Ditemukan 3063 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-12-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1922 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Desember 2013 — dr. NIXON B. Kroons, Sp.B
13180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk melaksanakan pengadaan alatkesehatan dan alat penunjang medik tersebut Terdakwa dr.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV + = 1 unitLCD Monitor (Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah Terdakwa dr. Nixon B.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV + 1 unitLCD Monitor (Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah Terdakwa dr.Nixon B.
    Medik RSUD TobeloTA 2010 ;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :/BAPPB/RSUD /XI/2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27)Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/X1I/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo;28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB /RSUD/XI/2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :17/BAPPB /RSUD/X1I/2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo
Putus : 20-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia.
    Jasa Rumah, rumah bersalin, klinik Kesehatan, laboratorium kesehatan, dansanotoriumMemori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu Klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan
    Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter
    Jasa pelayanansarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang berijin Praktek termasuk jasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;2.
    yang tidak dikenakan pajak sebagaimanadiatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf a juncto Pasal 5 danPasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000adalah jasa pelayanan medik yang mendasar dalam rangkamewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruhHalaman 19 dari 33 halaman.
Register : 23-12-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 01-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 46/PID/TPK/2013/PT.DKI
Tanggal 16 Januari 2014 — Dr.Hj.RATNA DEWI UMAR, M.Kes
198528
  • Dasar padaDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI.
    persetujuan Sesditjen Bina Pelayanan Medik untuk penunjukkan langsungtersebut, Farid W.
    Husein selakuDirjen Bina Pelayanan Medik memberikan disposisi kepada Sesditjen BinaPelayanan Medik untuk ditelaah.
    Dasarpada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Depkes RI.
Putus : 11-01-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2402 K/PID.SUS/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — dr. MULYA, A. HASJMY, Sp., B.Mkes;
182126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik TA 2006.
    Penunjukan Langsung, yaitu: (1)Menteri Kesehatan RI; (2) Sekretaris JenderalDepkes RI; (3) Inspektur Jenderal Depkes RI; dan(4) Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik.2 (dua) lembar asli konsep surat tulis tangan suratDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik kepadaDirektur Pelayanan Medik dan Gigi Dasar SelakuPejabat Pembuat Komitmen Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik.1 (satu) lembar konsep surat Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Pelayanan Medikdan Gigi Dasar selaku Pejabat Pembuat
    Bina YanmedDasar,2 (dua) lembar fotocopy Surat Direktur BinaPelayanan Medik Dasar kepada Dirjen BinaPelayanan Medik Nomor PL.00.03.2.3.344 tanggalHalaman 76 dari 1035 hal.
    ) Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik.2 (dua) lembar asli konsep surat tulis tangan suratDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik kepadaDirektur Pelayanan Medik dan Gigi Dasar SelakuPejabat Pembuat Komitmen Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik.1 (satu) lembar konsep surat Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Pelayanan Medikdan Gigi Dasar selaku Pejabat Pembuat KomitmenDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik yangdicoret/koreksi dengan pensil.3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan DirekturPelayanan
    Pelayanan Medik dan Gigi Dasar SelakuPejabat Pembuat Komitmen Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik.BB 5 1 (satu) lembar konsep surat Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Pelayanan Medikdan Gigi Dasar selaku Pejabat Pembuat KomitmenDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik yangdicoret/koreksi dengan pensil.BB 6 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan DirekturPelayanan Medik dan Gigi Dasar Ditjen BinaPelayanan Medik Nomor HK.00.06.2.3.2130 tanggalHal. 793 dari 1035 hal.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1170/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan;Jasa ahli kesehatan seperti akunpunktur, ahli gigi,ahli
    Putusan Nomor 1170/B/PK/PJK/2016Memori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia
    " yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetikapenampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi,dokter specialis dan dokter gigi spesialis
