Ditemukan 107 data
SITTI RAHMAH H.M.HASAN
Tergugat:
1.H.MUHAMMAD BIN USMAN
2.ABDUL KHAER BIN H.MUHAMMAD
3.ISMAIL BIN H.MUHAMMAD
4.RAODAH BINTI H.MUHAMMAD
5.FATIMAH BINTI H.MUHAMMAD
6.HAFSYAH BINTI H.MUHAMMAD
7.BPN KABUPATEN BIMA
Turut Tergugat:
IRWAN BIN H.MUHAMMAD
93 — 34
Menyatakan secara hukum bahwa surat Gugatan Penggugat tidakdapat diterima karena Gugatan Penggugat Error In Personam danObscure Lebell. (Gugatannya Kabur)B. DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa segala sesuatu yang telah Para Tergugat dan Turut Tergugaturaikan dalam Eksepsi mohon kiranya di jadikan satu rangkaian yang tidakterpisahkan dalam uaraian pokok perkara ini, sejauh hal tersebutmempunyai kaitannya.2.
Mahmud Kalfin
Termohon:
Bupati Sarolangun
229 — 125
Permohonan untuk kepentingan Pemohon secara langsung;Menimbang, bahwa dari uraian ketentuan tersebut di atas Secara imperatifkategoris, oleh Perma No. 8 Tahun 2017 menentukan permohonan adalah untukkepentingan Pemohon secara langsung, maka sifat kepentingan dalam perkara fiktifpositif adalah bersifat actio in personam (kepentingan langsung), tidak dapatdiajukan atas dasar kepentingan pihak lain (actio popularis);Menimbang, bahwa selain dari pada itu kriteria permohonan yang dimaksuddalam Perma No
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sehinggagugatan Penggugat jelas jelas merupakan "Eror In Ren olehkarenanya sudah sewajarnyalah gugatan tersebut ditolakatau. setidak tidaknya dinyatakan sebagai tidak dapatditerima;Bahwa gugatan Penggugat adalah salah alamat karenaPenggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa ahli waris(anak) dari alm Saputra Ganda bernama Melinda Ganda, karenatidak ada ahli waris dari (anak) alm Saputra Ganda bernamaMelinda Ganda, sehingga gugatan Penggugat tersebut adalah"Eror in Personam
78 — 38
Bahwa gugatan Penggugat adalah salah pihak (error in personam),karena sebagaimana telah Tergugat uraikan diatas, bahwa gugatan yangdiajukan oleh Penggugat pada intinya adalah tentang pelaksanaanperjanjian kerja sama pembuatan interior rumah yang beralamat di Jl.Riau No. 1 Rt/Rw : 01/05 Kelurahan 26 llir D1, Kecamatan llir Barat Palembang (rumah) yang dalam hal ini senyatanya terjadi antaraPenggugat dengan Parjono (orang tua Tergugat), maka sudahseharusnya gugatan dimaksud ditujukan kepada Parjono
77 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
benar, jika suatu hari terbukti tidak benar menjaditanggungjawab Para penghadap sepenuhnya, dan membebaskanNotaris dari akibat hukum secara perdata dan pidana;Gugatan Perdata Terhadap Notaris Dalam Hal Ini Pemohon KasasiSelaku Notaris/PPAT dijelaskan sebagai berikut:Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1642K/Pdt/2005, bahwa dalam gugatan perdata Notaris seringkali diikutkansebagai Tergugat untuk memenuhi gugatan' perdata, karenaketidaklengkapan pihak Tergugat berakibat error in personam
bahwaKetidaklengkapan dalam merumuskan subjek yang seharusnya menjadiTergugatnya, maka gugatan yang diajukan dapat dianggap telah terjadierror in persona/kesalahan subjek hukum maka gugatan tidak bisaditerima/niet ontvankelijk verklard,Berdasarkan pendapat Mahkamah Agung tersebut bahwa bila Notarisdiikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan adalah untuk melengkapisubjek Tergugat/Para pihak dalam gugatan, karena suatu gugatan yangtidak lengkap rumusan subjeknya akan menjadikan gugatan tersebutterjadi error in personam
94 — 39
amar putusan, dalam Konpensi butir ke 7 (tujuh),Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan dasar pertimbangan sebagaiberikut : Bahwa azas hukum jaminan melarang barang jaminan menjadi milik (milikbeding) sebagaimana telah menjadi Yurisprudensi tetap MahkamahAgung R. dalam putusan nomor 3438 K/Pdt/1985 tanggal 9 Desember1987;19Bahwa bagi Kreditur manakala Debitur tidak memenuhi kewajibanmembayar hutang, maka Kreditur mempunyai hak untuk menuntutDebitur ke Pengadilan agar melunasi hutangnya ( jus in personam
118 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti Keliru Dalam Menerapkan Ketentuan Hukum Yang BerkaitanDengan Error In Personam;1.
