Ditemukan 12508 data
193 — 114
Menimbang bahwa suatu azas yang mesti ada dalam setiap kaidahhukum Islam adalah azas keadilan dan kepatutan, maka oleh karena itu dalamperkara ini harus dipertimbangkan alasanalasan yang adil dan patut dalampenarikan kembali hibah atau pembatalan hibah tersebut oleh Penggugat;Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dandapat menjadikan sebagai pertimbangannya sendiri dalildalil fiqih berikut ini:Lale SoJl olS Isl Lol... cool pt cps Fgzyll ofS oS, ald adgGe 699 wy Eg>ys/l VIS 5Artinya :Makruh
Jika anaktersebut (yang diberi hibah) durhaka, dan mencabut kembali hibah itu akanmenambah kedurhakaannya, maka mencabut itu makruh.( kitab alFighu AlaMazahibil Arbaah Jilid Ill halaman 309, dalam pembahasan tentang hibahmenurut Syafiiyah);user WS pg2ew 5999 eg: Us youoss 99 acSoll osbj9 2 gl a>l> yo VIArtinya :Hikmah (alasan rasional) dalam mengkhususkan hal itu (kebolehanmencabut kembali hibah) dengan mereka ( bapak, ibu, kakek) karena sangatdalam kasih sayang mereka, mereka tidak akan mencabut
24 — 7
Dankadangkadang apapun sebabsebab timbulnya perselisihan ini, baik yangmembahayakan atau patut dapat diduga membahayakan, sesungguhnya yanglebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang suamiistri ini; Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWT menyediakan bagi merekapasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian..Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara
65 — 22
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Jasrih bi Ihsan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (1) KompilasiHukum Islam apabila
- Tentang : Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
Wakalah dengan imbalan (fee)tidak haram; demikian juga (tidak haram) hawalah denganimbalan.Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan oleh Musthafa alHamsyari disandarkan pada imbalan atas jasa jah (dignity, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia57 L/C Kafalah bil Ujrah 4 MenetapkanPertamaKeduaKetigakewibawaan) yang menurut mazhab Syafii, hukumnya boleh(jawaz) walaupun menurut beberapa pendapat yang lainhukumnya haram atau makruh.
12 — 8
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
37 — 7
Majelis Hakim perlu mengambil alin pendapat Dr.Musthafa As Sibai dalam Kitab Al Marah bainal Figh wal Qanun halaman 100sebagai berikut Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak denganadanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci:;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh
17 — 7
huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemadharatan dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, maka sudah sepatutnya kemadharatan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh
negatif bagi semua pihak dankesemuanya itu bisa mendatangkan madharat, oleh karena itu harus dicarikemaslahatannya (yang terbaik);Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu mengetengahkanfirman Allah dalam surah AlBagarah ayat 227 sebagai berikut :ails Geen all Oe gual ga je lyArtinya : Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh
16 — 2
Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam yangdijadikan dasar pengajuan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa dalam hal tidak terbukti suatu perceraian dilakukandengan alasan/alasanalasan yang cukup, maka dipandang dari perspektifagama, perceraian yang demikian hukumnya adalah haram, atau sekurangkurangnya makruh, yaitu lebih baik ditinggalkan atau dihindari sebagaimanapendapat para ulama (ahli agama Islam) yang disebutkan dalam banyakkitab fiqh, antara lain disebutkan oleh Syaikh Sayyid Sabigq dalam
Dalam riwayat lain talak seperti ini hukumnya bukan haram,tetapi makruh, sebagaimana hadits Nabi Shallaallahu alaihi wasalam,perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak. Disebutkan denganredaksi yang lain, tidak ada sesuatu yang dihalalkan Allah tetapi dibencinyaselain daripada talak.
21 — 14
:Artinya: Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini maka perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian yang
35 — 9
. * hae =# sakea=EsArtinya: Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentangan akhlak dantimbulnya rasa benci di antara suamiistri yang mengakibatkan tidak adanyakesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniHal. 13 dari 17 Hal.