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuanperpajakan;bahwa oleh sebab itu, Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yangdiberikan oleh
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingg dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUU Pajak Pertambahan
Register : 03-08-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 654 / Pid.B / 2016 / PN Dps
Tanggal 26 September 2016 — I PUTU AGUS ADI KUSUMA PUTRA
7412
  • Menetapkan barang bukti berupa:1. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik Global Medical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM-027-IDN dengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD. Sudewa Djelantik, Sp.PK pasien/konsumen yang bernama I Nyoman Sudarma tanggal pemeriksaan 6 Februari 2016, dan2. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik Global Medical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM-027-IDN dengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sutawan tanggal pemeriksaan 5 Januari 2016, dan3. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik Global Medical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM-027-IDN dengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sudewa Djelantik, Sp.PK pasien/konsumen yang bernama Wayan Kartini tanggal pemeriksaan 5 Januari 2016, dan4. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik Global Medical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM-027-IDN dengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sudewa Djelantik, Sp.PK pasien/konsumen yang bernama Gusti Istri Rai Putri tanggal pemeriksaan 12 Desember 2016 dan5. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik Global Medical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM-027-IDN dengan dokter penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Menetapkan barang bukti berupa :1.1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD. Sudewa Djelantik,Sp.PK = pasien/konsumen yang bernama Nyoman Sudarma tanggalpemeriksaan 6 Februari 2016, dan1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sutawan tanggalpemeriksaan 5 Januari 2016, dan1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD. Sudewa Djelantik,Sp.PK pasien/kkonsumen yang bernama Wayan Kartini tanggalpemeriksaan 5 Januari 2016, dan1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sutawan tanggalpemeriksaan 5 Januari 2016Satu lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD. Sudewa Djelantik,Sp.PK = pasien/konsumen yang bernama Wayan Kartini tanggalpemeriksaan 5 Januari 2016Satu lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sutawan danhasil laboratorium dengan nomor KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNhal 9 dari 31 halaman putusan pidana nomor 654/Pid.B/2016/PN Dpsdengan dokter penanggung jawab Prof.
    Sutawan tanggalpemeriksaan 5 Januari 20161(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD. Sudewa Djelantik,Sp.PK pasien/konsumen yang bernama Wayan Kartini tanggalpemeriksaan 5 Januari 2016;. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
Register : 23-02-2016 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 12-04-2016
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR : 46/Pid.B/2016/PN.Njk
Tanggal 21 Maret 2016 — 1. SUGENG HARDIADI Bin PARSIDI 2. SURYO ADI PRASETYO Bin PRAYOGO
5218
  • Rekam Medik : 073531 atas nama MOHAMMAD YASIRGUFRON yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CENDANA GUMILAR, DokterPemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk pada tanggal 30Desember 2015 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Bengkak dahi kanan, memarmata kanan yang disebabkan kekerasan benda tumpul. Visum Et Repertum No. Rekam Medik : 073529 atas nama JATMIKO AGUNGyang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    Rekam Medik : 073530 atas nama SANDI TRI BAYUyang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CENDANA GUMILAR, Dokter Pemeriksapada Rumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk pada tanggal 30 Desember2015 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Luka lecet bibir atas bagian kiri yangdisebabkan kekerasan benda tumpul. Visum Et Repertum No. Rekam Medik : 073528 atas nama ALFANDIAPRILIANO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    Rekam Medik : 073530 atas nama SANDI TRI BAYUyang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CENDANA GUMILAR, Dokter Pemeriksapada Rumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk pada tanggal 30 Desember2015 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Luka lecet bibir atas bagian kiri yangdisebabkan kekerasan benda tumpul.Visum Et Repertum No. Rekam Medik : 073528 atas nama ALFANDIAPRILIANO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    Rekam Medik : 073530 atasnama SANDI TRI BAYU yang dibuat dan ditandatanganioleh dr. CENDANA GUMILAR, Dokter Pemeriksa padaRumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk padatanggal 30 Desember 2015 dengan kesimpulanhasilpemeriksaan : Luka lecet bibir atas bagian kiri yangdisebabkan kekerasan benda tumpul;e Visum Et Repertum No. Rekam Medik : 073528 atasnama ALFANDI APRILIANO yang dibuat danditandatangani oleh dr.
