Ditemukan 49860 data
12 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Angga Ari Anggara Bin Nuraji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sofiyana Binti Ngatijan) di depan sidang Pengadilan Agama Tulang Bawang;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah lampau
Nafkah lampau (madhiyah) untuk Penggugat sejumlah Rp.100.000, (Seratus ribu) per hari selama 1 tahun (365 hari);b. Nafkah anak (yang lampau) sejumlah Rp. 100.000, (seratus riburupiah) per hari selama 1 tahun (365 hari);C. Nafkah anak (akan datang) sejumlah Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) per bulan;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimemohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim dapat memberi putusansebagai berikut :1.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan sesuatu kepadaPenggugat Rekonvensi berupa : Nafkah lampau Penggugat sejumlah Rp. 36.500.000, selama 1tahun; Nafkah lampau anak sejumlah Rp. 36.500.000, selama 1 tahun; Nafkah hak asuh anak (akan datang) sejumlah Rp. 2.000.000,;3.
Menuntut nafkah lampau selama 1 tahun sejumlah Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) per hari.b. Menuntut nafkah lampau hak asuh anak selama 1 tahun sejumlah Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah); danc.
Apakah benar Tergugat Rekonvensi masih terhutang kepada Penggugatmengenai nafkah lampau selama 1 tahun?2. Apakah benar Tergugat Rekonvensi masih terhutang kepada Penggugatmengenai nafkah hak asuh anak yang lampau selama 1 tahun, dan apakahTergugat dapat dituntut untuk memenuhi nafkah yang terhutang tersebut?3. Apakah Tergugat Rekonvensi mampu untuk dapat memberikan nafkahhak asuh anak (yang akan datang)?
;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan asas kepatutan dan kemampuan Tergugat Rekonvensi, makaterhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut dapat dikabulkan sebagiandengan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau(madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000, (/ima jutarupiah) selama 1 tahun;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau hak asuh anak,Majelis Hakim berpendapat bahwa pada dasarnya, nafkah anak ditujukan
18 — 7
Bahwa, atas sikap dan perbuatan Tergugat tersebut,Penggugat sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan hidupberumah tangga bersama Tergugat dan memilih untuk berceraisebagai jalankeluarnya; + e ee ee ee eeTs Bahwa, oleh karena sejak bulan Maret tahun 2009 hinggasekarang lebih kurang 2 tahun lamanya Tergugat pergimeninggalkan Penggugat dan selama pergi meninggalkanPenggugat, Tergugat tidak memberi nafkah, maka Penggugatmeminta nafkah lampau tersebut sebesar Rp 50.000 ( limapuluh ribu rupiah) perhari
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau sebesarRp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah )perhari; 4.
/HakimPengadilan Agama Ketapang, namun upaya mediasitersebuttersebut gagal sesuai laporan mediator tertanggal 12 April2011, kemudian dibacakanlah gugatan Penggugat, yang isinyatetap dipertahankan oleh Penggugat dengan perubahan posita 7(tujuh) dan petitum 3 (tiga), berupa tuntutan nafkah lampau(madiyah) dari tuntutan sebesar Rp. 50.000, (lima puluhribu) per hari menjadi Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)per bulan selama 2tahun ; 22 ee ee eee ee ee ee eee eeeBahwa, atas gugatan Penggugat tersebut
sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiapbulan; Menimbang, bahwa atas gugatan nafkah lampau (madiyah)tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimanatersebut di bawah ini ; Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan nominalbesarannya nafkah lampau (madiyah) , terlebih dahulu Majelis23Hakim akan mempertimbangkan tentang lamanya Tergugatmeninggalkan Penggugat, hal ini karena berbeda antara versiPenggugat dengan versi Tergugat (menurut Penggugat selama 2tahun, sedangkan menurut Tergugat
masa, karenayang demikian itu merupakan hutang suami terhadapisteri.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan selama dalamproses persidangan Penggugat tidak terbukti nusuz, Olehkarena itu Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidak adahalangan untuk mendapatkan nafkah lampau (madiyah) dariTergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut, maka gugatan Penggugat tentang nafkah lampau(madiyah) patut dikabulkan dengan nominal yang akandipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang,
7 — 4
Nafkah lampau sejumlah Rp 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah). 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 2.3. Mutah berupa 1 (satu) unit Motor Yamaha Vega tahun 2007 dengan nomor polisi DD xxx JK. 3. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulanselama 16 tahun lamanya, yang keseluruhannya berjumlah Rp96.000.000, ( sembilan puluh enam juta rupiah).e Nafkah iddah sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulanselama tiga bulan.e Mutah.Bahwa atas tuntutan termohon konvensi/penggugat rekonvensi tersebut,pemohon konvensi/tergugat rekonvensi mengajukan jawaban bahwa, pemohonkonvensi/tergugat rekonvensi hanya mampu memberikan:e Nafkah lampau sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonvensi ini assesoir denganpermohonan konvensi, maka segala pertimbangan hukum dalam konvensi,dianggap termuat pula dan dipertimbangkan dalam rekonvensi.Menimbang, bahwa mengenai nafkah lampau tersebut, oleh karena telahterbukti tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada penggugat sejak akhirbulan oktober 1994 sampai sekarang, dan tergugat telah menyatakankesanggupannya membayar nafkah tersebut meskipun tidak sesuai dengantuntutan penggugat, maka majelis
tersebut kepada penggugat selamatergugat melalaikan kewajibannya.Menimbang, bahwa untuk memenuhi besarnya nafkah lampau tersebut,maka majelis mempertimbangkan kemampuan tergugat sebagai wiraswasta(Usaha Sablon), yang penghasilannya tidak menentu, maka denganpertimbangan tersebut majelis menilai tuntutan penggugat sejumlah Rp96.000.000, (sembilan puluh enam juta rupiah) terlalu berat bila dibandingkandengan penghasilan tergugat sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)dengan demikian majelis
memandang patut dan beralasan hukum apabilatergugat dihukum untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp 100.000,(seratus ribu rupiah) perbulan selama 16 tahun, sehingga totalnya berjumlah Rp19.200.000, (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut ,maka gugatan penggugat mengenai nafkah lampau dikabulkan sebahagian danditolak selebihnya.Menimbang, bahwa mengenai tuntutan penggugat tentang nafkah iddahdan mutah, tergugat telah menyatakan kesediaannya
Nafkah lampau sejumlah Rp 19.200.000, (sembilan belas juta dua ratusribu rupiah).2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah).2.3. Mutah berupa (satu) unit Motor Yamaha Vega tahun 2007 dengannomor polisi DD xxx JK.3.
