Ditemukan 61 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PA PINRANG Nomor 167/Pdt.G/2023/PA.Prg
Tanggal 8 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
211
  • Rahim) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nengsi binti Laboko) di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 580.000,00 ( lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

Register : 19-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA MAKASSAR Nomor 210/Pdt.G/2022/PA.Mks
Tanggal 3 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1410
  • Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, tidak hadir;

    Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    Memberi izin kepada PemohonHeidir Darwis Bin Darwisuntuk menjatuhkan talak satu raji terhadap TermohonMilda Jayanti Binti Labokodi depan sidang Pengadilan Agama Makassar;

    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,-

Register : 18-07-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 505/Pdt.G/2022/PA.Sidrap
Tanggal 8 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • Hatta bin Laboko untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Hj. Sudarmin binti Palewai di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 560.000,00 ( lima ratus enam puluh ribu rupiah)

Register : 17-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 34/Pdt.G/2024/PA.Lbj
Tanggal 3 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
178
  • Menyatakan sah pernikahan antara Hama Bice bin Abu Abdullah (Almarhum) dengan Ambong binti Daeng Laboko (Almarhumah) yang dilaksanakan di Labuan Bajo, pada 21 Februari 1957, di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Komodo;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Komodo;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);