Ditemukan 2021 data
144 — 36
Permohonan Penggugat Nomor : 021/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
123 — 78
Permohonan Penggugat Nomor : 025/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
111 — 24
Permohonan Penggugat Nomor : 020/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
108 — 22
Permohonan Penggugat Nomor : 012/OG/XI/2011 tanggal1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
106 — 25
Permohonan Penggugat Nomor : 003/0G/X1/2011 tanggal1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
108 — 23
Permohonan Penggugat Nomor : 027/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
103 — 26
Permohonan Penggugat Nomor : 023/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
118 — 32
Permohonan Penggugat Nomor : 008/OG/X1/2011tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
122 — 26
Permohonan Penggugat Nomor : 026/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
111 — 19
Permohonan Penggugat Nomor : 030/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011 dapatdiketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal inidisebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur Pajak Sederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16Tahun 2000 disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
106 — 23
Permohonan Penggugat Nomor : 002/0G/X1/2011 tanggal1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
108 — 31
Permohonan Penggugat Nomor : 024/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
117 — 27
Permohonan Penggugat Nomor : 015/OG/X1/2011tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
126 — 28
Permohonan Penggugat Nomor : 013/OG/X1/2011tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
117 — 28
Permohonan Penggugat Nomor : 014/OG/X1/2011tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
110 — 26
Permohonan Penggugat Nomor : 018/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
9 — 1
persidangan sebanyak 2 (dua)kalipanggilan, ternyata Termohon tidak pernah datang dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kKuasanya untuk datang menghadapdan tidak tidak ternyata tidak datangnya disebabkan oleh suatu alasan yangsah menurut hukum;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 148 R.Bg yang menyatakanbahwa Apabilan Pemohon yang telah dipanggil dengan sepatutnya tidakdatang menghadap dan juga tidak menyuruh orang mewakilinya, makagugatannya/ permohonannya dinyatakan gugur dengan tidak mengurang
20 — 7
Menetapkan seorang anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON, lahir Jakarta tanggal 17 April 2013 , berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi tanpa mengurang hak dan kewajiban Tergugat Rekonpensi .3. Membebankan kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan biaya hadhanah/asuh satu orang anak setiap bulannya Rp. 2.000.000,-(dua jutaa rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan .4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan akibat cerai kepada Penggugat Rekonpensi berupa :4.1.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan untukmengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan AgamaKecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon danKantor Urusan Agama Kecamatan tempat pernikahan Pemohon dan Termohondilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;Dalam Rekonpensi1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi2 Menetapkan seorang anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON,lahir Jakarta tanggal 17 April 2013 , berada dalam asuhan PenggugatRekonpensi tanpa mengurang
105 — 26
Permohonan Penggugat Nomor : 033/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang
124 — 24
Permohonan Penggugat Nomor : 011/OG/XI/2011 tanggal1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang