Ditemukan 563 data
37 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
KPP Pratama Indramayu; SPPKP Nomor PEM01342/WPJ.22KP.1503/2013 tanggal 30Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;Bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut,dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut: Bahwa SPPKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayumerupakan print out (Cetak Ulang) dari SPPKP yang pernahditerbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon Pada tanggal 30September 2003; bahwa System Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP
Putusan Nomor 466/B/PK/PJK/201714.Kembali telah benarbenar melaporkan SPT PPN Masa Januarisampai dengan Masa Desember 2011; padahal bukti yangdiberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut bukanmerupakan SPT PPN Masa Januari sampai dengan MasaDesember 2011 namun hanya berupa print out dari informasiyang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat JenderalPajak (SIDJP) yang sama sekali tidak dapat menunjukkanbahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah benarbenarmelaporkan SPT PPN Masa Januari sampai
PertimbanganMajelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diperoleh berdasarkan informasiyang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali berupa print out dariinformasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat JenderalPajak (SIDJP) sebagaimana diuraikan pada alinea 10 12 halaman 29Putusan a quo dan tabel pada halaman 30 Putusan a quo.
Berikut adalahkutipannya:Bahwa berdasarkan pengawasan pelaporan SPT atas nama PemohonGugatan (wajib Pajak) untuk semua jenis SPT melalui Sistem InformasiDirektorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut SIDJP) diketahui bahwa: Pelaporan semua jenis SPT atas nama Pemohon Gugatan adalahsebagaimana print out SIDJP sebagaimana terlampir; Pada SIDJP tersebut diketahui bahwa pada tahun pajak 2011,Pemohon Gugatan telah melaporkan SPT Masa PPN Tahun 2011,dengan rincian sebagai berikut:Halaman 31 dari 57 halaman
Putusan Nomor 466/B/PK/PJK/201723.24.25.buktibukti lain dalam bentuk surat atau tulisan yang dapat menunjukkanbahwa Pemohon Peninjauan Kembali memang benarbenar telahmemasukkan SPT Masa PPN;Sebagaimana telah dijelaskan pada butir 16 di atas, print out dariinformasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat JenderalPajak (SIDJP) tersebut pada kenyataannya bukan merupakan SPT MasaPPN untuk Masa Pajak Januari 2011 s.d.
35 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 478/B/PK/Pjk/2017 bahwa System Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) yangditerapkan dilingkungan Dirjen pajak telah terinteregasi sehingga KPPmana pun dapat mencetak ulang SPPPK yang telah diterbitkan olehKPP lain.
samasekali tidak pernah melakukan penilaian atas bukti yangdiberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali, apakah buktitersebut dapat menunjukkan bahwa Pemohon PeninjauanKembali telah benarbenar melaporkan SPT PPN MasaJanuari Sampai dengan Masa Desember 2011, padahal buktiyang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebutbukan merupakan SPT PPN Masa Januari sampai denganMasa Desember 2011 namun hanya berupa printout dariinformasi yang tercantum dalam Sistem Informasi DirektoratJenderal Pajak (SIDJP
Pertimbangan MajelisHakim Pengadilan Pajak tersebut diperoleh berdasarkan informasi yangdiberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali berupa printout dari informasiyang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)sebagaimana diuraikan pada alinea 10 12 halaman 29 Putusan a quo dantabel pada halaman 30 Putusan a quo. Berikut adalah kutipannya:Halaman 30 dari 57 halaman.
