Ditemukan 806 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 251/PID.SUS-LH/2021/PT SBY
Tanggal 5 April 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : DANIAR RASYID SETYA WARDHANA, SH
Terbanding/Terdakwa : EDI WAHYUDI BIN H. SULTAN
22578
  • Nomor 251/PID.SUSLH/2021/PT SBYsebagaimana definisi memalsukan menurut KBBI adalah melakukansesuatu yang tidak sah atau tidak tulen ;* Bahwa berdasar Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.3585/Q25030/2020S3 Pertamina, Berita acara Laboratory OperationManual PT Trans Pacific Petrochemical Indotama LABROAMG20498Tanggal 9 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Judi Untoro DewoLaboratory Supervisor menerangkan Sampel Premium dicampur denganTinner (kondensat) dengan hasil : Oktane 73,8 (Minimal 88.0) Test Method
    : ASTM D 2699 ; Induction Period 471 min (Minimal 360 min) Test Method :ASTM D 525 ; Density/Masa Jenis 657kg/m?
    Test Method : ASTM D 4052 ; RVP/Tekanan Uap 103 kPA (min 45 kPA, Max 69 kPA) TestMethod : ASTM D 5191 ; Color : Yellow (Spesification : Yellow) ; Odour/bau : Marketable (Specification : Marketable ; Distilation 50% Vol Evap kurang dari 43*C (Min 75*C Max125*C) ;Kesimpulan : Sample BBM Premium dicampur dengan Kondensat(Tiner/Oplosan) sebanayak 3,5 liter yang diperolen dari PolresProbolinggo tidak sesuai dengan spesifikasi Produk Premium PTPertamina Persero yang ditetapbkan berdasarkan Kep.
    Test Method : ASTM D 4052 ; RVP/Tekanan Uap 103 kPA (min 45 kPA, Max 69 kPA) TestMethod : ASTM D 5191 ; Color : Yellow (Spesification : Yellow) ; Odour/bau : Marketable (Specification : Marketable ; Distilation 50% Vol Evap kurang dari 43*C (Min 75*C Max125*C) ; Kesimpulan : Sample BBM Premium dicampur denganKondensat (Tiner/Oplosan) sebanyak 3,5 liter yang diperoleh dariPolres Probolinggo tidak sesuai dengan spesifikasi ProdukPremium PT Pertamina Persero yang ditetapkan berdasarkanKep.
Register : 10-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
10385 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam halpihak yang melakukan transaksiadalah perusahaan pabrikasi, makametode cost plus adalah the nextpreferred method, meskipun tidaktertutup kemungkinan untukmenggunakan resale price method;c. OECD Transfer Pricing Guidelines;A.
    Putusan Nomor 183/B/PK/PJK/2017method or CUP method, the resale price method,and the cost plus method.
    As a result, where,taking account of the criteria described atparagraph 2.2, a traditional transaction methodand a transactional profit method can be applied inan equally reliable manner, the traditionaltransaction method is preferable to thetransactional profit method.
    If areasonably accurate adjustment cannot be made,the reliability of the CUP method would bereduced, and it might be necessary to selectanother less direct method instead;2.19 One illustrative case where adjustmentsmay be required is where the circumstancessurrounding controlled and uncontrolled sales areidentical, except for the fact that the controlledsales price is a delivered price and theuncontrolled sales are made f.0.b. factory.
    These methods are thecomparable uncontrolled price method or CUPmethod, the resale price method, and the cost plusmethod;2) Tanggapan Termohon Peninjauan Kembali yangmenyatakan bahwa hal yang perlu diperhatikan padasaat menerapkan harga transfer wajar (arms lengthprice) adalah hanya harga jual barang, menunjukkanbahwa Termohon Peninjauan Kembali tidakHalaman 61 dari 105 halaman.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
132120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016Bahwa dari sebagian isi dari SE04/PJ.7/1993 dapatdiartikan bahwa pendekatan harga pokok plus (costplus method) dapat digunakan untuk barang yangmempunyai spesifikasi knusus misalnya semi finishedproducts. Dengan demikian kriteria yang mengikatuntuk dapat menggunakan cost plus method adalahbarang yang mempunyai spesifikasi khusus yangdiberikan contoh salah satunya adalah semi finishedproducts.
    Demikian juga selanjutnya, jikametode resale price atau Metode Cost Plus sulitditerapbkan maka baru digunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);Bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untukmenerapkan Metode Cost Plus sehingga dengandemikian tidak tepat apabila metode yang digunakanlangsung menuju kepada metode Transactional NetMargin Method (TNMM);c.
