Ditemukan 57 data
127 — 42
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Kerasulan Baru Indonesia yang kemudian telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 3306-KW-10022014-0001 tertanggal 8 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana dan
44 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena kunci daripengasuhan anak bahkan Kerasulan Muhammad SAW adalah /iutammima makarimal ahlag. Menyempurnakan ahlag. Ahlaqul Karimah,ahlak mulia, best behavior/attitude, kerangka me'rasa dengan hati yangsuci bersih, pola pikir, pola sikap dan tindak tanduk yang mulia pula.Apakah pembohong termasuk ahlaqg mulia? Kalau pemeliharaan anakdiserahkan kepada keluarga "Pembohong". Bagaimana masa depananak? Bukankah anak adalah amanah dari Allah SWT? Bisakah keluarga"Pembohong" menjaga amanah itu?
71 — 29
danTergugat Il yang antara lain dipersidangan telah telah menerangkan kalauPak Sanreja melakukan pembagian dari satu bidang tanah pekaranganHal 22 dari putusan No. 69/Pat/201F/PT SMGmenjadi dua bidang, dimana Penggugat mendapat bagian tanah disebelahBarat, yaitu yang sekarang menjadi obyek sengketa dan Sumarto (Tergugat )mendapat bagian disebelah Timur tanah obyek sengketa yang kemudian dijual oleh Tergugat dan sekarang diatas tanah tersebut telah dibangun Gereja Kerasulan Baru.
205 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put Nomor 1763 K/Pdt/201513.14.15.16.17.18.yaitu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, pengrusakan danmengganggu jalannya ibadah sebagaimana berdasarkan LP.B.1/242/II/2013/RES.BKL di Polres Bengkulu (Bukti P.R/T.K IIXXII);Bahwa atas perbuatan Tergugat Rekonvensi sangat jelas perbuatanTergugat Rekonvensi tidak mencerminkan sebagai Pendeta denganGembala Jemaat GBI Mega Mall Rayon 13 Bengkulu yang mana tugasGembala harus memberikan contoh kerasulan sebagaimana yang terdapatdalam Alkitab dan
82 — 32
ReuteSibolga wajib tunduk dan taat kepada peraturan hidupTarekat sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Cara HidupSaudaraSaudari Ordo Ketiga Regular Santo Fransiskus, Konstitusi SusterSuster Fransiskanes dari Reute, Dekrit Peraturan Khusus Untuk RegioSibolga dan keputusankeputusan Kapitel Tarekat,keputusankeputusanDewan Pimpinan Tarekat serta UndangUndang Gerejawi Kitab HukumKanonik (KHK) yang dalam Buku Il, bagian Ill, Kanon 573746 mengaturtentang Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan
LUKAS SUWONDO
Tergugat:
1.NY.EVI ROSMARDHANIAH
2.NY.LAILA TRIANA
3.ANDI KARMAN
4.FITHROTUR RAHMAT
5.Pimpinan Kongregasi Misi CM Indonesia cq Pimpinan Yayasan Kongregasi Misi CM
Turut Tergugat:
1.Camat Nanga Pinoh
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi
169 — 97
Artinya bertitik tolak dengan aturan suatuorganisasi Karya Kerasulan Putra dimana para imam (Pastor) harustunduk dan taat dengan Putusan Pimpinannya maka berkaitan upayahukum yang dilakukan LUKAS SUWONDO (Pelawan) menjadi tidak lagirelevan dan tidak lagi beralasan secara hukum, perkara tersebut NEBISHalaman 16 dari 37 Putusan Nomor 4/Pat.Bth/2019/PN StgIN IDEM artinya perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukumtetap, dilarang untuk diperkarakan kembali.
72 — 316
;Untuk mengenal dan mengetahui beberapa ordo/serikat yang berkarya diIndonesia dalam pelayanan Gereja Katolik knususnya yang berkarya diKeuskupan Sintang tercatat dan termuat dengan jelas dalam ProfilLembaga Hidup Bakti & Serikat Hidup Kerasulan, dari beberapa lembagatersebut adalah Kongregasi Misi (CM) yang beralamat di JI. Kota Baru Nanga Pinoh KM. 4 dimana Pemimpin Propinsi adalah PastorROBERTUS WIDJANARKO,CM yang berpusat di Surabaya.
