Ditemukan 90 data
Terbanding/Terdakwa : ALFIAN SETIAWAN Alias FIAN Bin JUFRI
44 — 18
ini dapat dilihat dari segiEdukatif, Preventif, Korektif maupun Redresif (sesuai dengan bunyi PutusanMahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor 471/K/Kr/1979Halaman 10 dari 13 Halaman Putusan Nomor : 558 PIDSUS 2020 PT MKS Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatunkan oleh PengadilanNegeri Palopo belum memberikan dampak positif guna mendidik terdakwakhususnya masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama ; Dari segi Preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pemungkas
54 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan NegeriDepok pada diri Terdakwa belum memadai, hal ini dilihat dari segiedukatif, preventif, korektif maupun represif (sesuai dengan bunyi PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 7 Januari 1979 Nomor41/K/Kr/1979);> Dari segi edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan olehPengadilan Negeri Depok belum memberikan dampak positif gunamendidik Terdakwa khususnya masyarakat pada umumnya dalamperkara yang sama;> Dari segi preventif hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pemungkas
Terbanding/Terdakwa : ALFIAN SETIAWAN Alias FIAN Bin JUFRI
43 — 14
ini dapat dilihat dari segiEdukatif, Preventif, Korektif maupun Redresif (sesuai dengan bunyi PutusanMahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor 471/K/Kr/1979Halaman 10 dari 13 Halaman Putusan Nomor : 558 PIDSUS 2020 PT MKS Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatunkan oleh PengadilanNegeri Palopo belum memberikan dampak positif guna mendidik terdakwakhususnya masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama ; Dari segi Preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pemungkas
Terbanding/Terdakwa : BONI SAPUTRA BIN RAZALI Diwakili Oleh : TAUFIK M. NOER, SH
19 — 13
khususnya danmasyarakat pada umumnya dalam hal perkara yang sama ; Dari segi Korektif, Putusan terhadap terdakwa hukuman yangdijatuhnkan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidakakan berdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwakhususnya dan bagi masyarakat pada umumnya untuk dijadikansebagai acuan didalam mengoreksi apa yang telah dilakukan ; Dari segi Preventif, Hukuman terhadap terdakwa yangdijatunkan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidakakan dapat dijadikan sebagai senjata pemungkas
Terbanding/Terdakwa : ISWANTO Alias WANTO Bin MAJELIS
15 — 9
dijatuhkan olehPengadilan Negeri Palopo pada terdakwa belum memadai, hal inidapat dilihat dari segi Edukatif, Preventif, Korektif maupun Redresif(Sesuai dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7Januari 1979 Nomor 471/K/Kr/1979Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatunkan olehPengadilan Negeri Palopo belum memberikan dampak positif gunamendidik terdakwa khususnya masyarakat pada umumnya dalamperkara yang samaDari segi Preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pemungkas
45 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1042 K/Pid/2015 Dari segi represif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pemungkas dalam membendung Terdakwa khususnya danmasyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatanyang sama; Dari segi korektif, hukuman yang telah dijatunkan belum berdaya gunadan berhasil guna bagi diri Terdakwa khususnya dan masyarakat padaumumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telahdilakukannya; Dari segi represif, hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untukdiri Terdakwa
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : SUPRIATNA Diwakili Oleh : SUPRIATNA
Terbanding/Terdakwa I : ZAIDAN RIZKY NURDIANSYAH
64 — 20
yang menuntut Terdakwa Zaidan RizkyNurdiansyah dan Supriatna selama 8 (delapan) bulan adalah terlalulama,karena perlu di ingat konsep pemidanaan adalah bukan media balasdendam akan tetapi pemidanaan adalah instrument untuk merubah danmemperbaiki perilaku yang menyimpang menjadi perilaku yang benarsehingga ketika mereka keluar dari penjara mereka menjadi insan yangberguna bagi masyarakat, bangsa dan negara; Bahwa pemidanaan atau sanksi pidana juga adalah alternatif atau upayaterakhir atau sanksi pemungkas
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dari segi preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pemungkas dalam membendung Terdakwa khususnya danmasyarakat umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatan yangsama.c. Dari segi korektif, hukuman yang telah dijatunkan belum berdaya gunadan berhasil guna bagi diri Terdakwa khususnya dan bagi masyarakatumumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telahdilakukannya.Hal. 10 dari 15 hal. Put. Nomor 428 K/PIDSUS/201 7d.
