Ditemukan 60 data
181 — 64
Hak pengabdian pekarangan dapat juga diadakanuntuk kepentingan atau untuk beban jalan umum;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, dilinatdari fungsi sosial tanah ataupun dari hak dan kewajiban bertetangga ataupundari hak servituut, Penggugat dan masyarakat berhak atas hak akses jalantersebut, oleh karenanya petitum gugatan Penggugat angka 3 beralasanmenurut hukum dan patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan angka6, mengenaimemerintahkan Tergugat untuk tunduk
198 — 148
ditutupserta mengosongkan tanah/bangunan obyek sengketa dari segala barang dan orangyang tinggal dan berada di dalamnya tanpa persyaratan apapun bilamana perludengan bantuan alat Negara, untuk kemudian dijadikan fasilitas umum untuk jalanwarga sekitar ;Bahwa kalaupun Tergugat merasa memiliki hak dan kuasa terhadap obyek sengketayang secara nyata telah lama menjadi akses jalan bagi pihak Pengguggat dan satusatunya jalan bagi warga sekitarnya, maka penguasaan tersebut melanggar hakpengabdian pekarangan (servituut
ALWI SUA BIN SUA
Tergugat:
1.Yudi Bin Awuludin
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional
66 — 80
Poin 1: Konversi, diisi jika perolehnan tanah berasal dari hakhak yang tundukkepada hukum barat maupun hukum adat sebelum berlakunya UUPA, sepertiHak Eigendom, Hak Erfpacht, Hak Opstal, Servituut, Vruchtgebruik;b. Poin 2: Pemberian Hak, diisi jika perolehan tanah berasal dari tanah miliknegara menjadi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, HakPakai:;Halaman 24 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pat.G/2019/PN.Mna10.11.c.
ALWI SUA BIN SUA
Tergugat:
1.Yudi Bin Awuludin
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional
49 — 19
Poin 1: Konversi, diisi jika perolehnan tanah berasal dari hakhak yang tundukkepada hukum barat maupun hukum adat sebelum berlakunya UUPA, sepertiHak Eigendom, Hak Erfpacht, Hak Opstal, Servituut, Vruchtgebruik;b. Poin 2: Pemberian Hak, diisi jika perolehan tanah berasal dari tanah miliknegara menjadi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, HakPakai:;Halaman 24 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pat.G/2019/PN.Mna10.11.c.
55 — 18
Maksud dari definisi hukum di atasbawa hak kebendaan tetap melekat pada pemilik pekarangan akantetap hak servituut karena berfgungsi social maka hanya bersifatmenumpangi jadi tidak serta merta harus membatalkan sertifikat hakatas tanah, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim telah keliru dalammenerapkan hukum;Halaman 22 dari halaman 29 putusan Nomor 198/Pdt/2018/PT Smg.> Bahwa alasan Para Penggugat/Para Terbanding yang jugamerupakan pengusaha rumah makan mengajukan gugatan karenamendrita kerugian marteriil
NGUDI TRI LESTARI, SE
Tergugat:
1.TIM KURATOR PT. EFFENDI TEXINDO (Dalam Pailit)
2.PT. INNOVINDO BUMI MANDIRI
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA Dan LELANG SERPONG
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I, Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I PROVINSI BANTEN, Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
168 — 93
Terlebih, Turut Tergugat II pun sebenarnyamemiliki data dan akses sepenuhnya atas informasi mengenai HGB No.10 (Sisa) dan bidangbidang tanah di sekitarnya.Bahwa hukum pertanahan di Indonesia telah mengatur secara jelasmengenai suatu hak yang pada dasarnya memberikan perlindunganterhadap tanahtanah yang terkurung dengan tanah milik orang lain,yaitu yang biasa disebut pengabdian pekarangan (hak servituut), yangdiatur dalam Pasal 674 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai berikut:pengabdian
perkarangan adalah suatu beban yang diberikan kepadapekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan bagi dan demikemanfaatan pekarangan milik orang yang lainBahwa asas atau prinsip mengenai Hak Servituut ini telah dituangkanlebih jelas pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai AtasTanah (PP No.40), sebagai berikut:lika tanah Hak Guna Bangunan karena keadaan geografis ataulingkungan atau sebabsebab lain letaknya sedemikian rupa
Terlebih, Turut Tergugat Il pun sebenarnya memiliki data danakses sepenuhnya atas informasi mengenai HGB No. 10 (Sisa) dan bidangbidang tanah di sekitarnya.Bahwa hukum pertanahan di Indonesia telah mengatur secara jelasmengenai suatu hak yang pada dasarnya memberikan perlindunganterhadap tanahtanah yang terkurung dengan tanah milik orang lain, yaituyang biasa disebut pengabdian pekarangan (hak servituut), yang diaturdalam Pasal 674 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)sebagai berikut:pengabdian
