Ditemukan 9969 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Upload : 15-03-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG
NGATEMIN Bin KASBI
8727
  • MHThamrin No. 150 Kota Semarang atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengan cara :e Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016, terdakwa telah membeli 1(satu) unit mobil merk
    padaKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di Kantor Kementerian Hukum danHAM RI Wilayah Jawa Tengah dengan No. : W13.00160089.AH.05.01Tahun 2016, tertanggal 18 Maret 2016;Halaman 3, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMGKemudian terdakwa tanpa seijin dan tanoa sepengetahuan pihak penerimaFIDUSIA yaitu PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) Cabang Semarangtelah memindahtangankan mobil tersebut kepada PONIDI yang selanjutnyadibawa SUNARDI (belum tertangkap), dimana setelah itu saksi PONIDIhanya membayar angsuran
    Perkara: PDM272/Semar/Euh.2/07/2018, tanggal 17Oktober 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa NGATEMIN Bin KASBI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan~ tindak pidana mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek JaminanFidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36UndangUndang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiasebagaimana dalam dakwaan
    Menyatakan barang bukti berupa : Aplikasi pengajuan Kredit beserta Foto copy KK dan Foto copy KTPatas nama NGATEMIN;Halaman 4, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG 1 (satu) bendel Surat Perjanjian pembiayaan dengan Fidusia nomor :01.300.301.00.194941.0; Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun2016 tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiranketerangan obyek Jaminan Fidusia; Berita acara serah terima 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Grand Max PU,Tahun 2016, Nopol H1704DQ, warna
    nomor :01.300.301.00.194941.0;e Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun2016 tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiranketerangan obyek Jaminan Fidusia;e Berita acara serah terima 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Grand Max PU,Tahun 2016, Nopol H1704DQ, warna Putih, nokaMHKP3BA1JGK114919, nosin : K3NG636991Tetap terlampir di dalam berkas perkara;Halaman 5, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG5.
Putus : 16-05-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 62/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal 16 Mei 2018 — - ABDURAHMAN YUSUF alias TONY
109307
  • Menyatakan Terdakwa ABDURAHMAN YUSUF alias TONY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;2.
    Meiti Katili, S.E ;- Foto copy 1 (satu) examplar dokumen perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia Nomor : 01.600.872.00.150120.9, pada tanggal 16 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Abdulrahman Yusuf selaku Kreditor ;- Foto copy Akta Notaris Hellen Patiasina, S.H. No. 1639, tanggal 24 Februari 2015 ;- Foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00009858.AH.05.01.TH.2015, tanggal 27 Februari 2015, an. Abdurahman Yusuf selaku pemberi fidusia dan PT.
    Astra Sedaya Finance selaku penerima Fidusia ;- Foto copy BPKB mobil Toyota Avanza T:300 G M/T 1 Ton MB/2010, No. Rangka : MHFM1BA3JAK267092, No. Mesin : DG41388, No. Polisi : DM 1217 AC, warna silver metalik ;- 1 (satu) lembar kwitansi an. Salim Made.Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. Astra Sedaya Finance.6. Membebankan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putus : 12-09-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 43/Pid.Sus/2013/PT.Dps
Tanggal 12 September 2013 — Gede Agus Edi Saputra
8322
  • DK 5397 UW dijadikan jaminanfidusia sebagai jaminan pelunasan utang terdakwa sesuai dengan PerjanjianPembiayaan Bersama dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tertanggal 20Juli 2011 nomor 050411103356 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 30 April2012, namun terdakwa hanya membayar sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sehinggasejak tanggal 5 Nopember 2011 terdakwa sudah tidak lagi membayar angsuranseperti yang sudah diperjanjikan sebelumnya dimana pada tanggal 10 Oktober 2011di rumah Kadek Suantara
    di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja,yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,yang dilakukan terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut :Bahwa awalnya pada tanggal
    DK 5397 UW dijadikan jaminan fidusia sebagaijaminan pelunasan utang terdakwa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersamadengan Penyerahan Hak Miulik Secara Fidusia tertanggal 20 Juli 2011 nomor050411103356 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 30 April 2012, namunterdakwa hanya membayar sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sehingga sejak tanggal 5Nopember 2011 terdakwa sudah tidak lagi membayar angsuran seperti yang sudahdiperjanjikan sebelumnya dimana pada tanggal 10 Oktober 2011 di rumah KadekSuantara
    Menyatakan terdakwa Gede Agus Edi Saputra terbukti bersalah melakukan tindakpidana Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gede Agus Edi Saputra selama 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengansubsider 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa Gede Agus Edi Saputra telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menggadaikanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dari penerima Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan pengganti selama (satu) bulan; 3.
