Ditemukan 4539 data
28 — 32
Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan;Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja menurut penjelasanundangundang (memorie van Teolichting), adalah willen en wetten/mengetahuidan menghendaki.
Artinya seseorang yang melakuan pebuatan dengan sengajaharus menghendaki (willen) perbuatan itu, dan harus mengetahui (wetten) akanakibat yang akan terjadi dari perbuatannya itu;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, pada Pasal 1 angka 3disebutkan yang dimaksud dengan produksi adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/ataumengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
1.Mohammad Rahman, SH
2.Bambang Prayitno, SH
Terdakwa:
Ari Darwis Alias Ari Bin Darwis
24 — 17
menimbulkan suatu luka pada orang lain atau perasaantidak enak;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut:Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens dalam artinya pembuat harusmenghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti(wetten
maksudnya itu kKemungkinan menimbulkan akibatlain yang juga dilarang dan diancam hukuman oleh UndangUndang;Menimbang, bahwa dimensi unsur dengan sengaja, baik menurutpandangan teoritis dan praktisi peradilan bahwa pengertian unsur dengan sengajamempunyai beberapa corak dan bentuk, akan tetapi, yang penting bahwa unsurdengan sengaja tersebut perbuatan pelaku atau terdakwa harus memenuhiadanya anasir pembuat, yakni terdakwa harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten
Hamid denganhasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada dahi ukuran 5 sentimeter kali 1sentimeter, pinggir luka tidak rata, dengan kesimpulan pada periksaan luar ditemukantandatanda perlukan diduga akibat benturan benda tumpul:Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan sebagaimana tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk kedalamruang lingkup willen een wetten atau merupakan perbuatan menghendaki danmengetahui untuk melakukan perbuatannya dimana dalam melakukan
1.ALEKSANDER RANTE LABI, SH
2.Bambang Prayitno, SH
Terdakwa:
Rido Bin Bombang
107 — 40
menimbulkan suatu luka pada orang lain atau perasaantidak enak;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut:Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens dalam artinya pembuat harusmenghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti(wetten
maksudnya itu kKemungkinan menimbulkan akibatlain yang juga dilarang dan diancam hukuman oleh UndangUndang;Menimbang, bahwa dimensi unsur dengan sengaja, baik menurutpandangan teoritis dan praktisi peradilan bahwa pengertian unsur dengan sengajamempunyai beberapa corak dan bentuk, akan tetapi, yang penting bahwa unsurdengan sengaja tersebut perbuatan pelaku atau terdakwa harus memenuhiadanya anasir pembuat, yakni terdakwa harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten
yang dibuat oleh dr.Muchlis Zainuddin selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Batara Gurudengan hasil pemeriksaan terdapat sebuah besi tajam yang menancap padapinggang bagian kiri dan pendarahan aktif dengan kesimpulan dari hasil foto radiologiterlinat adanya benda Asius yang masuk pada bagian perut pinggang kiri saksikorban:Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan sebagaimana tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk kedalamruang lingkup willen een wetten
75 — 28
menimbulkan suatu luka pada orang lain atau perasaantidak enak;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut:Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens dalam artinya pembuat harusmenghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti(wetten
maksudnya itu kKemungkinan menimbulkan akibatlain yang juga dilarang dan diancam hukuman oleh UndangUndang;Menimbang, bahwa dimensi unsur dengan sengaja, baik menurutpandangan teoritis dan praktisi peradilan bahwa pengertian unsur dengan sengajamempunyai beberapa corak dan bentuk, akan tetapi, yang penting bahwa unsurdengan sengaja tersebut perbuatan pelaku atau terdakwa harus memenuhiadanya anasir pembuat, yakni terdakwa harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten
Asfiksia, dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan medis yangdilakukan bahwa korban mendapat perawatan dan pengobatan di rumah sakit umumdaerah kabupaten buol sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 2 Mei2016, Keluhan dan Kelainan yang dialami korban diduga akibat trauma tumpul,keadaan ini tidak menyebabkan cacat pada korban:Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan sebagaimana tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa termasuk kedalamruang lingkup willen een wetten
21 — 16
Menimbang bahwa, pengertian dengan sengaja merupakan unsur yangberkaitan dengan keadaan jiwa (bathin) si pelaku (terdakwa), yang dapat diketahuidari perbuatannya;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan sengaja terdapat dalam salahsatu wujud, yaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, atausebagai keinsyafan kepastian datangnya akibat itu sebagai keinsyafan kemungkinanakan datangnya akibat itu;Menimbang bahwa, menurut MEMORIE VON TOELICHTING yang dimaksuddengan opzet adalah Willen en Wetten
yaitu bahwa seorang yang melakukanperbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harusmenginsafi atau mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu;Menimbang bahwa, menurut Von Hippel sengaja adalah kehendak untukmelakukan sesuatu dan kehendak untuk menimbulkan akibat;Menimbang bahwa, unsur secara melawan hukum atau waderrechtelijkdalam pasal ini menurut pendapat SIMONS waderrechtelijk adalah bertentangandengan hukum pada umumnya, baik tertulis (hukum formil) maupun tidak tertulis
bermaksuduntuk memiliki sepeda motor tersebut dengan cara membawa sepeda motor tersebutkepada Ica di Desa Teluk Kayu Putih untuk dijualkan, kKemudian setelah sepedamotor tersebut terjual, lalu hasil penjualannya dibagibagi antara terdakwa, saksiAmri dan Ica;Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat mengenai Unsur secaramelawan hukum (waderrechtelijk) menurut SIMONS sebagaimana yang telahdiuraikan diatas dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa terdakwa bersamadengan saksi Amri mengerti dan menginsyafi (wetten
1.Mohammad Rahman, SH
2.EKA HARIADI, S.H
Terdakwa:
Firman Alias Ondo Bin Pali
230 — 170
menimbulkan suatu Iuka pada orang lain atau perasaantidak enak;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut:Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens dalam artinya pembuat harusmenghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti(wetten
dilarang dan diancam hukuman oleh UndangUndang;Menimbang, bahwa dimensi unsur dengan sengaja, baik menurutpandangan teoritis dan praktisi peradilan bahwa pengertian unsur dengan sengajaHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 70/Pid.B/2020/PN.Blpmempunyai beberapa corak dan bentuk, akan tetapi, yang penting bahwa unsurdengan sengaja tersebut perbuatan pelaku atau terdakwa harus memenuhiadanya anasir pembuat, yakni terdakwa harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robekpada dahi dan kelopak mata, disertai lebam pada kelopak mata kiri yang didugaakibat kekerasan tumpul:Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan sebagaimana tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk kedalamruang lingkup willen een wetten atau merupakan perbuatan menghendaki danmengetahui untuk melakukan perbuatannya dimana dalam melakukan perbuatannyaterdakwa sebelumnya merasa marah dan emosi karena sebelumnya
23 — 8
dengan sengaja terdapat salah satu wujud, yaitusebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut atau sebagai keinsyafankepastian datangnya akibat itu sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itusecara umum sengaja diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya.Menimbang bahwa perkataan dengan sengaja dalam pasal ini mengandung maknasemua unsur yang ada dibelakangnya juga diliputi opzet menurut MEMORIE VONTOELICHTING yang dimaksud dengan sengaja (opzet) adalah Willen en Wetten
yaitubahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen)perbuatan itu serta harus menginsyafi/ mengerti (wetten) akibat perbuatan itu.mengenaipengertian dengan sengaja ini dalam hukum pidana terdapat dua teori:1 Teori kehendak (Wills Theori) dari Von Hippel.2 Teori pengetahuan (Voorsteling Theori) dari Frank yang didukung List.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata Teori Pengetahuan(voorstelling theori) dipandang lebih memuaskan menurut Prof
Dewa Gede Ari Kusumajaya,SH.