Putusan Nomor 478/B/PK/Pjk/2017Bahwa berdasarkan pengawasan pelaporan SPT atas nama PemohonGugatan (wajib Pajak) untuk semua jenis SPT melalui Sistem InformasiDirektorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut SIDJP) diketahui bahwa:e Pelaporan semua jenis SPT atas nama Pemohon Gugatan adalahsebagaimana print out SIDJP sebagaimana terlampir;e Pada SIDJP tersebut diketahui bahwa pada tahun pajak 2011, PemohonGugatan telah melaporkan SPT Masa PPN Tahun 2011, dengan rinciansebagai berikut: Masa Pajak Nilai
/2011 NormalJuni 150.000 29/09/2011 29/07/2011 NormalJuli 150.000 29/09/2011 23/08/2011 NormalAgustus 150.000 29/09/2011 27/09/2011 NormalSeptember 150.000 31/11/2011 30/11/2011 NormalOktober 150.000 30/11/2011 30/11/2011 NormalNovember 150.000 20/12/2011 20/12/2011 NormalDesember 150.000 19/01/2011 Normal e Berdasarkan informasi diatas diketahui bahwa pemohohon Gugatan telahmelakukan pelaporan SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2011 danpelaporan SPT Masa PPN tersebut telah terima dan diproses oleh SIDJP
178 — 48
pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi olehPemohon Banding;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yangmengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalahbukan sebagai Pengusaha Kena Pajak;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbandingberupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
pada bagian huruf Fmengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi olehPemohon Banding;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemohon Banding yangmengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalahbukan sebagai Pengusaha Kena Pajak;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbandingberupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
126 — 47
pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Bandingyang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajakpada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Bandingsebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milikTerbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan PemohonBanding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan DataWajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status PemohonBanding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai PengusahaKena Pajak.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milikTerbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
166 — 124
. = Rp.2,582,071,940,).Bahwa berdasarkan keterangan ahli perpajakan PARLUHUTANRAJAGUKGUK potensi kerugian pada pendapatan negara akibatperbuatan terdakwa DEDE KOSWARA KOSASIH yang turut sertamelakukan atau membantu LIAW EDI WIRAWAN dalam menerbitkanfaktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sesuaiSistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yaitu sebesar nilaifaktur pajak yang telah diterbitkan sejak bulan September Tahun 2016sampai dengan bulan Agustus Tahun 2017 sebesar
(KPPP) Kebayoran Baru ;Bahwa PT Garia Makmur Indah (PT.GMI ) adalah wajib Pajak yangterdaftar di KPPP Jakarta Kebayoran Baru Satu ;Bahwa PT GMI masuk dalam Waskon saksi untuk dilakukanpengawasan, NPWP PT Garia Makmur Indah adalah : 74.239.190.7012.000 ;Bahwa berdasarkan data di Sistem Informasi Perpajakan (SIDP) PTGaria Makmur Indah terdaftar di KPPP Jakarta Kebayoran Baru Satutanggal 19 Oktober 2015 kemudian mendapat pengukuhan PengusahaKena Pajak pada tanggal 23 Maret 2016 ;Bahwa berdasarkan SIDJP
PT GMI beralamat di Gedung Office 8 level18A Lot 28 Scbd Jl.Jenderal Sudirman Kav.5253 Senayan KebayoranBaru Jakarta Selatan ;Bahwa berdasarkan Data di Sistem Informasi Perpajakan (SIDJP) nyangmenjadi Direktur PT Garia Makmur Indah adalah Bapak Sandi HermantoBahwa Prosedur untuk memperoleh NPWP harus melampirkan aktependirian Perusahaan ;Bahwa berdasarkan di sisten Informasi Perpajakan bahwa PT GariaMakmur Indah (PT.GMI) di tahun 2016 dan tahun 2017 telahmelaporkan kewajiban SPT masa PPN dan terakhir
Bahwa dalam pemeriksaan, penyidik memperlihatkan barang buktifaktur pajak dan ahli melihat dalam SIDJP faktur pajak PT. GARIAMAKMUR INDAH yang dikreditkan oleh PT BUMI SENTOSA DWIAGUNG tidak disertai penyerahan barang melainkan hanya fakturpajaknya saja.
Bahwa dalam SIDJP jumlah faktur pajak yang tidak berdasarkantransaksi sebenarnya yang diterbitkan dan/atau dijual kepada PTBUMI SENTOSA DWI AGUNG dengan nilai total PPN yaitu sebesarRp.2,582,071,940, dan nilai tersebut merupakan pontensi kerugianegara.
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh KPP PratamaIndramayu;SPPKP Nomor: PEM01342/WPJ.22KP.1503/2013 tanggal 30Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP PratamaIndramayu;Bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbedatersebut, dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasansebagai berikut:Bahwa SPPKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayumerupakan print out (Cetak Ulang) dari SPPKP yang pernahditerbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon Padatanggal 30 September 2003;Bahwa System Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP
PertimbanganMajelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diperoleh berdasarkan informasiHalaman 31 dari 59 halaman Putusan Nomor 486 B/PK/PJK/2017yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali berupa printout dariinformasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat JenderalPajak (SIDJP) sebagaimana diuraikan pada alinea 10 12 halaman 29Putusan a quo dan tabel pada halaman 30 Putusan a quo.