53 — 23
Nafkah lampau sejumlah Rp.6.000.000,00 ( enam juta rupiah ) 2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 ( empat juta lima rastus ribu rupiah ). 2.3. Mutah sejumlah Rp.2.500.000.00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). 3. Menyatakan tidak menerima selainnya.
Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah lampau kepada penggugat sebesarRp. 20.000.000, ( dua puluh juta rupiah ).3. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada penggugat sebesarRp.6.000,000, ( enam juta rupiah ), selama 3 ( tiga ) bulan.4.
disediakan untuk itu.Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan sebagaimanatersebut diatas, maka putusan Pengadilan tingkat pertama dalam konvensi tentangpemberian izin kepada pemohon/terbanding untuk mengikrarkan talak satu rajiterhadap termohon/Pembanding dapat dipertahankan dan dikuatkan.Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Makassar setelah mempelajaridengan seksama gugatan rekonvensi dan memperhatikan alasan pertimbanganPengadilan tingkat pertama dalam pemberian nafkah lampau
kepada penggugatrekonvensi sebesar Rp 2.000.000, ( dua juta rupiah ) perbulan selama 10 ( sepuluh )bulan dan pemberian nafkah iddah sebesar Rp 2.000.000, ( dua juta rupiah )perbulan maka Pengadilan tingkat banding pada prinsipnya dapat menyetujuipemberian nafkah lampau dan nafkah iddah, namun tidak sependapat tentanglamanya nafkah lampau dan besarnya setiap bulan demikian pula tentang besarnyanafkah iddah dan Pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkan sebagaiberikut.Menimbang, bahwa mengenai
lamanya tuntutan nafkah lampau denganmemperhitungkan sejak bulan Mei 2012 adalah tidak sesuai dengan fakta karenakedua belah pihak mengakui bahwa perpisahannya terjadi pada bulan Oktober 2012dan perkara ini diajukan pada tanggal 25 Januari 2013, sehingga dengan demikian,nafkah lampau yang harus ditanggung oleh Tergugat hanya selama 4 ( empat ) bulan,bukan 10 bulan.Menimbang, bahwa mengenai jumlah nafkah lampau yang harus ditanggungoleh Tergugat, maka perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan penghasilanHal
175 — 102
bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telahmempelajari Putusan Pengadilan Agama Tobelo Nomor : 04/Pdt.G/2009/PA.Tb Tanggal 13 April 2009 juga Memori Banding serta Kontra MemoriBanding yang disampaikan oleh pihakpihak, maka Majelis Hakim TingkatBanding sependapat dengan apa yang dipertimbangkan dan diputuskanoleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tingkat Pertama dalam masalahperceraian antara Pembanding dan Terbanding, namun dalam masalahakibat perceraian, yakni nafkah iddah, mutah dan tuntutan nafkah lampau
Begitu pula tentang penempatan Diktum Putusan padaKlasifikasi Konpensi dan Rekonpensi;Menimbang, bahwa petitum yang diajukan oleh Terbanding/Pemohonsebagaimana dalam permohonannya adalah memohon agar Pemohondiberikan izin untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon/Pembanding,sedangkan Nafkah Iddah dan Mutah walau secara ex officio Majelis Hakimdapat menetapkannya (ketika Termohon tidak mengajukannya) namundalam perkara ini Termohon mengajukan tuntutan Nafkah Iddah dan Mutahserta Nafkah Lampau pada
Oleh karenanya Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa tuntutan Nafkah Iddah dan Mutahserta Nafkah Lampau harus ditempatkan pada Gugat Rekonpensi. Olehkarenanya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengklasifikasikan danmempertimbangkannya sebagai berikut :DALAM KONPENSIMenimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat danbenar dalam mempertimbangkannya serta memberi putusan denganmemberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu rajii kepadaTermohon.
serumah dengan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi sertamenilai Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dipandang tidak mampuadalah tidak tepat, apalagi Majelis Hakim Tingkat Pertamamempertimbangkan bahwa Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidaknusuz;Menimbang, bahwa terlepas dari halhal lain seperti kredit bankpembelian sepeda motor dan lainlain itu tidaklah menjadi alasan lepasnyaPemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/Terbanding dari kewajibanmembayar nafkah lampau kepada isteri, karena nafkah
lampau kepada isteriadalah merupakan kewajiban suami, selama kewajiban dimaksud belumdilaksanakan.
