Ditemukan 9920 data
13 — 5
perkara yang bersangkutan karenapihak Termohon tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Pemohon agar bersabar dan rukun kembali dengan Termohon,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan denganmenasihati Pemohon agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil. Olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Pemohon danTermohon sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali, sehinggatujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia), mawaddah(tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.
15 — 5
Pasal143 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan ternyata pemohonmenerima nasehat majelis hakim , selanjutnya pemohon menyatakan mencabutperkara ini .Menimbang, bahwa tentang pencabutan perkara, berdasarkanPasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 danUndang undang Nomor 50 Tahun 2009, maka ketentuan mengenaipencabutan perkara yang diatur dalam Pasal 271 dan 272 Rv. dapatdiberlakukan di lingkungan Peradilan
10 — 4
perkara yang bersangkutan karenapihak Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan menasihati Penggugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil.Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga PenggugatHal. 9 dari 13 hal. Putusan No. 207/Pdt.G/2016/PA.
10 — 3
Tgt.SALINANdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Pemohon telah datang menghadap sendiri (inperson) di persidangan, sedangkan Termohon tidak pernah hadir di persidangandan tidak pula mengirimkan orang lain selaku wakil atau kuasanya yang sahuntuk hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsesuail
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan menasihati Pemohon agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil.Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Pemohondan Termohon sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali,sehingga tujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia),mawaddah (tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.Sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974
19 — 11
perkara yang bersangkutan karenapihak Tergugat tidak pernah hadir,. maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006. dan UndangUndang Nemor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan menasihati Penggugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil.Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Penggugatdan Tergugat sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali,sehingga tujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (behagia),mawaddah (fenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.Sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974
19 — 8
perkara yang bersangkutan karenapihak Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil. Olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Penggugat danTergugat sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali, sehinggatujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia), mawaddah(tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.
14 — 6
Putusan No. 0713/Pdt.G/2016/PA.Tgt.dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap sendiri (inperson) di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangandan tidak pula mengirimkan orang lain selaku wakil atau kuasanya yang sahuntuk hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil. Olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Penggugat danTergugat sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali, sehinggatujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia), mawaddah(tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.
34 — 12
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dandiancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke2Jo ayat (2) KUHPM. 0 nnn nnn nn nnn nnn n ence nnn nn nnnnn nnnBahwa Terdakwa telah dipanggil secara sah oleh Oditur Militersebanyak 3 (tiga) kali berturutturut namun Terdakwa tetap tidakhadir tanpa suatu alasan, oleh karenanya dengan mendasari pasal143 Undangundang Nomor 31 Tahun 1997 Majelis berpendapatbahwa Terdakwa
8 — 4
perkara yang bersangkutan karenapihak Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil. Olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Penggugat danTergugat sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali, sehinggatujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia), mawaddah(tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.
10 — 4
perkara yang bersangkutan karenapihak Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan menasihati Penggugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil.Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Penggugatdan Tergugat sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali,sehingga tujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia),mawaddah (tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.Sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974
12 — 4
perkara yang bersangkutan karenapihak Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan menasihati Penggugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil.Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Penggugatdan Tergugat sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali,sehingga tujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia),mawaddah (tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.Sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974
10 — 5
perkara yang bersangkutan karenapihak Termohon tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Pemohon agar bersabar dan rukun kembali dengan Termohon,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan menasihati Pemohon agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil.Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Pemohondan Termohon sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali,sehingga tujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia),mawaddah (tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.Sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974
11 — 1
Pasal143 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan ternyata penggugatmenerima nasehat majelis hakim, selanjutnya penggugat menyatakanmencabut perkara ini ;Menimbang, bahwa tentang pencabutan perkara, berdasarkanPasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 danUndang undang Nomor 50 Tahun 2009, maka ketentuan mengenaipencabutan perkara yang diatur dalam Pasal 271 dan 272 Rv. dapatdiberlakukan di lingkungan Peradilan
8 — 5
perkara yang bersangkutan karenapihak Termohon tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Pemohon agar bersabar dan rukun kembali dengan Termohon,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan menasihati Pemohon agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil.Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga PemohonHal. 9 dari 13 hal. Putusan No. 0834/Pdt.G/2017/PA.
7 — 4
perkara yang bersangkutan karenapihak Termohon tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Pemohon agar bersabar dan rukun kembali dengan Termohon,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan menasihati Pemohon agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil.Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Pemohondan Termohon sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali,sehingga tujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia),mawaddah (tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.Sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974
8 — 4
perkara yang bersangkutan karenapihak Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupbaya mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil. Olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Penggugat danTergugat sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali, sehinggatujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia), mawaddah(tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.
17 — 10
perkara yang bersangkutan karenapihak Tergugat tidak pemah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jp) pasal 8&2 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan menasihati Penggugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil.Halaman 9 dai 12 halaman Putusan Nomor 222/Pdt.G/2017 /PA Tat.
13 — 6
perkara yang bersangkutan karenapihak Termohon tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Pemohon agar bersabar dan rukun kembali dengan Termohon,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan denganmenasihati Pemohon agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil. Olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Pemohon danTermohon sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali, sehinggatujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia), mawaddah(tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.
15 — 8
perkara yang bersangkutan karenapihak Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan menasihati Penggugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil.Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Penggugatdan Tergugat sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali,sehingga tujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia),mawaddah (tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.Sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974
6 — 6
perkara yang bersangkutan karenapihak Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan denganmenasihati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jo pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal143
Pasal143 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan menasihati Penggugat agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil.Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa rumah tangga Penggugatdan Tergugat sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali,sehingga tujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah (bahagia),mawaddah (tenteram) dan rahmah (penuh kasih sayang) sulit untuk terwujud.Sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974