Berikut adalahkutipannya:Bahwa berdasarkan pengawasan pelaporan SPT atas nama PemohonGugatan (wajib Pajak) untuk semua jenis SPT melalui Sistem InformasiDirektorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut SIDJP) diketahui bahwa:e Pelaporan semua jenis SPT atas nama Pemohon Gugatan adalahsebagaimana print out SIDJP sebagaimana terlampir;e Pada SIDJP tersebut diketahui bahwa pada Tahun Pajak 2011,Pemohon Gugatan telah melaporkan SPT Masa PPN Tahun 2011,dengan rincian sebagai berikut: Masa Pajak Nilai Laporan
;Berdasarkan penjelasan diatas disimpulkan bahwa penjelasan dariPemohon Gugatan bahwa Pemohon Gugatan baru dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 September 2013 tidak dapatdiyakini kKebenarannya mengingat Pemohon Gugatan telah melakukanpelaporan dan pembayaran SPT Masa PPN Tahun 2011 yang diterimadan diproses oleh SIDJP;Bahwa terkait dengan informasi yang disampaikan oleh TermohonPeninjauan Kembali tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali inginmenyampaikan bahwa, tanpa melakukan penilaian
)sebagaimana diuraikan pada alinea 10 12 halaman 29 Putusan a quo dantabel pada halaman 30 Putusan a quo tanpa melakukan penilaian atasbuktibukti lain dalam bentuk surat atau tulisan yang dapat menunjukkanbahwa Pemohon Peninjauan Kembali memang benarbenar telahmemasukkan SPT Masa PPN;Sebagaimana telah dijelaskan pada butir 16 di atas, printout dari informasiyang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)tersebut pada kenyataannya bukan merupakan SPT Masa PPN untukMasa Pajak
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkan penelitian atas dokumendokumenmilik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dapat diketahui:1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksiatas Faktur Pajak Standar Masukan yang penerbitannya tidak sesuai denganketentuan yang berlaku;2 Bahwa pada proses keberatan, koreksi tetap dipertahankan dengan pertimbangansebagai berikut:a Bahwa terdapat kesalahan mencantumkan NPWP, tertulis02.253.529.8527.000 (sesuai fotocopy Faktur Pajak), seharusnyamenurut data SIDJP
adalah 02.253.329.8524.001;b Dan kesalahan mencantumkan alamat pada Faktur Pajak yaituJl.Raya Secang Magelang KM 1 Gd Bulog RT 17 RW 5 SecangMagelang (sesuai fotocopy Faktur Pajak), seharusnya adalahJogopranan RTOO2 RW005, Jogonegoro Mertoyudan MagelangJawa Tengah sesuai data SIDJP;c Bahwa Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13ayat (5) UndangUndang PPN, sehingga Faktur Pajak tersebuttidak dapat diperhitungkan;1 Atas keputusan Keberatana quo, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon
Terbanding) tersebut,Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikansanggahan sebagai berikut :1aBahwa telah terbukti baik sebelum persidangan maupun dalampersidangan bahwa terdapat kesalahan pengisian keterangan padaFaktur Pajak Standar tersebut yang tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UndangUndangPPN juncto PER159/ PJ./2006, yaitu berupa :Terdapat kesalahan mencantumkan NPWP, tertulis02.253.529.8527.000 (sesuai fotocopy Faktur Pajak), seharusnyamenurut data SIDJP
adalah 02.253.329.8524.001;Halaman 9 dari 15 halaman Putusan Nomor 597/B/PK/PJK/2013b Dan kesalahan mencantumkan alamat pada Faktur Pajak yaituJl.Raya Secang Magelang KM 1 Gd Bulog RT 17 RW 5 SecangMagelang (sesuai fotocopy Faktur Pajak), seharusnya adalahJogopranan RT.002 RW 005, Jogonegoro Mertoyudan MagelangJawa Tengah sesuai data SIDJP;2 Bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PPNmengamanatkan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutanpajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkanPajak
130 — 43
bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi olehPemohon Banding;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yangmengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalahibukan sebagai Pengusaha Kena Pajak;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbandingberupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
bagian huruf Fmengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi olehPemohon Banding;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemohon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalahbukan sebagai Pengusaha Kena Pajak;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbandingberupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
128 — 44
pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Bandingyang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajakpada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Bandingsebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milikTerbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan PemohonBanding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan DataWajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status PemohonBanding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai PengusahaKena Pajak.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milikTerbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 412/B/PK/PJK/2017 Bahwa Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) yangditerapkan dilingkungan Dirjen pajak telah terinteregasi sehingga KPPmana pun dapat mencetak ulang SPPPK yang telah diterbitkan olehKPP lain.
