Ditemukan 2830 data
125 — 81
PasarDulanpokpok ke Pasar Tuhmburuni kepada Tergugat I dan secara sengajamelepas tanggung Jawab dan menghindar terhadap kewajibannyamengkomunikasikan kepada Tergugat I menyangkut tentang kewajibanTergugat I selaku mitranya supaya membayar asuransi kebakaran atasterbakarnya tempat usaha dan seturuh barang dagangan Penggugat di PasarTuhmburuni, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;25, Bahwa sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat I,maka Penggugat menderita kerugian Materiil dan Moriil
kewajibannyamengkomunikasikan kepada Tergugat I tentang kewajiban Tergugat I selakumitranya supaya membayar asuransi kebakaran atas terbakarnya tempat usaha danseluruh barang dagangan Penggugat di Pasar Tuhmburuni, perbuatan yang nyatanyata menyimpang dari ketentuan Pasal 16 Perjanjian Nomor :160.03/006/PKKMK/2009 adalah merupakan PERBUATAN MELAWANHUKUM;Menghukum Tergugat I dan Tergugat If membayar kerugian yang ditimbulkankeduanya kepada Penggugat masingmasing :> Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Materiil dan Moriil
berupaNilai Pertanggungan = Rp. 380.000.000, + keuntungan yang diharap = Rp.608.000.000, + Kerugian Moriil = Rp.1.250.000, = Rp.989.000.000,00.
(Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah);> Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Moriil sebesar Rp.1.250.000, (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);Dan harus dilaksanakan secara Iangsung, tunai dan seketika;Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesarRp.2.500.000,00.
42 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dahulu sebelum ada pemekaran wilayah tanah Penggugat beradadalam wilayah RT.III/RW.XVIII, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau ;bahwa dengan tidak didugaduga, tanpa sepengetahuan dan seizinPenggugat, Tergugat II secara melawan hak dengan perbuatan melawan hukumtelah menjual dan atau dengan cara lain mengalihkan tanah Penggugat kepadaTergugat , akibat tindakan melawan hukum dimaksud Penggugat telahmengalami kerugian baik materiil maupun moriil
No. 1664 K/Pdt/2010hari lalai melaksanakan keputusan sejak putusan dibacakan, seketika,sekaligus dan tunai ;39.Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi moriil/immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) seketikadan sekaligus serta melakukan permintaan maaf di tiga media cetakharian lokal, dan 1 (satu) media nasional sebanyak 1 (satu) mingguberturutturut ;40.Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayarsegala biaya yang timbul dalam perkara ini
No. 1664 K/Pdt/2010bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensimenuntut kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru supaya memberikan putusansebagai berikut :Dalam Rekonvensi :e Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat dan Iluang ganti kerugian moriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah) dan kerugian materiil sebesar Rp60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika ;Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ;bahwa terhadap
Bahwa Majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Majelis PengadilanTinggi Pekanbaru telah salah menerapkan hukum yang mana tidakmempertimbangkan petitum gugatan Termohon Kasasi/Penggugat No.39 yang telah bertentangan dan tidak diuraikan dalam kejadian padaposita gugatan Termohon Kasasi/Penggugat yang mana petitum No. 39berbunyi : Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayarganti rugi moriil/materiil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah) seketika dan sekaligus serta melakukan permintaan
43 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3491 K/Pdt/2017Menyatakan perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yangmengajukan gugatannya terhadap diri Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi tanpa dasar hukum yang terang dan jelas adanya adalahperbuatan yang melawan hukum;Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi oleh karenaperbuatannya yang melawan hukum tersebut membayar kerugian yang dialamioleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang dihitung secara materiildan moriil sebesar Rep200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah
62 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang berukuranpanjang + 4 meter, lebar + 3,5 meter, atau seluas + 14 m7;3.Menyatakan perbuatan Para Tergugat melawan hukum (onrechtmatigedaad);4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar gantikerugian kepada Penggugat, yaitu:4.1.Kerugian materiil, berupa ganti rugi sewa Toko Emas Diamondkhusus lantai 2 dan 3 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) pertahun, terhitung sejak tahun 2008 dan seterusnya sampaiputusan pengadilan ini dilaksanakan oleh Para Tergugat;4.2.Kerugian moriil
104 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian moriil maupunmateriil Penggugat Rekonvensi sebesar Rp10.200.000.000,00 (sepuluhmiliar dua ratus juta rupiah);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bangil telahmemberikan Putusan Nomor 37/Pdt.G/2016/PN Bil tanggal 23 Mei 2017dengan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat terurai di atasadalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad)beserta segala akibat hukum dari padanya yang sangat merugikanPenggugat baik materiil maupun moriil;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sahatas tanah in cassu yang terletak di Tenaig, Kampung Besiq, KecamatanDamai, Kabupaten Kutai Barat dengan luas 691.245 m?
125 — 22
Putra Jaya sebesar USD 9.000, (Sembilan ribu dollarAmerika);> Kerugian moriil berupa hilangnya kepercayaan rekanan CV. Putra Jayayang dikonversikan dalam bentuk uang tidak kurang dari Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah);Semua kerugian ini harus dibayar oleh Tergugat.. Bahwa oleh karenanya cukup beralasan hukum Penggugat mohonPengadilan Negeri Banjarmasin untuk memutuskan menyatakan semuaperbuatan Tergugat yang mengatasnamakan CV.
Putra Jaya sebesar USD 9.000, (Sembilan ribu dollarAmerika); Kerugian moriil berupa hilangnya kepercayaan rekanan CV. PutraJaya yang dikonversikan dalam bentuk uang tidak kurang dari Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah);6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)dalam perkara ini.7.
232 — 49
Oleh karenanya Tergugat dan Tergugat II secara tanggung rentengwajib dihukum untuk mengganti segala kerugian yang timbul akibatpelelangan serta balik nama pada barang agunan tersebut, yaitu kerugianmateriil yang berhubungan langsung dengan objek agunan dan kerugianimmaterial/moriil sehubungan terganggunya pikiran dan psykis sertaterganggunya harga diri Penggugat;1. Kerugian Materiil sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus jutarupiah) dengan rincian:a.Luas tanah 194 M?
Kerugian immaterial/moriil tidak dapat diukur dengan sejumlahuang, tetapi apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah);22.
31 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
DALAM POKOK PERKARA :PRIMAIR :1.Zi:Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Menyatakan Tergugat Rekonvensi bersalah telah mengakibatkan PenggugatRekonvensi mengalami kerugian materiil maupun kerugian moriil;. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah merupakanperbuatan melawan hukum;.
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiilmaupun kerugian moriil kepada Penggugat Rekonvensi sebesarRp. 5.000.000.000, (lima milyar rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah)setiap harinya, apabila Tergugat Rekonvensi lalai mentaati putusan dalamperkara terhitung sejak putusan diucapkan;6.
41 — 24
Secara moriil/immateriildirugikan citra, harkat, martabatnyaPara Pelawan Rekonvensi ...........
:::::eeeeeeeee Rp. 500.000.000,00Nilai kerugian seluruhnya ditaksir sebesar = Rp. 575.000.000,00(Lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Bahwa kerugian materiil dan moriil/immateriil tersebut wajib dibayar lunasdan seketika oleh Terlawan Rekonvensi kepada Para PelawanRekonvensi selambatlambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusandalam perkara ini dijatuhkan oleh pengadilan ;Bahwa selain itu, karena Para Pelawan Rekonvensi sangat meragukanitikad baik dari Tergugat untuk memenuhi kewajibannya
Noto No. 10 Kotabaru, KotaYogyakarta (yang dikenal dengan Kantor Terlawan Rekonvensi);Bahwa oleh karena Para Pelawan Rekonvensi sudah sangat dirugikanbaik materiil maupun moriil akibat perbuatan Terlawan Rekonvensitersebut, demi kepastian hukum dan terhindarnya Para PelawanRekonvensi dari kerugian yang lebih banyak lagi dikemudian hari, makamohon terhadap putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dinyatakandilaksanakan secara serta merta atau dilaksanakan terlebin dahulu(uitvoerbaar bij voorraad
Kulon Progo untuk meroya Sertifikat HakTanggungan (SHT) No. 19/2011 tanggal 6 Januari 2011 milik ParaPelawan Rekonvensi tersebut ;Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugiansecara materiil dan moriil/immateriil seluruhnya sebesarRp575.000.000,00 (Lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunaidan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi selambatlambatnya 8(delapan) hari terhitung sejak putusan pengadilan dijatuhkan ;Menghukum Terlawan Rekonvensi untuk membayar uang paksa(dwangsom
43 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Tergugat telah menguasai tanah objek sengketasecara melawan hukum,Menyatakan bahwa Tergugat tanpa hak dan telah melakukan perbuatanmelawan hukum:;Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanyauntuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalamkeadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu denganbantuan aparat Kepolisian;Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasaitanah objek sengketa tersebut menimbulkan kerugian immateriil (moriil
142 — 50
Bahwa, penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadapperkara Pemohon telah menciptakan kerugian bagi Pemohon sebagaikorban dari perbuatan pidana yang dilakukan Para Tersangka, baikkerugian secara materiil maupun moriil sebesar Rp. 1.000,00 (seriburupiah), sehingga penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohondengan dasar Perkara tersebut ada perbuatan tetapi perbuatan itu bukantindak pidana , merupakan alasan subjektif yang tidak berdasar danbertentangan dengan ketentuan hukum
Bahwa, Termohon menyatakan menolak dalil permohonan Pemohon yangmenyatakan tentang kerugian materiil dan moriil sebagaimana didalilkanpada angka (17) dalam Permohonan Pemohon, hal ini dikarenakan bahwadalil permohonan Pemohon tersebut adalah tidak benar dan tidak berasalanserta tidak mempunyai dasar hukum yang jelas;ll10.