Bahwa Para Pemohon Kasasi sangat berkeberatan atas pertimbanganhukum Judex Facti yang bertentangan dengan hukum dan tanpamemberikan pertimbangan mendalam (onvoldoende gemotiveerda) telahmenolak eksepsi error in personam yang diajukan Para PemohonKasasi sehubungan dengan ditariknya Tergugat II (Pemohon Kasasi II),selaku penerima kuasa dari Pemohon Kasasi (Citibank, N.A) denganalasan Pemohon Kasasi II sebagai penerima kuasa dari PemohonKasasi mempunyai kewenangan untuk mengelola, melakukantransaksi
mengingat pokok perkara dalam perkara ini berkaitan dengantindakan Pemohon Kasasi yang membebankan biaya ataspembayaran tagihan Kartu Kredit Mastercard yang dilakukan TermohonKasasi via ATM BCA yang termasuk dalam kegiatan operasionalPemohon Kasasi sehingga termasuk dalam ruang lingkup kewenanganyang diberikan oleh Pemohon Kasasi kepada Pemohon Kasasillselaku Pengurus dan/atau karyawan dan/atau pemegang kuasa, makatuntutan perbuatan melawan hukum terhadap Pemohon KasasiIladalah keliru pihak (Error in Personam
183 — 1211
Oleh karena itu sesuai Pasal 1976 KUH Perdata(BW) maka Gugatan aquo telah kadaluarsa (lewat waktu) pengajuannya karenatelah melebihi 30 (tiga puluh) tahun.Berdasarkan dalildalil dan uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa perkara a quo untukmenolak atau setidakidaknya menyatakan Gugatan aquo tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).Gugatan Penggugat terhnadap Tergugat Il adalah salah pihak (error in personam).Dalam Gugatan dinyatakan
,PPAT Kabupaten Bogor maka Gugatan terhadap Tergugat Il adalah salah pihak(error in personam).Berdasarkan dalildalil dan uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negern Depok yang memeriksa perkara a quo untukmenolak atau setidakidaknya menyatakan Gugatan aquo tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).Gugatan adalah Obscuur LibelPosita dan Petitum tidak bersesuaianDalam bagian posita Gugatan, Penggugat tidak menjelaskan dan menguraikansecara jelas perouatanperbuatan
84 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 289 K/PID/2017a) eksepsi subjudice, tindak pidana yang didakwakan sedangtergantung pemeriksaannya.Misalnya, apa yang didakwakan kepada Terdakwa, persis samadengan perkara pidana yang sedang berjalan di pengadilan negeri lainatau pada pada tingkat banding, atau kasasi.b) exception in personam, orang yang diajukan sebagai Terdakwakeliru yang semestinya diajukan sebagai Terdakwa adalah orang lain,karena dialah pelaku yang sebenarnya.c) Eksepsi keliru sistematika surat dakwaan subsidiritas.d) Keliru
96 — 152
Perlawanan Terlawan terhadap Turut Terlawan adalah salah alamat(error in personam).Bahwa dalam Perlawanan ternyata Turut Terlawan tidak ada hubunganhukum dan keterkaitannya sama sekali dengan Pelawan.