Putusan Nomor 412/B/PK/PJK/2017Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diperoleh berdasarkan informasiyang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali berupa printout dariinformasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat JenderalPajak (SIDJP) sebagaimana diuraikan pada alinea 10 12 halaman 29Putusan a quo dan tabel pada halaman 30 Putusan a quo.
Berikut adalahkutipannya:Bahwa berdasarkan pengawasan pelaporan SPT atas nama PemohonGugatan (wajib Pajak) untuk semua jenis SPT melalui Sistem InformasiDirektorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut SIDJP) diketahui bahwa:e Pelaporan semua jenis SPT atas nama Pemohon Gugatan adalahsebagaimana print out SIDJP sebagaimana terlampir;e Pada SIDJP tersebut diketahuiPemohon Gugatan telah melaporkan SPT Masa PPN Tahun 2011,bahwa pada tahun pajak 2011,dengan rincian sebagai berikut: Masa Nilai Tanggal Tanggal
Pemohon Gugatan (Wajib Pajak) benarbenar telah dikukuhkansebagai Pengusaha Kena Pajak, karena pelaporan SPT Masa PPNoleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak tidak dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh SIDJP;Berdasarkan penjelasan diatas disimpulkan bahwa penjelasan dariPemohon Gugatan bahwa Pemohon Gugatan baru dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 September 2013 tidak dapatdiyakini kebenarannya mengingat Pemohon Gugatan telah melakukanpelaporan dan
SPT Masa PPN;Sebagaimana telah dijelaskan pada butir 16 di atas, printout dari informasiyang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)tersebut pada kenyataannya bukan merupakan SPT Masa PPN untukMasa Pajak Januari 2011 s.d.
41 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
KPP Pratama Indramayu; SPPKP Nomor: PEM01342/WPJ.22KP. 1503/2013 tanggal30 Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;Bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut,dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut: Bahwa SPPKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayumerupakan print out (Cetak Ulang) dari SPPKP yang pernahditerbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon Pada tanggal30 September 2003; Bahwa System Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP
Putusan Nomor 576/B/PK/Pjk/2017 Bahwa dalam SIDJP, sistem cetak ulang tersebut telah diperbaikisehingga hasil cetak ulang pada SPPKP Nomor: PEM01342/WPJ.22.KP.1503/2013 tanggal 30 September 2013 telahmemuat informasi sejak kapan Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP,dalam hal ini dengan jelas disebutkan sejak tanggal 30 September2003;Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat telah melaporkanSPT PPN Masa Januari sampai dengan masa Desember 2011, dan telahtercatat dalam system informasi perpajakan
Pertimbangan MajelisHakim Pengadilan Pajak tersebut diperoleh berdasarkan informasi yangdiberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali berupa printout dari informasiyang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)sebagaimana diuraikan pada alinea 10 12 halaman 29 Putusan a quo dantabel pada halaman 30 Putusan a quo.
