Ditemukan 29582 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2020 — Putus : 09-10-2020 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 331/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 9 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
KURDI
257
    1. Menyatakan Terdakwa KURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan
Register : 24-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PN TUBAN Nomor 588/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
SAMSUL MUSTOFA
333
    1. Menyatakan Terdakwa SAMSUL MUSTOFA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan
    Menyatakan Terdakwa SAMSUL MUSTOFA, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alatpelindung diri berupa masker2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) hari;3.
Register : 09-07-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN PADANG Nomor 493/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ADE VITA, SH. MH
Terdakwa:
1.RIKO YOLANDA Bin AKMAL Pgl RIKO
2.OKI RIZAL JUMATA Bin SYAMSURIZAL Pgl OKI
10125
  • mereka terdakwa tidak ada izin dari yang berwenangdalam hal mengunakan narkotika jenis sabusabu.Atas keterangan saksi seluruhnya dibenarkan oleh mereka terdakwa..
    mereka terdakwa tidak ada izin dari yang berwenangdalam hal mengunakan narkotika jenis sabusabu.Atas keterangan saksi seluruhnya dibenarkan oleh merekaterdakwa.3.
    Nanggalo Kota PadangBahwa mereka terdakwa sudah sering mengunakan narkotika jenissabusabu di tempat tersebut.Bahwa mereka terdakwa sudah 8 kali mengunakan narkotika jenissabusabu di ruangan genset tersebut.Bahwa ketika mereka terdakwa akan mengunakan narkotika jenissabusabu, mereka terdakwa langsung di tangkap oleh anggotaPolsek Nanggalo PadangBahwa ketika di lakukan penggeledahan dan di temukan barang buktiberupa 2 buah pipet warna putih bening dan 1 buah kaleng rokokmerek gudang garam.Bahwa mereka
    terdakwa mengunakan narkotika jenis sabusabudengan cara membuat atau merakit bong (alat hisap) dengan botolkemudian mengunakan pipet, pirek kaca dan dot (karet lunak danelastis) setelah bong siap di rakit kemudian memasukan butirankristal warna putih bening ke dalam kaca pirek yang telah di rakitdengan bong kemudian membakarnya dengan mengunakan mencispakai timah (api kecil) dan mengasilkan asap kemudian asap tersebutdi hisap oleh mereka terdakwa secara berulangulang sampainarkotika jenis sabu tersebut
    sudah 6bulan lamanya dan sudah 8 kali mereka mengunakan narkotika jenissabusabu di ruangan genset STIKIP PGRI Padang, setelahmengunakan narkotika jenis sabusabu tersebut badan merekaterdakwa terasa fit dan segar, mereka terdakwa mengunakan narkotikajenis sabusabu dengan cara memasukan butiran narkotika jenis Sabusabu ke dalam kaca yang di rakit dengan bong kemudianmembakarnya dengan mengunakan kompor dan menghasilkan asap,kemudian asap tersebut di hisap berulangulang dengan mengunakanpipet dalam
Register : 11-06-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 455/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 21 Juni 2021 — Pemohon:
Alexander Setia Utama
6912
  • ukuran 3 ml dengan mengunakan alat mesin las karbit.Saksi DARMAJI membuat dudukan baut rumah picu/trigersebanyak 2 (dua) mengunakan bahan baut 3 ml denganmengunakan bor listrik.Saksi DARMAJI membuat kunci magazine mengunakan platbesi ukuran 5 ml dengan mengunakan per 3 ml sampaiterbentuk pengunci magazine.Saksi DARMAJI membuat pena pemukul mengunakan AS besiukuran 6 ml dengan mengunakan alat mesin bubut dan bor listrisampai terbentuk pena pemukul.Saksi DARMAJI membuat per pemicu mengunakan bahan
    3 ml dengan mengunakan alat mesin las karbit.Saksi DARMAJI membuat dudukan baut rumah picu/trigersebanyak 2 (dua) mengunakan bahan baut 3 ml denganmengunakan bor listrik.Saksi DARMAJI membuat kunci magazine mengunakan platbesi ukuran 5 ml dengan mengunakan per 3 ml sampaiterbentuk pengunci magazine.Saksi DARMAJI membuat pena pemukul mengunakan AS besiukuran 6 ml dengan mengunakan alat mesin bubut dan bor listrisampai terbentuk pena pemukul.Saksi DARMAJI membuat per pemicu mengunakan bahan per 9ml
    membuat kunci magazine mengunakan platbesi ukuran 5 ml dengan mengunakan per 3 ml sampaiterbentuk pengunci magazine.Saksi DARMAJI membuat pena pemukul mengunakan AS besiukuran 6 ml dengan mengunakan alat mesin bubut dan bor listrisampai terbentuk pena pemukul.Halaman 31 dari 103 Putusan Nomor 398/Pid.Sus/2021/PN BdgSaksi DARMAJI membuat per pemicu mengunakan bahan per 9ml dengan untuk di pasang ke pena pemukul.Saksi DARMAJI membuat ekor pemukul mengunakan AS besiukuran 20 ml mengunakan bor tangan
    teleskop.Saksi membuat dudukan baut penahan laras mengunakan baut ukuran3 ml dengan mengunakan alat bor listrik.Saksi membuat rumah triger mengunakan bahan besi plat 3 ml danmengunakan las listrik dan bor listrik sampai terbentuk rumahtriger/pemicu.Saksi membuat triger mengunakan plat besi mengunakan bahan platbesi ukuran 5 ml dengan mengunakan alat gerinda tangan dan borlistrik.Saksi membuat pin triger sebanyak 2 (dua) buah mengunakan bahanAS besi ukuran 3 ml mengunakan alat bor listrik sampai terpasangtriger.Saksi
    membuat pelindung triger mengunakan plat besi ukuran 3 mldengan mengunakan alat mesin las karbit.Saksi membuat dudukan baut rumah picu/triger sebanyak 2 (dua)mengunakan bahan baut 3 ml dengan mengunakan bor listrik.Saksi membuat kunci magazine mengunakan plat besi ukuran 5 mldengan mengunakan per 3 ml sampai terbentuk pengunci magazine.Saksi membuat pena pemukul mengunakan AS besi ukuran 6 mldengan mengunakan alat mesin bubut dan bor listri sampai terbentukpena pemukul.Saksi membuat per pemicu mengunakan
Register : 26-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN TUBAN Nomor 610/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
SUWARSONO
5727
    1. Menyatakan Terdakwa SUWARSONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan
    Tuban, telah terjadipelanggaran tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker, sebagaimanadiatur dalam Pasal 27 c huruf (b) jo. Pasal 49 Ayat (1, 4) Perda Propinsi Jawa TimurNo. 2 Tahun 2020 dan karena tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar makatehadap Terdakwa akan dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawahini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 27 c huruf (b) jo.
