Ditemukan 7386 data
43 — 30
Menimbang, bahwa oleh karena ketiga anak Penggugat dengan Tergugat tersebutpemeliharaannya (hadhanah) bukan diserahkan kepada Penggugat Konvensi, dengansendirinya petitum gugatan sebagaimana angka 4 (empat) dan 5 (lima) tidak perludipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa apa yang diminta oleh Penggugat dalam petitum 6(enam), setelah diteliti dalam posita gugatan tidak ada penjelasan mengenai ukuran,batasbatasnya begitu juga tidak ada penjelasan mengenai asalusul obyek tersebutsecara rinci (Rechtelijke Grond
dan Feitelijke Grond) tidak ada tentang obyek yangdituntut tersebut, dengan demikian petitum gugatan angka 6 (enam) tersebut tidakdidukung dengan unsur Fundamentum Petendi yang lengkap, dengan demikianPengadilan Tinggi Agama menilai petitum angka 6 (enam) ini tidak memenuhi syaratsyarat formal suatu gugatan mengenai harta tidak bergerak dan dianggap obscuur libel,dan yang menjadi permintaan Penggugat Konvensi adalah putusan negatif, oleh sebabitu apa yang dituntut pada petitum angka 6 (enam) tersebut
(tujuh ratus dua puluh tigameter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 32** atas nama NyonyaPEMBANDING; akan tetapi Penggugat Rekonvensi tidak menjelaskan batasbatasnyaserta bangunan yang ada di atasnya, apakah berbentuk permanen atau darurat dansebagainya, juga tidak dijelaskan dasar hukum (Rechtelijke Grond) dan dasar fakta(Feitelijke Grond) didapatnya harta tersebut, oleh sebab itu Pengadilan Tinggi Agamamenilai gugatan rekonvensi a quo tersebut dianggap obscuur libel (kabur),
78 — 30
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)Bahwa selain kurang pihak, gugatan Penggugat unsurunsur yang mengakibatkan gugatanPenggugat menjadi cacat formil dalam bentuk obscuur libeV/kabur oleh karena gugatanPenggugat tidak memenuhi syarat yang seharusnya ada dalam fendamentum patendi yaknikeharusan adanya dasar hukum (rechielijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).Bahwa tidak dipenuhinya dasar hukum (rechleljke grond) dan dasar fakta (feitelijkke grond)dalam suatu gugatan tersebut menjadi
Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, hal 58menyebutkan sebagai berikut :.....fundamentum petendi yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memuat dun unsur:1) Dasar hukum (rechtelyke grond), memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubunganhukum antara:* penggugat dengan inaleri dan atau objek yang disengkelahan; dan* antara penggugat dengan tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa.2) Dasar Fakta (feitelijke grond), memuat penjelasan mengenai:e Fakta atau peristiwa
Pengadilan Negeri SemarangHalaman 13 dari 35 Putusan Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.SmgNomor:226/Pid.B/2015/PN.Smg, tertangal 14 Juli 2015, halaman 37 (tiga puluh tujuh ) adalahBUKAN kerugian atas 8 (delapan) Magnet Roll. namun kerugian tersebut adalah atas 3 (tiga)buah Drum finocopy yang telah diakui diambil dan akan diual olch Teruuoat I bersamasamadengan YULIUS VENSI NUGROITIO, dengan demikian jelas dalil gugatan Penggugat tersebuttidaklah didasarkan pada fakta yang sebenarnya/Dasar Fakta (Feitelijke Grond
) sehinggatidaklah ada Dasar Ilukum (Rechfelijkke Grond) bagi Penggugat untuk meminta ganti kerugianatas benda/barang yang bukan merupakan akibat adanya perbuatan Terugat I dan YULIUSVENSI NUGROHO.Bahwa berdasarakan hal hal tersebut di atas, jelas gugatan Penggugat tidaklah memenuhisyarat formil dalam menyusun formasi gugatannya, dimana gugatan Penggugat tidakmemenuhi adanya dasar fakta (Feileflke Grond) dan dasar hukum (RechtelijkeGrond),dimana tidak terpenuhinya halhal tersebut dalam suatu gugatan
Menyatakan Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) karena tidak memenuhi adanyadasar hukum (Rechtelijke Grond) dan dasar hitkum (Rechtelyke Grond).DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan dalildalil yang diajukan oleh Para Tergugat;2.
