Ditemukan 5027 data
ANDI NIRWANSYAH, SH
Terdakwa:
IFANDI ROMMY POSUMAH
48 — 8
Pengertian Dengan Sengaja menurutHukum Pidana terdapat dua teori, yaitu :e Teori Kehendak (Wills Theorie)e Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie)Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan diantara kedua teoritersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie) dipandang lebihmemuaskan, demikian menurut Prof. Moeljatno.
174 — 73
Putusan No 43/Pdt.G/2017/MSAcehMenimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas dapatdisimpulkan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi kriteria sebuahgugatan yang diisyaratkan minimal Individualiserings theorie apalagimencapai Substansierings theorie, karena gugatan Para Penggugatterdapat cacat formil yaitu Obscuur Libel dan error in pesona, dengandemikian gugatan Para Penggugat terabaikan syarat formil gugatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yangdiuraikan tersebut, maka
117 — 25
Teori kKehendak (wilst theorie), dan2.
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings theorie);Menimbang, bahwa sengaja disini berhubungan erat dengan kehendakuntuk mewujudkan sesuatu yang dikehendaki atau kehendak untuk melakukanperbuatan yang dilarang, maka dalam hal ini Majelis Hakim dalammempertimbangkan unsur dengan sengaja, cenderung mempertimbangkannyadengan menggunakan teori kehendak (wi/st Theorie);10Menimbang, bahwa menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendakmembuat suatu perbuatan dan kehendak menimbulkan suatu akibat
62 — 6
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings theorie), yaitu walaupun mungkinpelaku tidak menghendaki akibat dari perbuatannya akan tetapi perbuatan pelaku tetapdikatakan sengaja apabila cukup pelaku mampu membayangkan akan akibat dariperbuatannya.Jika dilihat dari bentuk atau tingkat kesengajaannya maka sengaja digolongkan menjadi tigabagian yaitu ;1. Kesengajaan sebagai maksud / tujuan (opzet als oogmerk)Bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana. Contoh, A memukul B.
menggunakan sebongkah batuke arah kepala bagian atas, sehingga saksi Agustinus mengalami luka robek dikepala bagian atassebagaimana tersebut dalam hasil visum diatas, maka perbuatan tersebut haruslah dianggapsebagai perbuatan yang sengaja atau bertujuan untuk mendatangkan rasa sakit dan luka bagiorang lain, dengan kata lain terdakwa dianggap telah melakukan penganiayaan, perbuatanterdakwa tersebut dikatakan sengaja oleh karena tujuan berupa rasa sakit dianggap memangdikehendaki oleh terdakwa (wills theorie
) atau setidaknya walaupun terdakwa memang tidakmenghendaki rasa sakit dan luka tersebut, pastilah terdakwa dapat mengetahui/menyadari/membayangkan akan akibat dari perbuatannya tersebut akan mendatangkan rasa sakit dan lukapada orang yang ditujukan perbuatan tersebut (Voorstelling Theorie) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas maka dengandemikian unsur melakukan penganiayaan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsurunsur dari dakwaan diatas telah terpenuhimaka
110 — 5
termasuk dalam niatnya ;Bahwa perkataan dengan sengaja dalam pasal ini mengandung maknasemua unsur yang ada dibelakangnya juga diliputi opzet ;Menurut MEMORIE VON TOELICHTING yang dimaksud dengansengaja (opzet) adalah Willen en Wetten yaitu bahwa seseorang yangmelakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatanitu serta harus menginsyafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu ;Mengenai pengertian dengan sengaja ini dalam hukum pidana terdapat duateori yaitu:a Teori Kehendak (Wills Theorie
) dari Von Hippel ;17b Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukungVon Liszt ;Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, demikianmenurut Prof.
Lamintang dalam bukunya Dasardasar Hukum PidanaIndonesia, halaman 600601 yang mendukung ajaran objectievedeelnemings theorie mensyaratkan diantara para peserta tersebut harus adakesadaran bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama untuk melakukansuatu perbuatan pidana, karena faktor kesadaran melakukan kerja samatersebut sebagai faktor yang sangat menentukan untuk dapat dikatakan adasuatu medeplegen.