    Metode harga pasar sebanding (Comparableuncontrolled price method);2. Metode harga jual minus (Sales minus/Resaleprice method);3. Metode harga pokok plus (Cost plus method);4. Metode lainnya yang dapat diterima misalnyametode Transactional Net Margin Method(TNMM);Bahwa pemilihnan metode harus dilakukan menuruturutan hierarki, apabila metode harga pasarsebanding sulit diterapbkan maka digunakan metoderesale price atau Metode Cost Plus.
    Demikian jugaselanjutnya, jika metode resale price atau MetodeCost Plus sulit diterapbkan maka baru digunakanmetode Transactional Net Margin Method (TNMM);Bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untukmenerapkan Metode Cost Plus sehingga dengandemikian tidak tepat apabila metode yang digunakanHalaman 40 dari 51 halaman.
    Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016langsung menuju kepada metode Transactional NetMargin Method (TNMM);Bahwa Metode Cost Plus juga merupakan metodeyang dipilih dan digunakan oleh Termohon PeninjauanKembali sebagaimana Termohon Peninjauan Kembalisampaikan dalam Lampiran 3 A SPT Tahunan PPhBadan Tahun Pajak 2008;d.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 266/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PREMIER DISTRIBUTION
127126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Method by which the price was set;Halaman 14 dari 75 halaman Putusan Nomor 266 B/PK/PJK/2017d. Cost incurred by the service provider (salaries, travel costs, fees, othercosts);e.
    PD adalahResale Price Method (RPM).
    Metode pembagian laba (profit split method/PSM) ataumetode laba bersih transaksional (transactional netmargin method/TNMM).(8) Penerapan metode Penentuan Harga Transfer secarahirarkis harus didasarkan pada kondisi yang tepat untuksetiap metode Penentuan Harga Transfer sebagaimanadimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).(10) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode HargaPenjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lainadalah:a.
    Among the methods describedat Chapter Il of these Guidelines, the requirement forcomparability of property or services is the strictest for thecomparable uncontrolled price method...Par 1.41In practice, it has been observed that comparability analysesfor methods based on gross or net profit indicators often outmore emphasis on functional similarities than on productsimilarities...Par 2.21The resale price method begins with the price at whicha product that has been purchased from an associatedenterprise
    This method is probably most useful where it isapplied to marketing operations."Par 2.24In a market economy, the compensation for performingsimilar functions would tend to be equalized across differentactifities. In contrast, prices for different products would tendto equalize only to the extent that those products wereHalaman 38 dari 75 halaman Putusan Nomor 266 B/PK/PJK/2017substitutes for one another.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA
141135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak (64.500.27 1.260) (64.490.271.260) 10.000.000 PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar (60.252.130.660) (50.117.450.760) 10.134.679.900 Bahwa berdasarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan merujukkepada perhitungan tersebut di atas, koreksi yang menjadi pokok sengketamenurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:a. bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp20.731.027.959,00.Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha yangdilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan Cost Plus Method
    Penggunaan Cost Plus Method dan analisa keseimbanganBahwa di Tahun Pajak 2008, peraturan yang berlaku sebagaipedoman dalam melakukan Pemeriksaan adalah KEP01/PJ.7/1993 mengenai Pedoman Pemeriksaan Pajakterhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.Dalam Bab Il, angka 2.3 mengenai Metode Harga Pokok Plus("Cost Plus Methoa" atau "CPM") disebutkan sebagai berikut:"Metode ini umumnya digunakan pada usaha pabrikasi yangmenjual produk kepada afiliasinya untuk diproses lebih lanjut";Bahwa selanjutnya
    Putusan Nomor 355/B/PK/PJK/2016IV.2.Bahwa menurut Pemohon Banding, metode yang paling tepat untukditerapkan dalam melakukan kewajaran laba penjualan PemohonBanding adalah metode TNMM (Transactional Net Margin Method).Metode TNMM adalah metode yang dapat digunakan untukmemperoleh hasil yang andal dalam menganalisa kewajaran transaksipenjualan yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.Metode TNMM dilakukan dengan membandingkan antara laba bersihdengan total biaya produksi dan biaya operasi
    Lebih lanjut didalam Penjelasan Pasal tersebut disebutkan bahwaDalam menentukan kembali jumlah penghasilandan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandinganharga antara pihak yang independen (Comparableuncontrolled price method), metode harga penjualankembali (resale price method), metode biayaplus (costplus method), atau metode lainnya seperti metodepembagian laba (profit split method) dan metode lababersih transaksional (transactional net margin method).Dengan demikian, secara jelas UndangUndang
    Dengan adanya kata sepertiberarti terdapat metode lain selain metode pembagianlaba (profit split method) dan metode laba bersihtransaksional (transactional net margin method) yangdiperkanankan oleh undangundang dalam menghitungharga wajar.
Register : 10-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
8374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Traditional transactionmethods are the comparable uncontrolledpricemethod or CUP method, the resale price method, and the cost plus method. Transactional profitHalaman 51 dari 111 halaman.
    As a result,where, taking account of the criteria described atparagraph 2.2, a traditional transaction methodand a transactional profit method can be appliedin an equally reliable manner, the traditionaltransaction method is preferable to thetransactional profit method.
    to uncontrolled transactions to make themcomparable uncontrolled transactions.2.18 The CUP method is a particularly reliablemethod where an independent enterprise sellsthe same product as is sold between twoassociated enterprises.
    If areasonably accurate adjustment cannot be made,the reliability of the CUP method would bereduced, and it might be necessary to selectanother less direct method instead.2.19 One illustrative case where adjustmentsmay be required is where the circumstancessurrounding controlled and uncontrolled sales areidentical, except for the fact that the controlledsales price is a delivered price and theuncontrolled sales are made f.0.b. factory.
    These methodsare the comparable uncontrolled price methodor CUP method, the resale price method, andthe cost plus method.2) Tanggapan Termohon Peninjauan Kembali yangmenyatakan bahwa hal yang perlu diperhatikanpada saat menerapkan harga transfer wajar(arms length pnce) adalah hanya harga jualbarang, menunjukkan bahwa TermohonPeninjauan Kembali tidak memahami apa definisidan pengertian dari Prinsip Kewajaran dalamTransfer Pricing.Berdasarkan ketentuan yang ada di KontrakKarya maupun di OECD TP Guidelines
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs. PT. PETRO ANDALAN NUSANTARA
166118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menentukan kembali jumlah penghasilandan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihakyang independen (comparable uncontrolled price method), metode hargapenjualan kembali (resale price method), metode biayaplus (costplusmethod), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit splitmethod) dan metode laba bersih transaksional (transactional net marginmethod).Pasal 18 ayat (4) :Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai denganayat (3d), Pasal
    /PSM) atau metode laba bersihtransaksional (transactional net margin method/TNMM).Pasal 13 ayat (1):Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metodemetode Penentuan HargaTransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukandalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentukRentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).Pasal 13 ayat (2) :Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan rentangan antara kuartil pertama dan
    Metode harga pasar sebanding (CUP Method);b. Metode harga jual minus (Sales Minus/Resale Price Method);c. Metode harga pokok plus (Cost Plus Method);d.
    Metode lainnya yang dapat diterima;Bahwa dengan memperhatikan lima faktor kesebandingan sertaketersediaan dan kehandalan data yang ada, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) memutuskan untuk menggunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM) dalam menguji kKewajarantransaksi afiliasi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);C.Penerapan metode Transfer Pricing yang telah dipilih;Bahwa Profit Level Indikator yang tepat digunakan dalam metodeTransactional
    Net Margin Method untuk Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) manufaktur adalah Markup on Total Cost(MTC);6) Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tidakterdapat Pembanding internal yang cukup handal yang dapat dijadikansebagai Pembanding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi;7) BahwaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)bergerak di bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak berupa gasoil/oahan bakar solar (marine gas oil/MBO/P4) dan fuel oil
Putus : 09-06-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 27/ PID.SUS/2014/PN.LBJ.
