Ditemukan 100317 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1208/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUM DAMRI
2914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUM DAMRI
    Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.41382/PP/M.VIII/10/2012 tanggal 19 November 2012 yang amarnya memutuskanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP237/WPJ.19/BD.05/2011tanggal 25 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2008 Nomor 00007/201/08/051/10 tanggal 11 Maret2010, atas nama Perum Damri, NPWP 01.001.633.5051.000
    Perum Damri (TermohonPeninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukansecara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dan disampaikan secara langsung oleh Pengadilan Pajak melalui suratNomor P1642/SP.23/2012 tanggal 4 Desember 2012 dan diterimaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 7Desember 2012 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST DirektoratJenderal Pajak Nomor Registrasi 2012120703050004 tanggal 7Desember 2012;2.2 Bahwa dengan demikian, pengajuan
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidakdapat meyakini atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) pada sidang Banding, dimanaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jelasjelas menyatakan bahwa Perum Damriterdiri dari 55 cabangperusahaan dimana masingmasing cabang telah melaporkanSPT Tahunan PPh Pasal 21nya ke masingmasing KPP terkait,dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, dari 55 cabang,hanya 11 cabang yang
    telah melakukan kewajibanpemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21;Bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) memberikan rekap penghasilan PegawaiPerum Damri yang menunjukkan bahwa Perum Damrimemiliki 58 cabang.
    dan ayat (5) UndangUndang PajakPenghasilan.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.41382/PP/M.VIII/10/2012 tanggal 19 November 2012 yang menyatakan :Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP237/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Maret2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s/d Desember 2008 Nomor00007/201/08/051/10 tanggal 11 Maret 2010, atas nama Perum
Putus : 29-02-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 29 Februari 2024 — KASMA, DKK lawan PERUM DAMRI, DKK
6042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KASMA, DKK lawan PERUM DAMRI, DKK
Register : 27-10-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1068 B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUM DAMRI;
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUM DAMRI;
    Putusan Nomor 1068/B/PK/PJK/2015Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP94/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Februari2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor 00083/201/07/051/10tanggal 24 Februari 2010 atas nama Perum Damri, NPWP: 01.001.633.5051.000, alamat: Jalan Matraman Raya Nomor 25, Jakarta Timur 13140,sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 dihitung kembalimenjadi
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapatmeyakini atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) pada sidang Banding, dimana TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jelasjelasmenyatakan bahwa Perum Damri terdiri dari 55 cabang perusahaandimana masingmasing cabang telah melaporkan SPT Tahunan PPhPasal 21nya ke masingmasing KPP terkait, dengan penjelasansebagai berikut: Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, dari 55 cabang, hanya 11cabang yang
Register : 04-05-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 10 Oktober 2018 — Abdul Wahid, dkk; Melawan; PERUM DAMRI;
11543
  • Abdul Wahid, dkk; Melawan; PERUM DAMRI;
    Ngamprah Bdg Barat: Ade Karsita: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung: Jl. Marga Asih Permai Blk 10 No.12 Jl. Arwanal Rt01/17 Kota Bandung: Dedi Sukmana: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang BandungJl. Kebon Kawung No.3 Bandung: Aan Sasmita: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang BandungJl. Kebon Kawung No.3 Bandung: Ahid Sahidi: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung: Jl.
    Kebonwaru Kec.Batununggal: Ade Efendi: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang BandungRt02/06 desa CihampelasKec. Cihampelas Bdg Barat: DadangS: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung: Kp. Babakan Rt 10/02 Bandung: Wahyudin: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung: Utaman Kec. Nagreg Kab. Bandung Selatan: Uco Karsa: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung:Jl. Kebon Kawung No.3 Bandung: Kasdi: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung: JI.
    Rahmat: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang BandungJl.
    Kebon Kawung No.3 Bandung: li Hudori: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung: Jl. Kebon Kawung No.3 Bandung: Tedi N: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung:Jl. KebonKawung No.3 Bandung: Heri Sofiadi: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung:Jl. Kebon Kawung No.3 Bandung: Ating Sutendi: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung: JI. Sukarame no 66 Rt 5/10 Cicadas Kota Bandung: Warsep: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung: Cijerah No. 67 Rt 05/10 Ds. Sarijadi Kec.