Terdakwa:
Ida Bagus Mantra Manuaba
64 — 29
diartikan sebagai sengaja menyebabkan perasaantidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan(Mishandeling) adalah kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit atauuntuk menimbulkan sesuatu Iluka pada orang lain, dalam ayat (1) pasaldimaksud, bahwa Penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatandan harus ada orang yang menderita luka karena perbuatan tersebut.Menurut Memorie Von Toelichting yang dimaksud dengan sengaja (Opzet)adalah Willen en Wetten
yaitu seseorang melakukan perbuatan dengansengaja harus menghendaki (Wellen) perbuatan itu serta harusmengingsafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu, maka haruslah adaniat dari orang yang melakukan perbuatan;Menimbang bahwa memperhatikan pengertian tersebutdihubungkan dengan faktafakta hukum dipersidangan, keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa dan Visum Et Repertum yang salingbersesuaian dan petunjuk, diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 6Maret 2019 sekitar pukul 21.15 WITA bertempat
Korina Ariyaningsih,SH
Terdakwa:
KASBER SAMOSIR ALS PAK SAMOSIR
55 — 26
Berdasarkan ilmu pengetahuan, penganiayaandiartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain;Menimbang, bahwa dalam pasal ini secara tersirat terdapat unsurkesengajaan (opzet) dalam perbuatan pelaku yakni perbuatan penganiayaantersebut dilakukan dengan didahului adanya niat dan kehendak dari pelaku (willen wetten theory) untuk menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau lukapada korban;Menimbang, bahwa penganiayaan yang dimaksud
Terdakwa berdalin bahwa ia merasa sakit hati dan emositerhadap Saksi Mirson Maruli;Menimbang, bahwa niat dan kehendak Terdakwa (will en wetten theory)dalam peristiwa ini terjadi sebelum Terdawa bertemu dengan saksi korban, danpada saat Terdakwa bertemu dengan saksi korban, Terdakwa langsungmelakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan caramencekik dengan menggunakan tangan Terdakwa dan menjatuhkan saksikorban hingga terjatuh dan terlentang lalu Terdakwa memukul bagian bibir atasdan
KOMANG ADI WIJAYA,SH.
Terdakwa:
Romandus Neolaka alias Yustinus Lakapu
84 — 23
dapat diartikan sebagai sengaja menyebabkan perasaantidak enak (penderitaan), rasa sakit (ijn) atau luka.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan(Mishandeling) adalah kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit atauuntuk menimbulkan sesuatu Iluka pada orang lain, dalam ayat (1) pasaldimaksud, bahwa Penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatandan harus ada orang yang menderita luka karena perbuatan tersebut.Menurut Memorie Von Toelichting yang dimaksud dengan sengaja (Opzet)adalah Willen en Wetten
yaitu seseorang melakukan perbuatan dengansengaja harus menghendaki (Wellen) perbuatan itu serta harusmengingsafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu, maka haruslah adaniat dari orang yang melakukan perbuatanMenimbang bahwa menyimak pengertian tersebut dihubungkandengan faktafakta hukum dipersidangan berdasarkan keterangan saksisaksi keterangan terdakwa dan visum et repetum yang salingbersesuaian dan petunjuk, Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, sekira pukul 17.45.wita, bertempat di halaman
28 — 2
Unsur Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatankepada khalayak umum untuk main judi, atau dengan sengaja turutserta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakahuntuk menggunakan adanya sesuatu' syarat atau dipenuhinyasesuatu tata caraMenimbang, bahwa pembuat UndangUndang tidak memberikan batasantentang arti Kesengajaan namun menurut Memorie Van Toelichting ( MVT )yang dimaksud dengan Kesengajaan ( opzet ) adalah Willen en Wetten yaitubahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja
harus menghendaki( Willen ) perbuatan itu, serta harus mengetahui ( Wetten ) akan akibatperbuatannya itu dengan perkara lain, Kesengajaan terkandung maksudadalah sesuatu perbuatan yang oleh pelakunya dikehendaki dan diketahui akanakibatnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangantelah terbukti Terdakwa dengan sengaja menjual permainan judi togel dengancara penombok yang membeli nomor togel datang menemui Terdakwa ataumelalui SMS ke HP
1.EKA HARIADI, S.H
2.Rasyid Wiraputra, S.H
3.DEDY NURJATMIKO, S.H.,M.H
Terdakwa:
Agustiar Alias Agus Bin Haidir
56 — 22
menimbulkan suatu luka pada orang lain atau perasaantidak enak;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut:Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens dalam artinya pembuat harusmenghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti(wetten
maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibatlain yang juga dilarang dan diancam hukuman oleh UndangUndang;Menimbang, bahwa dimensi unsur dengan sengaja, baik menurutpandangan teoritis dan praktisi peradilan bahwa pengertian unsur dengan sengajamempunyai beberapa corak dan bentuk, akan tetapi, yang penting bahwa unsurdengan sengaja tersebut perbuatan pelaku atau terdakwa harus memenuhiadanya anasir pembuat, yakni terdakwa harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten
Bunadi dokter pada PuskesmasBua, dengan hasil pemeriksaan pada korban terdapat Luka tusuk pada tukangkaibawah sebelah iri yang diduga akibat kekerasan benda tajam:Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan sebagaimana tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk kedalamruang lingkup willen een wetten atau merupakan perbuatan menghendaki danHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 154/Pid.B/2020/PN.Blpmengetahui untuk melakukan perbuatannya dimana dalam melakukan perbuatannyaterdakwa
152 — 38
19Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja ini merupakan unsur yangberkaitan dengan keadaan jiwa (bathin) terdakwa / pelaku, yang dapat diketahui dariperbuatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja terdapat dalam salahsatu wujud, yaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, atausebagai keinsyafan kepastian datangnya akibat itu sebagai keinsyafan kemungkinanakan datangnya akibat itu;Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VON TOELICHTING yang dimaksuddengan opzet adalah Willen en Wetten
yaitu bahwa seorang yang melakukanperbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harusmenginsafi atau mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu;Menimbang, bahwa menurut Von Hippel sengaja adalah kehendak untukmelakukan sesuatu dan kehendak untuk menimbulkan akibat;Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana sengaja itu dibedakan atas 3(tiga) bentuk yaitu sebagai berikut :1.
