Ditemukan 2163 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 24-07-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 814/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 25 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Apabila tidak hadir tanpa alasanyang sah maka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakansanksi membayar biaya mediasi.1 Dalam proses mediasi, Penggugat dan Tergugat dapat memilih mediatorhakim atau mediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim makabiaya ditanggung Penggugat dan Tergugat.0 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Penggugat dan Tergugat dapat memilihKesepakatan Perdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian ataumencabut gugatan.1 Apabila Penggugat dan Tergugat sudah memahami dan mengerti,silahkan menandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Hakim Ketua tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan
    menempuh mediasi dengan beriktikad baik;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik;Menimbang, bahwa Hakim Ketua memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 07-12-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 14-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2893/Pdt.G/2016/PA.Mr
Tanggal 19 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
    mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 04-08-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 12-12-2014
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1960/Pdt.G/2014/PA.JS
Tanggal 9 September 2014 — PEMOHON MELAWAN TERMOHON
120
  • Kadi Sastro Wirjono mediator Nonhakim;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 09 September 2014 Pemohonsecara lisan menyatakan mencabut permohonannya dengan alasan karena telahrukun kembali dengan Termohon;Menimbang, bahwa Termohon juga mengakui telah rukun kembali denganPemohon;Menimbang, bahwa untuk singkatnya maka semua yang tercantum dalam beritaacara persidangan perkara ini harus diangap telah termasuk dan merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang,
    Kadi Sastro Wirjono mediator Nonhakim;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 09 September 2014 Pemohonsecara lisan menyatakan mencabut permohonannya dengan alasan karena telahrukun kembali dengan Termohon;Menimbang, bahwa Termohon juga mengakui telah rukun kembali denganPemohon;Menimbang, bahwa pencabutan permohonan tersebut diajukan oleh Pemohonsebelum perkaranya diputus dengan alasan Pemohon dengan Termohon telah rukunkembali dan Termohon juga mengakuinya sehingganya tidak bertentangan denganketentuan
Register : 16-08-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1972/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
533
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.0 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
    mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 21-06-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1379/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
61
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutpermohonan.
    menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 25-05-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1322/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
180
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.0 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
    mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 05-01-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 12-10-2018
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 154/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 24 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah makadapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksi membayarbiaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
    mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baikMediator Hakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar(Mediator nonhakim
Register : 30-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 3021/Pdt.G/2020/PA.Mr
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
7712
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.10. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkandalam Kesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilihKesepakatan Perdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian ataumencabut permohonan.11.
    menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Register : 09-10-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2803/Pdt.G/2014/PA.JS
Tanggal 4 Nopember 2014 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
80
  • ., mediator nonhakim;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 04 November 2014 Penggugatsecara lisan menyatakan mencabut gugatannya dengan alasan karena telah rukunkembali dengan Tergugat;Menimbang, bahwa Tergugat juga menerangkan benar telah rukun kembalidengan Penggugat dan setuju perkaranya dicabut;Menimbang, bahwa untuk singkatnya maka semua yang tercantum dalam beritaacara persidangan perkara ini harus diangap telah termasuk dan merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;Halaman
    3 dari 6 hal, Pnt, Nomor 2803/Pdt.G/2014/PAJSPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa masksud dan tujuan dari pada gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat demikian pula telah ditempuh proses mediasi melalui Mediator denganmediator Syamsul Huda, S.H., mediator nonhakim dengan demikian pemeriksaanperkara aquo telah memenuhi maksud Pasal 82 (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama Jo.
Register : 04-07-2018 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1538/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 11 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutpermohonan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim
Register : 01-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2532/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
    mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim
Register : 31-10-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN TOBELO Nomor 61/Pdt.G/2017/PN TOB
Tanggal 31 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9519
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak: dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika mernilih.mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam KesepakaiariPerdamaian,maka Para Pihak dapat memilih Kesepakatan Perdamaian akandikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabut gugatan.
    Hakim Ketua memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur mediasidan pemilihan Mediator, baik Mediator Hakim yang ada di Pengadilan Negeri maupunMediator dari luar (Mediator nonhakim bersertifikat) yang terdaftar di PengadilanNegeri/Agama, selanjutnya para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada MajelisHakim;Majelis Hakim bermusyawarah, kemudian Hakim Ketua menunjuk Hakim padaPengadilan Negeri Tobelo sebagai Mediator;Hakim Ketua mengucapkan penetapan perintah melakukan mediasi danPenunjukanmediator
    Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dapatdikategorikan tidak: beriktikad baik dan dikenakan sanksi membayar biayamediasi.Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim atau mediatornonhakim.Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggung Para Pihak:Apabila proses mediasi mencapai' kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkari dengan Akta Perdamaian atau mencabut gugatan.
Register : 16-11-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 13-06-2019
Putusan PA UNAAHA Nomor 0267/Pdt.G/2017/PA.Una
Tanggal 11 Desember 2017 — Penggugat:
HADIA UTU, S.Pd BINTI LAUTU SANGIA
Tergugat:
SUPARMAN BIN SIPALURU
176
  • Apabila tidak hadir tanpaalasan yang sah maka dapat dikategorikan tidak beritikad baik dandikenakan sanksi membayar biaya mediasi;e Dalam proses mediasi, para pihak dapat memilihmediator hakim atau mediator nonhakim.