    Kebon Kawung No. 3 Bandung: E Efendi: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung:Kpg Cihampelas Rt. 03/02 Cihampelas KabBandung Barat: Jayus: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang BandungJl. Kebon Kawung No.3 Bandung: Hadiyati, Se: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung: Perum Taman sari Indah B41 Rt. 01/11Karsamenak kawalu Tasikmalaya: Dr. H Suwarman: Anggota (FKPDB) Perum DAMRI Cabang Bandung: JI. Cangkuang No. 4 Rt. 03/10 kel.
Register : 23-11-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 28-01-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 427/PDT/2018/PT MDN
Tanggal 10 Januari 2019 — JAMARIS VS PERUM PERIKANAN INDONESIA, DK
3825
  • JAMARIS VS PERUM PERIKANAN INDONESIA, DK
    PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA atau dikenaljuga dengan PERUM PERINDO d/h PERUSAHAAN UMUM(PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA,berkedudukan dan Jakarta, Jalan Muara Baru, PenjaringanJakarta Utara 14440, Propinsi DKI Jakarta;Sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;2.
    Bahwa pada tahun 1989 berdirilah Perusahaan Umum (Perum) PrasaranaPerikanan Samudera yang memiliki cabang di Belawan dikenal denganPerusahaan Umum (Perum) Perikanan Nusantara Belawan sebagai cikalbakal yang di kemudian hari berubah nama menjadi Perum PerikananIndonesia Samudera Cabang Belawan (ic.
    Tanah Hak Pengelolaan Milik Perum Prasarana PerikananSamudera Cabang Belawan No.
    Bahwa, menurut Gugatan Penggugat menyebutkan pada halaman 1dan 2 sebagai Tergugat adalah PERUSAHAAN UMUM (PERUM)PERIKANAN INDONESIA atau dikenal dengan PERUM PERINDOd/h PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANANSAMUDERA. Kemudian sebagai Tergugat II adalah PERUSAHAANUMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA CABANG BELAWAN,Medan Sumut.
    Perum Perikanan Indonesia No.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728 PK/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PERUM BULOG vs. Drs. TAHARYONO, dk
5319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM BULOG vs. Drs. TAHARYONO, dk
    PUTUSANNomor 728 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara:PERUM BULOG, yang diwakili olen Direktur SDM & UmumPerusahaan Umum (Perum) Bulog, Febriyantoberkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kavling 49,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada IrvanAzis Pleno S., S.H., Kepala Divisi Hukum dan kawankawan,beralamat di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kavling
    Menyatakan batal demi hukum dan harus dicabut serta tidak berlaku lagiKeputusan Direksi Perum Bulog Nomor KD547/DS303/1 1/2008, tentangKlaim Keuangan tanggal 28 November 2008 yang menyatakanPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harus membayar nilai klaimsebesar Rp17.155.756.035,40,00 (tujuh belas miliar seratus lima puluhlima juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tiga puluh lima rupiah empatpuluh sen), secara tanggung renteng;4.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmembayar ganti kerugian materiil sebesar selurun hakhak Tergugat yang ditahan oleh Kantor Perum Bulog dan ditambah immateriil sebesarRp925.300.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta tiga ratus riburupiah) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;5.
    kekhilafan Hakim atau adanya kekeliruan yang nyatakarena terkait dengan besarnya kerugian keuangan Negara, Penggugat tidakmemiliki Kewenangan untuk menghitungnya, namun yang berwenangmenghitung kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan Negarasesuai Penjelasan Pasal 32 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junctoUndang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali PERUM
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PERUM BULOG tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Jumat tanggal 30 November 2018 oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.,Halaman 6 dari 7 hal. Put.