perkarangan adalah suatu beban yang diberikan kepadapekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan bagi dan demikemanfaatan pekarangan milik orang yang lainBahwa asas atau prinsip mengenai Hak Servituut ini telah dituangkan lebihjelas pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentangHak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (PPNo.40), sebagai berikut:Ika tanah Hak Guna Bangunan karena keadaan geografis atau lingkunganatau sebabsebab lain letaknya sedemikian rupa
66 — 17
atau; Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu;Berikut ini dipaparkan beberapa contoh perikatan dimaksud perikatan dari seorang penjual untuk menyerahkan kepadapembeli barang yang dijualnya; perikatan dari seorang peminjam untuk membayar kembaliutang pokok dan membayar bunga yang diperjanjikan kepadakreditornya; ++ eee eee perikatan dari seorang penanggung untuk membayar kepadakreditor utang yang ia jamin pembayarannya; perikatan dari seorang pemilik pekarangan yang telahmemberikan hak numpang lewat (servituut
Terbanding/Tergugat I : POL KENER SIHITE
Terbanding/Tergugat II : SANTAULI Br. MANALU
27 — 10
Bahwa mengingat Penggugat patuh pada perundangundangan dantelah berusaha agar diselesaikan dengan kekeluargaan dan upayahalaman 16 dari 31 halaman Putusan Nomor 285/Pdt/2019/PT MDN10.11.12.negosiasi untuk penyelesaiannya maka tindakan pengabaian hakPenggugat dr, hak bertetangga, yang dahulunya (sebelum regulasiperundangundangan) secara hukum perbuatan Tergugat telahbertentangan dengan hakhak yang termuat dahulunya di pasal 674s/d 710 tentang hak servituut;Tentang Perbuatan Melawan Hukum TergugatBahwaberdasarkan
368 — 260 — Berkekuatan Hukum Tetap
sesuatu, atau; Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu;Berikut ini dipaparkan beberapa contoh perikatan dimaksud: Perikatan dari seorang penjual untuk menyerahkan kepada pembelibarang yang dijualnya; Perikatan dari seorang peminjam untuk membayar kembali utang pokokdan membayar bunga yang diperjanjikan kepada kreditornya; Perikatan dari seorang penanggung untuk membayar kepada kreditorutang yang ia jamin pembayarannya; Perikatan dari seorang pemilik pekarangan yang telah memberikan haknumpang lewat (servituut
288 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pernyataan Pelepasan HakAtas Tanah Untuk Kepentingan Swasta Nomor 593/71SPH/2010 tertanggal7 Juni 2010 sehingga dengan demikian gugatan Para Penggugat haruslahditolak seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Termohon PeninjauanKembali dan Termohon Peninjauan Kembali V tidak mempunyaikepentingan hukum lagi dengan perkara ini, sehingga patut dan beralasanhukum apabila gugatan Penggugat dan Penggugat V dinyatakan gugurdemi hukum;Bahwa yang menjadi objek gugatan Para Termohon Peninjauan Kembaliadalah hak servituut
208 — 314
atau pekaranganyang terletak di antara tanahtanah orang lain sedemikian rupasehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atauperairan umum, berhak menuntut kepada pemilikpemilik pekarangantetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingantanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar gantirugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya;Halaman 80 dari 195 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pat.G/2020/PN Rtg116.Pasal 686 BW disebutkan berbagai macam hak servituut
Dalam pertimbangan hukumnya,majelis hakim berpendapat hak servituut warga tak dapat diganggugugat dengan alasan apapun.117. Berikutini putusan pengadilan negeri yang juga memiliki pandangan yangsama: Putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 89/Pdt.G/2011/PN.Bitung yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan: semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial atau semacam hakservituut dalam BW.....
dihubungkan dengan pribadi seseorang.Pasal 667 KUHPerdata: Pemilik sebidang tanah atau pekaranganyang terletak di antara tanahtanah orang lain sedemikian rupasehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atauperairan umum, berhak menuntut kepada pemilikpemilik pekarangantetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingantanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar gantirugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya;Pasal 686 BW disebutkan berbagai macam hak servituut
Dalam pertimbangan hukumnya,majelis hakim berpendapat hak servituut warga tak dapat diganggugugat dengan alasan apapun.22.
Berikutini putusan pengadilan negeri yang juga memiliki pandangan yangsama: Putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 89/Pdt.G/2011/PN.Bitung yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde).Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan:semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial atau semacam hakHalaman 134 dari 195 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Rtg23.24.servituut dalam BW.....
