Ditemukan 9969 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-12-2018 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2641 K/PID.SUS/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — ENDANG RUSTANDI bin JUMHARI
538363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indonesia:: BTN Pasir Sembung Blok D 91 RT.005 RW.011 Desa Sirnagalih Kecamatan CilakuKabupaten Cianjur;: Islam;: Pegawai Negeri Sipil;Terdakwa tersebut berada dalam Tahanan Kota sejak tanggal 29 November2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017 sampai dengan tanggal12 Maret 2018;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Cianjurkarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Dakwaan Kesatu : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    ;Atau;Dakwaan Kedua ~ : Diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriCianjur tanggal 15 Februari 2018 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Endang Rustandi bersalahmelakukan tindak pidana Mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana Pasal 23 Ayat 2Hal. 1 dari 9 hal.
    Menyatakan Terdakwa Endang Rustandi bin Jumhari, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MengalihkanBenda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebanyakRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan:3.
    Menetapkan barang bukti berupa: Map Perjanjian Kontrak/Kredit atas nama EndangRustandi, yang berisikan Surat Pemesanan Kendaraan (asli), AktaJaminan Fidusia (asli), Kuitansi Dealer/Show Room (asli), SuratPenjelasan Penting, Surat Perjanjian Pembiayan (asli), Surat FormSurvey, Analisa dan Persetujuan (FSAP)(asli), Surat Form KonfirmasiPenerimaan Unit Debitur (asli), Surat Pengecekan BPKB (asli), Fotocopy KTP Pemohon & Istri, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copyNPWP Nasabah, Foto copy Sertifikat Tanah
    Menyatakan Terdakwa Endang Rustandi bin Jumhari,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana dendasebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;3.
Putus : 20-06-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN SERANG Nomor 299/Pid.Sus/2017/PN Srg
Tanggal 20 Juni 2017 — SUBANDI Bin ATMOREJONO
462163
  • Menyatakan Terdakwa Subandi Bin Atmorejono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subandi Bin Atmorejono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;3.
    M.Kn yang dikeluarkan oleh Bank BNI, tanggal 27 Agustus 2014 ;- 1 (satu) bundle Akta Jaminan Fidusia Nomor : 734 tanggal 13 September 2014 atas nama Subandi yang dibuat oleh Notaris Mudanton Tri Putra,SH. M.Kn ;- 1 (satu) lembar Pemyataan Pendaftaran Jaminan Fiducia Nomor Registrasi : 2014082636102696 atas nama Subandi yang diajukan oleh Notaris Mudanton Tri Putra, SH. M.Kn, tanggal 13 September 2014 ;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W12.00436054.
    Menyatakan terdakwa Subandi Bin Atmorejono telah terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "mengalihkan bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihHalaman 17 dari 17 Putusan Nomor 299/Pid.Sus/2017/PN Srgdahulu dari penerima fidusia" sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, yang didakwakan terhadap terdakwa dalamdakwaan Alternatif Kedua ;Menjatuhkan pidana
    :L1035OE kepada Soni sebagaimana dalamSurat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 119000811214 tanggal 23 Agustus 2014dan Sertifikat Fidusia antara Subandi Bin Atmorejono dengan PT. FederalInternational Finance Tbk Cabang Serang tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia yakni PT.
    :L1035OE kepada Soni sebagaimana dalam SuratPerjanjian Pembiayaan Nomor : 119000811214 tanggal 23 Agustus 2014dan sertifikat fidusia antara Subandi Bin Atmorejono dengan PT. FederalInternational Finance Tbk Cabang Serang tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia yakni PT.
    Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia ;Menimbang, bahwa untuk menilai apakah perbuatan atau rangkaianperbuatan Terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut sesuaidengan ketentuan dimaksud dan memenuhi unsurunsur yang terkandungdidalam pasal tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;Ad. 1.
    :L1035OE kepada Soni sebagaimana dalam SuratPerjanjian Pembiayaan Nomor : 119000811214 tanggal 23 Agustus2014 dan sertifikat fidusia antara Subandi Bin Atmorejono dengan PT.Federal International Finance Tok Cabang Serang tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia yakni PT.
