Ditemukan 78833 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2015 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — PT. PETROBAS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER47/PJ/2009 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajakyang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 11 ayat(2) berbunyi: Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) harisebelum jatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjanganjangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah PemeriksaanBukti Permulaan*:e.
    sesuaidengan Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor:SPEMB.BP123/PJ.05/2009 tanggal 23 Desember 2009 atau sesuai denganSurat Tugas Penggantian Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor:Halaman 5 dari 17 halaman Putusan Nomor 276/C /PK/PJK/2015STPPBP181/PJ.05/2011 tanggal 10 Juni 2011, tidak pernahmemberitahukan dan menyampaikan kepada Penggugat perihal hasil daripemeriksaan bukti permulaan;5.
    Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak tanggal 23 Desember 2009,maka Pemeriksaan Bukti Permulaan akan berakhir paling lama tanggal 22Agustus 2010;8. Pemeriksaan yang semula ditangguhkan harus diselesaikan paling lama 3(tiga) bulan, yang berarti pemeriksaan paling lama selesai pada tanggal 22Nopember 2010;9.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER47/PJ/2009Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan buktiPermulaan Terhadap Wajib Pajak yang DidugaMelakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 11ayat (1) berbunyi :"Pemeriksaan Bukti Permulaan harusdiselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak SuratPerintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh WajibPajak."d.
    Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak tanggal 23 Desember2009, maka Pemeriksaan Bukti Permulaan akan berakhir paling lamatanggal 22 Agustus 2010;h. Pemeriksaan yang semula ditangguhkan harus diselesaikan palinglama 3 (tiga) bulan, yang berarti pemeriksaan paling lama selesaipada tanggal 22 Nopember 2010;i.
Register : 04-12-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 170/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Januari 2019 — Pemohon:
Triviyanto Widiyadi
Termohon:
Pemerintah RI Cq Kemenkeu RI Cq Direktorat Jenderal Pajak Cq Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Utara
251637
  • Sel1) Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan Pemeriksaan BuktiPermulaan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak tanggal penyampaian SuratPemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengantanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;2) Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan Pemeriksaan BuktiPermulaan secara tertutup dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak tanggal penyampaian SuratPemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengantanggal Laporan
    Pemeriksaan Bukti Permulaan;14.
    Seldiatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/2014 tentang tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan:Pasal 5(1) Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan Pemeriksaan BuktiPermulaan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.(2) ...(3) Apabila pemeriksa Bukti Permulaan tidak dapat melaksanakanPemeriksaan Bukti Permulaan dalam jangka waktu sebagaimana
    Pemeriksaan Bukti Permulaan.
    Bahwa PEMOHON tidak pernah memperoleh pemberitahuan perpanjangan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP9/WPJ.21/2016 tanggal 15 Juni 2016 sehingga pada tanggal 7Agustus 2017 secara Pemeriksaan Bukti Permulaan telah daluwarsa, gugur, dan menjadi TIDAK SAH dengan tidak adanya perpanjangan surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan mutatis mutandis semua data yang diperoleh dari pemeriksaan bukti permulaan tidak sah digunakan untuk kepentingan lain selain PemeriksaanBukti Permulaan
Putus : 24-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274C/PK/Pjk/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — PT PETROBAS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER47/PJ/2009 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajakyang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 11 ayat(2) berbunyi: Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) harisebelum jatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjanganjangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah PemeriksaanBukti Permulaan*;.
    Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak tanggal 23 Desember 2009,maka Pemeriksaan Bukti Permulaan akan berakhir paling lama tanggal 22Agustus 2010;8. Pemeriksaan yang semula ditangguhkan harus diselesaikan paling lama 3(tiga) bulan, yang berarti pemeriksaan paling lama selesai pada tanggal 22November 2010;9.
    tindak pidana dibidang perpajakan, yangketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan*:Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER47/PJ/2009 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan bukti Permulaan Terhadap WajibPajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang PerpajakanPasal 11 ayat (1) berbunyi: Pemeriksaan Bukti Permulaan harusdiselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak SuratPerintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Wajib Pajak*;Peraturan Direktur Jenderal
    Petugas Pemeriksa dalam rangka pemeriksaan Bukti Permulaan sesuaidengan Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan NomorSPEMB.BP123/PJ.05/2009 tanggal 23 Desember 2009 atau sesuaidengan Surat Tugas Penggantian Pemeriksaan Bukti Permulaan NomorSTPPBP181/PJ.05/2011 tanggal 10 Juni 2011, tidak pernahmemberitahukan dan menyampaikan kepada Penggugat perihal hasildari pemeriksaan bukti permulaan;e.
    Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak tanggal 23 Desember2009, maka Pemeriksaan Bukti Permulaan akan berakhir paling lamatanggal 22 Agustus 2010;h. Pemeriksaan yang semula ditangguhkan harus diselesaikan paling lama3 (tiga) bulan, yang berarti pemeriksaan paling lama selesai padatanggal 22 November 2010;i.
Putus : 24-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 272/C/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — PT. PETROBAS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Perintah PemeriksaanBukti Permulaan*:.
    dikembalikan kepada WajibPajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian paling lambat 14 (empatbelas) hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan*:.
    sesuaidengan Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPEMB.BP123/PJ.05/2009 tanggal 23 Desember 2009 atau sesuai dengan Surat TugasPenggantian Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: STPPBP181/PJ.05/2011 tanggal 10 Juni 2011, tidak pernah memberitahukan danmenyampaikan kepada Penggugat perihal hasil dari pemeriksaan buktipermulaan;Berkas dan dokumen yang dipinjam dalam proses pemeriksaan buktipermulaan harus dikembalikan paling lambat 14 hari setelah tanggalLaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER47/PJ/2009 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan bukti Permulaan TerhadapWajid Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di BidangPerpajakan Pasal 11 ayat (2) berbunyi : "Apabila jangka waktusebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi,Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumjatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjangan jangkawaktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah PemeriksaanBukti Permulaan.".
    Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak tanggal 23 Desember2009, maka Pemeriksaan Bukti Permulaan akan berakhir paling lamatanggal 22 Agustus 2010;.
Register : 26-10-2018 — Putus : 23-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 19/Pid.Pra/2018/PN Dps
Tanggal 23 Nopember 2018 — Pemohon:
Ir. I Gede Agus Hardiawan
Termohon:
Kementerian Keuangan RI Dirjen Pajak Kanwil DJP Bali, Cq. PPNS Dirjen Pajak Bali
415212
  • Penyidikan dalam hal ditemukan Bukti Permulaan yang cukup;45.
    orang pribadiatau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam halPemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka.46.
    Pemeriksaan Bukti Permulaan."
    b) Merujuk ketentuan di atas, jelas pembetulan SPT pada saatproses Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dapat lagi dilakukan,sehingga sangat berdasar dan beralasan hukum apabila KPPMadya Denpasar tidak menerima pembetulan SPT PemohonHalaman 45 dari 100 halaman Putusan Nomor :19/Pid.Pra/2018/PN.Dps.4.karena terhadap Pemohon sedang dilakukan proses PemeriksaanBukti Permulaan.9) Selanjutnya, setelah Pemeriksa Bukti Permulaan menyelesaikanproses Pemeriksaan Bukti Permulaan maka terhadap hasilPemeriksaan
    Bukti Permulaan telah dilakukan Penelahaan bersamaTim Penelaah di tingkat Kantor Wilayah DJP Bali.
Putus : 24-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275/C/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — PT. PETROBAS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
20056 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor SPEMB.BP123/PJ.05/2009 tanggal 23 Desember 2009;4. Bahwa Surat Tugas Penggantian Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor STPPBP181/PJ.05/2011 tanggal 10 Juni 2011:5. Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRINP001/WPJ.06/KP..1105/2013 tanggal 6 Mei 2013;6. Bahwa Penggugat dikunjungi oleh Sdr.
    sesuaidengan Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPEMB.BP123/PJ.05/2009 tanggal 23 Desember 2009 atau sesuai dengan Surat TugasPenggantian Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor STPPBP181/PJ.05/201 1tanggal 10 Juni 2011, tidak pernah memberitahukan dan menyampaikankepada Penggugat perihal hasil dari pemeriksaan bukti permulaan;Berkas dan dokumen yang dipinjam dalam proses pemeriksaan buktipermulaan harus dikembalikan paling lambat 14 hari setelah tanggal LaporanPemeriksaan Bukti Permulaan
    Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak tanggal 23 Desember 2009,maka Pemeriksaan Bukti Permulaan akan berakhir paling lama tanggal 22Agustus 2010;8. Pemeriksaan yang semula ditangguhkan harus diselesaikan paling lama 3(tiga) bulan, yang berarti pemeriksaan paling lama selesai pada tanggal 22November 2010;9.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER47/PJ/2009 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan bukti Permulaan TerhadapWajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di BidangPerpajakan Pasali1 ayat (2) berbunyi: "Apabila jangka waktusebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi,Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumjatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjanganjangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat PerintahPemeriksaan Bukti Permulaan":.
    Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak tanggal 23 Desember2009, maka Pemeriksaan Bukti Permulaan akan berakhir palinglama tanggal 22 Agustus 2010;.
Register : 27-01-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN SANGGAU Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sag
Tanggal 4 April 2023 — Penuntut Umum:
Agus Supriyanto, S.H., M.H.
Terdakwa:
JONO PINEM Anak Dari TERANGENA PINEM
14759
  • dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1.3 (tiga) lembar fotokopi Laporan Kejadian Nomor LK.DIK-2/WPJ.134/2022 tanggal 5 September 2022;