Putus : 22-05-2018 — Upload : 06-07-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 82/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 22 Mei 2018 — ACHMAD HARIYANTO BIN MUNTARI
8632
  • Sus/2018/PT SMGoo11.12.13.14.15.1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Achmad Hariyanto yangmemberikan kuasa PI Adira Dinamika Multi Finance untukmelakukan segala tindakan pengurusan atas 1 (satu) unit mobil baruTruck Isuzu NKR 71 HD+Dump tahun 2014, Nomor RangkaMHCNKR71HEJ057067, Nomor Mesin B057067, warna putih, padatanggal 30 April 2014;1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 334 tanggal 20 Mei2014 yang dibuat oleh Notaris Chintia Sriwijaya, S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
    W13.00812020.AH.05.01 yang dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM RI KanwilJawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan 1 (satu)lembar keterangan obyek Jaminan Fidusia NomorW13.00445806.AH.05.01.Th. 2014;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Achmad Hariyanto kepada PTAdira Dinamika Multi Finance yang isinya bahwa unit kendaraanobyek perjanjian pembiayaan akan didaftarkan Fidusia, pada tanggal30 April 2014, yang ditandatangani Achmad Hariyanto;1 (satu) lembar Surat Pernyataan, yang isinya bahwa Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Achmad Hariyanto Bin Muntari tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    Nomor 334 tanggal 20 Mei2014 yang dibuat oleh Notaris Chintia Sriwijaya, S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00812020.AH.05.01 yang dikeluarkan oleh Kemenkum dan HAM RI KanwilJawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan 1 (satu)lembar keterangan obyek Jaminan Fidusia Nomor W13.00445806.AH.05.01.Th. 2014;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Achmad Hariyanto kepada PTAdira Dinamika Multi Finance yang isinya bahwa unit kendaraanobyek perjanjian pembiayaan akan didaftarkan
    Fidusia, pada tanggal30 April 2014, yang ditandatangani Achmad Hariyanto;1 (satu) lembar Surat Pernyataan, yang isinya bahwa Sdr.
Register : 08-01-2013 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 02/Pid/2013/PT.Smg
Tanggal 5 Maret 2013 — SUYANTO Bin SUPARNO
2515
  • dari 10 hal, Put No. 02/PID/2013/PT.Smg.Bahwa ia terdakwa SUYANTO bin SUPARNO pada hari dantanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan Maret 2012sekira atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret2012 bertempat di rumah terdakwa Suyanto di dukuh Dulang Rt 7 Rw 3Desa Bangsri Kecamatan Jepon Kabupaten Blora atau setidak tidaknyapada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora telahmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia
    tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2011 sekira jam 08.00 wibterdakwa Suyanto datang ke kantor PT FIF Blora dengan maksud untukmengajukan kredit pembiayaan Honda Mega Pro Cw dengan membawapersyaratan pengajuan kredit seperti fotocopy KTP, KK, rekening listrikmilik terdakwa Suyanto.Sekira jam 13.00 wib saksi Andono Praja Widiancas (karyawan PTFIF Blora bagian Survey) datang
    bagian pengiriman) mengirimkan 1 (satu)unit sepeda motor Honda Mega Pro Cw warna hitam abu abu No Polisi K6677 SN dengan No Rangka MH1KC3113BK152347 No mesinKC31E1142197 kerumah terdakwa Suyanto dan sepeda motor tersebutlangsung diterima oleh terdakwa Suyanto dan terdakwa telahmenandatangani bukti serah terima barang.Bahwa benar dalam permohonan pengajuan kredit pembiayaansepeda motor yang telah disetujui oleh pihak PT FIF Blora, terdakwa jugatelah menandatangani surat kuasa pembebanan jaminan fidusia