    Rekam Medik : 073530 atasnama SANDI TRI BAYU yang dibuat dan ditandatanganioleh dr. CENDANA GUMILAR, Dokter Pemeriksa padaRumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk padatanggal 30 Desember 2015 dengan kesimpulan hasilpemeriksaan : Luka lecet bibir atas bagian kiri yangdisebabkan kekerasan benda tumpul;Visum Et Repertum No. Rekam Medik : 073528 atasnama ALFANDI APRILIANO yang dibuat danditandatangani oleh dr.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Nomor 42/2009 dan Pasal 5 dan 6 PP144/2000 Jenis Usaha WP yang berupa klinik kecantikan tidak termasuksebagai jasa dibidang Pelayanan Kesehatan Medik.
    ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a) Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6:Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia. Jasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;b. Jasa dokter hewan;c.
    Putusan Nomor 1141/B/PK/PJK/2016Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/
    praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi, dokterspecialis dan dokter gigi spesialis) sesuai keahlian dan kewenangannya;Bahwa dari penjelasan dan berdasarkan fakta hukum dan berdasarkan UU PPN1984 bahwa Kegiatan Usaha dalam klinik
    Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang berijin Praktek termasuk jasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yang diberikan oleh PemohonBanding merupakan
Register : 29-01-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN TERNATE Nomor 01/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte
Tanggal 19 Juni 2013 — dr. NIXON B.KROONS,Sp.B
138153
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo Nomor : 05/PPTK-PPK/RSUD/X/2010; 2) Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo Nomor : 06/PPTK-PPK/RSUD/X/2010 ;3) Foto copy Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor : 790/01/HU/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola/ Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis
    Alat Kesehatan RSUD Tobelo Nomor : 22.a/PPBJ/ RSUD/VII/2010 ;7) 1 (satu) berkas usulan penetapan HPS Pekerjaan Pengadaan Alat Penunjang medic RSUD Tobelo Nomor : 22.b/ PPBJ/RSUD /VII/2010 ;8) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :40 /PPTK-PPK/RSUD/XII/2010;9) Foto copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 41/PPTK-PPK/RSUD/XII/2010;10) Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi Alat Nomor : ../ BA-ACF/RSUD/XII/2010;11) Lampiran Surat Penawaran Harga Pengadaan Alat Penunjang Medik
    00015/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 16-12-2010; 00009/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 03-12-2010; 00008/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 25-11-2010; 00016/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 16-12-2010;20) Foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 10/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010; 21) Foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 11/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik
    RSUD Tobelo TA 2010;22) Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 12/PPTK-PPK/RSUD /XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010 ;23) Foto copy Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 13/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010;24) Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor : 22/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010;25) Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor : 19/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang
    Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 ;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :--/BAPPB/RSUD /XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27) Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo;28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB /RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo; 29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :17/BAPPB /RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    Diyacel Sejati dan untukPekerjaan Pengadaan Alat Penunjang Medik denganpemenang lelang adalah CV.
    DiyacelSejati sedangkan pemenang lelang untuk Pengadaan AlatPenunjang Medik (APM) adalah CV.
    NIXON BKROONS terkait dengan Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatandan Alat Penunjang Medik di RSUD Tobelo Kab.
Register : 16-05-2013 — Putus : 29-08-2013 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 29 Agustus 2013 — Pidana Korupsi : - Dr. Hj. RATNA DEWI UMAR
25168
  • Husein selaku DirjenBina Pelayanan Medik memberikan disposisi kepada Sesditjen BinaPelayanan Medik untuk ditelaah.
    Atas surat tersebut, Farid W.Husein selaku Dirjen Bina Pelayanan Medik memberikan disposisi kepadaSesditien Bina Pelayanan Medik untuk ditelaah.
    Bina Pelayanan Medik, Dep. Kesehatan TA. 2007 Nomor :STAP369/AG/2006 (Revisi VIl).
    DasarDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan R.I.
    Pelayanan Medik DasarDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan R..
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1172/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan;Jasa ahli kesehatan seperti akunpunktur, ahli gigi,ahli
    operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
    5 huruf aKelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :a.