37 — 26
Dasar Hukum (Rechteliike Grond), yang memuat penegasan ataupenjelasan mengenai hubungan hukum antara Penggugat dengan materidan atau objek yang disengketakan, dan antara Penggugat denganTergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa;2.
Dasar Fakta (Feiteliike Grond), yang memuat penjelasan pernyataanmengenai fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan ataudisekitar hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugatatau objek perkara maupun dengan pihak tergugat; atau penjelasan faktafakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukumyang didalilkan Penggugat;Menimbang, bahwa memperhatikan surat gugatan Penggugat/Pembanding tersebut di atas, yang dalam posita (Fundamentum Petendi)menjelaskan :
awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalamkeadaan rukun, namun akhirakhir ini, antara Penggugat dan Tergugat seringterjadi perselisihan dan pertengkaran dikarenakan ekonomi kurang mencukupikebutuhan rumah tangga seharihari; akibat peristiwa tersebut, antaraPenggugat dan Tergugat masih serumah namun telah berpisah ranjang yanghingga kini 3 bulan; yang kemudian dijadikan sebagai dasar dalamtuntutannya;Menimbang, bahwa dengan alasan tersebut di atas, maka dapat dilihatdasar fakta (feiteliike grond
25 — 18
Nomor. 0012 /Pdt.G/2017/PA.Buol(feiteliike grond) yang digunakan oleh Penggugat dalam surat gugatannyadianggap tidak ada, sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;Menimbang bahwa dasar gugatan Penggugat untuk melakukanperceraian dengan Tergugat, terbantahkan dengan sendirinya disebabkankarena adanya Penggugat dan Tergugat melakukan hubungan suamiistrisebanyak 4 kali, tanoba adanya paksaan dan suka sama suka, hal inimenjadikan dasar gugatan Penggugat bertentangan dengan dasar fakta.
Hal inisesuai dengan Pendapat Ahli Hukum Yahya Harap, S.H berpendapat : Bahwauntuk menghindari terjadinya perumusan dalil gugatan yang kabur, maka suatugugatan harus memenuhi dua unsur yaitu pertama dasar hukum (RechtelijkeGrond) yang kedua dasar Fakta (Feitelijk Grond) (Hukum Acara Perdata, Hal.58, Cet. 9, Penerbit Sinar Grafika, 2009);Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh karena telah tidak didukung lagi oleh dasar hukum(rechtelijke grond) dan dasar
fakta (feitelijke grond),serta tidak mempunyaialasan yang kuat maka surat gugatan Penggugat mengandung cacat formal,sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet OntnvankelijkVerklaard) dan dengan sendirinya materi pokok dalil gugatan Penggugat tidakperlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa semua biaya yang timbul dalam proses persidanganperkara ini dibebankan kepada Penggugat sebagaimana yang tercantum dalamtitel mengadili, vide pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan
ABDUL AZIZ
30 — 4
Namun kewenangan itu terbatas pada halhal yang tegasditentukan oleh peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim akan menilai terlebihdahulu apakah permohonan ini memiliki dasar hukum (rechtelijkke grond) danselanjutnya mengkaitkan dengan fakta hukum (feitelijke grond);Menimbang, bahwa terhadap permohonan ini dasar hukumnya(rechtelijke grond) diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan bahwa
pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri tempat pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan faktahukumnya (feitelijke grond);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, bahwa ABDUL AZIZ merupakan anak ke tiga dari suami isteri bernamaTOLIB dan RATIYAH;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi 1 dan keteranganSaksi 2, didapat fakta hukum bahwa ABDUL AZIZ pada saat pembuatan aktakelahiran tidak melihat dari Ijazah sehingga
84 — 37
Danatas dasar ketentuan UndangUndang tersebut, maka secaraformilpermohonan banding tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa Para Penggugat/Pembanding mengajukan gugatanPerkara Waris Mal waris yang mengungkapkan dalam fakta hukum (feitelijkegrond) sudah terlaksana pembagian mal waris itu secara sepakat, sementaradalam petitum (rechtelijke grond) point 4 diungkap sah kesepakatan lisanantara ahli waris H.M Yusuf bin ltam dan Hj.