Register : 07-03-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 26/Pid.Sus/2017/PN.Psb
Tanggal 5 April 2017 — - M. NASIR PGL ACEN
450326
  • Menyatakan terdakwa M NASIR Pgl ANCEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selaku Pemberi Fidusia mengalihkan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M NASIR Pgl ANCEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan pidana denda Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan ;3.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap foto copy legalisir jaminan fidusia Nomor 05 tanggal 25 Mei 2015 debitur/pemberi fidusia atas nama M NASIR 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pengembalian DP satu unit mobil Avanza No.
    Pol. 1332 BP tanggal 29 Oktober 2015 dari nama M Nasir yang diterima oleh nama AWALUDIN 1 (satu) rangkap foto kopi legalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor 05 tanggal 25 Mei 2015tetap dilampirkan dalam berkas perkara6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
    Menyatakan terdakwa M NASIR Pgl ANCEN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana selaku Pemberi Fidusia mengalihkan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 JoPasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;2.
    berikut :Berawal pada tanggal 28 Mei 2015 bertempat di kantor PT Indomobil Financedi jalan raya Manggopoh Kabupaten Pasaman Barat terjadi perjanjian Fidusia antaraTerdakwa selaku pemberi Fidusia dengan PT Indomobil Finance Cabang SimpangEmpat selaku penerima Fidusia dalam hal transaksi pembelian 1 (satu) unit mobilMitsubishi Triton Single Cabin Nomor Polisi BA 8885 SM warna putih dengan carakredit yang mana perjanjian Fidusia tersebut dilengkapi dengan dokumendokumensebagai berikut : 1 (satu) lembar
    2015.1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00041040.AH.0501 Tahun2015 atas nama pemberi Fidusia M Nasir kepada penerima Fidusia PT IndomobilFinance yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat pada tanggal 28 Mei 2015.Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 05 yang dibuat oleh Notaris Zainuddin,SH, M.Kn pada tanggal 25 Mei 2015.Bahwa benar pada kenyataannya yang melakukan pembayaran atas kredittersebut adalah adik Terdakwa
    Pemberi Fidusia;2. mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyekjaminan Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsurmengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Bendayangmenjadi obyek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Bahwa pada tanggal 28 Mei 2015 bertempat di kantor PTIndomobil Finance di jalan raya Manggopoh Kabupaten Pasaman Barat terjadiperjanjian Fidusia antara Terdakwa selaku pemberi Fidusia dengan PT IndomobilFinance Cabang Simpang Empat selaku penerima Fidusia dalam hal transaksipembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton Single Cabin Nomor Polisi BA 8885SM warna putih dengan cara kreditMenimbang
Register : 12-02-2016 — Putus : 03-03-2016 — Upload : 18-03-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 39/Pid.B/2016/PN Kbm
Tanggal 3 Maret 2016 — BAHRUDIN Bin DAMUN DIRHAM ( Alm )
871251
  • Menyatakan Terdakwa BAHRUDIN Bin DAMUN DIRHAM ( Alm ) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu ;2.
    dasar dilakukannya fidusia adalah 1 (satu) lembarsurat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor5461300061 tanggal 15 April 2013, akta nomor 289tanggal 26 April 2013 DAN 1 (SATU) LEMBAR SuratSertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.189039.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Juni 2013.Bahwa terkait dengan perjanjian fidusia tersebut pihak PT.BFI Finance Indonesia Cabang Kebumen yangberalamatkan di Jalan Pemuda No. 138 Kel.
    , yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2) yaitu Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiayang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia2 Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
    Penerima FidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yaituPemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihaklain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang
    Kebumen tanpa sepengetahuan dantanpa seijin pihak dari BFI Finance Cabang Kebumen selaku penerima fidusia, 1 (satu)unit mobil Toyota New Avanza VVTIE 1,3 MT, Nopol.
    telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakandalam dakwaan alternatif kesatu ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan halhalyang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana
Putus : 10-07-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SERANG Nomor 356/Pid.Sus/2017/PN Srg
Tanggal 10 Juli 2017 — SITI HAYANAH als YANAH Binti ABU BAKAR
16161
  • Mesin 1NZX201206; Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH. M.knKabupaten Serang pada tanggal 17 Februari 2016 Nomor : 697.
    Mesin 1NZX201206;Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggai 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ; Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggal 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ;Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Bantendengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evaiusi Hastutik, SH.
    JaminanFidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia :W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 serta juga dibuatkan Buku AktaJaminan Fidusia di Kantor Notaris Evaiusi Hastutik, SH.