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingg dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUndangUndang Pajak
Register : 25-08-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 23 Nopember 2015 — Drs.BADAGING HANDEN anak ABRUR HANDEN
5512
  • PutraBungsu Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan alat kesehatan untukrawat inap, UGD, OK dan peralatan medik kegiatan pengadaan alatalatkesehatan Rumah sakit tahun anggaran 2010, nomor : 469.C/TU10/X1/2010 (pihak pertama), nomor : 26/CV.PBMPB/XI/10 (pihak kedua)tanggal 11 November 2010. (Asli)3. 1 (satu) bendel Harga perkiraan sendiri (HPS) Alatalat kesehatan RSUDKab. Lamandau 2010.
    Asli1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OKdan Peralatan Medik 20 % sebesar Rp. 649.252.200, ( enam ratusempat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratusrupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 59.022.927, (Limapuluh sembilan juta dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh)tanggal 20 November 2010.
    Asili1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPh atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OKdan Peralatan Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 11.066.798, (Sebelas jutaenam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah)tanggal 03 November 2010.
    Asli.17.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OKdan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapanratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluhrupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuhpuluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus limapuluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November 2010.
    BADAGING HANDEN Anak dari ABRUNHANDEN selaku Ketua Panitia Lelang Barang dan Jasa pada ProgramPeningkatan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit BerupaPengadaan AlatKesehatan Untuk Rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik pada RSUDKabupaten Lamandau TA. 2010 bersamasama saksi H. AKHMAD FAUZAN,A.MD Bin H.
Register : 29-04-2016 — Putus : 01-08-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk
Tanggal 1 Agustus 2016 — drg. SRI PURWANTI anak dari MARGINO HUSODO
8271
  • Putra Bungsu Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan alat kesehatan untuk rawat inap, UGD, OK dan peralatan medik kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Rumah sakit tahun anggaran 2010, nomor : 469.C/TU-10/XI/2010 (pihak pertama), nomor : 26/CV.PBM-PB/XI/10 (pihak kedua) tanggal 11 November 2010. (Asli)- 1 (satu) bendel Harga perkiraan sendiri (HPS) Alat-alat kesehatan RSUD Kab. Lamandau 2010.
    Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik 20 % sebesar Rp. 649.252.200,- ( enam ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 59.022.927,- (Lima puluh sembilan juta dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) tanggal 20 November 2010.
    - 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,- (delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657,- (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November 2010.
    Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPh paket pengadaan alat kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik sebesar Rp. 922.397.550,- (Sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 12.578.148,- (dua belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) tanggal Des 2010.
    peralatan Medik tanggal 20 Desember 2010.- 1 (satu) berkas Surat Sanggahan dari PT.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuh puluh tigajuta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh riburupiah) tanggal 03 November 2010.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuh puluh tiga jutatujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)tanggal 03 November 2010.
    Nazwa Medika tidak lulusdalam paket pengadaan alat kesehatan Rawat Inap, UGD,OK danPeralatan Medik, namun ternyata pada paket lainnya sebagai pemenangHalaman 63 dari 113 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2016/PN Plklelang yang pelaksanaan lelangnya bersamasama yakni CV.BintangPerdana untuk paket pekerjaan Ruang Radiologi, rehab medik danlaboratorium dan CV. Nazwa Medika untuk paket pekerjaan Ruang Polikebidanan, penyakit dalam dan poli anak.
    Bahwa terhadap pelaksanaan pengadaan alat kesehatan Ruang RawatInap,UGD,OK dan Peralatan Medik tersebut oleh Akhmad Fauzan bersamadengan Hendra Sutomo selaku karyawan PT.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 PK/PDT/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
4638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
    PUTUSANNomor 389 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cqPEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHANDAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DANPRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUNANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIANKESEHATAN RI), berkedudukan di Jalan HR.