Yusuf telah menjual bagiannya tanpa adagangguan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan perkara a quo tidak tergambarposisi posita sebagai dasar gugatan yang harus memuat dua unsur yaitu dasarfakta (feiteliike grond) yang menjelaskan peristiwa yang berkaitan langsungatas hubungan hukum = antara Para Penggugat dengan objekperselisinan/Sengketa serta dasar hukum ( rechtelijke grond) yang menjelaskanhubungan hukum~ antara Para Penggugat dengan objek yangdiperselisinkan/Sengketa.Menimbang, bahwa berdasarkan
Terbanding/Penggugat : NGADINO
50 — 31
Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel).Bahwa gugatan Penggugat pada posita atau fundamentum petendi tidakmenjelaskan dasar hukum (rechts grond) dengan jelas dan tegas, yangmendasari gugatan Penggugat, sehingga dalil yang demikian tidakmemenuhi syarat formil.Bahwa Penggugat tidak bisa menjelaskan/menyebutkan dasar hukum(rechts grond) dengan jelas dan tegas mengenai obyeksengketa/gugatan dalam gugatannya, karena Penggugat dalamgugatannya pada angka 2 dan angka 5 halaman 2 yang pada intinyahanya
Pada dalil huruf a, Penggugat telah menguraikan tugas dankewajiban Tergugat sebagai Sekretaris Panitia Pemilinan Kepala DesaBulusari, tetapi Penggugat tidak menjelaskan dengan jelas dan tegasHalaman 7 dari 23 halaman, Putusan Nomor 363/PDT/2019/PT SMGdasar hukumnya (rechts grond) yang mendasarinya, misalnya Pasalberapa dan peraturan apa?
Pada dalil huruf c, Penggugat telah mendalilkan bahwa PerbuatanTergugat melarang kendaraan kubu Penggugat memasuki lokasi adalahperbuatan sewenangwenang dan tanpa hak dan merupakan perbuatanmelawan hukum, kolusi dan nepotisme, tetapi Penggugat tidakmenjelaskan dengan jelas dan tegas dasar hukumnya (rechts grond)yang mendasarinya, misalnya Pasal berapa dan peraturan apa?
Apakahbenar Perbuatan Tergugat adalah perbuatan sewenangwenang dantanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum, kolusi dannepotisme.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka seharusnya gugatanPenggugat pada posita atau fundamentum petendi dengan jelas dan tegasmenyebutkan dasar hukum (rechts grond) yang mendasari gugatan, yaitumelanggar Pasal berapa dan peraturan apa?.
Oleh karena gugatanPenggugat pada posita atau fundamentum petendi tidak dengan jelas dantegas menyebutkan dasar hukum (rechts grond) yang mendasari gugatan,maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil Suatu gugatan,sehingga dengan demikian gugatan Penggugat dapat dikualifisir sebagaigugatan yang tidak jelas/kabur (obscuur libel).2.