Putus : 13-07-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PN SUMBER Nomor 141/Pid.B/2017/PN.Sbr
Tanggal 13 Juli 2017 — Christine Rahardjo anak dari alm. S. Bahagiono
24047
  • Bahagiono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Christine R; - 1 (satu) bundel akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei 2013;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22 Agustus 2013;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W.11.287859.AH.05.01 tahun 2013;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W.11.627376.AH.05.01 tahun 2013;- 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masing-masing tanggal 22 Desember 2014, 30 Desember 2014 dan tanggal 07 Januari 2015;- 3 (tiga) lembar Surat Peringatan
Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1645 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — MOH. ZUHDI
17540 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN LIMBOTO Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Lbo
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum : Danik Rochaniawati,S.H.,M.H. Terdakwa : Pandri Y. Abdullah alias Pandri
340182
  • Limboto Kab.Gorontalo, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini,se/aku pemberi fidusia telah mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,perouatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa terdakwa sebagai pemberi Fidusia dan PT.
    FlFGroup sebagaipenerima fidusia serta 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CBR 150warna merah putih, nomor polisi DM 2491 HQ, nomor rangkaMH1KC9117JK196692, nomor mesin KC91E1167638, a.n. STNK.PANDRIY.
    ABDULLAH sebagai obyek jaminan fidusia sebagaimana aktajaminan fidusia nomor 746 tanggal 26 Oktober 2018 dan SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W26.00038549.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal29 Oktober 2018 Jam 07:46:16;Bahwa bermula pada tanggal 30 September 2019 terdakwa telahmembeli 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merahputin, nomor polisi DM 2491 HQ, nomor rangka MH1KC9117JK196692,nomor mesin KC91E1167638, a.n. STNK. PANDRI Y. ABDULLAH padaCV. SINAR KRIDA Kel. Hepuhulawa Kec.
    FIF Group sebesar Rp.Rp.29.664.000 (dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empatribu);Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;Telah membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriLimboto terhadap Terdakwa yakni sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa PANDRI Y. ABDULLAH bersalah melakukan tindakpidana Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
    FIF Cabang Gorontalo sebagaiKreditur sedangkan Supriadi Abas (Terdakwa) sebagai Debitur; Bahwa terhadap perjanjian pembiayaan tersebut selanjutnya dibuatsurat pembebanan benda dengan jaminan fidusia Akta Jaminan FidusiaNomor :746 tanggal 26 Oktobe r2018 dimana dalam akta tersebut PTFIF Cabang Gorontalo/Kreditor sebagai Penerima Fidusia sedanganTerdakwa/Debitor sebagai Pemberi Fidusia Kemudian akta tersebut Hakim HakimParaf Ketua Anggota Halaman 6 dari 9 Putusan Nomor 41/PID.SUS/2021/PT GTOdidaftarkan
Putus : 26-08-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 272/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Tanggal 26 Agustus 2014 — ATENG Bin APANDI
13450
  • Menyatakan Terdakwa ATENG Bin APANDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia; dan- 1 (satu) lembar fotocopi BPKB kendaraan jenis Truk merek Mitsubhisi type FE74HDV tahun 2013 warna kuning No. Pol. Z 9667 TA;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;4.
    ;e 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia;e 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia;e 1 (satu) lembar fotocopi BPKB kendaraan jenis Truk merek Mitsubhisi type FE74HDVtahun 2013 warna kuning No.
    Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia telah ditindaklanjuti dengan Akta Jaminan Fidusia tanggal 19 Juli 2013 No. 46 yang dibuat di hadapan SonnySonatha Indrasena, S.H., Sp.1, Notaris di Tasikmalaya, selanjutnya telah dilakukan pendaftarandan diperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh KantorWilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sehingga berdasarkan Perjanjian PemberianPembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, Akta Jaminan
    Fidusiatanggal 19 Juli 2013 No. 46 yang dibuat di hadapan Sonny Sonatha Indrasena, S.H., Sp.1, Notarisdi Tasikmalaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kantor11Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, maka Terdakwa berkedudukan sebagaiPemberi Fidusia sedangkan PT Artha Asia Finance berkedudukan sebagai Penerima Fidusiadengan jaminan Fidusia berupa Truk Mitsubishi No.
    yang telah menjual mobil trukyang merupakan benda jaminan fidusia kepada Darmanto telah memenuhi unsur ini;Ad. 3.