Tanggal 9 Juni 2014 — ABDUL AZIS MUSA alias EJO
7741
  • 2012 + 2 tahun yang lalu tepatnya di Kranga, Kelurahan Labuan Bajo,Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.Bahwa pada saat di tangkap terdakwa tidak dapat menunjukan, /UP, /PRatau IUPK.Bahwa hasil tes dari Pecahan batu yang diduga mengandung minerailogam berdasarkan surat PT SURVEYOR INDONESIA Report of Analysis NoROA1702140007 tanggal 03 Februari 2014 adalah sebagai berikut :, TEM UNIT TEST RESULTS METHODCu % 0.016 AASAu ppm(Gram/ton) 0.52 FIRE ASSAY Ag ppm(Grarn/ton) 22.84 FIRE ASSAY * Base Method
    on ISO 10258: 1994Bahwa hasil tes dari Pecahan batu yang diduga mengandung minerailogam berdasarkan surat PT SURVEYOR INDONESIA Report of Analysis NoROA1702140008 tanggal 03 Februari 2014 adalah sebagai berikut :, TEM UNIT TEST RESULTS METHODCu % 0.010 AASAu ppm(Gram/ton) 0.80 FIRE ASSAYAg ppm(Grarn/ton) 33.22 FIRE ASSAY * Base Method on ISO 10258: 1994Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas dilakukan penggerebekanoleh anggota kepolisian Polres Manggarai Barat di rumah terdakwa di temukanbarang
    ijin penambangandan juga surai ijin pertambangan rakyat dari bupati, disamping itu batuan yangdikumpulkan oleh Terdakwa dari uji laboratorium mengandung emas, perak danjuga tembaga yaitu : Bahwa hasil tes dari Pecahan batu yang diduga mengandung minerailogam berdasarkan surat PT SURVEYOR INDONESIA Report of AnalysisNo ROA1702140007 tanggal 03 Februari 2014 adalah sebagai berikut :, TEM UNIT TEST RESULTS METHODCu % 0.016 AASAu ppm(Gram/ton) 0.52 FIRE ASSAYAg ppm(Grarn/ton) 22.84 FIRE ASSAY * Base Method
    on ISO 10258: 1994 Bahwa hasil tes dari Pecahan batu yang diduga mengandung minerailogam berdasarkan surat PT SURVEYOR INDONESIA Report of AnalysisNo ROA1702140008 tanggal 03 Februari 2014 adalah sebagai berikut :,TEM UNIT TEST RESULTS METHOD 11 Cu % 0.010 AAS Au ppm(Gram/ton) 0.80 FIRE ASSAY Ag ppm(Grarn/ton) 33.22 FIRE ASSAY * Base Method on ISO 10258: 1994Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsure kedua inijuga telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan
Putus : 27-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 458/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menentukan kembalijumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metodeperbandingan harga antara pihak yang independen (comparableuncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale pricemethod), metode biayaplus (costplus method), atau metode lainnya sepertimetode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersihtransaksional (transactional net margin method).
    Putusan Nomor 458/B/PK/PJK/2014Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang 36/2008, untukmendukung kewajaran transaksi hubungan istimewa, perlu dilakukan analisatransfer pricing dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihakyang independen (comparable uncontrolled price method), metode hargapenjualan kembali (resale price method), metode biayaplus (costplus method),atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) danmetode laba bersih transaksional
    (transactional net margin method);Bahwa oleh karenanya, analisis penggunaan metode transfer pricing yangdigunakan terkait penjualan Propylene kepada PT.
    Styrindo Mono Indonesia, berdasarkan analisa penggunaaan metodeperbandingan harga antara pihak yang independen (comparable UncontrolledPrice method) internal CUP dianggap lebih tepat, hal ini karena ethylene yangdijual Pemohon Peninjauan Kembali identik dengan yang dijual kepada Pihakketiga, selain itu Pemohon Peninjauan Kembali juga menjual Ethylene kepadapihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa dimana harga jual ditentukanberdasarkan harga ICIS dikurangi US$ 8,5 (karena dikirim via pipa, perjanjianantara
    Putusan Nomor 458/B/PK/PJK/2014harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method),metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya plus (costplus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit splitmethod) dan metode laba bersih transaksional (transaksional net marginmethod);Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali telahmenggunakan /C/JS yang merupakan harga publik internasional sebagai acuanpenentuan harga jual
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDONESIA DWI SEMBILAN;
10972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1054/B/PK/PJK/2014e Benchmarking Analysis, danBahwa beberapa angka yang dipergunakan sebagai dasar koreksi pemeriksa,seperti 2,02% untuk persentase selisih kurs dan 10,06% persentase selisih kurs,tidak disebutkan latar belakang diperolennya angkaangka tersebut, dan jugatidak disebutkan dasar penghitungannya;Bahwa sedangkan Peneliti Keberatan mengubah metode Cost Plus tersebutdengan metode lain yaitu metode Transactional Net Margin Method (TNMM),yang menurut Peneliti Keberatan penggunaan
    ekspor yang Direktur Jenderal Pajak bandingkan dengan pdilakukan dengan hubungan istimewa Nomor PER43/PJ/2010 penjualan lokaldibandingkan dengan penjualan lokal tanggal 6 September melainkan perusahaan dipihak 3 dan metode yang dipakai 2010, dihitung laba bersih luar negeri;COST PLUS, dengan perhitungan: usaha dengan menggu b) dengan menyebutkannakan metode perusahaan pembanding;Transactional Net Margin Cc) penggunaan aplikasie Prosentase Laba bruto afiliasi 14,27% sedangkan independen 26,35 %, Method
    Dengan menggunakan adalah:pemeriksa adalah peredaran bruto aplikasi Oriana, diperoleh KT & G Corp;cim SPT Wajib Pajak dikalikan 3 perusahaan Al Eqbal Investment Co;dengan 112,08 %. pembanding yaitu: Golden Tobacco Ltd;dan KT & G Corp; Al Egbal Investment Co; b) metode yang dipakai Golden Tobacco Ltd; adalah Transactional Netdan Margin Method (TNMM); Dari data ketiga (3) Peneliti Keberatanperusahaan mengubah metode daripembanding terpilih metode COST PLUStersebut berdasarkan menjadi metodeperhitungan
    dengan TRANSACTIONAL NETmetode Transactional MARGIN METHOD denganNet Margin Method mendasarkan pada(TNMM) sebagaimana Peraturan Dirjen Pajakdiatur dalam Peraturan Nomor PER43/PJ/2010Dirjen Pajak Nomor tanggal 6 September 2010.