69 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak jelasnya dasar hukum gugatan, posita atau fundamentum petendi:a.DalamBahwa Penggugat tidak menjelaskan dalil Penggugat yang memuatpenjelasan dasar hukum (rechts grond) ataupun dasar peristiwa (fetelijkeground), yang mendasari kualitas dari sebuah gugatan yang mana samasekali tidak dijelaskan peraturan/ hukum mana yang telah dilanggar;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan 112 RV, telahditetapkan bahwa upaya dan pokok gugatan harus disertai alasan danbukti kesimpulan yang jelas dan
Posita yang dianggapterhindari cacat obscuur libel, adalah surat gugatan yang jelas sekaligusmemuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yangmenjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (feitelijkegrond) yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud.
dan pasti apadan bagian apa yang menjadi bagian sengketa dalam perkara a quo.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 119 K/SIP/1975 tanggal 17 April 1979 disebutkanbahwa apabila di dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelasbatasbatas tanah sengketa maka gugatan tidak dapat diterima;Tidak memuat alasan yang dipersyaratkan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal112 Rv: Gugatan ini senyatanya tidak satupun memjelaskan dalil gugatanyang memuat penjelasan dasar hukum (rechts grond
) ataupundasar peristiwa (feteliike grond) yang mendasari kualitas sebuahgugatan sama sekali tidak dijelaskan peraturan/nukum mana/ apayang telah dilanggar oleh Tergugat II; Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan 112 Rv, telahditetaokan bahwa upaya dan pokok gugatan harus disertai alasandan kesimpulan yang jelas; M.
Posita yang dianggap terhindari cacatobscuur libel, adalah surat gugatan yang jelas sekaligus memuatpenjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yangmenjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa(rechteliike grond) yang terjadi disekitar Nubungan hukumdimaksud.*; Memperhatikan positaposita gugatan terbukti Penggugat hanyamendalilkan sangkaan sangkaannya atas proses eksekusi haktanggungan, namun tidak disertai alasanalasan atau kesimpulanyang jelas, sebagai mana dijelaskan
WARIAH
25 — 9
Namun kewenangan itu terbatas pada halhal yang tegasditentukan oleh peraturan perundangundangan;Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 244/Pdt.P/2019/PN SbrMenimbang, bahwa dengan demikian, Hakim akan menilai terlebihdahulu apakah permohonan ini memiliki dasar hukum (rechtelijkke grond) danselanjutnya mengkaitkan dengan fakta hukum (feitelijke grond);Menimbang, bahwa terhadap permohonan ini dasar hukumnya(rechtelijke grond) diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Maret2011 Nomor 472/1650/MD.SES
Oleh sebab itu, Surat tersebutharus dimaknai sebagai suatu hukum yang mengikat;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan tersebut telah diaturdalam suatu aturan hukum, selanjutnya Hakim mempertimbangkan faktahukumnya (feitelijke grond);Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang telahdipertimbangkan di atas, yaitu Arpi dan Wariah in casu Pemohon telahmelangsungkan pernikahan pada tanggal 5 Januari 1981 dan atas pernikahantersebut telah dikaruniai anak yang salah satunya bernama Hari Triyana yanglahir
19 — 5
Putusan No. 0091/Pdt.G/2016/PA.Krw, tanggal 28 Januari 2016menyingkat uraian dalam Putusan ini cukuplah kiranya Pengadilan menunjukkepada Berita Acara Sidang tersebut ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenaiformulasi Surat gugatan di Pengadilan yang harus jelas, runut dan terperincibaik mengenai Fudamentum petendi (posita) yang memuat 2 unsur yaitu dasarhukum ( Rechtelijkke Grond
) dan dasar fakta (Feiteljke Grond) maupunpetitumnya sehingga terhindar dari gugatan yang tidak jelas atau kabur(obscuur libel);Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mencantumkan identitasalamatnya di Dusun Salam RT 004 RW 002 Desa Karangjaya KecamatanTirtamulya Kabupaten Karawang, namun ternyata dilamat tersebut Penggugattidak dikenal sehingga identitas Penggugat dalam surat gugatannya menjaditidak jelas dan atau kabur (obscuur libel) sehingga kurang syarat dan ataucacat formil sehingga Majelis
54 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akan tetapi, dalam gugatan yang diajukan olehPenggugat, hal pokok tersebut di atas tidak didalilkan;Penggugat dalam fundamentum petendi/posita tidak menyertakan dasarfakta (Feiteliike Grond) dan Dasar Hukum (Rechtelijike Grond) yangdiperlukan dalam menyusun suatu gugatan.