Putus : 23-10-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3520 K/Pdt/2012
Tanggal 23 Oktober 2013 — PERUM BULOG VS SAIFULAH EFFENDI, DK
260136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUM BULOG tersebut
    PERUM BULOGVSSAIFULAH EFFENDI, DK
    Kepala Divisi Regional Kalimantan Barat Perum Bulogberalamat di Jalan Sultan Abdurahman Nomor 129 Pontianak,selanjutnya memberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi,Kalimantan Barat, beralamat di Jalan Subarkah Nomor 1Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 21September 2012, yang selanjutnya memberi kuasa substitusikepada:1. Dr. Sutikno, S.H., MH., 2. Andi Fahruddin, S.H., 3.Erlina, S.H., MH., 4. Farida Aspeyanie, S.H., 5. Agung Wibowo,S.H., 6. Rifda Yuniastuti, S.H., 7.
    Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Umum yang didirikan berdasarkanPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 TentangPendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (P.P Nomor 7 Tahun2003);Sesuai ketentuan BAB Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) P.P Nomor 7Tahun 2003 dinyatakan bahwa Perusahaan Umum (Perum) BULOG yangselanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negarasebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 9 Tahun 1969, dimanaseluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara
    yang dipisahkandan tidak terbagi atas saham;Bahwa sesuai ketentuan BAB II Pendirian Perusahaan, Pasal 2 ayat (2)dinyatakan bahwa dengan didirikannya Perum BULOG sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)BULOG yang untuk pertama kali didirikan berdasarkan Keputusan PresidenNomor 114/U/KEP/1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002 dibubarkan denganketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai LPNDBULOG
    beralin kepada Perusahaan Umum (PERUM) yang bersangkutanDalam ketentuan Bagian Ketiga sifat, maksud dan tujuan, Pasal 6 Ayat (2)Maksud didirikannya Perusahaan dinyatakan bahwa:a) Untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutudan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;b) Dalam hal tertentu melaksanakan tugastugas tertentu yang diberikanpemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaancadangan pangan Pemerintah dan distribusi pangan pokok kepadagolongan masyarakat
    Tergugat/Penggugat Rekonvensi menderita1819kerugian baik material maupun Immaterial dan hal ini harus puladipertanggungjawaban oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensidan untuk membayar ganti kerugian tersebut Tergugat Rekonvensidiharuskan membayar secara tunai dan sekaligus.;11.Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat Rekonvensi tidak siasia, maka sangat perlu untuk meletakan Sita Jaminan (conservatoirbeslag);12.Terhadap harta benda milik Tergugat Rekonvensi berupa tanah danbangunan Kantor Perum
Register : 04-10-2012 — Putus : 20-08-2013 — Upload : 04-02-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 333/PDT.G/2012/PN.Jkt.Tim
Tanggal 20 Agustus 2013 — NUSA PERSADA, VS PERUM PERUMNAS
11116
  • NUSA PERSADA,VSPERUM PERUMNAS
    .::0:0eeeeeees PENGGUGAT ;MELAWAN :PERUM PERUMNAS, berkedudukan di Jalan D.I. Panjaitan Kav. 11, JakartaTimur, selanjutnya disebut sebagai ................
    Nusa Persada Terhadap KSPP Dengan Perum PerumnasCabang III Di Lokasi Perum Perumnas Klender Jakarta Timur (MalakaCountry Estate) Tahun 1990 tertanggal 20 Nopember 2005, bukti P12 ;Notulen Rapat Verifikasi dan Evaluasi Data tanggal 12 Juni 2008, buktiP13 ;Hal. 15 Putusan No. 333/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim.1615. Surat General Manager Regional Ill (Ir. Agus Hardjanta, DS.CES) kepadaDirektur Pemasaran Perum Perumnas No.