170 — 181
Dalam konteks agama(Islam), istilah risalah dimaknai sebagai kerasulan, yakni para pembawa pesandari Allah Subhanahu Wa Taala (wahyu);Dan sesungguhnya telah kami utus kepada setiap umat seorang Rasul denganseruan: sembahlah Allah dan jauhilah taghut (Q.S.AnNahl: 36);"Dan tiadalah kami menyiksa suatu kaum sampai kami mengutus seoarangRasul (Q.S.AlIsra: 15);Menimbang, bahwa Islam meyakini Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah penutup para nabi (Khatam anNabiyyin), sebagaimanafirman Nya dalam
197 — 108
Dalam konteks agama (Islam),69istilah risalah dimaknai sebagai kerasulan, yakni para pembawa pesan dari AllahSubhanahu Wa Taala (wahyu);Dan sesungguhnya telah kami utus kepada setiap umat seorang Rasul denganseruan: sembahlah Allah dan jauhilah taghut (Q.S.AnNahl: 36);"Dan tiadalah kami menyiksa suatu kaum sampai kami mengutus seoarangRasul (Q.S.AlIsra: 15);Menimbang, bahwa Islam meyakini Nabi Muhammad shallallahu alaihiwa sallam adalah penutup para nabi (Khatam anNabiyyin), sebagaimana firmanNya
154 — 44
Dalam konteks agama (Islam),istilah risalah dimaknai sebagai kerasulan, yakni para pembawa pesan dari AllahSubhanahu Wa Taala (wahyu);Dan sesungguhnya telah kami utus kepada setiap umat seorang Rasul denganseruan: sembahlah Allah dan jauhilah taghut (Q.S.AnNahl: 36);"Dan tiadalah kami menyiksa suatu kaum sampai kami mengutus seoarangRasul (Q.S.AlIsra: 15);Menimbang, bahwa Islam meyakini Nabi Muhammad shallallahu alaihiwa sallam adalah penutup para nabi (Khatam anNabiyyin), sebagaimana firmanNya dalam
214 — 54
Dalam konteks agama (Islam),istilah risalah dimaknai sebagai kerasulan, yakni para pembawa pesan dari AllahSubhanahu Wa Taala (wahyu);Dan sesungguhnya telah kami utus kepada setiap umat seorang Rasul denganseruan: sembahlah Allah dan jauhilah taghut (Q.S.AnNahl: 36);"Dan tiadalah kami menyiksa suatu kaum sampai kami mengutus seoarangRasul (Q.S.AlIsra: 15);Menimbang, bahwa Islam meyakini Nabi Muhammad shallallahu alaihiwa sallam adalah penutup para nabi (Khatam anNabiyyin), sebagaimana firmanNya dalam
165 — 55
Dalam konteks agama (Islam),istilah risalah dimaknai sebagai kerasulan, yakni para pembawa pesan dari AllahSubhanahu Wa Taala (wahyu);Dan sesungguhnya telah kami utus kepada setiap umat seorang Rasul denganseruan: sembahlah Allah dan jauhilah taghut (Q.S.AnNahl: 36);"Dan tiadalah kami menyiksa suatu kaum sampai kami mengutus seoarangRasul (Q.S.AlIsra: 15);Menimbang, bahwa Islam meyakini Nabi Muhammad shallallahu alaihiwa sallam adalah penutup para nabi (Khatam anNabiyyin), sebagaimana firmanNya dalam
149 — 43
Dalam konteks agama (Islam),istilah risalah dimaknai sebagai kerasulan, yakni para pembawa pesan dari AllahSubhanahu Wa Taala (wahyu);Dan sesungguhnya telah kami utus kepada setiap umat seorang Rasul denganseruan: sembahlah Allah dan jauhilah taghut (Q.S.AnNahl: 36);"Dan tiadalah kami menyiksa suatu kaum sampai kami mengutus seoarangRasul (Q.S.AlIsra: 15);Menimbang, bahwa Islam meyakini Nabi Muhammad shallallahu alaihiwa sallam adalah penutup para nabi (Khatam anNabiyyin), sebagaimana firmanNya dalam
41 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
danmenggarap tanah objek sengketa sampai dengan sekarang tanpa hak,bahkan bertentangan dengan hak orang lain, in casu hak Penggugat, jugabertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri sebagai kaum berimanKristiani, Anggota Gereja Paroki Salib Suci Soa ex Kanon 222 paragraf 1dan 2 dari Codex Juris Canonici/Kitab Hukum Kanonika yang padaparagraph 1 menetapkan; Kaum beriman Kristiani terikat kKewajiban untukmembantu memenuhi kebutuhan gereja, agar tersedia baginya yang perluuntuk ibadat Ilahi, karya kerasulan
508 — 150
Mengusulkan pihak kedua untuk ditempatkan padaDewan Kerasulan;c. Meminta kepada Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode(MPS) GBI yang telah ditunjuk oleh pihak keduaberdasarkan Akta Perubahan, untuk mempertanggungjawabkan:c.1. Laporan kegiatan;c.2. Laporan keuangan;c.3.
52 — 15
Beliau adalah tauladan umat dalamperkawinan beda status ekonomi, ketimpangan itu tidak menjadi penghalangkelanggengan perkawinan mereka semua itu didasari kekuatan imam yang adadalam diri khadijah beliaulan orang pertama yang mengimani kerasulan nabiSAW;Sebagai kepala rumah tangga tentu saja Nabi Saw yang menafkahi SitiKhadijah isterinya karena Nabi hanya seorang penggembala kambing yangmendapat upah kecil sudah barang tentu Siti Khadijah yang banyak menopangekonomi keluarga.
162 — 50
ReuteSibolga wajib tunduk dan taat kepada peraturan hidup Tarekat sebagaimanadiatur di dalam Anggaran Dasar dan Cara Hidup SaudaraSaudari Ordo KetigaRegular Santo Fransiskus, Konstitusi SusterSuster Fransiskanes dari Reute,Dekrit Peraturan Khusus Untuk Regio Sibolga dan keputusankeputusan KapitelTarekat,keputusankeputusan Dewan Pimpinan Tarekat serta UndangUndangGerejawi Kitab Hukum Kanonik (KHK) yang dalam Buku Il, bagian Ill, Kanon 573746 mengatur tentang Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan