Ditemukan 574 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 152/Pid.C/2021/PN Njk
Tanggal 2 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FATHONI AHMAD FATHUL HUDA, S.Sos.,M.Si.
Terdakwa:
NURIN
156
  • strong>

    • Menyatakan Terdakwa NURIN sesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 19.000,-, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) hari ;
    • Memerintahkan agar barang bukti berupa : KTP / SIM
Register : 17-12-2018 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 449/PDT/2018/PT MDN
Tanggal 21 Agustus 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6564
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Sim tertanggal 27 Agustus 2018, yang dimohonkan banding;
    3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 331/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
IBNU PANCORO SUBUH
144
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ibnu Pancoro Subuh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Sanksi Sosial berupa Menyemprot cairan Disinfektan;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa:

    - 1 (satu) lembar SIM

Register : 02-09-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 148/Pid.C/2021/PN Njk
Tanggal 2 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FATHONI AHMAD FATHUL HUDA, S.Sos.,M.Si.
Terdakwa:
CHOIRUL
273
    • Menyatakan Terdakwa CHOIRUL sesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 19.000,-, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) hari ;
    • Memerintahkan agar barang bukti berupa : KTP / SIM
Register : 02-06-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 8-P/PM.I-01/AD/VI/2021
Tanggal 14 Juni 2021 — Oditur:
Darwin Butar Butar, S.H
Terdakwa:
Jarwanto
9419
  • 1. Menyatakan Pelanggar tersebut di atas yaitu Jarwanto, pangkat Serda NRP 31050565050185, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM.
    2. Memidana Pelanggar oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) hari.
    3.
Register : 04-07-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 9-P/PM.I-07/AD/VII/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — Oditur:
Andi Hermanto, S.H
Terdakwa:
Renaldo Riski Putra Munandar
3512
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Renaldo Riski Putra Munandar Serda NRP 21180147250998, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak dapat menunjukkan SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.

Register : 05-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 22-P/PM.I-07/AD/XII/2018
Tanggal 12 Desember 2018 — Oditur:
Dr. Arief Fahmi Lubis, S.E.,S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dedi Supriyanto
9735
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Dedi Suprianto Prada NRP 31150270820793, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak dapat menunjukkan SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.

    3.

Register : 20-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 5-P/PM.I-07/AD/I/2021
Tanggal 26 Januari 2021 — Oditur:
HDM Tampubolon, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Ridwan
7021
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Praka Ridwan NRP 31130682940104, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak memiliki SIM.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Register : 01-04-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 31-P/PM.III-19/AD/IV/2022
Tanggal 7 April 2022 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Jeffnic Kleris
246
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Jeffnic Kleris, Kopda NRP 31090228000287 terbukti bersalah :

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    (tiga ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 20 (dua puluh) hari.

    3. SPM jenis Yamaha Mio berwarna Kuning dikembalikan kepada Terdakwa.

Register : 02-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 25-11-2019
Putusan PN Lasusua Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Lss
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Toyib Hasan,SH
Terdakwa:
MIRSAN Bin MIKDU
7118
    • 1 (satu) buah SIM BII umum an. MIRSAN masa berlaku 31 Desember 2022.

    Dikembalikan kepada terdakwa.

    • 1 (satu) unit Spm. Honda Blade warna Orange Hitam Nopol. DT 3296 AJ beserta kuncinya.
    • 1 (satu) buah STNK Spm. Honda Blade warna Orange Hitam Nopol. DT 3296 AJ an. pemilik PAULUS RA'PE masa berlaku 13 Desember 2022.
    • 1 (satu) buah SIM C an.
Register : 02-09-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 138/Pid.C/2021/PN Njk
Tanggal 2 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FATHONI AHMAD FATHUL HUDA, S.Sos.,M.Si.
Terdakwa:
WITO
172
    • Menyatakan Terdakwa WITO sesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 19.000,-, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) hari ;
    • Memerintahkan agar barang bukti berupa : KTP / SIM
Register : 02-09-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 139/Pid.C/2021/PN Njk
Tanggal 2 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FATHONI AHMAD FATHUL HUDA, S.Sos.,M.Si.
Terdakwa:
SUMIRAN
295
    • Menyatakan Terdakwa SUMIRAN sesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 19.000,-, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) hari ;
    • Memerintahkan agar barang bukti berupa : KTP / SIM
Register : 23-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 21-P/PM.III-17/AD/VIII/2019
Tanggal 28 Agustus 2019 — Oditur:
Yadi Mulyadi
Terdakwa:
SUKUR M
5619
  • Menyatakan Terdakwa Sukur M, Serka NRP 31940614240673 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.
3. Menetapkan 1 (satu) lembar SIM TNI a.n.
Register : 02-11-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 11-08-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 18-P/PM.III-19/AD/XI/2020
Tanggal 4 Nopember 2020 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Catur Wahyu
1139
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Catur Wahyu, Praka NRP 31090315380287 terbukti bersalah :

    • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak dilengkapi dengan SIM

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    • 50.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti
Register : 02-09-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 149/Pid.C/2021/PN Njk
Tanggal 2 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FATHONI AHMAD FATHUL HUDA, S.Sos.,M.Si.
Terdakwa:
SYAIFUDIN
294
  • p>
    • Menyatakan Terdakwa SYAIFUDIN sesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 19.000,-, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) hari ;
    • Memerintahkan agar barang bukti berupa : KTP / SIM
Register : 02-09-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 146/Pid.C/2021/PN Njk
Tanggal 2 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FATHONI AHMAD FATHUL HUDA, S.Sos.,M.Si.
Terdakwa:
GUNTUR, S
312
    • Menyatakan Terdakwa GUNTUR sesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 19.000,-, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) hari ;
    • Memerintahkan agar barang bukti berupa : KTP / SIM
Register : 02-09-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 144/Pid.C/2021/PN Njk
Tanggal 2 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FATHONI AHMAD FATHUL HUDA, S.Sos.,M.Si.
Terdakwa:
EKO S
204
  • S sesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 19.000,-, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) hari ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : KTP / SIM / STNK untuk dikembalikan
Register : 02-09-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 142/Pid.C/2021/PN Njk
Tanggal 2 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FATHONI AHMAD FATHUL HUDA, S.Sos.,M.Si.
Terdakwa:
M. FAISAL
186
  • FAISAL sesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 19.000,-, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) hari ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : KTP / SIM / STNK untuk dikembalikan
Register : 02-09-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 150/Pid.C/2021/PN Njk
Tanggal 2 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FATHONI AHMAD FATHUL HUDA, S.Sos.,M.Si.
Terdakwa:
ANDRI
257
    • Menyatakan Terdakwa ANDRI sesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 19.000,-, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) hari ;
    • Memerintahkan agar barang bukti berupa : KTP / SIM
Register : 15-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 25-P/PM.II-08/AD/IX/2021
Tanggal 21 September 2021 — Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Didi Roedi
111
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Didi Roedi, Sertu NRP 31970472060975, terbukti bersalah melakukan pelanggaran:

    Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki SIM.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.