aspek policy/filsafat pemidanaan gunamelahirkan keadilan dan mencegah adanya disparitas dalam halpemidanaan (sentencing of disparity) yang dianut sistem hukum Indonesiamaka pada dasarnya pidana dijatuhkan sematamata bukanbersifatpembalasan sebagaimana diintrodusir TEORI RETRIBUTIF akan tetapipidana dijatuhkan hendaknya juga berorientasi kepada aspek dan dimensiREHABILITASI atau PEMULIHAN dan KEGUNAAN bagi diri si pelakutindak pidana sebagaimana hakekat TEORI REHABILITASI, TEORIDETTERENCE dan DOEL THEORIE
Konkretnya pidana harus dijatuhkandalam kerangka sesuai TEORI RETRIBUTIF, TEORI REHABILITASI,TEORI DETTERENCE dan DOEL THEORIE sebagaimana dalam IlmuHukum Pidana modern dikenal dengan terminologi FILSAFATINTEGRATIP.
OKTAVIANUS STEVANUS TUMUJU, SH
Terdakwa:
MARKUS R. Alias PAPA PARAN
55 — 22
Pengertian Dengan Sengaja menurut HukumPidana terdapat dua teori, yaitu :a) Teori Kehendak (Wills Theorie).b) Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie).Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstellings Theorie) dipandang lebin memuaskan, demikianmenurut Prof. Moeljatno.
HERAWATI, SE
16 — 11
Substantiering theorie yang mengajarkan dalil gugatan tidak hanyamerumuskan peristiwa hukum yng menjadi dasar tuntutan tetapi jugaharus menjelaskan faktafakta yang mendahului peristiwa hukum yngmenjadi penyebab timbulnya peristiwa hokum tersebut;2.
Individualiseng Theorie yang menjelaskan peristiwa ataukejadianhokum yang dikemukakan dalam gugatan harus dengan jelasmemperlihatkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.Dalam praktek peradilan kedua teori diatas digabung, tidak dipisah secarakaku dan sempit, maka Fundamentum Petendi yang dianggap lengkapmemenuhi dua unsur:1.
24 — 7
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebin memuaskan, demikianmenurut Prof. Moelyatno.
74 — 43
Didalam ajaran Theorie Kehendak (Willstheorie)mereka mengatakan : Sengaja adalah kehendak membuat suatutindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat.Bahwa Theorie Membayangkan (Voorstellings Theorie) dari FRANKmenyebutkan : Sengaja adalah apabila suatu akibat (yangditimbulkan karena suatu tindakan) dibayangkan sebagai maksuddan oleh karena itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuaidengan bayangan yang terlebih dahulu telah terbentuk dalambayangan pelaku.Bahwa pengertian sengaja didalam Pasal
114 — 36
., dalam buku Penerapan Hukum Acara Perdata dilingkungan Peradilan Agama FEdisi Revisi halaman 26 yangpendapatnya diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai berikut :Oleh karena itu dalam surat gugatan tidak ada format dan redaksi khususyang harus dituruti, tergantung pada kondisi dan keadaan perkara yangakan dimajukan kepada Pengadilan, dalam hal ini boleh mengikutiIndividualiserings theorie;b Menurut pendapat ahli hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH.
,dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi ketiga tanggal 1Januari 1988 halaman 35 dan 36 yang pendapatnya diambil alih olehMajelis Hakim sebagai berikut, Teori lain yang disebut Individualisasi(Individualiserings theorie) menyatakan bahwa kejadian yangdisebutkan dalam gugatan harus cukup menunjukkan adanyahubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan tanpa disebutkan dasarterjadinya atau sejarah terjadinya, karena hal itu dapat dikemukakan didalam persidangan Pengadilan dengan disertai pembuktian
Oleh karena itu keberatan Tergugat/Pembanding tentang Pengadilan Agama Pontianak secara mudahmengambil alih Teori Individualiserings theorie dikesampingkan;Mengenai keberatan terhadap keterangan saksisaksi baik saksiPenggugat/Terbanding maupun saksi Tergugat/Pembanding yang tidakpernah melihat secara langsung adanya pertengkaran hebat maupunpenganiayaan yang dilakukan oleh Tergugat/Pembanding terhadapPenggugat/Terbanding, Majelis Hakim Tingkat Banding akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang
26 — 5
Selain itu jugaHalaman7 dari 12 Putusan Nomor 567/Pid.B/2014/PN Kis"opzet diberikan pengertian tujuan (yang disadari) dari kehendak untukmelakukan suatu kejahatan tertentu;Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum pidan, pengertian dengansengaja terdapat 2 (dua) teori, yaitu Teori Kehendak (Wills Theorie) dari VanHippel dan Teori Pengetahuan (Voorstelling Theori) dari Frank yang didukungVon Lost;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Moelyatno (dalam bukunya AsasasasHukum Pidana, halaman 171, Penerbit Bhineka Cipta) mengemukakan bahwadalam peradilan di antara kedua teori tersebut, ternyata Teori Pengetahuan(Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, pemikiran ini berdasarkanpertimbangan, bahwa apa yang dikehendaki tentulah diketahui dan tidaksebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki;Menimbang, bahwa dalam Teori Hukum Pidana dikenal 3 (tiga) corak/bentuk kesengajaan, yaitu :1.