    ,M.Kes., selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pemenuhan Fasilitas Sarana dan PrasaranaKesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik, dalam hal ini memberikuasa kepada Sundoyo, S.H., MKM., M.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemenanglelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRIlow tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik,Departemen Kesehatan. R. (kini Kementerian Kesehatan R.1);4.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri KesehatanRepublik Indonesia cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhandan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, DepartemenKesehatan Ri (kini Kementerian Kesehatan RI) tersebut;2.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABATPEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATANFASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKANTAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)tersebut;2.
Register : 01-07-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — Dr. adv. Apt. GUNAWAN WIDJAJA, SH, Sfarm, MH, MM, MKM, MARS., DKK VS MENTERI KESEHATAN RI;
409176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2020 menyatakan:Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:a. pelayanan medik dan penunjang medik;b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; danHalaman 16 dari 39 halaman Putusan Nomor 45 P/HUM/2020c. pelayanan non medik;2.
    Ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 3/2020 menyatakan:Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khususpaling sedikit terdiri atas:a. pelayanan medik dan penunjang medik;b. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; danc. pelayanan non medik;4.
    Sehingga dengan berlakunyaPMK 3/2020 telah memenuhi perkembangan dan kebutuhanhukum masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yangdiberikan oleh rumah sakit;Bahwa dibentuknya PMK 3/2020 adalah untuk menyempurnakanketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan olehrumah sakit umum, terkait:Pelayanan medik dan penunjang medik yang sebelumnyadiatur secara terpisah dalam PMK 30/2019 yang tidak tepatapabila pelayanan medik dan penunjang medik dipisah,karena pelayanan medik dan penunjang medik adalahdilakukan
    Oleh karena itu dalam PMK 3/2020 pelayananmedik dan penunjang medik digabung menjadi satu, sehinggajenis pelayanan yang diberikan oleh rumah sakitdikelompokkan menjadi pelayanan medik dan penunjangmedik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, danpelayanan non medik;Pengelompokan pelayanan kesehatan yang diberikan olehrumah sakit umum yang terdiri dari: kelompok pelayananmedik dan penunjang medik dilakukan oleh kelompok tenagamedik (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigispesialis), kKelompok
    ,pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjangmedik, dan pelayanan penunjang nonmedik. pelayanan medisdan penunjang medis adalah diberikan oleh kelompok tenagamedis yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, doktergigi spesialis dan dokter sub spesialis sehingga apabila dalamPMK 30/2019 yang mengatur pelayanan penunjang medik terdiridari penunjang medik spesialis, penunjang medis sub spesialisdan penunjang medik lainnya, sehingga penggunaannomenklatur penunjang medik dalam PMK
Register : 27-03-2012 — Putus : 17-07-2012 — Upload : 11-02-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 10/G/2012/PTUN – PDG
Tanggal 17 Juli 2012 — -dr. H. ASRIL ZAHARI, Sp.B,KBD -DIREKTUR UTAMA RSUP. Dr. M. DJAMIL PADANG
10139
  • M Jamil Padang Nomor :Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret 2012 Tentang Pembebasan Sementaramemberikan pelayanan kepada pasien dan tindakan medik di RSUP Dr. M. DJamilPadang terhitung sejak tanggal 17 Maret 2012 atas nama dr. Asril Zahari, Sp.B.KBD ;Il TENTANG TENGGANG WAKTU GUGATANe Bahwa diketahuinya Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat KeputusanDirektur Utama Dr. M.
    Jamil Padang Nomor : Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret2012 Tentang Pembebasan sementara memberikan pelayanan kepada pasien dantindakan medik di RSUP. Dr. M. Jamil Padang terhitung sejak tanggal 17 Maret 2012atas nama dr.
    M Djamil Padang,bahkan Pengugat adalah Mantan Kepala SMF /Bagian Bedah/ Mantan Wakil KetuaKomite Medik pada RSUP dr. M Djamil Padang, periode 20072011, yang selama inijustrubertugas menegakkan standar prosedur operasi dalam tindakanmedic ;Bahwa lain daripada itu, ketika terjadi gempa pada tahun 2009, Penggugat adalahKetua Tim Tanggap Darurat Gempa tanggal 30 September 2009 pada RSUP dr.