Terbanding/Penggugat : BUDI IRAWAN, S.H., SIK, Msi, bin R.M SOETRISJO
72 — 18
Tanjungkarang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Nafkah Madliyah (nafkah lampau
atau Rp 626.000.000,00 (enam ratus dua puluh enam juta rupiah)di bagi selama 156 bulan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi PenggugatRekonvensi/Termohon Konvensi mengenai nafkah lampau Majelis HakimTingkat Pertama telah menjatuhkan putusan tentang gugatan nafkah lampaupada diktum nomor 2, yang amarnya berbunyi: 2.
Put No.002/Pdt.G/2020/PTA.Bdl(tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan karenanya TergugatRekonvensi/Pemohon Konvensi harus dihukum untuk membayar nafkahmadhiyah tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi jugamenggugat nafkah lampau kedua orang anak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi yang bernama 1. Azarine Nadhif Khairunnisa binti BudiIrawan, lahir 21 November 2000; 2.
Ariga Mardhiyyah Rabani binti Budilrawan, lahir 14 Februari 2005, digabungkan dengan nafkah lampau isteriselama 13 (tiga belas) tahun sejak 2006 sampai dengan 2019 sebesarRp1.560.000.000,00 (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah),dikurangi nafkah lampau/nafakah madliyah isteri selama 156 bulan sebesarRp936.000.000,00 dibagi 156 bulan = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),berarti nafkah anak yang dituntut Penggugat Rekonvensi/TermohonKonvensi adalah Rp 1.560.000.000,00 (satu milyar lima ratus
Put No.002/Pdt.G/2020/PTA.Bdlelas bukan untuk kepemilikan atau JLJoi, sehingga gugatan PenggugatRekonvensi/Termohon Konvensi terhadap nafkah lampau anak tidakberdasarkan hukum dan karenanya harus ditolak;b.
Nafkah Madliyah (nafkah lampau) Penggugat Rekonvensi sejumlahRp 390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);2.4. Nafkah kedua orang anak sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dan diserahkankepada Penggugat Rekonvensi, sampai anak tersebut dewasa ataumandiri.3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi:3.
Dalam Rekonvensi:
62 — 21
Lamampara, S.Pi bin Syahrir B.Lamampara, BcKu.) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Selvi, S.E. binti Usman Syech Latopada.) di depan sidang Pengadilan Agama palu setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: Nafkah lampau selama 10 bulan, yakni Rp 500.000,00 X 10 bulan = Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiahj); Nafkah iddah sejumlah
Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Uang mutah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); Menghukum tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah dan uang mutah tersebut di atas (pada poin nomor 2 dalam rekonvensi) kepada penggugat pada saat sebelum pengucapan ikrar talak.
juta rupiah); Nafkah Iddahsejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan Uang Mutah sejumlahRp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).Membebankan biaya perkara menurut hukum.Bahwa terhadap gugatan penggugat tersebut, tergugat telah mengajukanjawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa sejak tergugat mengucapkan kata cerai terhadap penggugat, makasejak itu pemohon sudah mengikhlaskan semua harta yang dimiliki selamapernikahan dari tahun 2012 sampai 2017.Bahwa tuntutan nafkah lampau
dianggap sebagai bentuk perbuatannusyuz, maka haknya untuk mendapatkan nafkah menjadi gugur.Bahwa berdasarkan uraian tersebut, tergugat memohon kepada majelishakim agar menolak tuntutan penggugat.Bahwa kemudian penggugat telah mengajukan replik secara tertulis yangpada pokoknya:Bahwa penggugat tetap berpegang teguh pada dalildalil gugatan yang telahdiajukan tersebut di muka.Bahwa berdasarkan Pasal 149, 152 dan 158 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991, seorang suami (tergugat) wajib memberikan nafkah lampau
Bahwa berdasarkan Pasal 149, 152 dan 158 Kompilasi Hukum Islam Tahun1991, seorang suami (tergugat) wajib memberikan nafkah lampau, nafkahiddah dan mutah kepada bekas istri (pbenggugat).Menimbang, bahwa dari jawabmenjawab antara penggugat dan tergugattersebut, maka yang menjadi pokok masalah adalah sebagai berikut:1. Apakah penggugat berhak untuk mendapatkan nafkah lampau yang dilalaikantergugat dan berapa nilai yang pantas untuk dibebankan kepada tergugat.2.
itu diperhitungkan, majelis mendasarkanpertimbangan pada fakta yang telah ditemukan bahwa penggugat dengantergugat berpisah tempat tinggal mulai pada bulan September 2017, danberdasarkan pada permintaan penggugat sendiri yakni nafkah lampau selamasepuluh bulan, sehingga majelis menetapkan nafkah lampau dari bulanSeptember 2017 sampai diajukannya permohonan cerai talak oleh Tergugat.Menimbang, bahwa tentang nafkah lampau selama sepuluh bulan yangdituntut penggugat, bila menyimak perjalanan rumah
Nafkah lampau selama 10 bulan, yakni Rp 500.000,00 X 10 bulan =Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)j);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Uang mutah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Menghukum tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah danuang mutah tersebut di atas (pada poin nomor 2 dalam rekonvensi) kepadapenggugat pada saat sebelum pengucapan ikrar talak.4.