Dasar fakta (Feiteliike Grond)harus memuat penjelasan tentang peristiwa yang berkaitan denganPenggugat dengan objek sengketa, atau antara Penggugat denganTergugat berkaitan dengan objek sengketa, sedangkan dasar hukum(Rechtelijke Grond) memuat penjelasan hubungan hukum=antaraPenggugat dengan objek sengketa, atau antara Penggugat denganTergugat berkaitan dengan objek sengketa. Penggugat dengan serta mertamenyatakan tindakan yang dilakukan Tergugat merupakan perbuatanmelawan hukum.
Nomor 3226 K/Pdt/2016atas bidangbidang tanah objek sengketa tidak menyebutkan batasbatassecara jelas;Ketidaksesuaian antara Posita dengan PetitumBahwa pada petitum poin 3 dan poin 6 tidak diuraikan dalil/alasannya olehPenggugat, baik berupa dasar fakta (Feiteliike Grond) dan dasar hukum(Rechtelijke Grond). Petitum poin 3 dan poin 6 dengan secara tibatibadimohonkan oleh Penggugat untuk diputus oleh Yang Terhormat MajelisHakim Pemeriksa Perkara.
144 — 64
Gugatan a quo tidak mempunyai dasar hukum (rechts grond), posita ataufundamentum petendinya tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond)yang mendasari gugatan;2.
Masingmasing bentuk didasarkan pada faktortertentu, antara lain:a) Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatanPosita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum(rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan.Bisa juga, dasar hukum jelas tetapi tidak dijelaskan dasar fakta(fetelijke grond). Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syaratformil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljkeen bepaalde conclusive)...4.
Bahwa dalam keselurunan gugatannya, Penggugat hanya menguraikankonflik yang terjadi di dalam Era Inno/PT Mitra Era Sukses Abadi antaraPenggugat dengan Tergugat, namun Penggugat tidak menjabarkandasar fakta (fetelijkke grond) dan dasar hukum (rechts grond) apa yangdilanggar Turut Tergugat;Halaman 25 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 161/Padt.G/2020/PN Bdg5.
Bahwa, berdasarkan halhal tersebut dapat dikatakan bahwa gugatanPENGGUGAT diajukan tanpa adanya suatu penjelasan dasar hukum(rechts grond) ataupun dasar fakta (feitelijk grond), sehingga merupakangugatan yang tidak memenuhi syarat formil dan diajukan secara tidakberdasar hukum karena tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke enbepaalde conlusie) dan gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklara);ll.
Eksepsi Obscuur LibelBahwa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum,kabur, dan tidak jelas dengan alasan sebagai berikut:Gugatan a quo tidak mempunyai dasar hukum (rechts grond), posita ataufundamentum petendinya tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond)yang mendasari gugatan;Bahwa dasar gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yangberdasar Pasal 1365 KUH Perdata, namun dalam posita gugatan, Penggugattidak menyebutkan perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan
17 — 16
dimana antara Pemohon danTermohon masih melakukan hubungan suami istri, jika dianalogikan denganteori ruju di atas, maka Ketua Majelis dan Hakim Anggota berpendapatbahwa patut dinilai antara Pemohon dan Termohon masih dalam keadaanrukun atau sertidaktidaknya telah rukun kembali (ruju), sehingga dengandemikian peristiwa perselisihan dan pertengkaran yang didalilkan Pemohondalam permohonannya harus dianggap tiada atau setidaktidaknya telahtidak terjadi lagi dan oleh sebab itu dasar hukum (rechtelijke grond
) dandasar fakta (feitelijike Grond) yang digunakan oleh Pemohon dalam suratpermohonannya dianggap tiada, sehingga tidak relevan lagi untukdipertimbangkan); 22222 n nn nen enn en nn nen n nee.
