120 pairsUraian 9. CHILDREN SANDAL: terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk: SIZE: 2429 ART. JB18091 jumlah 15 ct berisi @ 120 pairs10.
    CHILDREN SANDAL: terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 2630 ART. JB1788 jumlah 15 ct berisi @ 120 pairs12. ADULT SANDAL; terbuat dari PVC; upper dan sole ditusuk; SIZE: 3640 ART. HKL1702 jumlah 15 ct berisi @ 80 pairs13. ADULT SANDAL: terbuat dari PVC: upper dan sole direkat; SIZE: 3640 ART. C307 jumlah 15 ct berisi @ 60 pairsBerdasarkan hasil pemeriksaan fisik, pemeriksa barang melampirkanfoto hasil pemeriksaan sebagai berikut:Pos 19. Art No.MNK1666BWHalaman 6 dari 34 halaman.
    footware) dengansol dengan bagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasangdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu:Berdasarkan penelitian dan uraian di atas, maka barangdiidentifikasikan sebagai alas kaki yang terbuat dari bahan plastikdengan bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol (outer) dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauHalaman 7 dari 34 halaman.
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,j.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1748/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016dalam sehingga bukan berarti; tidak rusak bila bersentuhandengan air;> Berdasarkan HS dan BTKI 2012, waterproof footwear adalah : alaskaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401 dengan
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samaHalaman 17 dari 31 halaman.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 22 dari 31 halaman. Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016 Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
20745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling .ii.
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 24; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    ; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celah celah / lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.
    Indonesia / BIKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
    alas kaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan
    Indonesia /BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabila pengerjaanalas kaki dari bahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi /
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karet/plastik, bagiansole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;Bahwa sesuai BTKI 2012 dan pendapat Terbanding, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebut tidak dapatmenahan air maka bukan pos 6401;Bahwa dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian so/e dan upper
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada pos6402.Bahwa dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada pos 6401sebagai waterproof footwear,Bahwa bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria
    tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kakipos 6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/ plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkan
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 25 dari 34 halaman Putusan Nomor 532 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 592/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalam satukaliproduksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup He OperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakiveantlws slipper sole SlipperHalaman 7 dari 22 halaman.
    XIIl64021 butir (f) yaitu : Non waterproof footwearproduced in one piece (for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,r disekrup ?
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos6401 adalah alas kakitahan air, dengan sol luar dan bagianatas dari bahan karet /plastik, bagian atas tidak dipasang padasol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Halaman 10 dari 22 halaman. Putusan Nomor 592/B/PK/PJK/2016d.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu,maka diklasifikasikan pada pos 6402.Halaman 11 dari 22 halaman.
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mata kaki:e Berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Heading64.02 dijelaskan sebagaimana kutipan berikut:Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyaterbuat dari karet atau plastik, selain yang disebutkan pada pos64.01;e Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam postarif 64.02 adalah alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyadipasang atau dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;3.
    Bahwa terhadap penelitian atas obyek sengketa, kedapatan barangyang yang dipermasalahkan merupakan Alas kaki tahan air terbuatdari plastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atauproses semacam itu (bagian atas dan sol menyatu/unseparated)dibuat melalui proses moulding dan cementing/perekatan denganbentuk tidak menutupi mata kaki dan tidak dilengkapi logampelindung jari sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam
    footwear disini adalah alas kaki tersebut terbuatdari bahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal initerbuat dari plastik atau karet) dan proses pembuatan atauperekatan antara sol dan bagian atasnya juga diharapkandapat menahan penetrasi air (antara lain tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, atau ditusuk);Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria proses pengerjaannyayaitu di moulding atau dengan cara tidak dijahit/
    sol luar (outer sole)dan bagian atas (upper) dari bahan plastik, dan bagian atasnyatidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu,bagian atas dan sol luar menyatu (unseparated) dibuat melaluiproses injection moulding dengan bentuk tidak menutupi matakaki dan tidak dilengkapi dengan logam pelindung Jari;Klasifikasi Pos TarifBahwa berdasarkan identifikasi barang Adult Sandal PVC (Pos8 dan 9 PIB) dan Adult Shoes PVC (Pos 1416
    Putusan Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019bagian atas dan sol luarnya menyatu sebagai hasil injection mouldingdalam pembuatannya, walaupun tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu namunsecara fungsi tidak tahan air (nonwaterproof), tidak melindungi kakidari masuknya air atau zat cair lainnya sehingga diklasifikasikan padapos 64.02 merupakan pandangan yang keliru;6.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 378/B/PK/PJK/2016= * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeVil.
    Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dari plastikdan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup,atau proses semacam itu.O Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarnaa.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.3). Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,Halaman 11 dari 21 halaman. Putusan Nomor 378/B/PK/PJK/2016dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.4).
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos 6402sebab proses pembuatan demikian membuat alas kaki tersebut tidakdapat menahan air.c.
Register : 01-02-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 10-K/PM.I-07/AD/II/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — Oditur:
Dwi Prantoro, SH,
Terdakwa:
Gempa
4531
  • Basir (Tukang parkir) menyampaikan kepada Saksi "Itu bukandikempesin tapi ditusuk.3.
    Bahwa benar selain ban mobil milik Saksi1 yang ditusuk olehTerdakwa masih ada 6 (enam) ban mobil lain yang ditusuk olehTerdakwa diantaranya ban mobil jenis sedan milik seorang wanitapemilik kantin di tempat hiburan malam Rasa sayang.15.
    Bahwa benar selain ban mobil milik Saksi1 yang ditusuk olehTerdakwa masih ada 6 (enam) ban mobil lain yang ditusuk olehTerdakwa diantaranya ban mobil jenis sedan milik seorang wanitapemilik kantin di tempat hiburan malam Rasa sayang.9.
    Basir (Tukang parkir) menyampaikan kepada Saksi1 "Itu bukandikempesin tapi ditusuk.3.
    Bahwa benar selain ban mobil milik Saksi1 yang ditusuk olehTerdakwa masih ada 6 (enam) ban mobil lain yang ditusuk olehTerdakwa diantaranya ban mobil jenis sedan milik seorang wanitapemilik kantin di tempat hiburan malam Rasa sayang.5.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2016e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 26; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harustahan air dan ini
    Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2016dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Dengan demikian alas kaki pada subpos 6401.00.00.00 adalah:Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Indonesia / BTKI2012.Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan Pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang/celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan
    Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2016plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannyabagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu;.