Terbanding/Penggugat : La Hasifu bin La Ramili
121 — 23
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa :
2.1. Nafkah lampau selama 15 (lima belas) bulan sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
2.2
Nafkah lampau selama selama 17 (tujuh belas) bulan sejumlahRp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tigajuta rupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.
yang telah ditetapkan oleh MajelisHakim tingkat Pertama yaitu Rp. 200.000, (dua ratus ribu Rupiah) setiap bulansementara jumlah nafkah iddah setiap bulan yang ditetapkan yaitu Rp.1.000.000, (satu Juta Rupiah), maka oleh Majelis Hakim Tingkat bandingmemandang nafkah lampau dan nafkah iddah mestinya disamakan nilainyasetiap bulan dan karenanya jumlah nafkah lampau dari Rp. 200.000, (dua ratusribu rupiah) perbulan menjadi Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) perbulan;Menimbang, bahwa perhitungan batas
waktu nafkah lampau oleh MajelisHakim Tingkat Pertama dihitung sampai dengan bulan Mei 2018 yaitu padasaat proses pemeriksaan perkara sehingga menjadi 17 (tujuh belas) bulan, danOleh Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa semestinya dihitungHal. 4 dari 8 hal.
Put No. 0023/Pdt.G/2018/PTA.Kdisampai dengan terdaftarnya perkara di Pengadilan Agama Kendari yaitu padatanggal 23 Maret 2018, sehingga nafkah lampau yang dibebankan kepadaTergugat yaitu selama 15 (lima belas) bulan sama dengan 15 X Rp. 1.000.000,yaitu sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);Menimbang, bahwa tuntutan mutah Penggugat berupa emas 30 (tigapuluh) gram atau senilai uang sejumlah Rp. 19.500.000, (Sembilan belas jutalima ratus ribu rupiah), dan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama
Nafkah lampau selama 15 (lima belas) bulan sejumlahRp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tigajuta rupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.
16 — 4
Nafkah lampau sejak tahun 2006 sampai jatuhnya putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sejumlah Rp.11.000.000,- ( sebelas juta rupiah).2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).3. Mutah sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada pemohon konvensi/ tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah)
sejak tahun 2006 sampai sekarang dengan ketentuan 1/3 gajipemohon dan sekaligus nafkah iddah dan mutah dengan jumlah keseluruhanRp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).Bahwa atas gugatan rekonvensi tersebut, tergugat mengajukan jawabansecara tertulis yang prinsipnya tuntutan nafkah lampau sebesar 1/3 gaji tidakbisa dipenuhi oleh tergugat, tetapi tergugat bersedia memberikan nafkahlampau tahun 2006 s/d 2012 dengan akumulasi jumlah total sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah) dengan pertimbangan
T.R.1) dan (2)Kwitansi Tagihan Kredit tergugat ( bukti T.R.2).Bahwa oleh karena tergugat tidak sanggup membayar nafkah lampau,nafkah iddah dan mutah sejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah),maka penggugat dibebani wajib bukti dan ternyata penggugat tidakmengajukan alat bukti, baik bukti surat maupun bukti saksi, selanjutnyapenggugat mengajukan kesimpulan bahwa penggugat tetap pada tuntutannyayaitu Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan tergugat bersediamembayar nafkah lampau, nafkah
penggugat.Menimbang, bahwa terhadap nafkah iddah, tergugat hanya mampumembayar sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan mutah sejumlahRp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa penggugat dalam repliknya menyatakan tuntutanpenggugat turun menjadi Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) termasuknafkah lampau, nafkah iddah dan mutah dengan pertimbangan bahwa penggugatmengakui ada 3 petak sawah milik tergugat (harta bawaan) yang digarap olehpenggugat dan diambil hasilnya oleh
tergugat membantah dan tidak sanggupmembayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sejumlah Rp.15.000.000,(ima belas juta rupiah), oleh karena itu penggugat harus membuktikangugatannya, dan ternyata penggugat tidak sanggup membuktikannya.Menimbang, bahwa oleh karena antara kedua belah pihak tidak terjadikesepakatan mengenai gugatan penggugat tersebut, maka majelis hakimmemberikan pertimbangan hukum bahwa oleh karena nafkah adalah merupakankewajiban suami dan menjadi utang bila tidak ditunaikan,
Nafkah lampau sejak tahun 2006 sampai jatuhnya putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap sejumlah Rp.11.000.000, ( sebelas juta rupiah).2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah).3.
26 — 19
yang telah mengabulkan gugatan PenggugatRekonpensi / Pembanding tentang nafkah iddah, mutah dannafkah anak yang dalam asuhan Penggugat Rekonpensi danjumlah tuntutan yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkatpertama dinilai telah tepat dan benar, oleh karena itumajelis hakim tingkat banding dapat mengambilnya sebagaipertimbangansendiri 3 ee ee er rr ee ee ee ee eee eeMenimbang, bahwa adapun putusan majelis hakim tingkatpertama yang menolak ~~ gugatan Penggugat Rekonpensi /Pembanding tentang nafkah lampau
ribu rupiah ) setiapbulan, terhitung sejak Pebruari 2007 sampai dengan TergugatRekonpensi mengajukan permohonan cerai talak tanggal 7 Juni2010, dengan pertimbangan Penggugat Rekonpensi tidakmembuktikan dalil gugatannya, majelis hakim tingkat bandingtidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakimtingkat pertama tersebut, karena dinilai tidak tepat, olehkarena itu majelis hakim tingkat banding akanmempertimbangkan sendiri dengan pertimbangan berikutImi : Menimbang, bahwa atas gugatan nafkah lampau
nusyuz, sehingga Penggugat Rekonpensi /Pembanding tetap berhak untuk memperoleh nafkah = dariTergugat Rekonpensi / Terbanding dan Tergugat Rekonpensi /Terbanding tetap berkewajiban member i nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi / Pembanding sejak meninggalkanPenggugat Rekonpensi / Pembanding bulan Pebruari 2007sampai dengan Tergugat rekonpensi / Terbanding mengajukanpermohonan tanggal 7 Juni 2010 ( selama 3 tahun 4bulan ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas maka gugatan nafkah lampau
/ dibayar meskipunmasanya telah lampau, oleh karena isteri berhakatasnya berdasarkan tanggungan suaminya ; Menimbang, bahwa adapun jumlah nafkah lampau yang akandikabulkan oleh majelis hakim tingkat banding dapatdianalogikan dengan nafkah iddah setiap bulan sebesarRp.300.000, ( tiga ratus ribu rupiah ), sehingga untuknaflah lampau' selama 3 tahun 4 bulan = 40 bulan xRp.300.00, = Rp. 12.000.000, ( dua belas jutarupiah ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka
No.253 /Pdt.G/2010/PTA.Smgmengadiligendirio j= = sees sees sees ome sees ees gers eee EOE sees SeMengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuksebagian ;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensiberupa : Nafkah iddah selama 3. bulan sebesar Rp900.000, ( sembilan ratus riburupiah ) ; Mut ah sebesar Rp .2.000.000, ( dua jutarupiah ) ; Nafkah lampau selama 3 tahun 4 bulan sebesar (40bulan x Rp.300.000, ) = Rp.12.000.000, ( Duabelas juta rupiah ) :Menghukum Tergugat Rekonpensi
9 — 3
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);3. Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat untuk sebagian yang lain;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
menyatakanbersedia memenuhi tuntutan nafkah lampau Penggugatsebagaimana dituntut oleh Penggugat, namun tidaklah sebesaryang dituntut oleh Penggugat mengingat jumlah tuntutan tersebutyang terlalu besar bagi Tergugat.