Bahwa menurut Yahya Harap, S.H untuk menghindari terjadinya perumusandalil gugatan (baca permohonan) yang kabur, maka suatu gugatan harusmemenuhi dua unsur yaitu pertama dasar hukum (Rechtelijke Grond) yangkedua dasar Fakta (Feitelijk Grond) (Hukum Acara Perdata, Hal. 58, Cet. 9,Penerbit Sinar Grafika, 2009);Hal. 15 dari 19 Putusan No 0056 /Pdt.G/2016/PA.
BuolMenimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut, Ketua Majelis danHakim Anggota berpendapat bahwa oleh karena telah tidak didukung lagi olehdasar hukum (rechteliike grond) dan dasar fakta (feitelijike Grond), maka suratpermohonan Pemohon mengandung cacat formal, sehingga harus dinyatakantidak dapat diterima atau NO (Niet Ontnvankelijk Verklaard) dan dengan sendirinyamateri pokok dalil permohonan Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim, Hakim
mutik
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Perseroan) Tbk. Cabang Jombang
146 — 39
Bahwa berdasarkan Putusan MARI No. 28.K/Sip/1973, tanggal 5 Nopember 1975,yang menyatakan bahwa karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan denganpetitum, gugatan harus ditolak;Putusan Nomor 12/Padt.G/2021/PN Jbghalaman5Sesuai praktek peradilan, Suatu gugatan baru dianggap kabur menurut hukum jikagugatan (i) tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan faktafakta terkait(feteljke grond); (ii) dalam gugatan dengan objek sengketa tanah tidak disebutkanbatasbatasnya, letak dan ukuran/luas tanah
; (iii) petitum tidak rinci; (iv) adanyakontradiksi atau ketidak sesuaian antara posita dan petitum; Oleh karena gugatan aquo tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan faktafakta terkait (fetelijkegrond) selain itu juga terdapat adanya kontradiksi atau ketidak sesuaian antaraposita dan petitumnya, maka berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku dansesual Yurisprudensi Mahkamah Agung RI terhadap gugatan yang kabur / tidak jelas/ Obscuur Libels harus dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya
Bahwa berdasarkan Putusan MARI No. 28.K/Sip/1973, tanggal 5 Nopember 1975,yang menyatakan bahwa karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan denganpetitum, gugatan harus ditolak;Sesuai praktek peradilan, Suatu gugatan baru dianggap kabur menurut hukum jikagugatan (i) tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan faktafakta terkait(feteljke grond); (ii) dalam gugatan dengan objek sengketa tanah tidak disebutkanbatasbatasnya, letak dan ukuran/luas tanah; (iil) petitum tidak rinci; (iv) adanyakontradiksi
atau ketidak sesuaian antara posita dan petitum; Oleh karena gugatan aquo tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan faktafakta terkait (feteliikegrond) selain itu juga terdapat adanya kontradiksi atau ketidak sesuaian antaraPutusan Nomor 12/Padt.G/2021/PN Jbghalamani3posita dan petitumnya, maka berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku dansesual Yurisprudensi Mahkamah Agung RI terhadap gugatan yang kabur / tidak jelas/ Obscuur Libels harus dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan
47 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
kesulitan untukmemproses Sertifikat Hak Milik, karena terhalang/terhambat oleh sikapTergugat di atas tanah milik Penggugat;Bahwa sudah berulang kali Penggugat baik secara lisan maupun tertulismeminta kepada Tergugat dan Tergugat Il untuk membongkarbangunan miliknya yang berdiri di atas tanah milik Penggugat tersebut,akan tetapi Tergugat tidak menanggapi;Bahwa dalildalil Penggugat tersebut adalah kabur (Obscuur Libel), denganalasan dan fakta hukum sebagai berikut :a.Tidak jelasnya dasar hukum (recht Grond
Tidak jelasnya dasar fakta (fetelijke grond) peralinan kepemilikan tanahseluas 646M? dari Sdr. Abas Saifudin kepada diri Penggugat, apakahditetapkan dalam suatu fatwa Waris, apakah posisi Penggugat adalahanak kandung dari Sdr. Abas Saifudin, berapakah pihak yang menjadiahli waris dari Sdr. Abas Saifudin dan apakah benar tanah seluas646 m? menjadi hak waris sepenuhnya dari diri Penggugat;c.