    2.2 (dua) lembar fotokopi Berita Acara Penelaahan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Nomor: BA.LHIP-8/WPJ.13/BD.04/2022 tanggal 3 Juni 2022;

    3.26 (dua puluh enam) lembar fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan CV Sawit Laju;

    4.1 (satu) lembar fotokopi Permintaan Peminjaman Data Dokumen kepadaKantor Pelayanan PajakPratama Sanggau Nomor: ND-175/WPJ.13/2022 tanggal 18 Juli 2022;

    5.1 (satu) lembar fotokopi Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Direktur CV Sawit

    Laju Nomor: PEMB.BP-6/WPJ.13/2022 tanggal 13 Juni 2022;

    6.1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-6/WPJ.13/2022 tanggal 13 Juni 2022;

    7.2 (dua) lembar fotokopi Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan keKantor Pelayanan PajakPratama Sanggau Nomor: SPEMB.BP-6/WPJ.13/2022 tanggal 13 Juni 2022;

    8.1 (satu) lembar fotokopi Rekomendasi Usul Melakukan Pemeriksaan

    Bukti Permulaan Nomor: ND-8/WPJ.13/BD.0403/2022 tanggal 8 Juni 2022;

    9.1 (satu) lembar fotokopi Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: NDR.Ins-6/WPJ.13/2022 tanggal 13 Juni 2022;

    10.16 (enam belas) lembar fotokopi Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP-11/WPJ.13/2022 tanggal 31 Agustus 2022;

    dikembalikan kepada Saksi Habib Mustofa;

    11. 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Kontrol Nomor Seri Faktur Pajak Keluaran 2018

Register : 26-01-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 8 April 2021 — Penuntut Umum:
ANGGRAINI, SH
Terdakwa:
SONI REPORWANTO BIN DUL AZIM
174
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SONI REPORWANTO Bin DUL AZIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, percobaan melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
Register : 21-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN KOLAKA Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Kka
Tanggal 21 Mei 2024 — Penggugat:
BRI CABANG KOLAKA
Tergugat:
1.HAMDIAN
2.RATNA
Turut Tergugat:
HALINO
5133
  • BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk kepada REZA SETIAJI No. 5 tanggal 3 Desember 2018 sebagaimana yang diterangkan dalam gugatana-quo,maupun tidak ada surat tugas dari institusi Penggugat,sertasebagaimana terlampir dalam berkas gugatannya bahwa surat kuasa khusus subtitusi tertanggal 14 Maret 2024 dan bukti permulaan Penggugat belum didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kolaka;
  • Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4
    PERSERO) Tbk Kantor Cabang Kolaka dan tidak ada surat tugas dari institusi Penggugat, maka Pengadilan beranggapan gugatan yang diajukan tidak memenuhi kriteria dalam amanat Pasal 4 ayat (3) poin a Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhanaa quo;
  • Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara diperoleh bahwa kewajiban Penggugat untuk melampirkan bukti permulaan
    untuk mendukung gugatannya telah dipenuhi tetapi bukti-bukti permulaan tersebut belum dilegalisasi padahal berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana mensyaratkan bahwa penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah
Putus : 24-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276/C/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — PT. PETROBAS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER47/PJ/2009 TentangPetunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajakyang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 11 ayat(2) berbunyi: Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) harisebelum jatuh tempo wajidb menyampaikan permohonan perpanjanganjangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah PemeriksaanBukti Permulaan*:.
    dikembalikan kepada WajibPajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian paling lambat 14 (empatbelas) hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan*;.
    Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak tanggal 23 Desember 2009,maka Pemeriksaan Bukti Permulaan akan berakhir paling lama tanggal 22Agustus 2010;8. Pemeriksaan yang semula ditangguhkan harus diselesaikan paling lama 3(tiga) bulan, yang berarti pemeriksaan paling lama selesai pada tanggal 22Nopember 2010;9.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER47/PJ/2009Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan buktiPermulaan Terhadap Wajid Pajak yang DidugaMelakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 11ayat (1) berbunyi :"Pemeriksaan Bukti Permulaan harusdiselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak SuratPerintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh WajibPajak.".
    Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai sejak tanggal 23 Desember2009, maka Pemeriksaan Bukti Permulaan akan berakhir paling lamatanggal 22 Agustus 2010;Halaman 13 dari 17 halaman Putusan Nomor 276/C /PK/PJK/2015h. Pemeriksaan yang semula ditangguhkan harus diselesaikan palinglama 3 (tiga) bulan, yang berarti pemeriksaan paling lama selesaipada tanggal 22 Nopember 2010;i.
Register : 12-01-2023 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Bdw
Tanggal 25 Januari 2023 — Penuntut Umum:
Koko Roby Yahya, S.H.
Terdakwa:
AGUS SALIM Alias BOY Bin Alm
2717
  • Samsini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri Tanpa hak , dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaantan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan
Register : 22-08-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 3/PID.PRA/2016/PN.KPG
Tanggal 5 September 2016 — SEFRIADI SAFRONI SINLAELOE Melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
17583
  • Dan selanjutnya dalam Pasal 17KUHAP, yang berbunyi : Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukupalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyiPasal butir 14. 2= 2 225 nnn nnn nn nnn nn nn nn nen neseBahwa untuk menentukan bukti permulaan yang cukup, khususnya yang dapatdigunakan sebagai dasar menetapkan seseorang menjadi tersangka, adalah PutusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014 dapat14.15.16.dipergunakan sebagai pedoman karena putusan tersebut
    memberikan penegasantentang frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukupsebagaimana ditentukan dalam Pasal angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1)KUHAP di mana bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukupharusditafsirkan sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang termuat dalamPasal 184 K UHAP.
    sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 dan bukti permulaan yang cukup,khususnya yang dapat digunakan sebagai dasar menetapkan seseorang menjaditersangka, dimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor21/PUUXII/2014 dapat dipergunakan sebagai pedoman karena putusan tersebutmemberikan penegasan tentang frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukupdan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal angka 14, Pasal 17dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP di mana bukti permulaan yang cukup dan
    yang cukup sebagaimana diisyaratkan Pasal 17 dan Pasal 21ayat (1) KUHAP ;Menimbang, bahwa untuk menentukan bukti permulaan yang cukup, khususnyayang dapat digunakan sebagai dasar menetapkan seseorang menjadi Tersangka, adalahPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014 dapatdipergunakan sebagai pedoman karena putusan tersebut memberikan penegasan tentangfrasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimanaditentukan dalam Pasal angka 14, Pasal
    sebagaiparameter objektif sebelum melakukan tindakantindakan tersebut, karena terminologibukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup dalam Pasal angka 14 dan Pasal 17KUHAP berkaitan erat dengan upaya paksa yang merupakan pembatasan ataskebebasar/hak asasi Tersangka maka menurut Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, sehinggapengertian bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup haruslah dinyatakan dalamundangundang, dalam hal int KUHAP, dan tidak boleh dilakukan melalui peraturanperaturan lainnya apalagi
Register : 07-07-2023 — Putus : 07-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN SELAYAR Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PN Slr
Tanggal 7 Juli 2023 — Penggugat:
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT CABANG SELAYAR
Tergugat:
1.SRI DEWI UTAMI
2.WAHYUDU PATTA
3417
  • yaitu Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama ;

    Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo dan memeriksa bukti-bukti permulaan

    tanggal 26 Juni 2019, menyatakan bahwa pada pasal 4 menguraikan lebih lanjut dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tangguan merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan, namun Penggugat tidak melampirkan kedua Bukti tersebut sebagai pendukung Bukti Perjanjian Kredit dimana yang memperjelas status kepemilikan akan jaminan SHM no 1195/Benteng atas nama Bau Camba;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo dan memeriksa bukti-bukti permulaan

Register : 04-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN SDA
Tanggal 29 April 2019 — Pemohon:
BIE SUY HONG, ANITA BIANA ditulis ANITA BIANA alias BIE SUY HONG
Termohon:
Pemerintah RI cq Kementrian Keuangan Kantor Wilayah DJB Jawa Timur II
186112
  • Pemeriksa yang menyatakan adanya buktipermulaan tindak pidana, maka harusnya diartikan bahwa pemeriksa dalammelaksanakan tugasnya tidak menemukan adanya bukti permulaan tindakpidana pajak.menimbang, bahwa oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan di atas, bilaprodukproduk dari Pemeriksa yang dihasilkan setelah berakhirnya masapemeriksa bukti permulaan haruslah dinayatkan perolehannya tidakdidasarkan pada Ketentuan Permenkeu yang menentukan Tata CaraPemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan
    Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan olehTermohon dipersamakan dengan Penyelidikan menurut KUHAP, yaituuntuk mencari dan menemukan bukti permulaan yang cukup tentangadanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana gunamenentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan.. PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN BUKAN MERUPAKAN LINGKUPPRAPERADILANa.
    Ada banyak pergeseran tentang istilah pasca putusan MK Nomor 21tahun 2014, ada istilah bukti permulaan, lalu bukti permulaan yang cukupdan bukti cukup, dalam putusan MK itu disederhanakan atau diputuskanmenjadi dua alat bukti, sehingga istilan bukti permulaan, bukti permulaanyang cukup, lalu bukti cukup tidak ada lagi, yang ada istilah dua alatbukti.
    (Bukti T3);Foto copy Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BP051/WPJ.24/BD.04 /2011 Tanggal 2 Nopember 2011. (Bukti T4);Foto copy Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BP052/WPJ.24/BD.04 /2011 Tanggal 2 Nopember 2011. (Bukti T5);Foto copy Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor:SPemb.BP051/ WPJ.24/BD.04/2011 Tanggal 2 Nopember 2011.
    (Bukti T6);Foto copy Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor:SPemb.BP052/ WPJ.24/BD.04/2011 Tanggal 2 Nopember 2011. T7);Foto copy Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor:SPemb.BP053/ WPJ.24/BD.04/2011 Tanggal 2 Nopember 2011. (Bukti T8);Foto copy Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan Nomor LPBP45/WPJ.24/2016.
Putus : 19-12-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 810/Pid.B/2013/PN-RAP
Tanggal 19 Desember 2013 — Pidana - HARIMAN HARAHAP ALIAS ARI
273
  • DARMA EVI MARIANI.e Bahwa total DP (Dana Permulaan)penjualan sepeda motoryang diterima oleh terdakwa tersebut setelah dikurangkandengan uang komisi penjualan Sebesar Rp. 12.350.000,(dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).e Bahwa DP (Dana Permulaan) tersebut tidak disetorkan olehterdakwa kepada kasir CV. Indako Trading Co.
    Indako Trading ;Bahwa benar adanya kecurangan atau adanya Penggelapan Uang DP(Dana Permulaan) / uang Konsumen yang dilakukan oleh TerdakwaHariman Harahap Alias Ari ;Bahwa hubungan saya dengan CV.
    Indako Trading ;Bahwa benar adanya kecurangan atau adanya Penggelapan Uang DP(Dana Permulaan) / uang Konsumen yang dilakukan oleh TerdakwaHariman Harahap Alias Ari ;Bahwa benar hubungan saya dengan CV.
    Supratman rantau prapat Terdakwamenerima Dana Permulaan (DP) Sebesar 4.250.000,( Empat juta juta duaratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Darma Sayuti dengan Berita AcaraSerah Terima SMH H No 000197.
Register : 26-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 35/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 8 Mei 2019 — Pemohon:
1.SAFANDI
2.PANCA SUSILO
Termohon:
KEPALA KEPOLSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEKTOR MEDAN AREA DI MEDAN
568
  • Olehkarena ketentuan dalam KUHAP tidak memberi penjelasan mengenaibatasan jumlah dari frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup,dan bukti yang cukup. Satusatunya pasal yang menentukan batasminimum bukti adalah pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim tidakboleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengansekurangkurangnya dua alat bukti...dst.
    Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014 sebagai berikut :Mengadili,Menyatakan :1.Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3209)bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, buktipermulaan