Putusan No. 172/Pdt.G/2014/Prgiorang anaknya selama ditinggal oleh Tergugat, dan Penggugat pulamenyatakan menerima kesediaan Tergugat tentang nafkah lampau Penggugatsebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dan mohon putusan, sedangkanTergugat pula menyampaikan kesimpulan secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tetap tidak bersedia memenuhi tuntutan nafkah lampau untukkedua orang anaknya dan Tergugat pula menyatakan hanya bersedia memberinafkah lampau Penggugat sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah
Putusan No. 172/Pdt.G/2014/Prgibahkan orang tua Tergugat pula turut mengirim kebutuhan pokok seperti berasdan lainnya;Menimbang, bahwa terhadap replik Penggugat tersebut, Tergugat dalamdupliknya menyatakan tetap dengan jawabannya yang membantah kalaudirinya tidak memberi nafkah kepada kedua anaknya dan Tergugat pulamenyatakan tidak bersedia memenuhi tuntutan nafkah lampau untuk keduanyaanaknya tersebut;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokokgugatan tentang nafkah lampau anak, Majelis
menyatakan bersedia memenuhi sebahagiantuntutan nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 5.000.000.
telah terjadikesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai tuntutan danbesaran nafkah lampau a quo dan kesepakatan tersebut harus dipatuhi karenatidak melanggar norma hukum dan norma agama, dan oleh kerananya, MajelisHakim menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau Penggugatberdasarkan kesepakatan yaitu sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka segala biaya yang timbul dalam
85 — 65
Menyatakan bahwa tergugat telah lalai memberikan nafkah madhiyah (lampau) kepada penggugat selama 4 (empat) bulan atau berjumlah 120 (seratus dua puluh) hari. 3. Menghukum tergugat untuk membayar nafkah madhiyah (lampau) kepada penggugat sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).4. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah).
Menghukum tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada penggugat sebesarRp. 15.000,00 per hari, jumlah keseluruhan selama 4 bulan sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum tergugat untuk membayar nafkah lampau sesuai hukum yangberlaku.Bahwa terhadap jawaban sekaligus gugatan rekonvensi secara lisan daritermohon konvensi/penggugat rekonvensi tersebut, pemohon konvensi/tergugatrekonvensi tidak mengajukan replik konvensi melainkan jawaban rekonvensi
secaralisan yang pada pokoknya pemohon konvensi/ tergugat rekonvensi sebagai berikut:e Bahwa tergugat rekonvensi tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memilikipekerjaan rutin.e Bahwa tergugat rekonvensi hanya mampu memberikan nafkah lampau kepadapenggugat rekonvensi secara keseluruhan selama 4 bulan sebesar Rp. 500.000,00(lima ratus ribu rupiah).Bahwa terhadap jawaban rekonvensi tersebut penggugat rekonvensi tidakmengajukan replik rekonvensi dan berkesimpulan tetap pada gugatan rekonvensinyasemula
untukmenceraikan termohon, maka hal ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi niat baik daripihak pemohon untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga/perkawinan, meskipuntermohon tidak secara tegas mengungkapkan dalam jawabannya secara lisan apakahbersedia diceraikan atau keberatan, akan tetapi berdasarkan gugatan balik (rekonvensi)yang diajukan termohon secara inplisit dapat dipahami bahwa termohon sebenarnyabersedia diceraikan oleh pemohon hal itu didasarkan pada tuntutan termohon yang mintanafkah lampau
nafkah lampau kepada penggugat rekonvensi sebagaimana tuntutanpenggugat rekonvensi dalam batas yang wajar dan layak, didalam persidangan tidakterungkap fakta bahwa penggugat rekonvensi telah berbuat nusyuz, maka penggugatrekonvensi patut dan layak untuk mendapatkan nafkah lampau/nafkah madhiyahtersebut.Menimbang bahwa gugatan rekonvensi penggugat tentang tuntutan nafkahlampau yang dilalaikan oleh tergugat rekonvensi terhadap penggugat rekonvensi selama4 (empat) bulan lamanya sebesar Rp 15.000,00
Menyatakan bahwa tergugat telah lalai memberikan nafkah madhiyah (lampau)kepada penggugat selama 4 (empat) bulan atau berjumlah 120 (seratus duapuluh) hari.3. Menghukum tergugat untuk membayar nafkah madhiyah (lampau) kepadapenggugat sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).4.