Tidak jelasnya dasar fakta (fetelijke grond) penguasaan tanah oleh Sar.Abas Saifudin sejak tahun 1933, dari siapa tanah tersebut diperoleh,siapa pemilik sebelumnya, apakah status tanah tersebut merupakanmilik Negara atau dikuasai oleh ulayat/perorangan serta apa yangmenjadi dasar peristiwa peralihan sehingga dapat dikuasai oleh Sdr.Abas Saifudin tersebut ;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat kepada Tergugat dan Tergugat Iltidak jelas atau kabur (obscure Libel) dikarenakan tidak jelasnya dasarhukum
(recht grond) maupun dasar fakta (fetelijike grond) ataskepemilikan/oenguasaan tanah seluas 646 m2, sehingga sangat beralasanbagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaarad);Gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium);Bahwa gugatan Penggugat yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat ,Tergugat Il dan Tergugat Ill atas permasalahan sengketa tanah seluas 646m?
18 — 14
Dasar Hukum (Rechtelijke grond) yaitu memuat penegasan atau penjelasan mengenaihubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dengan materi yangdipersengketakan;2. Dasar Fakta (Feitelijke Grond) yaitu memuat penjelasan pernyataan mengenai faktaatau peristiwa yang berkaitan langsung dengan hubungan hukum yang terjadi antaraPenggugat dengan Tergugat. Atau penjelasan faktafakta yang langsung berkaitandengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan Penggugat.
Posita yangdianggap terhindar dari cacat obscuur libel, adalah surat gugatan yang jelas sekaligusmemuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (Rechtelijke Grond) yang menjadidasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (Feitelijke grond) yangterjadi disekitar hubungan hukum dimaksud.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding Mahkamah SyartyahAceh menilai gugatan Penggugat/Pembanding tidak memenuhi syarat formil karenatidak menjelaskan peristiwa/fakta yang bekaitan langsung dengan hubungan
SIONG HIAN FUI
Tergugat:
Pt. BPR Universal Kalbar
110 — 24
Bahwa, surat gugatan harus memuat penjelasan mengenai dasar hukum(rechtelike grond) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar faktaatau peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi disekitar hubungan hukumtersebut;2.
Bahwa, dalam gugatan Penggugat tidak dijelaskan mengenai baikmengenai dasar hukum (rechtelike grond) maupun dasar fakta atauperistiwa (feiteliikegrond), apakah gugatan wanprestasi atau gugatanperbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan gugatan Penggugattidak jelas (obscuur libell), dan karenanya gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima;3. Bahwa gugatan Penggugat perihal perbuatan melawan hukum, akan tetap!
Bahwa, dalam gugatan Penggugat tidak dijelaskan mengenai baikmengenai dasar hukum (rechtelike grond) maupun dasar fakta atauperistiwa (feiteliikegrond), apakah gugatan wanprestasi atau gugatanHalaman 12 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 126/Padt.G/2020/PN Ptkperbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan gugatan Penggugattidak jelas (obscuur libell), dan karenanya gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima;3. Bahwa gugatan Penggugat perihal perbuatan melawan hukum, akan tetap!