    tidak dimaknai bahwabukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukupadalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UndangUndang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3209) tidakmempunyal kekuatan hukum mengikat sepanjang
    Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Pengaturan secara jelas terhadap parameter frasa bukti permulaanyang cukup dalam Pasal 44 ayat (2) UU No. 30/2002 yang mensyaratkanterdapatnya sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti dapat dijadikan sebagaiacuan oleh Mahkamah dalam memberikan kepastian hukum terhadap frasabukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup dalam Pasal 1 angka 14juncto Pasal 17 KUHAP.
    Bahwa karena terminologi buktipermulaan dan bukti permulaan yang cukup dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal17 KUHAP berkaitan erat dengan upaya paksa yang merupakan pembatasanatas kebebasan/hak asasi Tersangka maka menurut Pasal 28J ayat (2) UUD1945 pengertian bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup haruslahdinyatakan dalam undangundang, dalam hal ini KUHAP, dan tidak bolehdilakukan melalui peraturanperaturan lainnya apalagi melalui interpretasi daripara Penyidik;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian
Register : 18-01-2022 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Ckr
Tanggal 4 Februari 2022 — Pemohon:
NANTA
Termohon:
kEPOLISIAN SEKTOR SETU
13478
  • penjelasan mengenai batasanjumlah dari frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, danbukti yang cukup;Berdasarkan uraian tersebut, oleh karena itu dengan pertimbangan tersebutdi atas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yangadil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sertamemenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana makafrasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14
    Adapun pertimbangan MahkamahKonstitusi tersebut, sebagai berikut :Halaman 9 dari 24 Penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN CkrFrasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, danbukti yang cukup sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 14, Pasal17 dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatsepanjang tidakdimaknai bahwa bukti permulaan
    , bukti permulaan yang cukup,dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuatdalam Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum AcaraPidana;10.
    Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwabukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan buktiyang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalamPasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara PidanaFrasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, danbukti yang cukup sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 14,Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981,Nomor 76, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakHalaman 14 dari 24 Penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Ckrdimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup,dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuatdalam Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum AcaraPidana;8.
Putus : 16-09-2014 — Upload : 27-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor Nomor :1118/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 16 September 2014 —
317
  • JKT.PSTNPWP 02.696.373.6045.000, PT Kartika Gria Muda PerkasaNPWP 02.683.945.6042.000;Bahwa benar sesuai dengan Pasal 1 butir 27 UndangUndang Nomor 28Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakandisebutkan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaanyang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanyadugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
    yang antara lain berupa:e menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajakapabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronikmemerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;e memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untukmembuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau ;e menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya PemeriksaanBukti Permulaan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumensangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor DirektoratJenderal
    ;n2 22 nnn nn nnn none nnn cenBahwa saksi menerangkan sesuai dengan Pasal 11 PMKNo. 202/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007 diatur hak dankewajiban Wajib Pajak dalam pelaksanaan Pemeriksaan BuktiPermulaan; === 222222 enna en nnn nnn nn nnn ne nen nen cence nee nnnPasal 11 ayat (1) PMK No. 202/PMK.03/2007 menyatakan bahwa WajibPajak Derek = =< =e amine eerie riene meminta kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memberikanpemberitahuan secara tertulis mengenai pelaksanaan PemeriksaanBukti Permulaan