Berikut adalah kutipannya:Bahwa berdasarkan pengawasan pelaporan SPT atas nama PemohonGugatan (wajib Pajak) untuk semua jenis SPT melalui Sistem InformasiDirektorat Jenderal Pajak (Sselanjutnya disebut SIDJP) diketahui bahwa:Pelaporan semua jenis SPT atas nama Pemohon Gugatan adalahsebagaimana print out SIDUP sebagaimana terlampir;Pada SIDJP tersebut diketahui bahwa pada tahun pajak 2011,Pemohon Gugatan telah melaporkan SPT Masa PPN Tahun 2011,dengan rincian sebagai berikut:Halaman 30 dari 56 halaman
;Berdasarkan penjelasan di atas disimpulkan bahwa penjelasan dariPemohon Gugatan bahwa Pemohon Gugatan baru dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 September 2013 tidak dapat diyakinikebenarannya mengingat Pemohon Gugatan telah melakukan pelaporandan pembayaran SPT Masa PPN tahun 2011 yang diterima dan diprosesoleh SIDJP;Bahwa terkait denganinformasi yang disampaikan oleh TermohonPeninjauan Kembali tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali inginHalaman 31 dari 56 halaman.
113 — 35
pada bagian huruf Fmengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi olehPemohon Banding;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yangmengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalahbukan sebagai Pengusaha Kena Pajak;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbandingberupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi olehPemohon Banding;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemohon Banding yangmengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalahbukan sebagai Pengusaha Kena Pajak;MenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanbahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbandingberupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
206 — 28
pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Bandingyang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajakpada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Bandingsebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milikTerbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan PemohonBanding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan DataWajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status PemohonBanding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai PengusahaKena Pajak.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milikTerbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
119 — 40
pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Bandingyang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajakpada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Bandingsebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milikTerbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan PemohonBanding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan DataWajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status PemohonBanding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai PengusahaKena Pajak.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milikTerbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
317 — 1177
) PTGARIA MAKMUR INDAH sebagai wajib pajak dan terdaftar di KPPP JakartaKebayoran Baru Satu pada tanggal 19 Oktober 2015, kKemudian di Kukuhkansebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 23 Maret 2016.Bahwa berdasarkan SIDJP PT GARIA MAKMUR INDAH beralamat diGedung Office 8, Level 18A, Lot 28 Scbd JI.
Sudirman Kav. 5253,Senayan Kebayoran Baru Jaksel.Bahwa berdasarkan data di Sistem Informasi Data Perpajakan (SIDJP) yangmenjadi Direktu dari PT GARIA MAKMUR INDAH yaitu SANDI HERMANTO.Bahwa berdasarkan SIDJP PT GARIA MAKMUR INDAH pada tahun 20162017 melaporkan SPT Masa PPN dan terakhir pada bulan Agustus 2017.Bahwa berdasakan data dari Portal DJP (aplikasi PKPM) diketahui lawantransaksi dan faktur pajak yang diterbitkan PT GARIA MAKMUR INDAHuntuk PT.
PROHABA JAYA MANDIRI tidak disertaipenyerahan jasa atau barang melainkan hanya faktur pajaknya saja.Bahwa dalam SIDJP jumlah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksisebenarnya yang diterbitkan dan/atau dijual kepada PT.
GARIA MAKMUR INDAHtersebut tidak diikuti dengan penyerahan jasa atau barang secaa riil.Bahwa sesuai data dalam SIDJP jumlah faktur pajak yang tidakberdasarkan transaksi yang sebenarnya atas nama PT. GARIA MAKMURINDAH dan dikreditkan oleh PT.
GARIA MAKMUR INDAH tersebut tidak diikuti dengan penyerahan jasaatau barang secara riil.Menimbang, bahwa selama kurun waktu sejak bulan Oktober Tahun2016 sampai dengan bulan Desember 2016 sesuai data dalam SIDJP jumlahfaktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atas nama PT.GARIA MAKMUR INDAH dan dikreditkan oleh PT.
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini dimaksudkan antara lain untukmemenuhi permintaan dari Wajib Pajak; Bahwa informasi yang terdapat pada hasil cetakan ulang yakni padaSPPKP Nomor PEM01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal3 September 2013 merupakan nomor dan data telah disetting disistem,namun hasil cetak ulang tersebut tidak memuat informasi sejak kapanWajib Pajak telah ditetapbkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namunhanya terdapat kalimat telah dikukuhkan pada tata usaha kamisebagai Pengusaha Kena Pajak; Bahwa dalam SIDJP, sistem
Pertimbangan MajelisHakim Pengadilan Pajak tersebut diperoleh berdasarkan informasi yangdiberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali berupa printout dari informasiyang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)sebagaimana diuraikan pada alinea 10 12 halaman 29 Putusan a quo dantabel pada halaman 30 Putusan a quo.