rumah tangga yang sudah pecah/retak) bisamenimbulkan dan mengakibatkan akibat negatif bagi semua pihak dankesemuanya itu bisa mendatangkan mudharat, oleh karena itu harus dicarikemaslahatannya (yang terbaik), hal ini sesuai pula dengan kaidah figh yangberbunyi sebagai berikut:LW = i:a) le As fo ke LlArtinya: Menolak kesusahan (madlarat) itu. harus didahulukan(diutamakan) daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh
22 — 9
Bahwa Pemohon berniat mau menikah lagi (poligami) dengan seorangperempuanNama : Calon istri PemohonUmur : 23 tahunAgama: IslamPekerjaan : Ibu rumah tanggaStatus : JandaAlamat :RT. 008 RW. 004, Desa Makruh, Kecamatan Rupat, Bengkalis.4.Bahwa alasan Pemohon untuk menikah lagi adalah karena Termohon sakit yangsudah sulit untuk disembuhkan sehingga Termohon tidak bisa mengurus rumahtangga, kemudian Pemohon juga ingin memiliki keturunan (anak kandung);Bahwa Termohon telah menyatakan rela dan tidak keberatan
18 — 6
yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis, berbunyi sebagai berikut:Afogel Linas pipes DIE Yl Le Shi J) KEI ae 8alll 913 at5) alleArtinya: Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajiob, sunat, mubah dan makruh
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajiob, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Jasrih bi Ihsan;4.14 Kesimpulan permohonan cerai PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
14 — 6
berbunyi sebagai berikut:Atop) Liza yes DIE Glo Ls SHI UI I ke 8)als) ddd als) aleArtinya: Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangHal,12 dari 18 hal, Putusan Nomor 0194/Pdt.G/2017/PA.MbImengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajiob, sunat, mubah dan makruh
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Hal,14 dari 18 hal, Putusan Nomor 0194/Pdt.G/2017/PA.MblIMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Jasrih bi Ihsan;4.14 Kesimpulan permohonan cerai
17 — 11
sebagai berikut:Hal,12 dari 18 hal, Putusan Nomor 0200/Pdt.G/2017/PA.Mbl2 va Qt + og Ce wey 0, &Y Rien 4 Ks 7 ao yye aTalll sid aald aieArtinya: Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajiob, sunat, mubah dan makruh
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Jasrih bi Ihsan;4.14 Kesimpulan permohonan cerai PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
46 — 20
sebagaimanatermuat dalam memorinya antara lain adalah sebagai berikut :e Bahwa usaha yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo belumoptimal;e Bahwa kesaksian saksi Penggugat adalah termasuk kesaksian testimonium deaudito yang tidak didasarkan pada pengetahuan dan penglihatan sendiri olehkarena itu kesaksian harus ditolak;e Bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga)yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa danmelakukan perceraian adalah termasuk makruh
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Makruh, dari pernikahan tersebutlahirlah anak perempuan bernama Dalimo (orang tua Penggugat), setelah M.Makruh meninggal dunia, kemudian Dusah menikah dengan Ba'u (daripernikahan Ba'uDusah lahirlah salah satu anaknya bernama By Tando, ByTabu dan Jasna), kemudian Ba'u melanjutkan mengolah dan mengurus tanahyang sudah diwarisi oleh istrinya Dusuh dengan ditanami padi, jagung dan ubikayu, karena usaha perkebunan dengan tanamantanaman muda tersebutkurang menguntungkan, Ba'u meminta kepada mertuanya (
RajoBatuah Tanjung Saba Kenagarian Gurun Panjangmemperlihatkan bahwa Penggugat adalah anak dariDalimo, dan Dalimo adalah anak dari Dusah dengansuaminya Makruh, sementara Dusah adalah anakMariam dengan suaminya Damai (Tambaro) yangmemiliki tanah objek perkara a quo adalahpertimbangan yang keliru dan tidak berdasar hukum,karena :tanah objek perkara a quo merupakan tanah peladangan yang diolaholeh Kotan (nenek dari Tergugat Il) bersama 4 (empat) orangsaudaranya yang bernama : Ramian, Sambok, Mabik dan
12 — 2
azo Sly Y Loo six YIaul aalb gall Login Tol cyArtinya : Apabila istri telah dapat menguatkan/menetapkan gugatannya dihadapan hakim dengan buktinya atau dengan pengakuan suami danpenderitaan itu tidak bisa untuk mempertahankan kelangsungankehidupan rumah tangga diantara keduanya dan hakim tidak dapatmendamaikan keduanya, maka hakim dapat menjatuhkan talaknyasuami terhadap istrinya dengan talak bain;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh
, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
22 — 7
yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis, berobunyi sebagai berikut:iiey J Lips pipes GLEN fis Be LS I eI ee 8alll 2,43 asl) odsArtinya: Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajiob, sunat, mubah dan makruh
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajiob, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Jasrih bi Ihsan;4.14 Kesimpulan permohonan cerai PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
26 — 8
. * hae =# sakea=EsArtinya: Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentangan akhlak dantimbulnya rasa benci di antara suamiistri yang mengakibatkan tidak adanyakesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniHal. 13 dari 17 Hal.
rumah tangga yang sudah pecah/retak) bisamenimbulkan dan mengakibatkan akibat negatif bagi semua pihak dankesemuanya itu bisa mendatangkan mudharat, oleh karena itu harus dicarikemaslahatannya (yang terbaik), hal ini sesuai pula dengan kaidah figh yangberbunyi sebagai berikut:LW = i:a) le As fo ke LlArtinya: Menolak kesusahan (madlarat) itu. harus didahulukan(diutamakan) daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh
14 — 4
Perceraian menjadi makruh (perbuatan yang dibenci) bila ia dapat dicegah.apabila diperkirakan tidak akan membahayakan baik pihak suami ataupunistri, dan masih ada harapan untuk mendamaikannya;3. Perceraian mubah mubah (boleh) bila memang diperlukan, terutama kalauistri berakhlak buruk (Ssuul khuluq almari'ah) dan dengan demikiankemungkinan akan membahayakan kelangsungan perkawinan tersebut;4.
Oleh karena itu jika hanya persoalan a quokemudian rumah tangga Penggugat dan Tergugat harus berakhir denganperceraian, Majelis Hakim berpendapat perceraian tersebut tehukumi makruh(perbuatan yang dibenci) artinya perceraian yang terlarang dan sangat dibencioleh Allah SWT;Hal. 14 dari 17 Hal.