    Putusan Nomor 1054/B/PK/PJK/2014tanggal 6 September 2010, yang sudah terbit pada saat dilakukanpemeriksaan maupun saat dilakukan proses keberatan;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwakoreksi Terbanding terkait metode penghitungan kewajaran transaksiberdasarkan metode Cost Plus dan kemudian berubah menjadi metodeTransactional Net Margin Method (TNMM) adalah merupakanketidakkonsistenan dalil koreksi Terbanding yang membuat posisi PemohonBanding kesulitan untuk membuat
Register : 03-12-2010 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45162/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
312523
  • Metode Harga pokok Plus (Cost Plus Method),4.
    , kemudian diikuti Traditional Method (CostPlus dan Resale Price Method) dan sebagai Last Resort adalah TransactionalMethod (TNMM dan Profit Split Method).bahwa dalam perkembangannya terdapat kesulitan dalam praktikpenerapannya dimana sangat sulit untuk memperoleh pembanding di tingkatharga dan gross margin yang handal, sehingga secara praktik, telah terjadiperubahan dimana dalam pemilihan metode lebih mengutamakan ketersediaandata pembanding yang handal walaupun secara legal ketentuan tentangpemilihan
    metode tesebut belum diubah.bahwa pada bulan July 2010, OECD telah merilis OECD Transfer PricingGuidelines terbaru yang merubah pemilihan metode menjadi Metode yangPaling Sesuai (The Most Appropriate Method) dengan menghilangkanketentuan TNMM sebagai Last Resort.
    Berikut adalah resume tentangpenerapan Metode yang Paling Sesuai tersebut :(1) Pemilihan Metode Penetapan Harga Transfer harus selalu ditujukan untukmencari metode yang paling sesuai (The Most Appropriate Method)untuk setiap kasus,(2) Halhal yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan Metode PenetapanHarga Transfer yang paling sesuai :a. Kelebihan dan kekurangan setiap metode,b.
    The contract manufacturer is traditionally also seen as service provider. andis remunerated on a cost plus basis (assuming that the CUP method cannot beused). In practise, benchmarking difficulties may require the use of theTNMM, however, which is applied as modified costplus method at theoperating profit level, considering return on total cost rather than return oncost of goods sold which is reviewed if the cost plus method is applied at thegross profit level."
Putus : 08-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PATRA SK
8972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa analisa benchmarking telah dilakukan dengan menggunakanTransactional Net Margin Method (TNMM) dimana full cost markup(FCMU) ditetapbkan sebagai Profit Level Indicator (PLI), sembilanperusahan yang secara garis besar sebanding dengan Pemohon Bandingdipilin dari database OSIRIS dan ditetapbkan sebagai Pembanding,analisa benchmarking tersebut menghasilkan rentang kewajaran FCMUdari 2.6% (Lower Quartile) sampai dengan 9.2% (Upper Quartile);4.