untukdiucapkan karena akan membuat saksi korban H.Sutriman merasa terhina danperbuatan tersebut melawan hukum, kepatutan, kesopanan serta nilainilai yanghidup di masyarakat;Menimbang, bahwa dari pengertian unsur diatas dikaitkan dengan uraian faktahukum, maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan pertimbangan bahwa terdakwatelah menghendaki (wi/len) menuduhkan suatu hal yang tidak pantas yang bermaknamerendahkan diri seseorang seperti binatang dihadapan umum, yang akibatnyadimengerti dan disadari (wetten
67 — 28
Unsur Dengan Sengaja ;Menimbang, bahwa perkataan dengan sengaja dalam pasal ini mengandungmakna bahwa semua unrsur yang ada dibelakangnya juga diliputi OPZET ;Menimbang,bahwa menurut Memory Van Toelichting (MVT) yang dimaksud DENGANSENGAJA (OPZET) adalah WILLEN en WETTEN, yaitu bahwa seseorangmelakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (WILLEN) perbuatan itu,serta harus menginsyafi / mengerti (WETTEN) akan akibat perbuatannya itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terugkap di persidangan
30 — 15
dipersidangan, yang berdasarkan keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapatdisimpulkan bahwa terdakwa adalah orang yang dimaksud oleh Jaksa/Penuntut Umum sesuaiidentitas yang tercantum dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke1 ini terpenuhi;Tentang unsur ke2: Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan;Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja menurut penjelasan undangundang(memorie van Teolichting), adalah willen en wetten
Artinyaseseorang yang melakuan pebuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatanitu, dan harus mengetahui (wetten) akan akibat yang akan terjadi dari perbuatannya itu;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentangPengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, pada Pasal 1 angka 3 disebutkan yangdimaksud dengan produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alatkesehatan.
dipersidangan, yang berdasarkan keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwa sendiri,dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah orang yang dimaksud oleh Jaksa/PenuntutUmum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke1 ini terpenuhi;Tentang unsur ke2: Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan;Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja menurut penjelasan undangundang (memorie van Teolichting), adalah willen en wetten
Artinya seseorang yang melakuan pebuatan dengan sengaja harusmenghendaki (willen) perbuatan itu, dan harus mengetahui (wetten) akan akibat yang akanterjadi dari perbuatannya itu;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentangPengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, pada Pasal angka 3 disebutkan yangdimaksud dengan produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alatkesehatan.
20 — 4
SUSILO adalah segala sesuatu yang berwujud (kecualimanusia);Menimbang bahwa, unsur dengan maksud untuk dimiliki menurut R.SUSILO (KUHP, Politeia Bogor) adalah pengambilan itu : Harus dengan sengaja, dan; Dengan maksud untuk dimilikinya;Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja merupakan unsuryang berkaitan dengan keadaan jiwa (bathin) si pelaku (terdakwa), yang dapatdiketahui dari perbuatannya;Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VON TOELICHTING yangdimaksud dengan opzet adalah Willen en Wetten yaitu
bahwa seorang yangmelakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (W///en) perbuatanitu serta harus menginsafi atau mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu;Menimbang, bahwa menurut Von Hippel sengaja adalah kehendakuntuk melakukan sesuatu dan kehendak untuk menimbulkan akibat;Menimbang, bahwa, unsur secara melawan hukum atauwaderrechtelijk dalam pasal ini menurut pendapat SIMONS waderrechtelijkadalah bertentangan dengan hukum pada umumnya, baik tertulis maupun tidaktertulis;Menimbang, bahwa
35 — 5
Menurut Memorie Van Toelighting (MvT) yangdimaksud dengan sengaja (opzet) adalah Wellen en Wetten, yaitubahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harusmenghendaki (Welen) perbuatan itu, serta harus' menginsafi /mengerti (wetten ) akan akibat dari perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa hasil hutan adalah benda benda hayati,non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilengkapibersama sama adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaanatau
belas hari sebelum tertangkap, yang keduapergi bersama dengan kemenakan PENDI yaitu lima hari sebelumtertangkap dan yang ketiga terdakwa membawa sendiri dantertangkap dan ketika tertangkap kayukayu yang diangkut olehterdakwa tidak dilengkapi bersama sama dengan surat surat yangsah sebagai bukti dalam hal ini SKSHH (Surat Keterangan SahnyaHasil Hutan);Menimbang, bahwa = memperhatikan segala serangkaiantindakan terdakwa diatas, apabila dikaitkan dengan unsurkesengajaan (opzet) yang meliputi Wellen en Wetten
Korina Ariyaningsih,SH
Terdakwa:
BENGET SIMAMORA Als BENGET
144 — 45
Berdasarkan ilmu pengetahuan, penganiayaandiartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain;Menimbang bahwa dalam pasal ini secara tersirat terdapat unsurkesengajaan (opzet) dalam perbuatan pelaku yakni perbuatan penganiayaantersebut dilakukan dengan didahului adanya niat dan kehendak dari pelaku (willen wetten theory) untuk menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau lukapada korban;Menimbang bahwa penganiayaan yang dimaksud
Pelalawandengan kesimpulan hasil pemeriksaan: korban lakilaki usia 24 tahun, dijumpalmemar kebiruan pada kelopak mata kanan atas dan tampak memar kebiruanpada kelopak mata kanan bawah yang dicurigai telah terjadi trauma bendatumpul pada tubuh korban;Menimbang bahwa niat dan kehendak Terdakwa (will en wetten theory)dalam peristiwa ini terjadi sesaat setelah terjadinya perdebatan antaraTerdakwa dan Saksi BENJAMIN, sehingga dari niat tersebut muncullahperbuatan sengaja melakukan pemukulan terhadap Saksi
TIYAN ANDESTA, SH., MH.
Terdakwa:
JININ Alias JININ Bin BAIN
89 — 34
yaitukesengajaan sebagai tujuan (Oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, ataukesengajaan sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu ataukesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu.Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalamniatnya.Bahwa perkataan Dengan sengaja dalam pasal ini mengandung makna semuaunsur yang ada dibelakangnya juga diliputi opzet.Yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) menurut Memorie Van Toelichting (MvT)adalah Willen en Wetten
, yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatandengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harusmenginsyafi / mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu.Dalam Hukum Pidana, pengertian mengenai Dengan Sengaja terdapat 2(dua) teori, yaitu :a.
Sehingga terdakwa menghendaki (Willen) terbakarnya lahan ituserta menginsyafi / mengerti (Wetten) akibat dari terbakarnya lahan tersebut.Sehingga berdasarkan faktafakta tersebut diatas, maka unsur dengansengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran telahterpenuhi dan terbukti.Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang tercantum dalamDakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka terhadapTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana
1.Rasyid Wiraputra, S.H
2.DEDY NURJATMIKO, S.H.,M.H
Terdakwa:
JUSMAN Alias BAPAK FIAN Bin H. BADOLLAH
81 — 24
menimbulkan suatu luka pada orang lain atau perasaantidak enak;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut:Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens dalam artinya pembuat harusmenghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti(wetten
maksudnya itu kKemungkinan menimbulkan akibatlain yang juga dilarang dan diancam hukuman oleh UndangUndang;Menimbang, bahwa dimensi unsur dengan sengaja, baik menurutpandangan teoritis dan praktisi peradilan bahwa pengertian unsur dengan sengajamempunyai beberapa corak dan bentuk, akan tetapi, yang penting bahwa unsurdengan sengaja tersebut perbuatan pelaku atau terdakwa harus memenuhiadanya anasir pembuat, yakni terdakwa harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten
Syahruldokter pada RSUD BATARA GURU, dengan hasil pemeriksaan pada korban terdapatLuka Memar dan bengkak pada bagian mata kanan akibat benturan dengan bendatumpul:Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan sebagaimana tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk kedalamruang lingkup willen een wetten atau merupakan perbuatan menghendaki danmengetahui untuk melakukan perbuatannya dimana dalam melakukan perbuatannyaHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 156/Pid.B/2020/PN