11 — 4
Tergugat akan menunaikan nafkah lampau yang disepakati oleh Penggugatdengan jumlah total nominal Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);Bahwa pada kesimpulannya Penggugat menyatakan bahwa Penggugatmenunggu niat baik Tergugat soal penyerahan mahar Penggugat danPenggugat menerima kesanggupan Tergugat untuk membayar tuntutanlampau dengan jumlah Rp.5.000.000, (lima juta rupiah), dan Tergugatmenyatakan siap menyerahkan mahar Penggugat dan Tergugat siap memenuhituntutan nafkah lampau Penggugat dengan jumlah
Hafidsebelah selatan : Sawah milik Jumanangsebelah barat : Sawah milik SanihiPenggugat menuntut nafkah lampau selama 10 bulan = perbulanRp.1.000.000, (satu juta rupiah) total keseluruhan 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat tersebut, Tergugatdalam jawabannya menyatakan:1.Tergugat akan menyerahkan mahar Penggugat, karena mahar tersebutmerupakan hak Penggugat;Tergugat keberatan dengan nilai nominal Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah) nafkah lampau yang dituntut
selama 10 bulan dengan nilai Rp.1.000.000,X 10 bulan = Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah lampau tersebut Tergugatdalam jawabannya menyatakan keberatan dengan nilai nominalRp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) nafkah lampau yang dituntut olehPenggugat, karena Penggugat yang pergi meninggalkan Tergugat pada saat itusehingga Tergugat tidak berkewajiban lagi menafkahi Penggugat, namunkarena rasa tanggung jawab Tergugat bersedia memberikan nafkah lampaukepada Penggugat
sejumlah Rp.500.000, X 10 bulan dengan jumlah totalRp.5.000.000, (lima juta rupiah),, dan atas jawaban Tergugat tersebut,Penggugat menyatakan menerima dan tidak berkeberatan atas kemampuanTergugat untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp.5.000.000, (lima jutarupiah);Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah bersepakatterhadap jumlah nominal nafkah lampau yang harus ditunaikan oleh Tergugatdengan jumlah nominal Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) maka terhadaptuntutan pembebanan nafkah lampau yang
Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah lampau kepada Penggugatselama 10 bulan sejumlah Rp.500.000, X 10 bulan = Rp.5.000.000. (limajuta rupiah);Dalam konvensi dan rekonvensi1.
Muchtar Jaya bin Abd. Azis
Termohon:
Nirwana Amkas binti Sangkala
19 — 14
Azis) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nirwana Amkas binti Sangkala) di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar/memberikan kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Lampau sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta
terhitung sejak bulan Oktober 2018sampai sekarang dimana pada kenyataan dan diketahui olehorang banyak bahwa Tergugat rekonvensi/pemohon konvensitidak pernah memberikan napkah lampau kepada Penggugatrekonvensi/termohon konvensi yaitu. napkah lampau sebagainapkah hidup per hari sebesar Rp. 50.000.
BIkrupiah) terhitung dimulai bulan Nopember 2018 sampai sekarang =5 bulan x 30 hari = 150 hari yaitu Napka lampau PenggugatRekonvensi yaitu 150 hari x Rp.50.000/hari = Rp 7.500.000 ( tujuhjuta lima ratus ribu rupiah); Nafkah lampau hidup 2 orang anak untuk biaya hidup dan biayalain per harisebesar Rp. 75.000.
(lima puluh ribu rupiah) terhitung dimulai Bulan Nopember 2018 sampai sekarang = 5bulan x 30 hari = 150 hari yaitu Napka lampau PenggugatRekonvensi yaitu 150 hari x Rp.50.000/ hart= Rp 7.500.000(tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah lampau hidup 2 orang anak untuk biaya hidup dan biayalain per hari sebesar Rp. 75.000.
konvensi tidakpernah memberikan napkah lampau. kepada Penggugatrekonvensi/termohon konvensi yaitu. napkah lampau sebagainapkah hidup per hari sebesar Rp. 50.000.
ratus ribu rupiah).Nafkah lampau hidup 2 orang anak untuk biaya hidup danbiaya lain per hari sebesar Rp. 75.000.
- Nafkah Lampau sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta
Dalam Rekonvensi
105 — 62
- Menyatakan gugatan nafkah lampau terhadap penggugat dan nafkah lampau terhadap anak ditolak.
Dalam Rekonvensi :
Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak diterima.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Membebankan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
PUTUSANNOMOR 122/Pdt.G/2015/PA.TkIA Ts 4 ao DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Takalar yang memeriksa dan mengadili perkaragugatan Harta Bersama, Nafkah Lampau Penggugat dan Nafkah Lampau Anaktelah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :=====, Umur 55 tahun, Pekerjaan Penjahit, Agama Islam, beralamat di Dusun=====, Desa =====, Kecamatan =====, Kabupaten Takalar,selanjutnya disebut sebagai penggugat, dalam hal ini diwakili olehkuasa hukumnya, Herman, S.H, Advokat
Menghukum tergugat untuk membayar uang nafkah lampau kepadapenggugat terhitung sejak 15 Oktober tahun 2005 sampai dengan tanggalputusan cerai, yaitu 13 Agustus 2008 sebesar Rp. 100.000,00 setiapHal. 6 dari 28 Hal. Put. No. 122/Pdt.G/2015/PA TkIharinya, jadi selama 1.033 hari = sejumlah :1.033 hari X Rp. 100.000,00 =Rp. 103.300.000,00(seratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang harusdibayarkan secara tunai dan sekaligus.6.