173 — 34
yangmengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruangpengavasan jalan.16.Bahwa sangatlah jelas jika Obyek Gugatan tersebutMASIH TERCATAT dandibiayai oleh pemerintah daerah berdasarkan Laporan KeteranganPertanggungjawaban Walikota Tangerang Selatan Tahun 2011dan dengandemikian seyogyanya MASIH MERUPAKAN ASSET TERGUGAT Il,sehingga merupakan HAK dari PARA PENGGUGAT untuk menikmati danmenggunakan sebagai jalan atau akses kegiatan operasional PARAPENGGUGAT ataupun masyarakat dan/atau warga (Hak Servituut
SUHARJO
Tergugat:
1.MARTA S
2.Ir DAUD SOFA
3.VENILIA DECYANA DEDE, SH.MKn
4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
156 — 61
undangundang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalamPasal 35 Ayat (1) yang membenani hak milik yang bersangkutan selamasisa waktu hak opstal atau hak erfpacht tersebut diatas, tetapi selama lamanya 20 tahun;(5) Jika hak eigendom tersebut dalam Ayat 3 pasal ini dibebani dengan hakopstal atau hak erfpacht, maka hubungan antara yang mempunyai hakeigendom tersebut dan pemegang hak opstal atau hak erfpacht selanjutnyadiselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Agraria;(6) Hak hak hypotheek, servituut
Hj. Sri Wahyuni Modjo
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG
Intervensi:
RIZAL RINAL
279 — 98
mempunyai kepentingan atau adahubungan hukum dengan bidang tanah yang diatasnya telah diterbitkan sertipikatobjek sengketa dalam perkara a quo, Majelis Hakim akan mempertimbangkansebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 6 UndangUndang No. 5Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, mengatur : Semua hakatas tanah mempunyai fungsi sosial.Menimbang, bahwa dalam konsepsi hak terhadap kebendaan tidak bergerakjuga harus memperhatikan hak orang lain yang dikenal sebagai hak servituut
98 — 42
berlakunyaUndangundang ini menjadi hak gunabangunan tersebut dalam Pasal35 ayat 1, yang membebani hakmilik yang bersangkutan selama sisawaktu hak opstal atau hak erfpacht tersebut di atas, tetapi selamalamanya 20 tahun; Jika hak eigendom tersebut dalam ayat 3 pasal ini dibebani dengan hakopstal atau hak erfpacht, maka hubungan antara yang mempunyai hakeigendom tersebut dan pemegang hak opstal atau hak erfpachtselanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan olehMenteri Agraria;Hakhak hypotheek, servituut
50 — 13
puluhantahun, maka sudah seharusnya dan kewajiban mutlak bagiPenggugat untuk memberi kemudahan bagi Tergugat dan Il, baikuntuk melintasi, mendirikan usaha diatas tanah pekaranganmiliknya sendiri, mempermudah akses keluar masuk/jalan tersebutdengan pavingisasi, sepanjang tidak merusak/mengganggu selokanlimbah cair milik Penggugat;Bahwa keberadaan tanah Negara sebagai fasilitas umum (jalankeluar masuk) bagi PIHAK KEDUA yang sudah lama berlangsung,harus tunduk kepada ketentuan Pasal 674 KUHPerdata tentangHak Servituut
SETIONO, SH
Terdakwa:
1.SUSILO MARWOTO Bin Alm. SATIPAN
2.SOEMARNO Bin Alm WIRODJU
3.SUGIYONO Bin Alm. DJAKIMAN
4.D. SUTRISNO, P Bin Alm. SUMARTO
165 — 334
IKA MUDA dan/ atau yangmewakili .e Apa bila terdapat warga setempat yang ingin mengajukan Hak PengabdianKarang (servituut) itu boleh, karena sejatinya eks Tanah HGB adalah tanah yangjatuh/ kembali dikuasai oleh pemilik sebelumnya entah negara, perorangan ataubadan hukum lain, sehingga bekas pemegang Haknya tidak memiliki Legalstanding lagi untuk Menggugat, Melaporkan dan Menuntut .e Berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) berarti hapusnya Hak pemegang HGBatas suatu tanah sebagaimana diatur dalam PP No
48 — 5
sejak putusan provisi diucapkan ;Bahwa menurut Ahli Putusan Provisi harusnya dilaksanakan dengansukarela, akan tetapi di Indonesia, karena jika tidak dilaksanakanpunbukan termasuk Contempt of Court, maka jarang yang maumelaksanakan secara sukarela, sebaiknya dimohon eksekusi pengadilanpaling lambat 30 hari sejak putusan provisi diucapkan ;Bahwa menurut Ahli putusan provisi itu mengikat dan seharusnyadilaksanakan oleh Masyarakat yang baik dan patuh hukum ;Bahwa Ahli tidak tahu untuk menjelaskan Hak Servituut
69 — 47
undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal35 ayat (1) yang membenani hak milik yang bersangkutan selama sisawaktu hak opstal atau hak erfpacht tersebut diatas, tetapi selamalamanya 20 tahun, (5) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat 3 pasalini dibebani dengan hak opstal atau hak erfpacht, maka hubunganantara yang mempunyai hak eigendom tersebut dan pemegang hakopstal atau hak erfpacht selanjutnya diselesaikan menurut pedomanyang ditetapbkan oleh Menteri Agraria, (6) Hak hak hypotheek,servituut
1.YAYASAN BAIRUHA MANSHURIN GUNUNG GUNTUR
2.H. KARIMUN
3.NGATEMI
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
2.WALIKOTA BALIKPAPAN
Intervensi:
H. ISMAIL
210 — 103
Subektidalam buku PokokPokok HukumPerdata (hal. 75), servituut atau erfdienstbaarheid adalah suatubeban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untukkeperluan pekarangan lain yang berbatasan.