Di dalamPerlawanan tidak ada fakta atau keterangan yang mengungkapkanadanya hubungan atau keterkaitan antara Turut Terlawan denganPelawan karenanya Perlawanan terhadap Turut Terlawan adalah salahalamat (error in personam).Berdasarkan dalildalil dan uraian tersebut di atas, Terlawan mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa perkaraaquo untuk menolak atau setidaktidaknya menyatakan Perlawanan tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklaara).2.
171 — 70
Oleh karena itu sesuai Pasal 1976 KUH Perdata(BW) maka Gugatan aquo telah kadaluarsa (lewat waktu) pengajuannya karenatelah melebihi 30 (tiga puluh) tahun.Berdasarkan dalildalil dan uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa perkara a quo untukmenolak atau setidakidaknya menyatakan Gugatan aquo tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).Gugatan Penggugat terhadap Tergugat Il adalah salah pihak (error in personam).Dalam Gugatan dinyatakan
,PPAT Kabupaten Bogor maka Gugatan terhadap Tergugat Il adalah salah pihak(error in personam).Berdasarkan dalildalil dan uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa perkara a quo untukmenolak atau setidakidaknya menyatakan Gugatan aquo tidak dapat diterima(niet onivankelijke verklaard).Gugatan adalah Obscuur LibelPosita dan Petitum tidak bersesuaianDalam bagian posita Gugatan, Penggugat tidak menjelaskan dan menguraikansecara jelas perouatanperbuatan
57 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
No 378 PK/Pdt/20132.Tergugat V adalah pembeli dengan itikad baik dalam lelang resmi yangdilakukan oleh Pejabat Negara/Kantor Lelang Negara Klas Bandung dilingkungan kekuasaan Kehakiman (gedung Pengadilan) yang olehkarenanya dilindungi undangundang (T V2);Hak Tergugat V sebagai pemilik, yang sudah melekat pada tanah sengketatidak dapat dicabut atau dieliminir dalam bentuk apapun;Sehubungan dengan halhal tersebut diatas, maka gugatan dalamperkara ini dapat dianggap sebagai eror in personam sepanjangmenempatkan
164 — 520 — Berkekuatan Hukum Tetap
seluruh biaya perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat sampaidengan Tergugat V mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Dalam EksepsiSebelum menjawab pokok perkara gugatan, Tergugat sampai denganTergugat V dengan ini mengajukan eksepsi yang berkaitan denganformalitas pengajuan gugatan sebagaimana diuraikan di bawah ini:Gugatan Penggugat Terhadap Karyawan Tergugat Yaitu Tergugat IlSampai Dengan Tergugat V, Tergugat VI Dan Tergugat VII Adalah KeliruPihak (Error In Personam
Indonesia (Tergugat 1).Bahwa mengingat pokok perkara dalam perkara ini berkaitan denganPembebanan bea materai dalam lembar penagihan kartu kredit yangdikirim oleh Tergugat kepada Penggugat setiap bulan yang termasukdalam kegiatan operasional Tergugat sehingga termasuk dalamruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh Tergugat kepadaTergugat Il sampai dengan V selaku karyawankaryawan Tergugat I,maka tuntutan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat Ilsampai dengan V adalah keliru pihak (error in personam
Adalah KeliruPihak (error in personam)Bahwa Tergugat VI (Citibank N.A. New York) adalah Kantor PusatTergugat yang berkedudukan di New York, Amerika Serikatsedangkan Tergugat VII adalah karyawan dan/atau pejabat dari KantorPusat Tergugat . Gugatan Penggugat seharusnya cukup diajukanterhadap Citibank N.A. Indonesia (Tergugat !)
kuasakhusus dari direksi perseroan;e Dengan dibenarkan oleh yurisprudensi menggugat cabangperseroan di tempat mana cabang berada, dengan sendirinyapimpinan cabang sah mewakili perseroan yangbersangkutan, tanpa surat kuasa khusus dari direksi kantorpusat;e Konsekuensi logis dari kKewenangan itu, pimpinan cabangdapat menunjuk seseorang kuasa untuk dan atas namacabang perseroan yang dipimpinnya.1.4 Bahwa karenanya tuntutan perobuatan melawan hukum terhadapTergugat VI dan VII adalah keliru pihak (error in personam
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga dengan demikian gugatan perlawanan yang diajukan olehPelawan telah salah alamat (error in personam).