    yangmana selanjutnya oleh PT FIF Blora pembiayaan kredit pengambilansepeda motor tersebut telah didaftarkan di Kantor Kemenkumham JawaTengah dan telah terbit sertifikat jaminan fidusia No W9.17513.AH.05.01tahun 2012 yang dikeluarkan di Semarang tertanggal 1 Juni 2012.Bahwa benar saat saksi Hendri lrawan melakukan penagihan atasangsuran sepeda motor tersebut terdakwa berbelit belit dan selalumenghindar serta tidak mau membayar angsuran sepeda motor tersebutdan pada pertengahan bulan Juni tahun 2012
    Menyatakan terdakwa SUYANTO bin SUPARNO terbukti bersalahmelakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADIOBYEK JAMINAN FIDUSIA sebagaimana diatur dan diancamHal3 dari 10 hal, Put No. 02/PID/2013/PT.Smg.pidana pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tersebut dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYANTO bin SUPARNOdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan dendasebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan.Menyatakan barang bukti berupa
Putus : 21-08-2019 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 21 Agustus 2019 — GUSMANTO panggilan MAN
11328 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-04-2014 — Upload : 28-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2176 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 April 2014 — JOKO SUWARNO Bin SUYITNO
4519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno telah menjual sebuahkendaraan 1 unit kendaraan truk No.
    S 8230 UF yang masih menjadi obyekjaminan fidusia kepada saudara Adi S. seharga Rp 20.000.000,00 (dua puluhHal. 1 dari 7 hal. Put. No. 2176 K/Pid.Sus/2013juta rupiah) tanpa seijin PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, bahwa iaTerdakwa di dalam pembayaran angsuran kendaraan dump truk tersebut jugamasih belum lunas kepada PT.
    MNC Finance Cabang Bojonegoro ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTuban tanggal 19 Juni 2012 sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepada pihaklain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang UndangRI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam suratdakwaan ;2.
    Menyatakan bahwa Terdakwa JOKO SUWARNO bin SUYITNOterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepadapihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia ;2.
Register : 29-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN BREBES Nomor 162/Pid.B/2016/PN.Bbs
Tanggal 1 Februari 2017 — JONI MUDIYANTO Bin MOH. HASYIM
7516
  • Menyatakan Terdakwa JONI MUDIYANTO BIN MOHAMAD HASYIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00689507.AH.05.01 tahun 2015 tertanggal 21 Desember 2015;- 1 (satu) buah BPKB an. Sdr. JONI MUDIYANTO;- 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500 tertanggal 18 Desember 2015- 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atas nama Sdr.
    yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia.
    Pemberi Fidusia atas nama JONI MUDIYANTO alamat :Jalan Husni Thamrin Rt 3 /2 Kel.
    pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud penerima Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwaia adalah JONI MUDIYANTO BIN MOH HASYIM sebagaimana fakta dipersidangania pada tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul
    JONI MUDIYANTO, 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500tertanggal 18 Desember 2015, 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atasnama Sdr. JONI MUDIYANTO membuktikan bahwa terdakwa adalah pemilik objekjaminan Fidusia ( pemberi Fidusia) berupa sepeda motor Honda Vario 125 CBS Plustahun 2016 warna putih nopol G6079FU sedangkan PT.
Register : 19-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 79/PID.SUS/2017/PT YYK
Tanggal 21 Nopember 2017 — MUHAMMAD FAIZ ANWARI
14184
  • No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZ ANWARI, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengansengaja dengan cara apapun memberikan keterangan secaramenyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidakmelahirkan perjanjian jaminan fidusia,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun ;3.
    Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan pertimbangan judex factiePengadilan Negeri Klas A Yogyakarta yang kontradiktif pada halaman 26alinia ke 2, 3 dan 4 tentang frasa Terdakwa mengalihkan barangbarangjaminan fidusia tanpa ijin dari PT.
    BPR Walet Jaya Abadi, sedangkanjaminan fidusia menurut pasal 4 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutandari suatu perjanjian kredit Nomor 2730/PK/BW/JA/V2017 tanggal 31Januari 2017 tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut pasal1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ;Sehingga kekhilafan judex factie Pengadilan Negeri Yogyakarta tentangkeabsahan perjanjian kredit yang ditindak lanjuti pemberian jaminan fidusiaadalah keliru ;2
    Bahwa penentuan waktu antara beralihnya obyek yang diperjanjikandengan lahirnya perjanjian fidusia, lahirnya jaminan fidusia pada tanggal 31Januari 2017, sedangkan Terdakwa mengalihkan kedua obyek yangHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2017/PT YYKdiperjanjikan sebagai jaminan fidusia sejak tahun 2016 (sebelum lahirnyaperjanjian fidusia) ;Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan kesimpulan judex factiePengadilan Negeri Yogyakarta pada putusan halaman 26 alinea ke 5 yangmenyebut :Menimbang, bahwa
Register : 10-02-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 36/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal 19 Maret 2015 — MUJI HARJONO Bin PAWIRO IRONO (Alm)
9844
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUJI HARJONO Bin PAWIRO IRONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima) belas hari dan denda sebesar 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu
    MUJI HARJONO -1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22-911 AH.05.01 Tahun 2013Dikembalikan kepada CV. Kemenangan Jaya Abadi melaui saksi Firman; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
    MUJI HARJONO 1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013(dikembalikan kepada CV. Kemenagan Jaya Abadi).5.
    Unsur yang mengalihkan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekjaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2);3. Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Pemberi fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang No.
    No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagipelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Putusan No.36/Pid.B/2015/PN BtlMenimbang, bahwa mengengenai pengertian jaminan fidusia olehkarena sebelumnya telah diuraikan pada unsur sebelumnya diatas, makapengertian jaminan fidusia dalam unsur sebelumnya tersebut diatas akandiambil alin kedalam pengertian jaminan fidusia pada unsur kedua ini;Menimbang, bahwa selanjutnya beradasarkan ketentuan Pasal 23 ayat(2) UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkanbahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan
    MUJI HARJONO1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013Dikembalikan kepada CV.
Putus : 23-02-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — AHMADI, SE alias ADI
18788 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-07-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 16 Juli 2019 — MUTIA RAHMI alias TIA binti NASRUL
1460 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-08-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT SURABAYA Nomor 481/PID/2011/PT SBY
Tanggal 22 Agustus 2011 — NANIK PRIHATIN W, S.Pd
3113
Putus : 25-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3794 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 25 Agustus 2022 — PANDRI Y ABDULLAH alias PANDRI
13057 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-10-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 278/Pid.Sus/2017/PT SMG
Tanggal 19 Oktober 2017 — IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR
12740
  • tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan carapada pokoknya sebagai berikut : Bahwa awalnya pada sekitar bulan Mei 2016, terdakwa telahmengajukan permohonan kredit pembiayaan ke PT.
    Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.Halaman 2 dari 10 halaman, Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2017/PT SMG402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
    Nusantara Sakti Kebumen yangberalamat di Jalan Pahlawan No. 120 A Kebumen, mengadakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 0641716050002 tanggal 04 Mei 2016dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00109384.AH.05.01tahun 2017 tanggal 14 Februari 2017 dan Akta Jaminan Fidusia No.402 tanggal 31 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Maria NovaLenawati, SH. MH. ADV.
    Sus/2017/PT SMG4. 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017,yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H.
    Kebumen ;1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017, yangdikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H., MH.ADV.,M.KN;1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01Tahun 2017, tanggal 14 Februari 2017 jam : 16:13:31;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 1 kepada Sdr. IMRONROSADI, beralamat di Dukuh Kemancan, Rt. 2, Rw. 2, Candiwulan,Kebumen, tanggal 28 Desember 2016 ;1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 2 kepada Sdr.