Berikut adalah kutipannya:Bahwa berdasarkan pengawasan pelaporan SPT atas nama PemohonGugatan (wajib Pajak) untuk semua jenis SPT melalui Sistem InformasiDirektorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut SIDJP) diketahui bahwa:e Pelaporan semua jenis SPT atas nama Pemohon Gugatan adalahsebagaimana print out SIDJP sebagaimana terlampir;e Pada SIDJP tersebut diketahui bahwa pada tahun pajak 2011,Pemohon Gugatan telah melaporkan SPT Masa PPN Tahun 2011,dengan rincian sebagai berikut: Masa Pajak Nilai Laporan
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak junctoPasal 76 UndangUndang Pengadilan Pajak tersebut, secara tegas diaturbahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak harus membuat putusan sesuaidengan kebenaran materiil, sehingga untuk mewujudkannya Majelis HakimPengadilan Pajak seharusnya berupaya menilai sahtidaknya bukti yangdiberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (printout dari informasi yangtercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)sebagaimana diuraikan pada
)sebagaimana diuraikan pada alinea 10 12 halaman 29 Putusan a quo dantabel pada halaman 30 Putusan a quo tanpa melakukan penilaian atasbuktibukti lain dalam bentuk surat atau tulisan yang dapat menunjukkanbahwa Pemohon Peninjauan Kembali memang benarbenar telahmemasukkan SPT Masa PPN;Sebagaimana telah dijelaskan pada butir 16 di atas, printout dari informasiyang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)tersebut pada kenyataannya bukan merupakan SPT Masa PPN untuk MasaPajak
119 — 34
pada bagian huruf Fmengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi olehPemohon Banding;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemohon Banding yangmengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalahbukan sebagai Pengusaha Kena Pajak;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbandingberupa Permintaan Perubahan Data SIDJP
38 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
KPP Pratama Indramayu; SPPKP Nomor PEM01342/WPJ.22KP.1503/2013 tanggal30 Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;Bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut,dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut: Bahwa SPPKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayumerupakan print out (Cetak Ulang) dari SPPKP yang pernahditerbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon Pada tanggal30 September 2003; Bahwa Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP
Putusan Nomor 479/B/PK/Pjk/2017 Bahwa informasi yang terdapat pada hasil cetakan ulang yakni padaSPPKP Nomor PEM01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal3 September 2013 merupakan Nomor dan data telah disettingdisistem, namun hasil cetak ulang tersebut tidak memuat informasisejak kapan Wajib Pajak telah ditetapbkan sebagai Pengusaha KenaPajak namun hanya terdapat kalimat telah dikukuhkan pada tatausaha kami sebagai Pengusaha Kena Pajak ; Bahwa dalam SIDJP, sistem cetak ulang tersebut telah diperbaikisehingga
Pertimbangan MajelisHakim Pengadilan Pajak tersebut diperoleh berdasarkan informasi yangdiberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali berupa printout dari informasiyang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)sebagaimana diuraikan pada alinea 10 12 halaman 29 Putusan a quo dantabel pada halaman 30 Putusan a quo. Berikut adalah kutipannya:Halaman 30 dari 57 halaman.
Putusan Nomor 479/B/PK/Pjk/2017Bahwa berdasarkan pengawasan pelaporan SPT atas nama PemohonGugatan (wajib Pajak) untuk semua jenis SPT melalui Sistem InformasiDirektorat Jenderal Pajak (Sselanjutnya disebut SIDJP) diketahui bahwa:e Pelaporan semua jenis SPT atas nama Pemohon Gugatan adalahsebagaimana print out SIDJUP sebagaimana terlampir;e Pada SIDJP tersebut diketahui bahwa pada tahun pajak 2011,Pemohon Gugatan telah melaporkan SPT Masa PPN Tahun 2011,dengan rincian sebagai berikut: Masa Pajak
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak junctoPasal 76 UndangUndang Pengadilan Pajak tersebut, secara tegas diaturbahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak harus membuat putusan sesuaidengan kebenaran materiil, sehingga untuk mewujudkannya Majelis HakimPengadilan Pajak seharusnya berupaya menilai sahtidaknya bukti yangdiberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (printout dari informasi yangtercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)Halaman 33 dari 57 halaman.
