Ditemukan 167 data
8 — 0
Bahwa dengan demikian tahun lahir Pemohon dalam Akta Nikah dengan KTP, KSKdan lakte Kalhiran tidak sama.5. Bahwa akibat dari kesalahan tulis tahun tersebut Pemohon dalam mengurus segalasesuatu mengalami hambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan Penetapandari Pengadilan Agama Surabaya guna dijadikan alasan hukum untuk membuat/mengurus perubahan tahun lahir untuk mengurus Pensiunan dan Suratsuratpenting lainnya.6.
16 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
24 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
14 — 4
Por P 202 4.372 Bahwa kelahiran anak pemohon tersebut belum didaftarkan lekahiranuntuk warga Negera Indonesia di Kantor Kependudukan dan PencatatanSipil di OKU sebagaimana ternyata dari Akta Kelahiran Nomor ;3090/Tamb/2006 tanggal 30 Juni 2006 ; Bahwa Akta Kelahiran tersebut terdapat kekeliruan /salah tulis ,yaini bahwadalam Akta kalhiran tersebut tertulis SYARIFUDDIN sedangkansebenarnya harus ditulis SARIPUDIN ; Bahwa pemohon pemon sekarang sangat memerilukan perbaikan atas Akta Kelahiran anak Pemohon
21 — 5
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
21 — 3
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
23 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
13 — 3
belum didaftarkan / dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil dansekarang ini Pemohon sangat membutuhkan Akta Kelahiran tersebut ;Menimbang, bahwa sesuai bukti P5 dan P6 tertera jelas bahwa Pemohon adalahpenduduk Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, sehinggaPengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili permohonanPemohon ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 55 (1) UU No. 1 Tahun 1974 diatur mengenaiasalusul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan Akte Kalhiran
20 — 3
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
NURDIN LINGGA
17 — 4
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi untuk mengeluarkan penggantian Akta Kalhiran No.AL.5220044056 atas nama Wafig Azizah Lingga;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.171.000.- ( seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
14 — 0
sekarang ini Pemohon sangatmembutuhkan Akta Kelahiran tersebut ;Menimbang, bahwa sesuai bukti P3 berupa Kartu Tanda Penduduk N.I.K.312.5618.200381.0001, tertanggal 09 April 2008, atas nama UMAR, tertera jelas bahwaPemohon adalah Pacar Keling, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, sehinggaPengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili permohonan;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 55 (1) UU No. 1 Tahun 1974 diatur mengenaiasalusul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan Akte Kalhiran
7 — 2
Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengurus permohonan isbatnikah ini bertujuan agar pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdapat dicatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Loa Janan,Kabupaten Kutai Kartanegara guna mendapatkan Buku KutipanAkta Nikah yang selanjutnya akan dipergunakan untuk mengurusakta kalhiran anak tersebut;Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemohon danPemohon II memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tenggarong cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanmengabulkan
23 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
18 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
9 — 4
telah bermeterai dan dicocokkan telah sesuai dengan aslinya ( BuktiP.2 );3 Foto copy Kutipan Kta Nikah Nomor: 435/541980 tanggal O1Maret 1980dariKantor Urusan Agama Kecamatan XXXXX Kabupaten Magelang telahbermeterai dan dicocokkan telah sesuai dengan aslinya ( Bukti P.3);4 Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3130/ 1995 tertanggal 11 Agustus1995 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang telahbermeterai dan dicocokkan telah seuai dengan aslinya ( Bukti P.4 );5 Foto copy Kutipan Akta kalhiran
15 — 0
Tahun 1974 diatur mengenaiasalusul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan Akte Kalhiran yang otentik, yangdikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang ;Menimbang, bahwa di dalam pasal 55 (2) UU No. 1 Tahun 1974 diatur bahwa jika akta kelahirantidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asalusul seorang anaksetelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan buktibukti yang memenuhi syarat ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 berupa Kutipan Akta Nikah diterangkanbahwa SULASTRO
15 — 5
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Lompeng
63 — 18
Penetapan Nomor 45/Pdt.P/2020/PN BlipTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahuntuk memperbaiki nama Pemohon pada KTP, Kartu Keluarga dan Akta KelahiranPemohon;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon pada pokoknyamendalilkan Pemohon merupakan anak dari pasangan suami istri USMAN danHANI yang Namanya dicatatkan dengan nama LOMPENG pada akta kalhiran,kemudian pemohon dengan menggunakan nama GUSTAM telah melangsungkanperkawinan dengan seorang perempuan
21 — 3
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
13 — 3
Fotocopy Surat Nikah Nomor . 284/21/VIII/301/1991tanggal 21 Agustus 1991 atas nama RUDI DJAYA dan UMISA'ADAH yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Grobogan(P.6) ;7.Fotocopy Akte Kalhiran Nomor 211/I1ST/D/1994 tanggal 21April 1994 atas nama PRATAMA GALIH PUTRANTO yangdikeluarkan oleh Catatan Sipil Grobogan (P.7) ;Menimbang, bahwa fotocopy suratsurat bukti tersebuttelah diberi materai secukupnya dan setelah dicocokkanternyata sesuai dengan aslinya ;Menimbang, bahwa selain suratsurat bukti tersebut diatas