Putus : 19-09-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2797 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 September 2019 — NOVI NURAENY binti SUPARNO
289129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana Mengalinkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasalHal. 1 dari 8 hal. Putusan Nomor 2797 K/Pid.Sus/201936 juncto Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia;2.
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.0000864.AH.05.01 tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 atasnama Pemberi Fidusia NOVI NURAENY yang beralamat di JalanJakarta 13 Nomor 09 RT.002/RW.002, Kelurahan Antapani Kulon,Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Kode Pos 40291dan Penerima Fidusia PT. MIZUHO BALIMOR FINANCE yangberalamat di Jalan Dr.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yangdikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny danpenerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance; 1 (satu) berkas fotokopi Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
    Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY binti SUPARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalinkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yangtidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia;2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia NoviNuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;Hal. 4 dari 8 hal.
Putus : 05-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2365 K/PID.SUS/2014
Tanggal 5 Oktober 2015 — MALA HAYATI alias UTET;
11956 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siringoringo, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan RantauUtara, Kabupaten Labuhan Batu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu daripenerima Fidusia;Bahwa perbuatanperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan caracaraantara lain sebagai berikut : Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 831/Pid.B/2012/PNRAP tanggal 15 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Mala Hayati alias Utet telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;.
    FIF Cabang Rantau Prapat danbertugas sebagai Recovery Processor Koordinator.Bahwa orang yang menjadi pelaku yang telah mengalihkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia adalah Terdakwa.Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada PT.
    FIFRantau Prapat, namun di balik kesalahan tersebut Terdakwa mempunyaiitikad baik yaitu Terdakwa tidak mengambil keuntungan apapun di balikpengalihan barang jaminan fidusia tersebut kepada Saudara Sri.Bahwa pada awalnya pengalihan motor sebagai jaminan fidusia kepadaSaudara Sri berjalan baik tanpa ada hambatan sebab ternyata Saudara Sritelah melunasi angsurannya selama 22 kali.
    Padahal harga motor Honda Revo pada tahun 2008hanya berkisar Rp13.500.000,00.Bahwa Terdakwa sama sekali tidka berniat untuk menggelapkan barangjaminan fidusia atau menipu PT. FIF karena sebelum terjadinya pengalihanbarang jaminan fidusia kepada Saudara Sri Terdakwa pernah memintakeapda PT. FIF untuk menarik barang tersebut namun pihak PT.
Putus : 26-06-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 135/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 26 Juni 2018 — Dukri Diantoro Bin Muto
266135
  • Bintang Mandiri Finance Cabang Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi debitur/oemberi Fidusia adalah terdakwa DUKRIDIANTORO alamat Jatilaba Rt. 002 Rw. 010 Kel. Jatilaba Kec.Margasari Tegal.Bahwa berdasarkan sertifikat fidusia nomorW13.000849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014yang menjadi Kreditur/Penerima Fidusia adalah PT.
    , M.Kn di kantor RukoSemarang Indah Blok C1 No. 1A Semarang.Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Haksecara Fidusia nomor : 23.1077.08.39108 tanggal 06 November 2014telah didaftarkan sertifikat fidusia dengan NomorW13.00849210.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 11 November 2014Jam : 08:50:08 dikementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah.Bahwa dalam perjalanan pembayaran terdakwa DUKRI DIANTORO(kreditur/ Pemberi Fidusia) tanoa persetujuan secara tertulis dari PT.BINTANG MANDIRI FINANCE
    (Kreditur/ Penerima Fidusia) telahmelakukan perbuatan sepihak dan berupa :Bahwa berdasarkan data di PT.
    Jatilaba Kec.Margasari Kab.Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
    Tegal,1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas namaDUKRI DIANTORO,1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan denganpernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 Nopember 2014.1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10Nopember 2014 Notaris DIN WARASTUTI, SH.M.