38 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh KPP Pratama Indramayu;SPPKP Nomor PEM01342/WPJ.22KP.1503/2013 tanggal30 Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;Bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut,dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan sebagaiberikut:Bahwa SPPKP yang diterbitkan olen KPP Pratama Indramayumerupakan print out (Cetak Ulang) dari SPPKP yang pernahditerbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon Pada tanggal30 September 2003Bahwa System Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP
PertimbanganMajelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diperoleh berdasarkan informasiyang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali berupa printout dariinformasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak(SIDJP) sebagaimana diuraikan pada alinea 10 12 halaman 29 PutusanHalaman 30 dari 59 halaman Putusan Nomor 477/B/PK/Pjk/2017a quo dan tabel pada halaman 30 Putusan a quo.
Berikut adalahkutipannya:Bahwa berdasarkan pengawasan pelaporan SPT atas nama PemohonGugatan (wajib Pajak) untuk semua jenis SPT melalui Sistem InformasiDirektorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut SIDJP) diketahui bahwa:e Pelaporan semua jenis SPT atas nama Pemohon Gugatan adalahsebagaimana print out SIDJP sebagaimana terlampir;e Pada SIDJP tersebut diketahui bahwa pada tahun pajak 2011,Pemohon Gugatan telah melaporkan SPT Masa PPN Tahun 2011,dengan rincian sebagai berikut: Nilai LaporanMasa Pajak
halaman Putusan Nomor 477/B/PK/Pjk/201722.23.24.25.Undang Pengadilan Pajak juncto Pasal 70 UndangUndang PengadilanPajak, dapat disimpulkan bahwa penilaian pembuktian yang adil seharusnyadilakukan terhadap paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sedapat mungkinalat bukti tersebut berupa surat atau tulisan;Pada kenyataannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya melakukanpenilaian atas 1 (satu) alat bukti berupa printout dari informasi yangtercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP
)sebagaimana diuraikan pada alinea 10 12 halaman 29 Putusan a quo dantabel pada halaman 30 Putusan a quo tanpa melakukan penilaian atasbuktibukti lain dalam bentuk surat atau tulisan yang dapat menunjukkanbahwa Pemohon Peninjauan Kembali memang benarbenar telahmemasukkan SPT Masa PPN;Sebagaimana telah dijelaskan pada butir 16 di atas, printout dari informasiyang tercantum dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)tersebut pada kenyataannya bukan merupakan SPT Masa PPN untuk MasaPajak
136 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat kesalahan mencantumkan NPWP, tertulis02.253.529.8527.000 (sesuai fotocopy Faktur Pajak), seharusnyamenurut data SIDJP adalah 02.253.329.8524.001;Halaman 7 dari 14 halaman.
Putusan Nomor 610/B/PK/PJK/2013dan kesalahan mencantumkan alamat pada Faktur Pajak yaituJIl.Raya Secang Magelang KM 1 Gd Bulog RT 17 RW 5 SecangMagelang (sesuai fotocopy Faktur Pajak), seharusnya adalahJogopranan RT 002 RW 005, Jogonegoro Mertoyudan MagelangJawa Tengah sesuai data SIDJP;Bahwa Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13ayat (5) UndangUndang PPN, sehingga Faktur Pajak tersebuttidak dapat diperhitungkan;5.3. Atas keputusan Keberatan a quo, Termohon Peninjauan Kembali5.4.
Terdapat kesalahan mencantumkan NPWP, tertulis 02.253.529.8527.000 (sesuai fotocopy Faktur Pajak), seharusnya menurut dataSIDJP adalah 02.253.329.8524.001;b. dan kesalahan mencantumkan alamat pada Faktur Pajak yaitu Jl.Raya Secang Magelang KM 1 Gd Bulog RT 17 RW 5 SecangMagelang (sesuai fotocopy Faktur Pajak), seharusnya adalahJogopranan RT.002 RW 005, Jogonegoro Mertoyudan MagelangJawa Tengah sesuai data SIDJP;Bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PPNmengamanatkan bahwa Faktur Pajak merupakan