    sebagai obyek transaksirelatif sama;Bahwa namun demikian, berdasarkan pemeriksaan dokumen danketerangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwaPemohon Banding hanya melakukan penjualan produk LBO kepadapihak yang mempunyai hubungan istimewa (yaitu Pertamina danSKEI (Singapura) dan tidak ditemukan penjualan produk LBOkepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa (independen),sehingga dasar koreksi a quo oleh Terbanding berdasarkan MetodeHarga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method
    Bersama SKE menjual dan mendistribusikan produk kekonsumen luar negeri;Bahwa berkaitan dengan sengketa koreksi a quo, sesuaidengan KEP01/PJ.7/1993 (selanjutnya disebut KEP01)dijelaskan bahwa dalam membandingkan harga dimaksud(dengan Metode Harga Pasar Sebanding / ComparableUncontrolled Price Method) harus diperhatikan kondisi yangmenyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:e Pasarpasar yang berbeda secara geografis;e Potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat);Kualitas barang
    Putusan Nomor 267 B/PK/PJK/2017harga dalam konteks penerapan metode CUP, dan dalampersidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukung yangmemadai bahwa Terbanding telah menyampaikanpenjelasan/analisis dengan memperhatikan kondisi yangmenyebabkan perbedaan harga tersebut;Bahwa berkaitan dengan sengketa koreksi a quo, Majelis jugamempertimbangkan praktek yang lazim sebagaimana dijelaskandalam OECD TP Guidelines, berkaitan dengan penerapanMetode Harga Pasar Sebanding (Comparable UncontrolledPrice Method
    yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapHalaman 21 dari 23 halaman Putusan Nomor 267 B/PK/PJK/2017dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo dalam mempertimbangkan praktik dankelaziman usaha dalam OECD Guidelines, maka penerapan Metode HargaPasar Sebanding (comparable Uncontrolled Price Method
Register : 27-10-2011 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43648/PP/M.III/15/2013
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
216127
  • istimewa (armss lengthtransaction), maka pihak konsumen akan melakukan pembayaran jika pihakpenyedia jasa telah melakukan dan menunjukkan prestasi sesuai denganperjanjian yang disepakati, merupakan hak Pemohon Banding sebagaikonsumen untuk meminta buktibukti terkait pelaksanaan jasa yang telahdilakukan oleh penyedia jasa.bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan data berupafotokopi metodologi transfer pricing tertanggal Juni 2011 yang menyebutkanbahwa Pemohon Banding menggunakan CUP Method
    hereunder shall be oneapercent (1%) of the Net Sales Price of the Products bearing the Brands.....bahwa berdasarkan Article 4.01 Technical Assistance Agreement November2000 antara Matsushita Electric Industrial Co.Ltd., Jepang denganPT.National Gobel dinyatakan sebagai berikut :...NABEL agrees to pay MEI the technical assistance fee of three percent(3%) of the Net Sales Price of all Product manufactured and sold, used orotherwise disposed of by NABEL hereunder.Comparable Controlled Price (CUP) Method
    peretujuan BadanKoordinasi Penanaman Modal (BKPM).MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Sertifikat Merek dariDepartemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktoral Jenderal Hakkekayaan Intelektual pada persidangan tanggal 19 April 2012, sehinggakoreksi Terbanding terhadap Brand License ee sebesarRp.14.496.487.949,00 karena tidak adanya bukti kepemilikan IP secara legaltidak berdasar dan tidak dapat dipertahankan.bahwa Pemohon Banding melakukan Transfer Pricing CUP Method
Putus : 11-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GUNUNG BAYAN PRATAMACOAL
98197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable UncontrolledPrice Method);2. Metode Harga Jual Minus (Sales Minus/Resale Price Method);3. Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus Method);4. Metode Lainnya yang dapat diterima;4.
    Banding)35melakukan perhitungan kewajaran dengan menggunakan datapembanding eksternal, bukan data pembanding internal;Bahwa dalam Bab Ill Teknik dan Metode Pemeriksaan padaLampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP01/PJ.7/1993, pemeriksaan transaksi kewajaran dilakukan denganmenguji angkaangka dalam SPT Wajib Pajak melalui suatupendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biayayang ditentukan secara hierarki, mulai dari metode harga pasarsebanding (Comparable Uncontrolled Price Method
    ), Metode hargajual minus (Sales Minus/Resale Price Method), Metode harga pokokplus (Cost Plus Method), dan Metode lainnya yang dapat diterima.Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER43/PJ/2010 tanggal 06September 2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran DanKelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak DenganPihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang menyatakanbahwa apabila terdapat data pembanding internal dan datapembanding
    Bahwa dapat disampaikan pula, bahwa di dalam halaman 1117,Paragaraf 2.49 OECD Transfer Pricing Guidelines 1995, metodetransaksi tradisional (Comparable Uncontrolled Price Method, ResalePrice Method, Cost Plus Method) merupakan pendekatan yang palingtepat / dianjurkan untuk menentukan apakah kondisi dalam hubungankomersial dan keuangan antar perusahaan adalah wajar.
    Oleh sebab itu,PJK/2014Halaman 35 dari 43 halaman Putusan Nomor 315/B/PK/36metode transaksi tradisional (CUP Method) adalah metode yang palingtepatdigunakan daripada metode lainnya (Profit Split Method,Transactional Net Margin Method) dalam transaksi produk komoditiseperti batubara ini;c.