12 — 2
berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut;Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat tentang hak pemeliharaan anak(hadhonah) agar supaya di serahkan kepada Penggugat oleh Majelis Hakimpertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa suatu tuntutan/gugatan harus memenuhi syarat formilgugatan, yaitu:1 menyebut dengan tegas subyek yang ditarik sebagai Tergugat;2 merumuskan dengan jelas posita/dalil gugatan berupa penegasandasar hukum (recht grond
) dan dasar peristiwa (fijteliljke grond)yang melandasi gugatan;3 menyebut dengan rinci petitum gugatan;Apabila salah satu unsurunsur sebagaimana tersebut di atas tidak dipenuhi,maka tuntutan/gugatan dianggap tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa dari apa yang menjadi tuntutan/gugatan Penggugat tentanghak asuh anak, Penggugat tidak merumuskan dengan jelas posita/dalil gugatan berupapenegasan dasar hukum (recht grond) dan dasar peristiwa (fijteliljke grond
gugatan balik/rekonpensi tentang hak asuhanak sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi, selanjutnyadisebut sebagai Tergugat Rekonpensi;Menimbang, dalam gugatan rekonpensinya tersebut Penggugat mendalilkanbahwa, dirinya adalah yang lebih berhak untuk mengasuh anaknya dari pada Tergugatdengan tanpa menjelaskan secara jelas dan rinci apa yang menjadi alasan dan tidakmerumuskan dengan jelas posita/dalil gugatan berupa penegasan dasar hukum (rechtgrond) serta dasar peristiwa (fijteliljke grond
) yang melandasi gugatannya, yaitusebagaimana ketentuan dari suatu tuntutan/gugatan yang harus memenuhi unsurunsursebagai berikut:e menyebut dengan tegas subyek yang ditarik sebagai Tergugat;e merumuskan dengan jelas posita/dalil gugatan rekonpensi berupa penegasandasar hukum (recht grond) dan dasar peristiwa (fijteliljke grond) yangmelandasi gugatan;e menyebut dengan rinci petitum gugatan;Menimbang, bahwa apabila unsurunsur tersebut di atas tidak dipenuhi, makagugatan rekonpensi dianggap tidak memenuhi
62 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,suatu gugatan haruslah memuat identitas para pihak, kemudian posita,yang terdiri dari feiteliike grond dan recht grond serta memuat petitumdari gugatan yang bersangkutan ;2.
Bahwa sebagaimana kita maklumi bahwa antara dalildalil yang terdeapatdidalam feiteliike grond maupun didalam recht grond tidaklah bolehbertentangan satu sama lain, dan petitum haruslah selalu didukung olehposita serta petitum haruslah jelas adanya. Hal ini terlinat jelas dalampetitum Penggugat tidak ada didalilkan oleh Penggugat didalampositanya;4.
Bahwa disamping itu gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas danlengkap adanya, baik dalil posita berupa feiteliike grond maupun dalilposita berupa recht grond, sehingga jelas pula adanya petitum gugatanyang diajukan Penggugat tidaklah didukung oleh posita gugatanPenggugat;5.
54 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3 Tahun2009;Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quobeserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukandalam undangundang, maka oleh karena itu permohonan pemeriksaanpeninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa adapun dasar yuridis (Rechtelijike grond
Indah Aurora Nur Rizki melaluiPenasehat Hukumnya mengajukan memori peninjauan kembali denganargumentasi hukum dan dalildalil hukum serta peraturan perundangundanganyang berlaku:Kasus Perkara/Dasar Yuridis (rechtelijike grond) Atau Dasar Fakta(Feitelijke grond)Bahwa adapun dasar yuridis (rechtelijke grond) dan atau dasar fakta(feiteliike grond) Penasehat Hukum Pemohon Peninjauan Kembali An.
ketenagakerjaanakan tetapi kalaupun pemutusan hubungan kerja dilakukan keranaPemohon Peninjauan Kembali melakukan kesalahan berat, maka PemohonPeninjauan Kembali haruslah terlebin dahulu ada putusan pidana yangmempunyai kekuatan hukum tetap (/ncraht bewijde) ternadap diri PemohonPeninjauan Kembali barulanh PHK dapat dilaksanakan, sebagaimana tetapmerujuk kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.SE13/MEN/SJHK/I/2005 tanggal 7 Januari 2005;Bahwa berdasarkan dasar yuridis (rechtelijke grond
) dan atau dasar fakta(feiteliike grond) keberatan tersebut di atas maka kami sebagai PenasehatHukum Pemohon Peninjauan Kembali an.