    Tergugat kepadaPenggugat seluas +5.408 M2 ;e Bahwa saksi pernah menjadi tim verifikasi mengenai kekuranganpenyerahan tanah dari Tergugat kepada Penggugat ;e Bahwa lokasi tanah yang dimaksud terletak di Komplek Perumnas Klender ;e Bahwa saat menjadi tim verifikasi, saksi mempelajari dokumen yang adahubungannya dengan masalah ini ;e Bahwa Penggugat telah membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial,namun saksi tidak mengetahui kapan peresmiannya ;Saksi TUKIDJO :Bahwa saksi pernah menjadi pegawai/ staf Perum
    Nusa Persada Terhadap KSPP Dengan PerumPerumnas Cabang III Di Lokasi Perum Perumnas Klender Jakarta Timur (MalakaCountry Estate) Tahun 1990 tertanggal 20 Nopember 2005, seluas +12.307,5 M2merupakan tanah milik Perum Perumnas, sedangkan yang murni dibangun saranaHal. 25 Putusan No. 333/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim.26dan prasaran oleh Penggugat hanyalah seluas 39.773 M2, menurut hemat Majelistidaklah menjadi masalah berapa luas tanah yang akan dijadikan oleh Penggugatsebagai sarana dan prasana, karena mengenai
Putus : 02-06-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 K/Pdt/2020
Tanggal 2 Juni 2020 — PERUM PERHUTANI VS TOETI RAHAYU, dk.
215100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM PERHUTANI VS TOETI RAHAYU, dk.
    Maunaselaku Direktur Utama Perum Perhutani, dalam hal ini memberikuasa kepada M. Salim Radjiman, S.H. dan kawankawan, ParaAdvokat pada Kantor Hukum Radjiman Billitea & Partners,beralamat di The H Tower, Lantai 19", Suite E, Jalan H.R. RasunaSaid, Kaveling C. 2021, Jakarta 12940, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 18 April 2019;Pemohon Kasasi:Lawan:1.
    penguasaanTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan pendaftaran objek sengketamenjadi aset BUMN adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi JawaBarat di Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumiharus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUM
Putus : 08-10-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 951 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PERUM PERCETAKAN NEGARA RI VS SUTISNA
8349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: SUTISNA, tersebut;- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PERUM PERCETAKAN NEGARA RI, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN Jkt.Pst., tanggal 18 April 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PERUM PERCETAKAN NEGARA RI VS SUTISNA
    ., dankawankawan, Para Pegawai Perum PercetakanNegara RI, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 23 April 2018;Pemohon Kasasi juga Termohon Kasasi II;LawanSUTISNA, bertempat tinggal di Kp. Poncol Atas,RT 002/RW 015 Nomor 15, Kelurahan Depok,Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat,dalam hal ini memberi kuasa kepada KalpinSitepu, S.H., dan kawan, Para Advokat,berkantor di Jalan R.A.
    Nomor 951 K/Pdt.SusPHI/2018Dalam Pokok Perkara:Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, KeputusanDireksi Perum Percetakan Negara RI, Nomor 29/KEPB/DIRPNRI/I/9/2015,tertanggal 11 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatandalam Jabatan di Lingkungan Perum Percetakan Negara RI;Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, KeputusanDireksi Perum Percetakan Negara RI, Nomor 44/KEPB/DIRPNRI/I/12/2015, tertanggal
    Sutisna;Memerintahkan Tergugat Rekonvensi Perum Percetakan Negara RI untukdapat memperkerjakan kembali Penggugat Rekonvensi seperti biasa danpada posisinya semula pada Perum Percetakan Negara RI Jakarta;MenghukumAtau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor07/Pdt.SusPHI.G/2018/PN Jkt.Pst., tanggal 18 April 2018 yang amarnyasebagai
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Pemohon Kasasi denganTermohon Kasasi melalui Surat Keputusan Direksi Perum PercetakanNegara RI Nomor 44/KEPB/DIRPNRI/I/12/2015, tertanggal 29Desember 2015 sah demi hukum;3.
    Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TergugatRekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi melalui Surat KeputusanDireksi Perum Percetakan Negara RI Nomor 44/KEPB/DIRPNRI/I/12/2015, tertanggal 29 Desember 2015, tidak sah dan batal demihukum;3.
Putus : 15-05-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 933 K/Pdt/2020
Tanggal 15 Mei 2020 — PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA, atau dikenal dengan PERUM PERINDO d/h PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, dk.
17039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA, atau dikenal dengan PERUM PERINDO d/h PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, dk.
    PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANANINDONESIA, atau dikenal dengan PERUM PERINDO d/hPERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANAPERIKANAN SAMUDERA, yang diwakili oleh Direktur AriefGoentoro, berkedudukan Jalan Muara Baru, Penjaringan,Jakarta Utara14440, Provinsi DKI Jakarta:2.
    Nomor 933 K/Pdt/2020Pemanfaatan Tanah Yang Dikelola Perusahaan Umum (Perum)Prasarana Perikanan Samudera di Pelabuhan Perikanan SamuderaBelawan dengan cara sewa tanpa sertifikat (HGB) kepada Penggugatterhadap sebidang seluas 3.205 m7?
    .A/PPPS/KC.BLWIII/2011 tanggal 17 Februari 2011, dengan dasarperhitungan tarif sewa lahan menggunakan tarif yang lama, yaitu SuratKeputusan Direksi Perum Perikanan Indonesia Nomor KEP221/PERINDO/DIR.A/X/2014 tentang Penetapan Tarif PelayananPenggunaan Barang/Jasa Yang Dikelola Perum Perikanan IndonesiaCabang Belawan, perjanjian mana dibuat dalam jangka waktu 5 (lima)tahun terhitung sejak 1 Januari 2016 dan oleh karenanya akan berakhirpada tanggal 31 Desember 2020;Menghukum Tergugat Il untuk membuat
    (tiga ribu dua ratus lima meter persegi) yang terletak di Jalan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, KotaMedan, setempat dikenal sebagai tanah Kawasan Pelabuhan PerikananSamudera Belawan yang merupakan bagian dari tanan HakPengelolaan Nomor 2, terdaftar atas nama Perusahaan Umum (Perum)Prasarana Perikanan Samudera di Jakarta sesuai PerjanjianPemanfaatan Tanah Yang Dikelola Perusahaan Umum (Perum)Halaman 3 dari 14 hal. Put.
    .A/PPPS/KC.BLWW/II/2011 tanggal 17 Februari2011, dengan dasar perhitungan tarif sewa lahan menggunakan tarifyang lama, yaitu Surat Keputusan Direksi Perum Perikanan IndonesiaHalaman 10 dari 14 hal.
Putus : 27-06-2012 — Upload : 07-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416 PK/Pdt/2011
Tanggal 27 Juni 2012 — PERUM BULOG vs NY. SRI INDRAWATI,
7154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM BULOG vs NY. SRI INDRAWATI,
    dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembalidihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNo. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PERUM
Putus : 19-05-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 PK/Pdt/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — PERUM PERUMNAS VS PT NUSA PERSADA
6435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM PERUMNAS VS PT NUSA PERSADA
    MT, Direktur Utama Perum Perumnas di Jakarta dalamhal ini emberikan kuasa kepada: Theodorus H. Tolosang, SH.,Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum"DHP"berkantor di Gedung Arva Lt.2 JI. RP.
    (seratus dua puluh satu ribu enam ratus empat puluhdelapan koma dua puluh delapan meter persegi), masingmasingterdiri dari tanah produktif seluas 77.230 m (tujuh puluh tujuh ribudua ratus tiga puluh meter persegi) dan tanah tidak produktif seluas44.418,28 m (empat puluh empat ribu empat ratus delapan belaskoma dua puluh delapan meter persegi), setempat dikenal sebagaiKompleks Perumahan Perum Perumnas Klender, Kelurahan PondokKopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, satu dan lain halsebagaimana
    Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PERUM PERUMNAS tersebut tidak dapat diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali / Tergugat/Pembanding untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali inisejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.,Hal. 9 dari 10 Hal.