103 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Penggugat tidak punyakapasitas sebagai penggugat (diskualifiaksi in personam),Bahwa perbuatan Para Penggugat, yang ikut campur dalam urusan ParaTergugat justru merupakan perbuatan melawan hukum, sehinggakarenanya memberikan alasan kepada Para Tergugat untuk dapatmelakukan gugatan balik (Rekonvensi).Eksepsi Turut Tergugat:Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur Libel):Alasan hukumnya adalah:1.
219 — 256
GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM dan atauERROR IN PERSONAM)a. Bahwa apa yang disampaikan Penggugat dalam halaman 1 yangHalaman 23 dari 101 Halaman, Putusan Nomor 64/Pat.G/2020/PNCkrmenyatakan "Penggugat hendak mengajukan Gugatan PerbuatanMelawan Hukum terhadap:a. SUMANTO, sebagai Tergugat ;b. Y. SUTISNA sebagai Tergugat II;c. YATONO SEBAGAI Tergugat III;d. Dst........ ".
salah dalam menentukan pihak, yang menurutPenggugat sangat erat kaitannya dengan perkara, serta tidak dihadirkansecara layak dan sah menurut hukum dan tidak memanggil ahli warisnya, olehkarena itu Gugatan Penggugat menjadi kurang pihak ATAU SALAH DALAMMENENTUKAN PIHAK , oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak gugatanPenggugat atau setidaknya gugatan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard) karena kurang pihak atau ERROR IN PERSONAM
Gugatan Kurang Pihak (PLURIUM LITIS CONSORTIUM dan atau ERRORIN PERSONAM)Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi pihak Tergugat dan TergugatIll adalah sebagaimana yang terurai diatas, maka terhadap eksepsi Tergugat dan Tergugat Ill tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut;Halaman 84 dari 101 Halaman, Putusan Nomor 64/Pat.G/2020/PNCkrMenimbang, bahwa Tergugat II sudah dipanggil sebanyak 2 (dua) kalitetapi tidak hadir menghadap ke muka persidangan meskipun sudah dipanggildengan patut
60 — 6
Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia mengikuti benda yangjadi Objek Jaminan Fidusia, dalam tangan siapa pun benda itu berada,kecuali keberadaaan pada tangan pihak ketiga berdasarkan hak ataspiutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata atau denganperkataan lain hak atas Jaminan Fidusia merupakan hak kebendaan mutlakatau in rem, bukan hak in personam.4.
114 — 55
Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia mengikuti benda yangjadi Objek Jaminan Fidusia, dalam tangan siapa pun benda itu berada,kecuali keberadaaan pada tangan pihak ketiga berdasarkan hak ataspiutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata atau denganperkataan lain hak atas Jaminan Fidusia merupakan hak kebendaan mutlak atau in rem, bukan hak in personam.4.
99 — 48
., in casu PENGGUGAT SENDIRI, makakarenanya Gugatan PENGGUGAT telah salah dalam pihak yangberperkara (error in persona), atau setidaktidaknya para pihak yangberperkara menjadi kurang atau tidak lengkap; Bahwa menurut hukum dan telah menjdi Yurisprudensi tetapMahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) (vide Putusan MARINomor 437 K/ Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 juncto Putusan MARINomor 1771 K/Sip/1975 tanggal 19 April 1979, bahwa gugatan yangdiajukan salah alamat (error in personam) dan atau kurang
74 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2015salah pihak dengan menyertakan Tergugat IV dalam perkara ini;5) Bahwa dengan demikian, telah terjadi salah orang atau subyekhukum yang digugat oleh Penggugat yaitu Tergugat IV;Berdasarkan bukti dan fakta di atas, terbukti demi hukum bahwa gugatanPenggugat dalam perkara a quo kurang pihak, tidak jelas dan kabur (obscuurlibel), dan salah orang/error in personam oleh karenanya dimohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sudi demi hukummemberi putusan yang menyatakan bahwa