    ;e meminta kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memperlihatkantanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah PemeriksaanBukti Permulaan; === e meminta kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memberikanpenjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;e meminta kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memperlihatkanSurat tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa BuktiPermulaan; 79222 22 n2 nnn eno noe nnn nn nnn enee memperoleh pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permulaan
    Imron alias Bram untuk menggunakan dan menerbitkan faktur pajakyang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya; Bahwa benar Bukti Permulaan telah mendatangi alamatalamat WajibPajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuaidengan alamat yang dilaporkan wajib pajak pada kantor pelayanan pajak(KPP), yaitu: anne an nna nnne Alamat PT.
Register : 16-07-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan PN CURUP Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Crp
Tanggal 30 Juli 2018 — Pemohon:
1.ISKANDAR ZAINUDIN
2.NELYANA
3.MAYA SAFITRI
Termohon:
1.Kapolres Rejang lebong cq Tim Penyidik Perkara Pidana
2.Kajari Rejang Lebong cq Jaksa Peneliti Perkara Pidana
7034
  • Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan buktiyang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal17, dan Pasal 21 ayat 1 Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209) bertentangan dengan Undang Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa buktipermulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukupadalah minimal dua alat
    Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17,dan Pasal 21 ayat 1 Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjangtidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup,dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuatdalam Pasal
    dalam Pasal 184 Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana;Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat 1 Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidakmempunyal kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwabukti permulaan, bukti permulaan yang cukup
    Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan buktiyang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal17, dan Pasal 21 ayat 1 Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang Undang DasarRepublik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwabukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup adalah minimal dua alat
    Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, danpasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209) tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwabukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukupadalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam
Register : 30-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Pkl
Tanggal 14 Februari 2019 — Pemohon:
1.MIFTAHUDIN Bin HASAN ALI alias SANALI
2.KHAERUL HUDA bin HASAN ALI alias SANALI
3.ABDUL MALIK bin HASAN alias SANALI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pekalongan
6415
  • Bahwa, sebagaimana diketahui pada Pasal 1 angka 14 KUHAPdikemukakan bahwa, Tersangka adalah seorang yang karenaperbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan,patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Sehingga seseorang untuk dapat ditetapkan menjadi tersangka,disyaratkan adanya bukti permulaan.
    Sementara kita ketahuibersama, bahwa KUHAP tidak menjelaskan lebih lanjut tentang apayang sebenarnya dimaksud dengan bukti permulaan, khususnyapengertian/definisi bukti permulaan yang digunakan sebagaidasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.Satu satunya penjelasan mengenai apa yang dimaksud denganbukti permulaan hanya disinggung secara tidak tuntas dan tidakmenyelesaikan masalah, yaitu dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP,yang berbunyi :Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" talahbukti
    permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuaidengan bunyi Pasal 1 butir 14.2.
    dimaksud denganbukti permulaan yang cukup.
    Definisi bukti permulaan tersebutdiatur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2002 tentangHalaman 8 dari 24 Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2019/PN PkIManajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu pada Pasal 1 angka 21,yang berbunyi :Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk mendugabahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaidasar untuk dapat dilakukan penangkapan.Namun sayangnya satusatunya definisi bukti permulaan ini puntidak