dengan tanggal 13 Agustus 2008 sebesar Rp 400.000,00 setiap harinya(selama 1.033 hari) Rp 413.200.000,00 (empat ratus tiga belas juta dua ratusribu rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus.Menimbang, bahwa mengenai gugatan nafkah lampau ini, penggugatmengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama Umar Dg.
saksi tersebut juga tidak memenuhi batas minimalalat bukti saksi yang diharuskan yaitu berjumlah 2 (dua) orang sesual denganadagium unus testum nullus testum atau satu orang saksi bukanlah saksi,maka oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penggugat tidakmampu untuk membuktikan dalildalil gugatannya mengenai nafkah lampaukepada penggugat, oleh karena itu gugatan penggugat mengenai nafkahlampau untuk penggugat dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa mengenai gugatan penggugat mengenainafkah lampau
Menolak gugatan nafkah lampau terhadap penggugat dan nafkahlampau terhadap anak ditolak.Dalam Rekonvensi :Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak diterima.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp 991.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh satu riburupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah majelis hakimPengadilan Agama Takalar pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 Masehibertepatan dengan tanggal
59 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terkait dengan pelaksanaanpembayaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah, agar dilakukanpembayaran sebelum pembacaan ikrar talak yang diadakan untuk itu danapabila Tergugat tidak dapat menyelesaikannya, maka sidang ditundaHal. 3 dari 11 hal.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding, nafkah lampau selama 5 (lima)bulan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberi kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding, mut'ah berupa uang sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah);4.
Menyatakan petitum gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembandingtentang pembayaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sebelumpengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding, tidakdapat diterima;6.
Bahwa terkait dengan petitum dalam rekonvensi agar dilakukan pembayaransebelum pembacaan ikrar talak didasarkan sematamata untuk menjaminkepastian hukum bagi Pemohon Kasasi, karena berdasarkan kenyataan yangada banyak putusan terkait dengan nafkah lampau, iddah dan mutah yangHal. 7 dari 11 hal.
Nafkah lampau sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus riburupiah);2.2. Mutah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);2.3. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sejumlahRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);3. Menyatakan petitum gugatan Penggugat tentang pembayaran nafkahlampau, mutah dan nafkah iddah sebelum ikrar talak tidak dapat diterima;4.
15 — 5
dan mutah, terhadap tuntutan tersebut majelismenilainya sebagai gugatan rekonvensi, oleh karena itu Termohon konvensidinyatakan sebagai Penggugat rekonvensi dan Pemohon konvensi dinyatatakan sebagaiTergugat rekonvensi.Bahwa adapun gugatan Penggugat yang diajukan secara lisan sebagai berikut : Bahwa Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal selama 12 (dua belas)bulan yaitu sejak 26 Juni 2011 sampai sekarang Tergugat tidak pernah menafkahiPenggugat, untuk itu Penggugat menuntut nafkah lampau
Nafkah lampau selama 12 (Dua belas) bulan sejumlah Rp.1.000.000,00(satujuta rupiah) setiap bulan x 12 bulan = Rp 12.000.000,00( dua belas jutarupiah).2.
Bahwa jumlah Nafkah lampau dan Mutah tidak disepakati oleh Penggugat danTergugat, Tergugat menyanggupi membayar nafkah lampau selama 12 bulanbulan sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) sedangkanMut ah (kenangkenangan) sejumlah Rp2.500.000,00 (duta juta lima ratus riburupiah).Menimbang, bahwa majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkanapakah Penggugat berhak secara hukum atau tidak, karena ada alasanalasan pembenarsehingga tuntutan nafkah lampau dan mutah Penggugat menjadi
atasmajelis hakim menilai bahwa nafkah lampau dan mutah Penggugat belum disepakatijumlahnya yang harus dibayarkan oleh Tergugat.Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis hakim perlu mempertimbangkanlebih lanjut sebagai berikut.Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat berupa nafkah lampau sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan merupakan hal yang sangat wajar jikamemperhatikan tindakan Tergugat yang meninggalkan Penggugat tanpa sepatah katadalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, walau demikian
Nafkah lampau selama 12 (dua belas) bulan sejumlah Rp9.000.000,00(Sembilan juta rupiah).2. Mut'ah seyumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Menolak selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 M.,bertepatan dengan tanggal 4 Ramadhan 1433 H., oleh Dra. Hj.
21 — 16
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Mutah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk
menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah sebagaimana amar putusan angka 2 huruf a, b, dan c diatas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talaknya kepada Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI., nafkahIddah, dan Mutah;Dalam Rekonvensi:Bahwa jika rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapatdipertahankan lagi, maka Termohon meminta hakhak yakni:se Nafkah lampau selama 3 bulan yakni Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah);e Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah); ;se Mutah sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);se Mahar yang berupa tanah dalam buku nikah, namun Termohoningin dinilai dengan uang sejumlah Rp. 40.000.000, (empat puluh jutarupiah) Rumah bersama beserta
No. 592 /Pdt.G/2017/PA.BlkMenimbang, bahwa rekonvensi Penggugat mengenai Nafkah Lampau,nafkah Iddah, dan Mutah tetap dilanjutkan dengan jumlah tuntutan berubahjumlahnya dari tuntutan sebelumnya sebagai berikut :se Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;se Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah);se Mutah sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah)Menimbang, bahwa tuntutan balik
Penggugat mengenai nafkah lampau,nafkah iddah, dan mutah telah disanggupi oleh Tergugat, dan untuk ituTergugat bersedia menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutahtersebut kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikarartalak;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Sanggup untuk menyerahkannafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah tersebut, sehingga Majelis hakimmenilai bahwa pengakuan Tergugat adalah termasuk bagian dari alat buktisesuai dengan pasal 311 R.bg menyebutkan bahwa Pengakuan
Nafkah lampau selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah Iddah selama 3 bulan yakni sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;c. Mutah sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah) ;3.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkahiddah, dan mutah sebagaimana amar putusan angka 2 huruf a, b, dan cdiatas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talaknya kepada Penggugatdi depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.1.
20 — 10
Nafkah lampau sejumlah Rp.6.000.000,00 ( enam juta rupiah ) 2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 ( empat juta lima rastus ribu rupiah ). 2.3. Mutah sejumlah Rp.2.500.000.00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). 3. Menyatakan tidak menerima selainnya.
Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah lampau kepada penggugat sebesarRp. 20.000.000, ( dua puluh juta rupiah ).3. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada penggugat sebesarRp.6.000,000, ( enam juta rupiah ), selama 3 ( tiga ) bulan.4.
disediakan untuk itu.Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan sebagaimanatersebut diatas, maka putusan Pengadilan tingkat pertama dalam konvensi tentangpemberian izin kepada pemohon/terbanding untuk mengikrarkan talak satu rajiterhadap termohon/Pembanding dapat dipertahankan dan dikuatkan.Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Makassar setelah mempelajaridengan seksama gugatan rekonvensi dan memperhatikan alasan pertimbanganPengadilan tingkat pertama dalam pemberian nafkah lampau
kepada penggugatrekonvensi sebesar Rp 2.000.000, ( dua juta rupiah ) perbulan selama 10 ( sepuluh )bulan dan pemberian nafkah iddah sebesar Rp 2.000.000, ( dua juta rupiah )perbulan maka Pengadilan tingkat banding pada prinsipnya dapat menyetujuipemberian nafkah lampau dan nafkah iddah, namun tidak sependapat tentanglamanya nafkah lampau dan besarnya setiap bulan demikian pula tentang besarnyanafkah iddah dan Pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkan sebagaiberikut.Menimbang, bahwa mengenai
lamanya tuntutan nafkah lampau denganmemperhitungkan sejak bulan Mei 2012 adalah tidak sesuai dengan fakta karenakedua belah pihak mengakui bahwa perpisahannya terjadi pada bulan Oktober 2012dan perkara ini diajukan pada tanggal 25 Januari 2013, sehingga dengan demikian,nafkah lampau yang harus ditanggung oleh Tergugat hanya selama 4 ( empat ) bulan,bukan 10 bulan.Menimbang, bahwa mengenai jumlah nafkah lampau yang harus ditanggungoleh Tergugat, maka perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan penghasilanTermohon
70 — 24
Menetapkan nafkah lampau selama 16 bulan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);3. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi untuk selama masa iddah sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);4.
Pemohon tidak sanggup membayar nafkah lampau karena tidak mempunyaipenghasilan tetap;2. Nafkah lddah Pemohon sanggup membayar Rp 200.000, (dua ratus riburupiah) setiap bulan selama tiga bulan;3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 300.000., (tiga ratus ribu rupiah);4.
Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah), dan Mut'ah berupa uangsejumlah 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan nafkah lampau dannafkah anak Tergugat Rekonvensi tidak sanggup;Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat Rekonvensi tersebut,Penggugat Rekonvensi menyampaikan dalam Replik menyatakan bersediamenerima kesanggupan Tergugat Rekonvensi mengenai nafkah Iddah danMut'ah, sedangkan nafkah lampau dan nafkah anak Penggugat Rekonvensitetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat
pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasiwalaupun sudah lampau masa karena yang demikian itu merupakanhutang suami terhadap isteri;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentangnafkah lampau, meskipun Tergugat Rekonvensi tidak sanggup membayarnya,tetapi nafkah tersebut merupakan kewajiban bagi seorang suami terhadap isteriyang harus dibayar, sehingga kalau nafkah tersebut tidak diberikan menjadihutang yang harus dipenuhi;Menimbang, bahwa lamanya nafkah lampau terhitung sejak
bulanFebruari 2013 atau lebih kurang 19 bulan, namun di persidangan terungkapfakta bahwa Tergugat Rekonvensi pernah memberikan nafkah kepadaPenggugat Rekonvesi sebanyak tiga kali, sehingga nafkah lampau yang belumdibayar hanya 16 bulan;Menimbang, bahwa besaran nafkah lampau yang harus dibayar olehTergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, dengan memperhatikanpekerjaan Tergugat Rekonvensi sebagai nelayan yang tidak mempunyaipenghasilan tetap, dan mengingat asas manfaat karena kalau TergugatRekonvensi
dihukum membayar nafkah lampau dengan jumlah yang besardiluar kemampuan Tergugat Rekonvensi, maka pembebanan kepada TergugatRekonvensi tidak mampu dipenuhinya, sehingga Majelis Hakim berpendapatbahwa telah memenuhi rasa keadilan apabila Tergugat Rekonvensi dihukummembayar nafkah lampau seluruhnya sejumlah Rp 1.200.000, (satu juta duaratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa tentang nafkah selama masa iddah PenggugatRekonvensi tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidakmelawan hak