    PerintisKemerdekaan Padang, (Tergugat) Nomor : Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret2012 Tentang Pembebasan sementara memberikan pelayanan kepada pasien dantindakan medik di RSUP DR M DJAMIL Padang,terhitung sejak tanggal 17 Maret2012, atas nama dr Asril Zahari Sp.B.KBD(Pengugat). tersebut, adalah batal atau tidaksah karena telah dikeluarkan bertentangan dengan peraturan perundangundang yangberlaku dan bertentangan dengan asas asas umum Pemerintahan yang baik khususnyaadalah asas kepastian hukum,
    Bertentangan Dengan Peraturan PerundangUndangan Yang berlaku ;1 Bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 TentangPraktik Kedokteran ;2 2225000 0 02200050552 Bertentangan dengan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes /Per/IV/2011tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit ; 3 Bertentangan dengan Lampiran Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes /Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit ;4 Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
Putus : 19-02-2014 — Upload : 20-03-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 01/TIPIKOR/2014/PT.PLG.
Tanggal 19 Februari 2014 — RATNA ASTITI, SE, MBA Binti HANANTO
10759
  • Indra Darmawan, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dalam pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UNSRI Tahun Anggaran2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Universitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan HendraMartha Yudha selaku Ketua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUniversitas Sriwijaya (Unsri) Tahun Anggaran 2010 yang
    Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara dankeadaan sebagai berikut :e Bahwa Universitas Sriwijaya (Unsri) berdasarkan revisi ke6 DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum TahunAnggaran 2010 Nomor : 0132/02324.2/VI/2010 tanggal 31Desember 2009 dengan kode Sub Kegiatan : 00275 tentangtersedianya Alat Medik 1 (satu) Paket dianggarkan dana pengadaanalat kesehatan/peralatan medik dengan pagu anggaran sebesarRp.25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah) yang dikelolaoleh
    Sehingga dengan hanyaberdasarkan informasi harga dari 11 distributor tersebut telahditetapkan nama peralatan dengan harga perkiraan sendiri untukpengadaan peralatan medik tersebut menjadi sebagai berikut :Hal 7 dari hal. 68 Put.No.01/Tipikor/2014/PT.Plg. No. Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkan1 Retina Laser Photocoagulation Visulas PT. Mulya 1.445.000.000,532s, dengan merk Carl Zeiss type Visulas Husada532s laser with lens.
    Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan caracara dankeadaan sebagai berkut :e Bahwa Universitas Sriwijaya (Unsri) berdasarkan revisi ke6 DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum TahunAnggaran 2010 Nomor : 0132/02324.2/VI/2010 tanggal 31Desember 2009 dengan kode Sub Kegiatan : 00275 tentangtersedianya Alat Medik 1 (satu) Paket dianggarkan dana pengadaanalat kesehatan/peralatan medik dengan pagu anggaran sebesarRp.25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah) yang dikelolaoleh pejabat
    Sehingga dengan hanyaberdasarkan informasi harga dari 11 distributor tersebut telahditetapkan nama peralatan dengan harga perkiraan sendiri untukpengadaan peralatan medik tersebut menjadi sebagai berikut : . Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkanRetina Laser Photocoagulation Visulas PT. Mulya 1.445.000.000,532s, dengan merk Carl Zeiss type Husada Jaya.Visulas 532s laser with lens. Visual Field Analyzer dengan merkPT.
Register : 22-03-2012 — Putus : 31-07-2012 — Upload : 26-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 7/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 31 Juli 2012 — -PUTU EKA PRISTIWASA,SE -SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
8346
  • Tahun1998 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Rekam Medik dari tahun 1998 2009 selama 11 (sebelas) tahun dan koordinator praktik mahasiswa ManajemenAdminstrasi khususnya Perekam Medik. Selama di Bagian Rekam Medik Penggugatmendapatkan Akreditasi dengan nilai Lulus Baik selama dua periode. Tahun 2009 2011 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Tata Usaha RSJ Prof. HB. SaaninPadang, dan sebagai Kasubbid Ketenagaan dan Pengendalian Mutu BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB.
