Ditemukan 299 data
115 — 25
daripengenaan pajak, tetapi hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupaMinyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehinggasecara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atasPajak Masukan masa pajak Januari 2010 sebesar Rp162.441.878,00 adalah tidak tepatoleh karenanya tidak dapat dipertahankan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusahakelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusahakelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;menimbangmenimbangmenimbangmenim :banghwdalamsengkebandinginitidaterdapatsengketamengenaiSanksAdministrbahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
120 — 27
dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, mayjelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated (kebun dan pabrik)yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dan hanya melakukanpenyerahan yang terutang pajak, serta seluruh pajak masukannya terkait langsung maupuntidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannyadapat dikreditkan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusahakelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusahakelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
119 — 29
dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, majelis berkesimpulanbahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated (kebun dan pabrik) yang terdaftarsebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dan hanya melakukan penyerahan yangterutang pajak, serta seluruh pajak masukannya terkait langsung maupun tidak langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapasawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuaidengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
123 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Hak atas KekayaanIntelektual) dari:EFENDY, beriempat tinggal di Jalan Petojo Utara VIINo.19 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada : Wisnoe Widjaya, SH., Advokat dan Pengacarapada Kantor Wisnoe Widjaya, SH. & Associates,beralamat Jalan Cempaka Putih Barat 17 No.18, JakartaFPusat10520, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02Desember 2002, sebagai Pemohon Peninjauankembalicahulu Termohon Kasasi/Penggugat;melawanSOEWARDJONO, bertempat tinggal di Jalan WijayaTimur I/4, Kebayoran Baru, Jakarta
6 — 2
ROFIQ bin RUDY SUPRIYONO) terhadap Penggugat (YURIZQI WISNU AINI binti PANTJA WISNOE ISMOJO);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.370000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
114 — 25
dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, mayjelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated (kebun dan pabrik)yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dan hanya melakukanpenyerahan yang terutang pajak, serta seluruh pajak masukannya terkait langsung maupuntidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannyadapat dikreditkan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusahakelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusahakelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
113 — 26
dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, majelis berkesimpulanbahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated (kebun dan pabrik) yang terdaftarsebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dan hanya melakukan penyerahan yangterutang pajak, serta seluruh pajak masukannya terkait langsung maupun tidak langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapasawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuaidengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
123 — 23
dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, majelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated (kebun dan pabrik)yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dan hanya melakukanpenyerahan yang terutang pajak, serta seluruh pajak masukannya terkait langsung maupuntidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannyadapat dikreditkan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapasawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuaidengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
27 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Praja Wisnoe Arsita Marhaena bin Wisnu Siswantopo,) terhadap Penggugat (Epi Diana Rimawanti binti Ngadimin,);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00 ( tiga ratus dua puluhribu rupiah
102 — 18
Pajak Pertambahan Nilai,secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berkesipulan bahwa Pemohon Bandin;perusahaan Integrated yang mempunyai unit kebun dan pabrik yang terdaftar sebagai satu Pengus:Pajak dan hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak, sehingga seluruh pajak masukanterkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditk:bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
Taksebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tatharus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integratmempunyai pabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) y:mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaim
Wisnoe
127 — 33
dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, majelis berkesimpulanbahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated (kebun dan pabrik) yang terdaftarsebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dan hanya melakukan penyerahan yangterutang pajak, serta seluruh pajak masukannya terkait langsung maupun tidak langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapasawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuaidengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
102 — 20
Pajak Pertambahan Nilai,secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berkesipulan bahwa Pemohon Bandin;perusahaan Integrated yang mempunyai unit kebun dan pabrik yang terdaftar sebagai satu Pengus:Pajak dan hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak, sehingga seluruh pajak masukanterkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditk:bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
Taksebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tatharus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integratmempunyai pabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) y:mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaim
Wisnoe
123 — 30
dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, mayjelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated (kebun dan pabrik)yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dan hanya melakukanpenyerahan yang terutang pajak, serta seluruh pajak masukannya terkait langsung maupuntidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannyadapat dikreditkan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusahakelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusahakelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
25 — 14
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Bambang Yudha Nugraha bin Drs, Bambang Wisnoe Oetomo) terhadap Penggugat (Aulia Kusuma Wardani binti Bambang Sugeng, SE);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
10 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (Ari Anggoro bin Suparmin) kepada Penggugat (Sativa Nadya Putri binti Wisnoe Poetra).
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
109 — 26
Pajak Pertambahan Nilai,secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berkesipulan bahwa Pemohon Bandin;perusahaan Integrated yang mempunyai unit kebun dan pabrik yang terdaftar sebagai satu Pengus:Pajak dan hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak, sehingga seluruh pajak masukanterkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditk:bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
Taksebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tatharus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integratmempunyai pabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) y:mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaim
Wisnoe
112 — 20
dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, mayjelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated (kebun dan pabrik)yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dan hanya melakukanpenyerahan yang terutang pajak, serta seluruh pajak masukannya terkait langsung maupuntidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannyadapat dikreditkan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusahakelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusahakelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
118 — 32
dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, mayjelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated (kebun dan pabrik)yang terdaftar sebagai satu Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dan hanya melakukanpenyerahan yang terutang pajak, serta seluruh pajak masukannya terkait langsung maupuntidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukannyadapat dikreditkan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusahakelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusahakelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;MenimbangOareQardownwxgz0nmaonvnse TAO+ =Q59 0Seasox grxwmanbahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
104 — 18
Pajak Pertambahan Nilai,secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berkesipulan bahwa Pemohon Bandin;perusahaan Integrated yang mempunyai unit kebun dan pabrik yang terdaftar sebagai satu Pengus:Pajak dan hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak, sehingga seluruh pajak masukanterkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditk:bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
Taksebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tatharus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integratmempunyai pabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) y:mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaim
Wisnoe
24 — 9
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wisnoe Broto bin R. Suprapto) kepada Penggugat (Anis Kayanah binti Ngatemin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp505.000,00(lima ratus lima ribu rupiah);