Putus : 08-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — PT BASF INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
139141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 468/B/PK/PJK/2017Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mengisi ResalePrice Method yang diperkirakan sebagai metode yang paling tepatuntuk melakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dankelaziman usaha dalam transaksi afiliasi yang dilakukan.
    Hence,this method appear to be appropriate for computation of armslength price.Yang diartikan oleh Penerjemah tersumpah(Bukti P3. 2) sebagaiberikut:3. Metode Biaya PlusCPM dapat diterapkan untuk transaksi yang melibatkanpembuatan barang atau pembelian jasa yang melibatkan biayaproduksi langsung maupun tidak langsung. Afiliasi PTBI menjualHalaman 27 dari 59 halaman. Putusan Nomor 468/B/PK/PJK/2017produk kepada Afiliasi.
    Dengan demikian,metode ini dianggap sesuai untuk perhitungan harga yang wajardan lazim.Berdasarkan faktafakta di atas, telah terjadi kesalahan tulis dalampengisian lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010dikarenakan :1. belum sepenuhnya dipahami oleh Wajib Pajak; dan2. belum adanya hasil analisis dari pihak ketiga independen padawaktu pengisian Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan tahunpajak 2010, yang berdasarkan penilaian profesionalnya lebihmemilin Cost Plus Method daripada Resale Price
    Sesuai dengan fakta yang telah kami uraikan di atas bahwa padakenyataannya Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tidak pernah menggunakan Resale Price Method danpenggunaan Cost Plus Method adalah hasil analisis dari pihakketiga independen yang baru dibuat setelah SPT Tahunan PPhBadan tersebut diperiksa oleh Termohon Peninjauan Kembalisemula Terbanding.Dengan demikian, Majelis Hakim telah keliru) dalammempergunakan fakta hukum terkait dengan penggunaan metodepenentuan harga transfer, karena
    seharusnya metode yang benaradalah Cost Plus Method.
Register : 17-01-2013 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 16-01-2015
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 16/Pdt.P/2013/PA Jnp
Tanggal 18 Maret 2013 — Sauling bin Saleh Hapa binti Malayu
2014
  • pertama/307466PA58 6/2015/1/7d480b232f576e4121e 4ad5e 4ed 92b4d/7d480b232f576e4121edadde4ed92b4d 11997058f96dfb88 45Ff313135363135.rtf): failed to open stream: No such file or directoryFilename: api/Queue api.phpLine Number: 342Backtrace: File: /mnt/rdpweb/applicationl/controllers/api/Queue api.phpLine: 342Function: readfile File: /mnt/rdpweb/applicationl/libraries/REST Controller.phpLine: 350Function: rtf doc get File: /mnt/rdpweb/applicationl/libraries/REST Controller.phpLine: 337Function: fire method
Putus : 24-09-2019 — Upload : 04-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 24 September 2019 — PT KARUNA SUMBER JAYA VS BUDIJANI SANJATA, DKK
1171519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana lampiran 6 (enam) seriperlakuan karantina tumbuhan, = standard teknisperlakuan dengan metode Semi PermanentImmunization Treatment (SPIT) yang dikeluarkan olehpusat karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabatiBadan Karantina Pertanian, Kementerian PertanianRepublik Indonesia 2013;Fotocopy permintaan metode Semi PermanentImmunization Treatment (SPIT) dari pelanggan (PTPhilips Indonesia) tertanggal 1 Maret 2014;Print out paten milik Pemohon Peninjauan Kembali yangterdaftar di negara Inggris Method
    Nomor GB2502920 denganHak Prioritas Nomor P00201100446 yang didaftarkanmelalui PCT/ID2011/000007 tanggal 15 Maret 2017:Fotocopy terjemahan paten milik Pemohon PeninjauanKembali yang terdaftar di negara Inggris Method ofWood Preservation Using Expiration Control?
    NomorGB2502920 dengan Hak Prioritas Nomor P00201100446yang didaftarkan melalui PCT/ID2011/000007 tanggal 15Maret 2017;Fotocopy paten milik Pemohon Peninjauan Kembali yangterdaftar di negara Malaysia dengan Nomor Paten MY164807A dengan judul Method of Wood PreservationUsing Expiration Control yang didaftarkan dengan dataprioritas melaui PCT dengan Nomor P00201100446yang diberi paten tanggal 30 Januari 2018;Fotocopy terjemah paten milik Pemohon PeninjauanKembali yang terdaftar di negara Malaysia denganHalaman
    Nomor 102 PK/Padt.SusHKI/2019Nomor Paten MY164807A dengan judul Method ofWood Preservation Using Expiration Control yangdidaftarkan dengan data prioritas melalui PCT denganNomor P00201100446 yang diberi paten tanggal 30Januari 2018:20. Bukti P.PK20: Fotocopy paten milik Pemohon Peninjauan Kembali yangterdaftar di negara Thailand dengan Nomor Paten 57108yang diajukan 21 November 2011 dan diberi patentanggal 31 Agustus 2017;21.