    Langkah awal Penggugat adalah melakukan serahterimatugas jabatan lama kepada pejabat baru di Subag Tata Usaha dan sosialisasi denganinstalasi dibawah tanggung jawab bidang Penunjang Medik (instalasi Labor,Radiologi, Farmasi, Penunjang Non Medik, Gizi dan IPRS).
    I/ II.d dari Kasubbid Ketenagaan danPengendalian Mutu Bidang Penunjang Medik RSJ Prof. HB.
    Keputusan Tergugat juga secaratidak langsung menyebabkan hambatan jalannya fungsi Organisasi BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB. Saanin Padang.
    Keputusan Tergugat secaratidak langsung menyebabkan terhambatnya jalannya fungsi orrganisasi bidangpenunjang medik RSJ. Prof. HB. Saanin Padang.
Register : 27-03-2012 — Putus : 17-07-2012 — Upload : 05-12-2016
Putusan PTUN PADANG Nomor 09-G-2012-PTUN-PDG
Tanggal 17 Juli 2012 — Dr, NOVERIAL Sp.OT LAWAN DIREKTUR UTAMA RSUP. DR. M. DJAMIL PADANG
15679
  • BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGANYANG BERLAKU . 22222 nnnnn nnn nen ne nn en eens1.Bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 29 tahun 2004Tentang Praktik Kedokteran.Bertentangan dengan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit.Halaman 8 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDG3.
    Bertentangan dengan Lampiran Peraturan menteri kesehatan RI Nomor755/Menkes /Per/TV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah4. Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 TentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil.5. Bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negera Nomor 21tahun 2010 tentang pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.ad. 1.
    Bertentangan dengan Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor:755/Menkes /Per/TV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik RumahHalaman 9 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDGSakit, ketentuan yang dilanggar adalah pasal angka 1 Peraturan tersebutceyang kaedah hukumnya Komite Medik adalah perangkat rumah sakituntuk menerapkan tata kelola klinis (clinical Governance) agar staf medisrumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial,penjagaan mutu profesional medis dan memelihara
    Dyjamil Padang NomorKp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang pembebasan sementaramemberikan pelayanan kepada pasien dan tindakkan medik di RSUP M DjamilPadang bukan merupakan objek dalam sengketa Tata Usaha Negara disebabkanputusan tersebut merupakan pemberhentian sementara dalam memberikanpelayanan medis di RSUP Dr. M.
    Djamil dan untuk menjadi sebuah putusan yangHalaman 18 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDGfinal harus dinyatakan bersalah oleh Komite Medik Rumah Sakit sehingga denganadanya putusan Komite dimaksud maka Tergugat barulah bisa mengeluarkanputusan yang bersifat final dengan memberhentikan atau mengembalikanPenggugat ke Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
Register : 12-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 8/PID.SUS-TPK/2016/PT.PLK
Tanggal 29 September 2016 — Drg. Sri Purwanti anak dari Margino Husodo
7423
  • Putusan No. 8/PID.SUSTPK/2016/PT.PLKPrasarana Rumah Sakit BerupaPengadaan Alat Kesehatan Untuk RawatInap, UGD, OK dan Peralatan Medik pada RSUD Kabupaten LamandauTA. 2010 dan saksi H. AKHMAD FAUZAN, A.MD Bin H.
    Bintang Perdana.Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2010 Unit Pelayanan PengadaanBarang dan Jasa Kabupaten Lamandau tahun 2010 mengumumkanPenetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatanuntuk Rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik Tahun Anggaran2010 sesuai Surat Nomor : BAR056/04/ULPBJLMD/X/2010 dimanaCV.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD,OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,(delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu duaratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.73.778.657, (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapanribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03November 2010. AsliHal. 25 dari 41 Hal.
    tanggal 27 November 2010.1 (satu) berkas foto copy berita acara serah terima pekerjaantahap kedua alatalat kesehatan Rawat Inap, UGD,OK danperalatan Medik tanggal 20 Desember 2010.1 (satu) berkas Surat Sanggahan dari PT.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD,OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,(delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu duaratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.73.778.657, (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapanribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November2010.