    Jika memilih mediator nonhakim, maka biaya ditanggung para pihak; Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yangdituangkan dalam kesepakatan perdamaian, maka para pihak dapatmemilin kesepakatan akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian ataumencabut gugatan;e Apabila para pihak sudah memahami dan mengerti,silahkan menandatangani formulir penjelasan tentang mediasi.Atas penjelasan Ketua Majelis tersebut para pihak menyatakanmemahami dan bersedia menempuah mediasi dengan itikad baik;Kemudian Ketua Majelis
    memberikan penjelasan tentang pemilihanmediator, baik mediator hakim yang ada di Pengadilan Agama Unaaha maupundari luar (mediator nonhakim yang bersertifikat) yang terdaftar di PengadilanAgama Unaaha dan selanjutnya atas pertanyaan Ketua Majelis para pihakmenyertahkan memilih mediator Pengadilan Agama Unaaha;Kemudian Ketua Majelis menunjuk Zulfahmi, S.HI., hakim padaPengadilan Agama Unaaha sebagai mediator;Hakim Ketua mengucapkan penetapan perintah melakukan mediasi danpenunjukan mediator sebagai
Register : 10-02-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 0594/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Tanggal 14 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4313
  • ., M.Si, mediator nonhakim pada Pengadilan Agama Depok, namun mediator melaporkan bahwamediasi yang dilaksanakannya tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa, pada hari persidangan selanjutnya, majelis hakim telahmenasehati penggugat dengan tergugat agar kembali memikirkan dampaknegatif yang kemungkinan akan timbul dikemudian hari apabila harusditetapkan hak asuh anak tersebut, ternyata upaya majelis hakim tersebutberhasil, selanjutnya penggugat dengan persetujuan tergugat mengajukanPernyataan Kesepakatan
    HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat sebagaimanatelah terurai di atas.Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat dan tergugat telah datang menghadap di persidangan,majelis hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak, bahkan untukmemaksimalkan upaya tersebut, majelis hakim telah memerintahkan keduapihak untuk mengikuti mediasi sebagaimana dimaksud oleh PERMA Nomor 1Tahun 2016, dengan menunjuk Saudara Kosidah, S.H., M.Si., mediator nonhakim
Register : 19-10-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 05-09-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2474/Pdt.G/2017/PA.Mr
Tanggal 23 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
    memahami penjelasan tersebut danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediatoryang ada di Pengadilan Agama (Mediator nonhakim
Register : 03-10-2016 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 16-08-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2252/Pdt.G/2016/PA.Mr
Tanggal 21 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
    tersebut dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian para pihak menandatangani formulirpenjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa para pihak telahmendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada parapihak tentang prosedur mediasi dan pemilinan Mediator, baik Mediator Hakimyang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar ( Mediator nonhakim
Register : 26-09-2013 — Putus : 29-10-2013 — Upload : 06-11-2013
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2316/Pdt.G/2013/PA.JS.
Tanggal 29 Oktober 2013 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
90
  • ., mediator Nonhakim;Bahwa pada persidangan tanggal 29 Oktober 2013 Penggugatsecara lisan menyatakan mencabut gugatannya dengan alasan karenaPenggugat telah rukun kembali dengan Tergugat;Bahwa Tergugat juga menyatakan mengakui dan membenarkan jikaPenggugat dengan Tergugat telah rukun dan setuju perkaranya dicabut;Bahwa untuk singkatnya maka semua yang tercantum dalam beritaacara persidangan perkara ini harus diangap telah termasuk dan merupakanbagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG
    PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa masksud dan tujuan dari pada gugatanPenggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah diupayakanmediasi dengan mediator Syamsul Huda, SH., mediator Nonhakim hal inidilaksanakan untuk memenuhi maksud Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal
Register : 03-01-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 18/Pdt.G/2024/PA.Tmk
Tanggal 20 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
65
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat:
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TONI RIDWAN BIN MASDUKI)terhadap Penggugat (YEYEN NAPISAH BINTI USEP SAEPULOH);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai berikut :
    1. Biaya panggilan sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    2. Biaya jasa mediator Nonhakim sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh
Register : 06-12-2018 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2973/Pdt.G/2018/PA.Mr
Tanggal 29 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa, kemudian Pemohon dan Termohon menandatangani formulirpenjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa, Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama Mojokerto maupun Mediator dari luar(Mediator nonhakim
    bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan AgamaMojokerto, selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim, H.
Register : 12-12-2012 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 28-02-2013
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2912/Pdt.G/2012/PA.JS.
Tanggal 26 Februari 2013 — Penggugat melawan tergugat
82
  • Kadi Sastrowirjono, S.H. mediator Nonhakim;Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikanjawabannya secara tertulis sebagaimana dalam jawabannya tersebut;Bahwa terhadap jawaban dari Tergugat tersebut Penggugat juga telahmenyampaikan repliknya secara tertulis sebagaimana dalam repliknya;Bahwa pada persidangan tanggal 26 Februari 2013 Penggugat secara lisanmenyatakan mencabut gugatannya dengan alasan karena telah rukun kembalidengan Tergugat;Bahwa terhadap keterangan Penggugat
    Kadi Sastrowirjono, S.H. mediator Nonhakim hal tersebutdilakukan guna memenuhi maksud Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 26 Februari 2013 Penggugatsecara lisan menyatakan mencabut gugatannya dengan alasan karena telah rukunkembali dengan Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Penggugat tersebut Tergugatmenyatakan secara lisan mengakui dan membenarkan jika Penggugat denganTergugat tekah