Terbanding/Terdakwa : IRWANSYAH BIN ZAINUDDIN
37 — 13
lain khususnya dan masyarakatpada umumnya dalam hal perkara yang sama; Dari segi Korektif, Putusan terhadap terdakwa yang dijatuhkanoleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan berdaya guna danberhasil guna bagi diri terdakwa lain khususnya dan bagi masyarakatpada umumnya untuk dijadikan sebagai acuan didalam mengoreksi apayang telah dilakukan; Dari segi Preventif, Hukuman terhadap terdakwa yang dijatunkanoleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan dapat dijadikansebagai senjata pemungkas
Terbanding/Terdakwa : ARMIA Alias Mia Bin M. YUNUS
27 — 9
khususnya dan masyarakat padaumumnya dalam hal perkara yang sama; Dari segi Korektif, Putusan terhadap terdakwa hukuman yangdijatunkan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akanberdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagimasyarakat pada umumnya untuk dijadikan sebagai acuan didalammengoreksi apa yang telah dilakukan; Dari segi Preventif, Hukuman terhadap terdakwa yang dijatunkan olehPengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan dapat dijadikansebagai senjata pemungkas
51 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
korektif, putusan terhadap Terdakwa dengan hukuman Seumurhidup yang dijatuhkan oleh Majelis Judex Facti Pengadilan Tinggi/TipikorBanda Aceh tersebut tidak akan berdaya guna dan berhasil guna bagi diriTerdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya untuk dijadikansebagai acuan di dalam mengoreksi apa yang telah dilakukan ; Dari segi preventif, Hukuman terhadap Terdakwa yang dijatunkan olehMajelis Judex Facti Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tersebut tidakakan dapat dijadikan sebagai senjata pemungkas
29 — 16
No.75/PID.SUS/2018/PT.MTRDari segi edukatif, jelas hukuman yang dijatuhkan oleh MajelisHakim belum meberikan dampak positif guna mendidik terdakwakhususnya mayarakat pada umumnya dalam perkara yang sama.Dari segi prepentif, hukuman tersebut belum dapat dijadikansebagai senjata pemungkas dalam membendung terdakwakhususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulangkembali perbuatan yang sama.Dari segi korektif, hukuman yang telah dijatunkan belum berdayaguna dan berhasil guna bagi diri terdakwa
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1756 K /Pid/2012e Dari segi Preventif, putusan terhadap Terdakwa, hukuman yangdijatunkan oleh Pengadilan Tinggi Medan tersebut tidak akan dapatdijadikan sebagai senjata pemungkas dalam membendung Terdakwakhususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk tidak mengulangiperbuatan yang sama.e Dari segi Refresif, putusan terhadap Terdakwa hukuman yang dijatuhkanoleh Pengadilan Tinggi Medan tersebut tidak akan mempunyai pengaruhuntuk diri pribadi Terdakwa supaya bertaubat dan tidak mengulangi lagiperbuatannya
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
segi Edukatif, hukuman yang telah dijatuhkan olehMajelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat belummemberikan suatu dampak positif guna mendidik Terdakwakhususnya dan masyarakat pada umumnya dalam halperkara yang sama ; Dari segi Korektif, hukuman yang telah dijatuhkanbelum berdaya guna dan berhasil bagi diri Terdakwakhususnya dan bagi masyarakat pada umunya, untukdijadikan acuan didalam mengoreksi apa yang telahdilakukan ; Dari segi Preventif, hukuman tersebut belum dapatdijadikan sebagai senjata pemungkas
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : YOSEP ANTONIUS MANIS, SH
36 — 12
jera bagi orang lain yanghendak melakukan tindak pidana yang sama dengan terdakwa sebagaimanadisemangatkan oleh bunyi putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 471.K/Kr/1979tanggal 7 Januari 1979 yaitu: Dari segi edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjung Balai belum memberikan suatu dampak positifguna mendidik terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalamhal perkara yang sama; Dari segi Prepentif, Hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pemungkas
Terbanding/Terdakwa : ISKANDAR BIN YUSUF
40 — 20
lain khususnya dan masyarakatpada umumnya dalam hal perkara yang sama; Dari segi Korektif, Putusan terhadap terdakwa yang dijatuhkanoleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan berdaya guna danberhasil guna bagi diri terdakwa lain khususnya dan bagi masyarakatpada umumnya untuk dijadikan sebagai acuan didalam mengoreksi apayang telah dilakukan; Dari segi Preventif, Hukuman terhadap terdakwa yang dijatunkanoleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan dapat dijadikansebagai senjata pemungkas
Terbanding/Terdakwa : FERIZAL Bin ABDULLAH
59 — 28
lain khususnya dan masyarakatpada umumnya dalam hal perkara yang sama; Dari segi Korektif, Putusan terhadap terdakwa yang dijatuhkanoleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan berdaya guna danberhasil guna bagi diri terdakwa lain khususnya dan bagi masyarakatpada umumnya untuk dijadikan sebagai acuan didalam mengoreksi apayang telah dilakukan; Dari segi Preventif, Hukuman terhadap terdakwa yang dijatunkanoleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan dapat dijadikansebagai senjata pemungkas
26 — 20
Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatunkan oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Rantauprapat belum memberikan suatu dampak positifguna mendidik terdakwa khususnya dari masyarakat pada umumnya dalamhal perkara yang sama;Dari segi Korektif, hukuman yang telah dijatunkan belum berdaya guna danberhasil guna bagi terdakwa khususnya dan bagi masyarakat padaumumnya, dijadikan acuan didalam mengoreksi apa yang telah dilakukan;Dari segi Prepentif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pemungkas
Terbanding/Terdakwa I : Al Hafizul Aulia bin Agustomo
Terbanding/Terdakwa II : Muhammmad Anzir bin Mahmuddin
156 — 97
padaumumnya dalam hal perkara yang sama ;Dari segi Korektif, putusan terhadap para Terdakwa, hukuman yangdijatuhnkan oleh Mahkamah Syariyah Lhoksukon tersebut tidak akanberdaya guna dan berhasil guna bagi diri para Terdakwa khususnya danbagi masyarakat pada umumnya untuk dijadikan sebagai acuan di dalammengoreksi apa yang telah dilakukan;Dari segi Preventif, putusan terhadap para Terdakwa hukuman yangdijatunkan oleh Mahkamah Syariyah Lhoksukon tersebut tidak akan dapatdijadikan sebagai senjata pemungkas
63 — 20
Barda Nawawi Arif, SH, mengurai makna penggunaan hukumpidana sebagai senjata pemungkas (Ultimum remedium) sebagai berikut :1. Jangan menggunakan hukum pidana dengan secara emosional untukmelakukan pembelaan semata ;2. Hukum pidana hendaknya jangan digunakan untuk memidana perbuatanyang tidak jelas korban dan kerugian ;3. Hukum pidana jangan pula dipakai hanya untuk suatu tujuan yang padadasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya denganpenggunaaan hukum pidana tersebut ;4.