Putus : 12-04-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 10/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 12 April 2017 — - Hj. YOAN N. ULUNJI, SKM
7623
  • ULUNJI, SKM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. YOAN N.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang sudah di legalisir dengan nomor perjanjian : 01.600.872.00.140689.3.;- 2 (dua) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor sertifikat jaminan fidusia : W26.00022524.AH.05.01 tahun 2014 ;- 1 (satu) lembar foto copy pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor register : 2014071875100019;- 10 (sepuluh) lembar foto copy akta
    fidusia beserta isinya yang sudah di legalisir dengan nomor akta fidusia 272 tanggal 02 Juli 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Sporty 1,3 M/T warna putih DM 1831 F yang ditanda tangani oleh H.
    YOAN ULUJI, SKM;- 1 (satu) lembar foto copy buku pemilikan Kendaraan bermotor (BPKB) yang sudah dilegalisir dengan nomor : K-06920881;- 3 (tiga) lembar fotocopy bolak balik syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (syarat dan ketentuan umum) yang sudah dilegalisir dan ditanda tangani oleh debitur Hj. YOAN N.
    ULUJI, SKM dan diketahui oleh kreditor BADIA AZHARI PANE;- 10 (sepuluh) lembar sambungan dari isi AKTA fidusia nomor 272 tanggal 02 Juli 2014 yang sudah di legalisir dan di tanda tangani oleh Notaris HELLEN PATTIASINA, SH;- 1 (satu) lembar foto mobil yang menjadi objek jaminan fidusia jenis Daihatsu Xenia (Air Bag) 1,3 Sporty M/T warna putih DM 1831 F, nomor mesin MD23361 No. Rangka MHKV1BA2JEJ016494; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaituPT.
    Saksi ASRUL AZIS, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungandengan masalah yang saksi laporkan mengenai customer ataupemberi fidusia yang telah mengalihkan jaminan fidusia sehinggatidak melakukan pembayaran / angsuran mobil pada PT Astra CreditCompanies (ACC) Cabang Gorontalo; Bahwa customer atau pemberi fidusia yang telah mengalihkanjaminan fidusia sehingga tidak melakukan pembayaran / angsuranmobil pada PT Astra Credit
    yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT.
    Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai Pemberi Fidusia,sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.
    yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
Putus : 05-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN PALOPO Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Plp
Tanggal 5 Nopember 2019 — JPU : 1. Sakaria Aly Zaid, S.H. 2. Aisyah Kendek, S.H. Terdakwa : Dewi Rosiana Saputri Nur, S. Kep. NS Binti Badwi / PH
22995
  • Menyatakan Terdakwa Dewi Rosiana Saputri Nur, S.Kep, Ns Binti Badwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penerima Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang bukan merupakan barang persedian yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) Rangkap Perjanjian pembiayaan investasi dengan cara pembelian dengan pembiayaan serta angsuran tanggal 27 Juni 2016, 1 (satu) Rangkap akte jaminan Fidusia dengan Nomor 251 tanggal 28 Juni 2016 pada Notaris Haji Zirmayanto, S.H., 1 (satu) Rangkap sertifikat Jamina Fidusia dengan Nomor W.23.00096133.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, dikembalikan kepada PT. Procar International Finance :4.
    ;Bahwa sebetulnya mobil atau jaminan fidusia bisa dialinkan ke orang lain,tetapi harus datang ke PT.
    AndiDjemma Kota Palopodan setelah itu Terdakwa dan pihak perusahaanmembuat akta jaminan fidusia dengan Nomor 251 pada notaris HajiZirmayanto, S.H., tanggal 28 Juni 2016 dimana akta tersebut Terdakwaselaku pemberi fidusia dan pihak perusahaan selaku penerima fidusia,setelah itu Terdakwa dan PT.
    ProcarInternational Finance cabang Palopo selaku Penerima Fidusia, makaberdasarkan uraian tersebut, unsur pemberi fidusia sebagaimana dimaksuddalam unsur kesatu ini telah terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa ;Ad.2.