Ditemukan 43 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-10-2015 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN AMBON Nomor 23/Pdt.G/2015/PN.Amb
Tanggal 15 Oktober 2015 — NY, MARTHA LEIMENA/TAMAELA , lahir di Ambon / tanggal 2 Nopember 1924 , Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Pensiunan , Alamat sementara : Dusun Pasa RT 002/RW 013 Kelurahan Latuhalat Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Propinsi Maluku ; M e l a w a n 1. LODEWYK TAMAELA . alamat Kapten Pier Tendean Negeri Halong (dusun Waipipie) RT.033/RW.011 Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ; 2. MAX LEONARD TAMAELA alias MAX . alamat Kapten Pier Tendean Negeri Halong (dusun Waipipie) RT.033/RW.011 Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ; 3. HIZKIA LATUMAERISSA . alamat Kapten Pier Tendean Negeri Halong (dusun Waipipie) RT.033/RW.011 Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ; Bahwa, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut memberikan Kuasa , berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2015, terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dalam Register Nomor : 158, 159 dan 160/2015, kepada HELMY.J.SULILATU,SH, DANIEL NIRAHUA,SH.MH dan M.TAHALATAR,SH ketiganya adalah Advokat/Pengacara , pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nirahua-Latar dan Rekan, alamat di Kompleks BTN Pemda Blok II Nomor : 38, Halong Atas Kecamatan Baguala Kota Ambon, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I,II,III ; 4. KEPALA PEMERINTAH / RAJA NEGERI HALONG, alamat Jln. Wolter Monginsidi Halong Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2015 , terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 174 / 2015 tanggal 01 April 2015 memberikan Kuasa Khusus kepada ELDA.L.LOUPATTY SH. dan LOURITZKE MANTULAMETEN,SH keduanya adalah Advokat/Penasehat Hukum , pada LAW OFFICE MARLEEN J.PETTA,SH & ASSOCIATES, alamat di J. Mampang Prapatan Nomor : 17. I-J Jakarta Selatan 12044, untuk sementara memilih alamat domisili hukum di Jl,Wolter Monginsidi (Kediaman Raja Halong) Halong Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon Maluku selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;
13029
  • tapi saksitidaktahutahunberapagedung Kantor pos tersebut dibangun ;:Bahwa, rumah tempat tinggal keluarga Hizkia Latumaerissa ( Tergugat Ill)dulu adalah rumah panggung yang ditempati oleh orang buton dan diatastanah obyek sengket tersebut ada sumur yang dibuat oleh orang Buton ;Bahwa, tempat tinggal Hizkia Latumaerissa ( tergugat Ill) yang sekarang,dulunyaditempati oleh orang tua saksi, sedang tempat tinggal KeluargaMax Tamaela (Tergugat Il) sekarang, dulunya ditempatioleh keluargaPatikawa ;Saksi WILLEMS
Putus : 19-10-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN SURAKARTA Nomor 137/Pid.B/2015/PN.Skt
Tanggal 19 Oktober 2015 — RAFAEL PRASETYO dan AGUS SUPARYATMIN
9419
  • Dengan sengaja menggunakan surat akta autentik itu seolaholah isinya aslidan tidak dipalsukan :Menimbang, bahwa arti kesengajaan tidak ada dalam KUHP akan tetapi dalamMemori van Toelichting/y Memori penjelasan pada pokoknya diterangkan bahwapidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukanperbuatan yang dikehendaki dan diketahui ( Willems en Wetens ) ;31Sedang menurut teori Kehendak unsur kesengajaan dititik beratkan kepada apayang dikehendaki pada waktu berbuat, sedang menurut
Register : 12-09-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 13-05-2020
Putusan PN SANGATTA Nomor 196/Pid.B/2019/PN Sgt
Tanggal 3 Desember 2019 — - Buhaety Berty Als Berty Bin Ambo Tang - Mus Mulyadi Als Mus Bin Arbain
180173
  • Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsurharus dipenuhi, apabila salah satu bagian unsur telah terpenuhi maka terbuktilahsecara sah unsur in;Menimbang, bahwa didalam KUHP tidak ditemukan adanya penjelasanmengenai apa yang dimaksud dengan kesengajaan (opset) , adapun menurutmemori penjelasan (Memori Van Toelichting) yang dimaksud kesengajaan ituadalah apabila si pelaku tindak pidana/subyek hukum menghendaki danmenginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willems