Register : 28-11-2018 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 14-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 757/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 30 Januari 2019 — AWINDO INTERNATIONAL
Terbanding/Tergugat : PERUSAHAAN UMUM (Perum) PERIKANAN INDONESIA (Perum Perindo)
132104
  • AWINDO INTERNATIONAL
    Terbanding/Tergugat : PERUSAHAAN UMUM (Perum) PERIKANAN INDONESIA (Perum Perindo)
    Para Advokat padaLaw Office SINATRA, INDRIADY & ASSOCIATES beralamatkantor Plaza Kebon Jeruk D6, Jalan Raya Perjuangan, KebonJeruk, Jakarta Barat 11530, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 18 Pebruari 2016, selanjutnya disebut: PEMBANDINGsemula PENGGUGAT KONVENSI semula TERGUGATREKONVENSI:;Lawan:PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA (PerumPerindo), yang diwakili oleh SYAHRIL JAPARIN (DirekturUtama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia,beralamat kantor di Jalan Muara Baru Ujung, Jakarta
    Bahwa terjadi BOT (Build Operate and Transfer) dalam bentukPERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN COLD STORAGE Dan ABFMILIK PERUM PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA CABANGJAKARTA DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA NIZAM ZACHMANJAKARTA dengan Nomor : TU148/PPPS/SPRJ/KC.A/VIII/2008 tertanggal14 Agustus 2008 antara PERUM PRASARANA PERIKANANSAMUDERA, Cabang Jakarta (Tergugat) dengan PT. AWINDOINTERNATIONAL (Penggugat) (Perjanjian);2.
    Bahwa Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perum Perindo)dahulu Perum Prasarana Perikanan Samudra, sebagaimana penjelasandalam Surat Kuasa Hukum Tergugat, TSA Advocates, beralamat diMenara Batavia, 3" floor, Jalan K.H. Ma Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat10220, dengan Nomor : 181/TSASK/LGL/II/2016 tertanggal 16 Pebruari2016, Perihal : Jawaban Surat Rekan tanggal 04 Pebruari 2016;3.
    Menyatakan PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN COLDSTORAGE Dan ABF MILIK PERUM PRASARANA PERIKANANSAMUDRA CABANG JAKARTA DI PELABUHAN PERIKANANSAMUDERA NIZAM ZACHMAN JAKARTA dengan Nomor : TU148/PPPS/SPRJ/KC.A/VIII/2008 tertanggal 14 Agustus 2008 antaraPERUM PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, Cabang Jakarta(Tergugat) dengan PT. AWINDO INTERNATIONAL (Penggugat) berlakusecara sah;4.
    Menyatakan dapat diberlakukan Perpanjangan PERJANJIANKERJASAMA PEMANFAATAN COLD STORAGE Dan ABF MILIKHal 8 putusan perk No. 757/PDT/2018/PT.DKIPERUM PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA CABANG JAKARTA DIPELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA NIZAM ZACHMAN JAKARTAdengan Nomor : TU148/PPPS/SPRJ/KC.A/VIII/2008 tertanggal 14Agustus 2008 antara PERUM PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA,Cabang Jakarta (Tergugat) dengan PT.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — PERUM BULOG Cq. PERUM BULOG DEVISI REGIONAL SULTRA
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM BULOG Cq. PERUM BULOGDEVISI REGIONAL SULTRA
    PERUM BULOG Cq. PERUM BULOGDEVISI REGIONAL SULTRA, berkedudukan di Kendari, JalanDrs. Abdullah Silondae Nomor 1, dalam hal ini memberi kuasakepada Abdul Kadir, S.E., M.M., dan kawankawan, ParaPegawai Perum Bulog, beralamat di Jalan Drs.
    Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)berbentuk Perusahaan Umum yang didirikan berdasarkan PP 7/2003tentang pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog sebagaimana telahdiubah terakhir dengan PP 1/2003 tentang Perubahan atas PP 7/2003;3. Bahwa maksud didirikannya Perum Bulog adalah untuk menyelenggrakanHalaman 6 dari 23 hal.
    logistik pangan serta usaha lainnyayang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan (Pasal 8PP 7/2003);Bahwa untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapaimaksud dan tujuan Perusahaan, maka dengan persetujuan MenteriKeuangaan, Perum Bulog diizinkan untuk (a).
    Melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain(Pasal 9 PP 7/2003);Bahwa besarnya modal Perum Bulog pada saat peraturan Pemerintahtersebut mulai berlaku adalah sebesar seluruh nilai kekayaan Negara yangdikelola oleh LPND Bulog (Pasal 10 PP 2/2003);Bahwa tanah objek sengketa sebagai bagian dari modal Negara yangdisertakan di Perum Bulog dan pengelolaannya diserahkan kepadaPenggugat Rekonvensi.
    Kendari tersebut maka telah dilakukan eksekusipengosongan atas permohonan Tergugat (Perum Bulog).Menimbang, bahwa secara Harfiah bunyi Putusan Nomor556/PK/PDT/2002, memang bukan Comdemnatoir namun memaknaiputusan PK tersebut adalah membatalkan Putusan Perdata Nomor 55/Pdt.G/2000/Pn.
Putus : 11-12-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3255 K/Pdt/2020
Tanggal 11 Desember 2020 — RUSLI ANGGRA KUSUMA VS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA atau dikenal juga dengan PERUM PERINDO d/h PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, DK
7535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUSLI ANGGRA KUSUMA VS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANANINDONESIA atau dikenal juga dengan PERUMPERINDO d/h PERUSAHAAN UMUM (PERUM)PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, DK
    PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANANINDONESIA atau dikenal juga dengan PERUMPERINDO d/h PERUSAHAAN UMUM (PERUM)PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, yang diwakilioleh Direktur utama Farida Mokodompit, berkedudukan diJakarta, Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,Provinsi DKI Jakarta;2.
    (empat ribu seratusdelapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, KotaMedan, setempat dikenal sebagai tanah Kawasan PelabuhanPerikanan Samudera Belawan yang merupakan bagian dari tanahHak Pengelolaan Nomor 2, terdaftar atas nama Perusahaan Umum(Perum) Prasarana Perikanan Samudera di Jakarta sesuai PerjanjianPemanfaatan Tanah Yang Dikelola Perusahaan Umum (Perum)Prasarana Perikanan Samudera di Pelabuhan Perikanan SamuderaBelawan
    Perum Perikanan Indonesia NomorKEP221/PERINDO/DIR.A/X/2014 tentang Penetapan Tarif PelayananPenggunaan Barang/Jasa Yang Dikelola Perum Perikanan IndonesiaCabang Belawan, perjanjian mana dibuat dalam jangka waktu 5 (lima)tahun terhitung sejak 1 Januari 2016 dan oleh karenanya akanberakhir pada tanggal 31 Desember 2020;7.
    SPRJ197.A/PPPS/KC.BLW/VIII/2011 tertanggal 22 Agustus2011, dengan dasar perhitungan tarif sewa lahan menggunakantarif yang lama, yaitu Surat Keputusan Direksi Perum PerikananIndonesia Nomor KEP221/PERINDO/DIR.A/X/2014 tentangPenetapan Tarif Pelayanan Penggunaan Barang/Jasa YangDikelola Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan, perjanjianmana dibuat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak 1Januari 2016 dan oleh karenanya akan berakhir pada tanggal 31Desember 2020;.
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk menerima uangkonsinyasi yang telah dititipkan oleh Penggugat di KepaniteraanPengadilan Negeri Medan sebesar Rp149.450.224,00 (seratusempat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu dua ratusdua puluh empat rupiah) sebagai pembayaran sewa lahanpemanfaatan tanah yang dikelola Perusahaan Umum (Perum)Perikanan Indonesia (ic. Tergugat I!) d/h Perusahaan Umum(Perum) Prasarana Perikanan Samudera di Pelabuhan PerikananHalaman 11 dari 14 hal. Put.
Register : 16-10-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 389/PDT/2018/PT MDN
Tanggal 27 Desember 2018 —
8745
  • TIAN PENG VS PERUM. PERIKANAN INDONESIA, DKK
    PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA, atau dikenal jugadengan PERUM PERINDO d/h PERUSAHAAN UMUM (PERUM)PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, berkedudukan dan Jakarta,Jalan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara 14440, Propinsi DKIJakarta, berkedudukan di Jakarta, Jalan Muara Baru, PenjaringanJakarta Utara 14440, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakilioleh SYAHRIL JAPARIN selaku Direktur Utama dan selanjutnyamemberi Kuasa kepada : 1.AMRIYONO, S.H, selaku ManegerHukum PERUM PERINDO), 2.