1.I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
2.NGATMINI, SH
Terdakwa:
1.MAHRUS BIN MINAN
2.DILYADIN Bin AHYADI
19 — 6
Pengertiansengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)artinya seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harus mengetahulakibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
41 — 5
Teori kehendak (wils theorie)2. Teori Membayangkan ( voorsteling theorie) Bahwa, menurut Teor!
Kehendak (wils theorie), sengaja artinya akibatsuatu perbuatan dikehendaki dan ini terbukti apabila akibat itu sungguhsunggguh dimaksudkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh pembuat ;Bahwa, menurut Teor Membayangkan ( voorsteling theorie) , sengajaartinya jika suatu akibat ( yang timbul karena perbuatan pembuat )dibayangkan sebagai maksud ( perbuatan itu ) dan karena itu tindakan yangbersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu dibuattersebut ;Bahwa, dengan demikian, maka menurut
teori kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktuberbuat, sedangkan menurut teori membayangkan , unsur kesengajaandititikberatkan pada apa yang diketahui waktu berbuat.Page 29 of 3930Bahwa, dari penjelasan sebagaimana termaksud dalam MVT (memorievan toelichting) dinubungkan dengan teoriteori kesengajaan tersebut diatas ,akan dipertimbangkan perbuatan Terdakwa dengan mempergunakan teorikehendak (wils theorie) dalam menentukan ada / tidaknya kesengajaan, yaituunsur
28 — 11
, bahwa maka untuk menyelaraskan kaedah hukum dengangugatan Penggugat tersebut, maka dalam gugatan Penggugat harus dijelaskansecara detail dan rinci (clear and certainly) mengenai kronologi terbentuknyaharta bersama Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa mengaitkan kaedah hukum yang terkandung dalamnorma legis Pasal 35 UndangUndang Perkawinan tersebut dengan gugatanPenggugat, maka dalam merumuskan gugatan dikenal dua teori tentang caramenyusun gugatan kepada pengadilan, yaitu;1) Substantiering Theorie
, teori ini menyatakan bahwa gugatan selain harusmenyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harusmenyebut kejadiankejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum danmenjadi sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut, dan juga menyebutkansecara jelas dan tegas apa yang menjadi pokok sengketa;2) Individualiserings Theorie, teori ini menyatakan gugatan cukup disebutperistiwaperistiwa atau kejadiankejadian yang menunjukkan adanyahubungan hukum yang menjadi dasar gugatan;Menimbang, bahwa
mendasarkan pada Substantiering Theorie tersebut,dalam gugatan Penggugat sepatutnya dalam posita Penggugat menjelaskansebagai berikut;1.
Hilda Rufaida, SH
Terdakwa:
Hendri Als Doro Bin Jailani
29 — 6
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung Von Liszt.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, demikianmenurut Prof. Moelyatno.
20 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel ;b. Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt ;Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata teoriPengetahuan (Voorstellings Theorie) dipandang lebin memuaskan,demikian menurut Prof. Mulyatno, pemikiran ini berdasarkanpertimbangan apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknyaapa yang diketahui belum tentu dikehendaki.
58 — 10
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebin memuaskan, demikianmenurut Prof. Moelyatno.
NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
NACHOI Bin HASAN
18 — 6
Pengertiansengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)artinya seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harus mengetahulakibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
KRISDIYANTO,SH
Terdakwa:
Ratna Dewi Binti Tajudin Alm
25 — 7
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukungVon Liszt.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, demikianmenurut Prof. Moelyatno.
28 — 4
Teori Pembalasan (Vergeldings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanadalah suatu pembalasan bagi pelakukejahatan ;2. Teori mempertakutkan (afchrikkings theorie) menganut prinsip bahwahukuman harus dapat mempertakutkan orang supaya jangan berbuat3. Teori Memperbaiki (Verbeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanitu. bermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuatkejahatan ;4.