Register : 04-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. D&D PACKAGING INDONESIA;
6350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • validitas hukum karena tidakdilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yangsecara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustaecausa) dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahanyang Baik (AAUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum dan AsasKecermatan, karena in casu dalam menentukan kembali jumlahpenghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandinganharga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price),metode biaya plus (cost plus method
    ) atau metode lainnya sepertimetode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersihtransaksional (transactional net margin method/TNMM).
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56239/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
340147
  • Dalam hal ini, kewajaran harga transfer atas penjualanproduk kepada SKE telah Pemohon Banding uji dengan menggunakan transactionalnet margin method (TNMM), metode tersebut Pemohon Banding pilih sesuai denganpendekatan hirarkis sebagaimana diamanatkan dalam OECD Transfer PricingGuidelines (Pedoman OECD) 1995, termasuk update 1999, yang juga dianut olehDirektur Jenderal Pajak (DUP);Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN MasaPajak Agustus 2008 sebesar
    besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewadengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi olehhubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen,metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya;bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01/PJ.7/1993 a quo,Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method
    sebagai obyek transaksi relatif sama;bahwa namun demikian, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangandiketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penjualan produk LBO kepada pihak yang mempunyaihubungan istimewa (yaitu Pertamina dan SKEI (Singapura) dan tidak ditemukan penjualan produk LBOkepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa (independen) sehingga dasar koreksi a quo olehTerbanding berdasarkan Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method
    Bersama SKE menjual dan mendistribusikan produk ke konsumen luar negeri;bahwa berkaitan dengan sengketa koreksi a quo, sesuai dengan KEP01/PJ.7/1993 (selanjutnya disebutKEP01) dijelaskan bahwa dalam membandingkan harga dimaksud (dengan Metode Harga Pasar Sebanding(Comparable Uncontrolled Price Method)) harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan hargaantara lain sebagai berikut:e pasarpasar yang berbeda secara geografise potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat);e kualitas
Register : 01-09-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1218 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PATRA SK;
9478 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SKEI), danPERTAMINA, Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengankedua perusahaan tersebut karena kepemilikan saham SKE dan anakperusahaan PERTAMINA (PT Patra Niaga) pada Pemohon Banding;2. bahwa Pemohon Banding menjual produknya ke SKEI dan PERTAMINAsecara proporsional dengan kepemilikan saham mereka secara langsungmaupun tidak langsung pada Pemohon Banding, yakni 65% kepada SKEIdan 35% kepada PERTAMINA;3. bahwa analisa benchmarking telah dilakukan dengan menggunakantransactional net margin method
    sebagai obyek transaksi relatif sama;bahwa namun demikian, berdasarkan pemeriksaan dokumen danketerangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa PemohonBanding hanya melakukan penjualan produk LBO kepada pihak yangmempunyai hubungan istimewa (yaitu Pertamina dan SKEI (Singapura) dantidak ditemukan penjualan produk LBO kepada pihak lain yang tidak adahubungan istimewa (independen), sehingga dasar koreksi a quo olehTerbanding berdasarkan Metode Harga Pasar Sebanding (ComparableUncontrolled Price Method
    Bersama SKE menjual dan mendistribusikan produk ke konsumenluar negeri;bahwa berkaitan dengan sengketa koreksi aquo, sesuai dengan KEP01/PJ.7/1993 (selanjutnya disebut KEP01) dijelaskan bahwa dalammembandingkan harga dimaksud (dengan Metode Harga PasarSebanding / Comparable Uncontrolled Price Method) harusdiperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lainsebagai berikut:e pasarpasar yang berbeda secara geografis;e potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat);e kualitas
    diperhitungkan dalam perbandingan harga dalam kontekspenerapan metode CUP, dan dalam persidangan, Majelis tidakmenemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telahmenyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhatikan kondisiyang menyebabkan perbedaan harga tersebut;bahwa berkaitan dengan sengketa koreksi a quo, Majelis jugamempertimbangkan praktek yang lazim sebagaimana dijelaskan dalamOECD TP Guidelines, berkaitan dengan penerapan Metode HargaPasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method
    karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembalioleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo dalam mempertimbangkan praktek dan kelaziman usaha dalam OECDGuidelines, maka penerapan Metode Harga Pasar Sebanding (comparableUncontrolled Price Method