Register : 26-01-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 04-05-2018
Putusan PN CIREBON Nomor -22/Pid.Sus/2018/PN CBN
Tanggal 28 Maret 2018 — Pidana -Jaksa penuntut Umum YUKE SINAYANGSIH ANGGRAENI, SH -Terdakwa KALINA als TIRUNG bin TARKAM
11618
  • - M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Kalina alias Tirung bin Tarkam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengalihkan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
    KALINA Bin TARKAM ke pihak PT WOM Finance, berikut 1 (satu) bendel hasil survey. 1 (satu) bendel Surat Persetujuan Pembiayaan dan Kuasa Penarikan Jaminan tertanggal 24 Desember 2016. 1 (satu) bendel Sertifikat Fidusia asli Nomor : W11.0397002.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017. 1 (satu) bendel Surat Kuasa Penarikan Kendaraan berikut surat peringatan.dikembalikan kepada PT. WOM Finance Cirebon melalui Saksi Bhudi Hermawan6.
Register : 15-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 20 September 2016 — RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO
1340
  • Menyatakan terdakwa RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut
    Menyatakan agar barang bukti berupa : - Surat Perjanjian Fidusia Nomor : 01.300.304.00.152653.8 Tanggal 31 Desember 2015 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00042079.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 21 Januari 2016 ;- Akta Jaminan Fidusia Nomor 32 tanggal 09 Januari 2016 ;Dikembalikan kepada PT. ASTRA Sedaya Finance Purwokerto.
Putus : 17-06-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 174/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 17 Juni 2013 — ANO SUKARNO Bin SADAM
14940
  • Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan dan penjualan kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol.
    B 9321 OJ tahun 2007 warna kuning Nosin: 4D34T-C71881 Noka: MHMFE74P4K004541;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia, dan;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol. B 9321 OJ No. BPKB E No. 6509056; Seluruhnya dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
    Menyatakan terdakwa Ano Sukarno Bin Sadam terbuktisecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pengalihan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa seijin penerima fidusia sebagaimana dakwaanalternatif pertama Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalamKetentuan Umum BAB I, Pasal 1 Nomor 5 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun1999 , Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi obyek jaminan fidusia;16Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asep Sopandi, saksi AndiMulyawan, saksi Deviana, saksi Roni Wahyudi yang dihubungkan denganketerangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperolehfakta bahwa pada sekitar
    2011 No. 75 danSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 20 Desember 2011, maka terdakwaberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT Bintang Mandiri Financeberkedudukan sebagai Penerima Fidusia, dengan jaminan Fidusia berupa hak milikatas kendaraan Truk Mitsubishi No.
    dan ketentuan dalam Akta Jaminan Fidusia tanggal 6Desember 2011 No. 75 mengatur bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sehingga perbuatanterdakwa selaku Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan mobil Truk Mitsubishi No.Pol.
    Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADIOBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULISTERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimanadalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
Putus : 24-06-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1646 K/PID.SUS/2022
Tanggal 24 Juni 2022 — AGUS SUPRIANTA
24724 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 07-11-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 833/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 31 Januari 2018 — TUGIYAH binti KAMININ
21861
  • Menyatakan Terdakwa TUGIYAH binti KAMININ tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih dari Penerima Fidusia ;2.
    Keterangan Pengantar Nomor : 580/311/XI/ 2014 dikeluarkan oleh Kelurahan Mijen, yang menerangkan bahwa TUGIYAH mempunyai usaha dagang minyak dan buah-buahan ; 1 (satu) bendel Nota penjualan ; 1 (satu) bendel fotocopy Buku Tabungan BNI, Nama TUGIYAH ; 1 (satu) bendel berkas Aplikasi kredit debitur atas nama TUGIYAH ; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan No. 041514202842, tertanggal 24 November 2014 ; 1 (satu) buku Akta Jaminan Fidusia
    oleh Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, SH, M.Kn Nomor 84,- tanggal 06 Desember 2014 ; 2 (dua) lembar Sertifikat Fidusia Nomor W13.00905851.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 08-12-2014 dengan pemberi fidusia nama TUGIYAH dan penerima fidusia nama PT.
Putus : 15-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal 15 Oktober 2018 — - RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT
20351
  • Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Amanah Finance Gorontalo ke rumah debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;m. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian detail penghasilan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;n. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian surat pernyataan dari debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa, tanggal 11 Oktober 2012 ;- 2 (dua) lembar surat kuasa pemberian fasilitas kredit dan pembuatan surat dan atau Akta Fidusia debitur an.
