Ditemukan 125 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-11-2012 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 460/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 29 Nopember 2012 — HENI SUSANTI
173
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertibandokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnyauntuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 29-10-2012 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 424 / Pdt.P / 2012 / PN.Kdr.
Tanggal 29 Oktober 2012 — RUSBANDI
253
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Register : 23-04-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 19-12-2012
Putusan PA MAGETAN Nomor 0023/Pdt.P/2012/PA.Mgt
Tanggal 8 Mei 2012 — PEMOHON I dan PEMOHON II
230
  • Bahwa, maksud pengangkatn anak tersebut adalah karena selama menikahpara Pemohon tidak dikaruniai anak dan juga karena agar kelak dapatmereawat dan menjaga para Pemohon kalau para Pemohon sudah lanjut. Bahwa, bukti dan demi kepastian hukum dalam pengangkatan anak yangdilakukan para Pemohon perlu mendapatkan Penetapan dari Pengadilan,untuk itu maka agar Pengadilan Agama Magetan mmberikan Penetapansebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon:2.
Putus : 24-04-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 158/ Pdt.P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 24 April 2013 — INAYATI
132
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiroban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 09-10-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 381/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 9 Oktober 2012 — Dr.SUWARNO,M Si
3111
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwapenting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kKematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 02-01-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 513/Pdt.P/2012/PN.Kdr
Tanggal 2 Januari 2013 — SUPARJI
142
  • yang dimaksud Administrasi Kependudukanadalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan dataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasiAdministrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 14-01-2013 — Upload : 22-08-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 01/ Pdt.P/ 2013/ PN.Kdr
Tanggal 14 Januari 2013 — PURWANTORO SURYANTO
212
  • mengadili perkaraPemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwapenting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 15-10-2010 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 36/Pdt.P/2010/PN.Kdr
Tanggal 15 Oktober 2010 — W A R K I N
132
  • yang dimaksud Administrasi Kependudukanadalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertiban dokumen dan dataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasiAdministrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yang dialamioleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuananak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 15-10-2012 — Upload : 18-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 388/Pdt.P/2012/PN.Kdr
Tanggal 15 Oktober 2012 — SUTRISNO
474
  • dimaksudAdministrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan danpenertiroan dalam penertiban dokumen dan data Kependudukan melaluiPendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalahkejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, Kkelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 29-01-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 27 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 29 Januari 2013 — KUSTIYAH
1624
  • 2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 04-05-2012 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 140/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 4 Mei 2012 — SUPARTI
115
  • berkedudukan di Kotamadya atau ibu kota Kabupaten dan daerahhukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yang,dialami oleh seseorang meliputi, pengangkatn
Putus : 30-04-2012 — Upload : 25-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 215/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 30 April 2012 —
81
  • 2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminyakepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 07-06-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 196/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 7 Juni 2012 — M A S R U M
201
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 20-02-2012 — Upload : 18-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 1088/Pdt.P/2013/PN.Kdr.
Tanggal 20 Februari 2012 — - MOCH. ZEN CHAMAMI
435
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertibandokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untukpelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kKematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,7pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 27-12-2012 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 512/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 27 Desember 2012 — ESTU PRIYO WANTORO
156
  • yang dimaksud Administrasi Kependudukanadalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan dataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasiAdministrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 12-07-2012 — Upload : 23-09-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 275/Pdt.P/2012/PN.Kdr
Tanggal 12 Juli 2012 — EGI SURADJI SURYANI
3910
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertibandokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untukpelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, Kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 27-12-2012 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 514/Pdt.P/2012/PN.Kdr
Tanggal 27 Desember 2012 — HENDRO TUNGGAL SAPUTRO
144
  • yang dimaksud Administrasi Kependudukanadalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan dataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasiAdministrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 15-08-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 325/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 15 Agustus 2012 — ERNI HERMAWATI
195
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kKematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 16-08-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 318/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 16 Agustus 2012 — J U M I N G A N
132
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 25-03-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN KEDIRI Nomor 25/Pdt.P/2015/PN.Kdr
Tanggal 25 Maret 2015 — KOEN NIO
122
  • Kotamadya atauKabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan PeristiwaPenting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian,lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn