Ditemukan 44 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 59/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
AGUNG SUBEKTI, SH, MPA.
Tergugat:
BUPATI LOMBOK TIMUR
81375
  • Bahwa berdasarkan Azas Hukum dalam hukum AdministrasiNegara menyebutkan :NEMO BIS PUNITUR PROEODEM DELICTO yang artinya adalahtidak ada orang akan dihukum dua kali dari pelanggaran yang sama.NEMO DEBET BIS PUNIRI PRO UNO DELICTO yang artinyaadaalah tak dibenarkan orang dihukum dua kali dari satupelanggaran.32.
    Bahwa dengan demikianmaka dengan terbitnya Objek Sengketa dalam kasus aquotidaklah maka dengan terbitnya Objek Sengketa dalam kasusaquo tidaklah menyebabkan terjadinya dua jenis hukuman dalamsatu kesalahan dan tidak melanggar NEMO BIS PUNITERPROEODEM DELICTO dan azas NEMO DEBET PUNIRI PROUNO DELICTO, akan tetapi terbitnya Objek Sengketa adalahuntuk menjalankan amanat Pasal 87 ayat (4) Huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Register : 29-07-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 62/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
AGUS TRIAS YATMOKO, SH.
Tergugat:
BUPATI LOMBOK TIMUR
126117
  • Bahwa berdasarkan Azas Hukum dalam hukum Administrasi Negaramenyebutkan :NEMO BIS PUNITUR PROEODEM DELICTO yang artinya adalah tidak adaorang akan dihukum dua kali dari pelanggaran yang sama.NEMO DEBET BIS PUNIRI PRO UNO DELICTO yang artinya adalah takdibenarkan orang dihukum dua kali dari satu pelanggaran.31.
    peraturan perundangundangankhususnya Pasal 266 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,sehingga dalil Penggugat bahwa penerbitan obyek sengketamengandung cacat dan tidak sah karena tidak proseduralharuslahditolak.BahwatTergugat menolak dalil Penggugat pada posita gugatan angka30, 31 danangka 32, yang intinya penggugat menyimpulkan bahwa Obyeksengketa yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan bentuk pelanggaranterhadap azas hokum administrasi Negara NEMO BIS PUNITER PROEODEMDELICTO danazas NEMO DEBET PUNIRI
Register : 26-07-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 61/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
DEDY IRAWAN DL, ST.
Tergugat:
BUPATI LOMBOK TIMUR
14873
  • Bahwa berdasarkan Azas Hukum dalam hukum AdministrasiNegara menyebutkan :NEMO BIS PUNITUR PROEODEM DELICTO yang artinya adalah tidakada orang akan dihukum dua kali dari pelanggaran yang sama.NEMO DEBET BIS PUNIRI PRO UNO DELICTO yang artinya adalah takdibenarkan orang dihukum dua kali dari satu pelanggaran.Halaman 21 dari 60 halaman. Putusan Nomor 61/G/2019/PTUN.Mtr26.
Register : 25-07-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 60/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
SUBHAN, S.Sos.
Tergugat:
BUPATI LOMBOK TIMUR
11958
  • Bahwa berdasarkan Azas Hukum dalam hukum AdministrasiNegara menyebutkan :NEMO BIS PUNITUR PROEODEM DELICTO yang artinya adalah tidakada orang akan dihukum dua kali dari pelanggaran yang sama;NEMO DEBET BIS PUNIRI PRO UNO DELICTO yang artinya adaalah takdibenarkan orang dihukum dua kali dari satu pelanggaran;Halaman 23 dari 63 halaman. Putusan Nomor 60/G/2019/PTUN Mtr29.