    ARIEYANTI RACHMAWATI,S.H,selaku Maneger Hukum PERUM PERINDO, 3. YUSNITAHAFNUR,S.H.,CLA selaku Asisten Maneger Hukum PERUMPERINDO, 4. RAVOTTI ASIKIN NATANEGARA,S.H, selaku StafHukum PERUM PERINDO, 5. H.M.REZZA SEPTHIO,S.H.
    ) yang didirikan berdasarkanHukum Negara Republik Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 2Tahun 1990,tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana PerikananSamudera dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun2000,tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samuderadilanjutkan berdirinya dan diubah namanya dari Perusahaan Umum (Perum)Prasarana Perikanan Samudera menjadi Perusahaan Umum (Perum)Perikanan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun2013,tentang Perusahaan
    Utama Perum Perindo melalui Surat Perum Perindo No.
    )PERIKANAN INDONESIA atau dikenal dengan PERUM PERINDO d/hPERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANANSAMUDERA.
Register : 22-06-2009 — Putus : 26-05-2010 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 177/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim
Tanggal 26 Mei 2010 — letkol (Purn) Soebagio W lawan PERUM DAMRI
23237
  • letkol (Purn) Soebagio WlawanPERUM DAMRI
Putus : 20-02-2009 — Upload : 21-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 915K/PDTSUS/2008
Tanggal 20 Februari 2009 — NAHOR TALOIM, ; PERUM BOLOG DIVISI REGIONAL NTT,
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NAHOR TALOIM, ; PERUM BOLOG DIVISI REGIONAL NTT,
Putus : 23-02-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 23 Februari 2017 — PERUM DAMRI VS 1. UJANG SOPANDI, DK
5936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PERUM DAMRI tersebut;
    PERUM DAMRI VS 1. UJANG SOPANDI, DK
    Nomor 11 PK/Pdt.SusPHI/2017melakukan perundingan Bipartit Tergugat dari Perum Damri Pusat JalanMatraman Raya Nomor 25 Jakarta Timur di Disnaker Kota Bandung JalanRAA Marta Negara Nomor 4 Bandung, untuk membahas perselisihan, yangintinya dalam perundingan tersebut tidak ada kesepakatan;7.
    ) DamriCabang Bandung;Bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada pada Tergugat, bahwa segalasesuatu mengenai hakhak pekerja dibebankan kepada kantor cabangtermasuk jaminan hari tua ( pesangon);Bahwa oleh karena Para Penggugat bekerja di Kantor Perum Damri CabangBandung, maka yang berkewajiban membayar hakhak Para Penggugatbilamana gugatan perkara a quo dikabulkan adalah Perum Damri CabangBandung.
    Nomor 11 PK/Pdt.SusPHI/2017e Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Perum Damritersebut;e Membebankan biaya perkara kepada Negara;.
    Nomor 11 PK/Pdt.SusPHI/2017Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perum Damri Tahun 20122014 yangmenjadi inti perselisihan antara Pemohon Peninjauan Kembali denganTermohon Peninjauaan Kembali sebagaimana diatur dalam Perjanjian KerjaBersama(PKB) Perum Damri tahun 20122014 sebagai berikut:Jaminan Hari Tua (JHT) adalah pembayaran sejumlah uang secarasekaligus dari perusahaan kepada karyawan sebagai akibat pemutusanhubungan kerja sudah termasuk Uang Pesangon, Penghargaan MasaKerja dan Penggantian Hak;.
    Upah Minimum KotaBandung Tahun 2014 sebesar Rp2000.000,00 dan pihak Mediatormenganjurkan :Agar Pengusaha Perum Damri membayarkan hakhak pihak Pekerjasesuai dengan Upah Minimum Kota Bandung9.