    Menyatakan Terdakwa SUWARSONO, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alatpelindung diri berupa masker2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) hari;3.
Register : 09-10-2020 — Putus : 09-10-2020 — Upload : 15-03-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 358/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 9 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
NINDA NURAZIZAH
228
    1. Menyatakan Terdakwa NINDA NUR AZIZAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan terdakwa untuk
Register : 24-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PN TUBAN Nomor 583/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
RIYADI
173
    1. Menyatakan Terdakwa RIYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan terdakwa
    Menyatakan Terdakwa RIYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupamasker2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) hari;3.
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 10-06-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 80/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO
Terdakwa:
DODI RIANDI
4019
    1. Menyatakan Terdakwa DODI RIANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 30/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
AGUS MARBIYANTO
120
    1. Menyatakan Terdakwa: Agus Marbiyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Membebankan
Register : 09-10-2020 — Putus : 09-10-2020 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 363/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 9 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
SENO ADAM KASOGI
215
    1. Menyatakan Terdakwa SENO ADAM KASOGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari
Register : 20-10-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 430/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
MUSTAKIM
156
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Mustakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
Register : 23-05-2016 — Putus : 22-07-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 269/Pid.B/2016/PN Bls
Tanggal 22 Juli 2016 — - I DIPO MAULANA MAARDA Bin DASRIL, - II M. FARHAN Bin M. YUSUF, - III NOVRIADI Als ADI Bin NUKMAN, IV WAHYU GUSTI Als WAHYU Bin HENDRIK
304
  • (Sepuluhribu rupiah), jika Song mengunakan satu joker sebesar Rp. 12.000.(Duabelasribu rupiah), Jika Song mengunakan dua joker sebesar Rp. 14.000.(Empatbelasribu rupiah), jika Song mengunakan tiga joker sebesar Rp. 16.000.(Enambelasribu rupiah), dan jika Song mengunakan empat joker (Song tangan)sebesar Rp. 20.000.
    (Sepuluhribu rupiah) , jika Song mengunakan satu joker sebesar Rp. 12.000.(Duabelasribu rupiah), Jika Song mengunakan dua joker sebesar Rp. 14.000.(Empatbelasribu rupiah), jika Song mengunakan tiga joker sebesar Rp. 16.000.(Enambelasribu rupiah), dan jika Song mengunakan empat joker (Song tangan)sebesar Rp. 20.000.
    (Enambelasribu rupiah), danjika Song mengunakan empat joker (Song tangan) sebesar Rp. 20.000.
    (Enambelasribu rupiah), dan jika Song mengunakan empat joker(Song tangan) sebesar Rp. 20.000.
    satu joker, Song mengunakan dua joker, Songmengunakan tiga joker, Song mengunakan empat joker (Song tangan);Halaman 25 dari 39 Putusan Nomor 269/Pid.
Register : 03-11-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 491/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
MARIYONO
187
    1. Menyatakan Terdakwa MARIYONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan terdakwa
Register : 03-11-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 489/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
BUDIANTO
186
    1. Menyatakan Terdakwa BUDIANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan terdakwa
Register : 09-10-2020 — Putus : 09-10-2020 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 370/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 9 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
ABDUL RIFAI
176
    1. Menyatakan Terdakwa Abdul Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan terdakwa
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN TUBAN Nomor 452/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
AWAB ZAMZAMI
174
    1. Menyatakan Terdakwa AWAB ZAMZAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan
    Tubantelah terjadi pelanggaran tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker,sebagaimana diatur dalam Pasal 27 c huruf (b) jo. Pasal 49 Ayat (1, 4) PerdaPropinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 dan karena tidak ada alasan pemaafmaupun pembenar maka tehadap Terdakwa akan dijatuhi pidana sebagaimanadalam amar putusan dibawah ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 27 c huruf (b) jo.
    Menyatakan Terdakwa AWAB ZAMZAMI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana tidak mengunakan alatpelindung diri berupa masker2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp.49.000, (Empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus digantidengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;3.
Register : 09-10-2020 — Putus : 09-10-2020 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 361/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 9 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
ROKHMAT BAKHTIAR HUDA
204
    1. Menyatakan Terdakwa Rokhmat Bakhtiar Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN TUBAN Nomor 562/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
CAHYO DWI SANTOSO
6224
    1. Menyatakan Terdakwa CAHYO DWI SANTOSO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 37/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
ENGGAR PAWENING
60
    1. Menyatakan Terdakwa: Enggar Pawening, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Membebankan
Register : 07-10-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 271/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
SUJARNO, S.Pd
2414
    1. Menyatakan Terdakwa Sujarno,Spd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan terdakwa untuk