    Amanah Finance dengan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa yang telah ditandatangani diatas materai 6000 (asli) ;- 19 (sembilan belas) lembar akta jaminan fidusia dengan nomor 311 tanggal 26 Maret 2013 jam 10.10 wita dengan notaris atas nama Hellen Patiasina, SH (asli) ;- 1 (satu) rangkap Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo dengan nomor W.26.000512.AH.05.01.TH.2013, tanggal 10 04 2013 jam 08:41:44 (asli) ;- 1 (satu) lembar
    Amanah Finance Gorontalobertanggung jawab segala operasional yang ada di unit Gorontalo;Halaman 9 dari 33 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN GtoBahwa terdakwa sebagai debitur dan pemberi jaminan fidusia padapembiayaan PT.
    polisi DM 1292 BB warna hitammetalik yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut kepada orang lainkarena yang lebih mengetahui adalah petugas lapangan atau collector yaknisdr.
    OMI;Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi sebagai collector,kapan dan dimana terdakwa mengalihkan mobil yang menjadi obyekjaminan fidusia tersebut;Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova G yangmenjadi obyek jaminan fidusia tersebut, tanpa sepengetahuan dan tanpapersetujuan tertulis dari pihak PT. Amanah Finance Gorontalo;Bahwa pihak PT.
    Amanah FinanceGorontalo untuk bermohon mengalihkan atau menggadaikan satu unit mobilyang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi benar ;3.
    Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkanJaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
Register : 24-05-2012 — Putus : 28-06-2012 — Upload : 09-08-2012
Putusan PN BREBES Nomor 90/Pid.B/2012/PN. BBS
Tanggal 28 Juni 2012 — IMAM BUKHORI Bin MUID
9133
  • PenetapanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; Telah membaca berkas dan Suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa dipersidangan ; Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang padapokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskKan; 1.Menyatakan terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUID terbuktibersalah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusia
    yangmengalihkan, mengadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusi"sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada surat dakwaan kamiberbentuk alternatif atau pilihan ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM BUKHORI BinMUID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangiTerdakwa berada dalam tahanan
    FIF Cabang Tegalmenderita kerugian seluruhnya sebesar Rp. 19.499.000,(sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribuATAU Bahwa terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUID, pada waktudan tempat yang telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primairtersebut diatas, Pemberi Fidusia yang mengalihkan,mengadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatantersebut
    FIF Cabang Tegalmenderita kerugian seluruhnya sebesar Rp. 19.499.000,(sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu Perbuatan terdakwa IMAM BUKHORI Bin MUIDsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36UndangUndang republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999tentang Fidusia ; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Dakwaanserta tidak mengajukan eksepsSi ; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikandakwaannya Penuntut Umum telah
    FIF cabang Tegal telah memberikanteguran secara lisan dan teguran secara tertuliskepada Terdakwa ; e Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti 1 (Satu)bendel surat perjanjian pembiayaan Konsumentertanggal 19 Juli 2011 dan 1 (satu) bendel sertifikatjaminan Fidusia No. W9.38848.AH0O5.01 TH 2011tanggal 11 November 2011 adalah barang bukti yangdiperlinatkan oleh Majelis Hakim di depanpersidangan ; Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum danmerasa menyesal atas perbuatannya ; Putusan No.
Putus : 06-06-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 81/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 6 Juni 2017 — - HASAN YUNUS
11756
  • Menyatakan Terdakwa HASAN YUNUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- Fotocopy dokumen perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor Perjanjian 01.600.872.00.131938.9, tanggal 03 September 2013;- Fotocopy Akta Fidusia NI. 416, tanggal 12 September 2013;- Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.014680.AH.05.01, tahun 2013, tanggal 07-10-2013, jam : 13:17:54.- Fotocopy BPKB mobil Daihatsu Xenia T:1300 XI M/T 1 Ton MB tahun 2009. Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    yangmenjadi objek fidusia; Bahwa terdakwa sebagai konsumen di PT.
    AstraSedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Gorontalo selakuPenerima Fidusia;Bahwa Terdakwa sebagai pihak Pemberi Fidusia yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT. ACC Finance Gorontalo selaku pihakPenerima Fidusia, memahami dan menyadari penuh akan tanggungjawab dan resiko yang timbul dari perjanjian fidusia tersebut;Bahwa sebelum menandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
    Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    Tahun 2013 tanggal 07 Oktober 2013 denganAkta Fidusia Nomor : 416 tanggal 12 September 2013 dibuat oleh NotarisHellen Pattiasina, SH, dengan nilai obyek jaminan fidusia sebesar Rp.161.280.000, (seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh riburupiah) dapat diperoleh fakta bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalahsebagai Pemberi Fidusia, sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies / ACC ) ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalampasal
    AstraSedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Gorontalo selaku PenerimaFidusia;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai pihak Pemberi Fidusia yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT. ACC Finance Gorontalo selakupihak Penerima Fidusia, Terdakwa memahami dan menyadari penuh akantanggung jawab dan resiko yang timbul dari perjanjian fidusia tersebut;Halaman 21 dari 26, Putusan Perkara Pidana Nomor 10/Pid.B/2017/PN GtoMenimbang, bahwa sebelum menandatangani perjanjian Fidusia denganPT.
Register : 26-06-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Tanggal 5 Agustus 2019 — LEDIS ELYSABETH Binti SUNARTO
18158
  • Menyatakan terdakwa LEDIS ELYSABETH binti SUNARTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00334500.AH.05.01 Tahun 2018, tanggal 15 Mei 2018;- 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia No. 814, tanggal 8 Mei 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris IRWAN SANTOSA, SH.,MKn;- 1 (satu) lembar surat somasi No. 082/SOM SI/KBM-REG /III/2019, dari PT. Bussan Auto Finance kepada Sdr.
    AutoFinance Kebumen selaku penerima fidusia 1 (satu) unit sepeda motor YamahaMio S warna hijau putih Nopol.
    Saksi SLAMET SURADI Bin MIRMAN (alm), dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa yang saksi ketahui bahwa saksi dari PT Bussan Auto Finance cab.Kebumen selaku penerima Fidusia telah menerima barang sebagai jaminanFidusia dari pemberi Fidusia terdakwa LEDIS ELYSABETH namun barangjaminan = fidusia tersebut telah dialinkan oleh terdakwa tanpapersetujuan/perjanjian tertulis dari PT. Bussan Auto Finance Cab.
    Unsur Pemberi Fidusia;2.
    Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan FidusiaAd. 1 Unsur Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi fidusia menurutpasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia adalah perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia, sedangkan yang dimaksud Jaminan Fidusia menurut pasal 1angka 2 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiaadalah hak Jaminan atas benda bergerak baik yang
    dansepengetahuan PT Bussan auto finace Kebumen sebagai penerima fidusia,sedangkan berdasarkan ketentuan pasal Pasal 23 ayat (2) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaankecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu, sehingga berdasarkanpertimbangan tersebut maka unsur menggadaikan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia
Putus : 23-07-2020 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1210 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 23 Juli 2020 — STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
24547 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-08-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2524 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 9 Agustus 2016 — IRWAN MARLOANTO;
231589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai Akta Jaminan Fidusia yang kedua (2)yaitu Akta Nomor 66 tanggal 20 Oktober 2009 antara saudara IrwanMarloanto selaku Debitur atau pemberi Fidusia bersama istrinya yangbernama Mini Anggraeni dengan pihak BCA Cabang Kupang sebagaipenerima Fidusia yang diwakili oleh saudara Syamsudin selaku KepalaOperasi Cabang Kantor BCA Kupang dan saudari Lourin Indah CH.NGUNsebagai Kepala Bagian Administrasi kredit Kantor BCA Kupang. dan telahdibuatkan tanda daftar Fidusia dengan sertifikat Fidusia Nomor W17
    );Pendaftaran jaminan fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia yang ketiga (3)yaitu Akta Nomor 68 tanggal 23 Februari 2011 antara saudara IrwanHal. 2 dari 31 hal.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;.
    Kreditur yang tidak mampu membayarkredit fidusia maka barang jaminan fidusia yang merupakan aset, akan ditarikdari penguasaan pemberi fidusia kemudian akan dilelang untuk membayarutang kredit.
    Apabila terjadi kelebihan hasil lelang maka harus dikembalikankepada pemberi jaminan fidusia;Bahwa, perjanjian kredit dengan jaminan fidusia tersebut mengikat parapihak yaitu Terdakwa dengan pihak Bank BCA Kupang karena sudahdidaftarkan dengan Akta Sertifikat Fidusia atas beberapa barang jaminanfidusia;Bahwa, pembeli barang jaminan fidusia dalam bentuk sembako ataubarang perdagangan tidak dapat dituntut berdasarkan Pasal 22 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;Bahwa, pemberi fidusia wajib