permohonan Pemohontersebut dengan alasan bahwa:e Bahwa, adalah tidak benar dalil Permohonan Pemohon sebagaimanadiuraikan dalam angka (11) dikarenakan bahwa Termohon telah melakukantindakan sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diatur dan ditentukanoleh UndangUndang dan telah melaksanakan proses dan pemeriksaansecara obyektif sesuai ketentuan dan prosedur menurut UndangUndangyang berlaku;19e Bahwa, Termohon menyatakan menolak dalil permohonan Pemohon yangmenyatakan tentang kerugian materiil dan moriil
82 — 21
milik Penggugat tersebut, Penggugat telah berusaha untukmenyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat, namun upaya Penggugat tersebuttidak dihiraukan oleh Tergugat dan terus saja menguasai tanah (objek perkara) tersebut;Bahwa atas dasar kenyataan tersebut jelas terbukti Tergugat mempunyai itikad/niatyang tidak baik terhadap Penggugat, hal ini jelas pula terbukti merupakan perbuatanmelawan hukum yang sangat merugikan Penggugat yang berhak atas tanah objeksengketa tersebut, baik materiil maupun moriil
= Rp.294.350.000, (dua ratus sembilan puluh empatjuta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa secara moriil Penggugat telah pula dirugikan, karena telah menghabiskan waktudan tenaga yang tidak sedikit untuk mengurus masalah ini;Bahwa Penggugat sangat khawatir dan meragukan itikad baik Tergugat, untuk itu gunamenjamin berhasilnya gugatan Penggugat dan agar terjaminnya proses perkara secaralancar dan menurut prosedur yang benar, maka adalah beralasan hukum jika secaraprovisionil Penggugat mohon agar
Ni Kadek Sujeni
Tergugat:
PT. Agung Nusa Mas The Mansion Baliwood Resort Hotel and Spa
97 — 57
Bahwa karena masa kerja Penggugat hanya selama 2 Tahun 7 Bulansehingga kurang dari 3 tahun, Penggugat tidak berhak mendapatkanuang Penghargaan masa kerja vide pasal 156 ayat (3) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terhadap kerugianMoriil yang dialami oleh Penggugat sangat mengadaada dan tidakmempunyai dasar hukum yang jelas, bagaimana bisa Penggugatmenguraikan kerugian Moriil dengan angka yang sangat tinggi sebesarRp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), oleh karena dalil gugatanPenggugat
Perkara1.2.atau,Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan hukum upah yang diterima oleh Penggugat adalah sebagaiberikut :Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan upah vide Pasal 156 Ayat (2)Huruf C = 1 x 3x Rp. 1.707.750 = Rp. 5.123.250 (lima juta seratus duapuluh tiga ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah),;Menyatakan hukum bahwa Penggugat tidak berhak menerima uangPenghargaan Masa Kerja, olen karena Masa Kerja Penggugat kurangdari 3 (tiga) tahun;Menolak Kerugian Imateriil berupa Kerugian Moriil
38 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian gugatan perlawananpara Tergugat Rekonvensi sangat jelas mengadaada dan tidakberdasar hukum;Bahwa oleh karena itu, tindakan para TergugatRekonvensi yang melakukan gugatan perlawanan terhadapPenggugat Rekonvensi dapat dikatagorikan perbuatan melawanhukum ( onrechtmatigdaad) sebagaimana rumusan Pasal 1365 KUHPerdata karena merugikan kepentingan Penggugat Rekonvensibaik secara materiil maupun moriil, sebagai berikut:Kerugian Materiil:Dalam menghadapi gugatan perlawanan tersebut, PenggugatRekonvensi
Syihabudin tunduk danpatuh terhadap putusan ini;Menghukum Terlawan Rekonvensi , II, Ill, IV dan V membayarganti kerugian terhadap Perlawan Rekonvensi yaituKerugian Materiil sejumlah Rp 50.000.000, (lima puluhjuta rupiah) dan kerugian~ moriil sejumlah Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayartunai sekaligus dan dibayar dibayar bunga sebesar 2%setiap bulannya sejak perkara ini didaftar diPengadilan;Menghukum Terlawan Rekonvensi , II, Ill, IV dan V membayaruang paksa sebesar Rp 100.000
74 — 30
tanah tempat orang menjalakan hak rakyatmemakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yangberhak atau turut berhak atas barang itu75.Bahwa, perbuatan Tergugat tersebut terang dan jelas merupakansuatu perbuatan melawan hukum, karena Tergugat bukanmerupakan pemilik dari Objek Sengketa a quo.Para Pengqugat Menderita Kerugian16.Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum olehTergugat sebagaimana telah diuraikan di atas, Para Penggugattelah menderita kerugian baik secara materiil maupun moriil
(immateriil) sebagai berikut :1517.18.16.1 Kerugian materiil yang diderita Para Penggugat sebesarRp.10.000.000.000, (sepuluh miliar Rupiah).16.2 Kerugian moriil (immateriil) yang diderita Para Penggugatseluruhnya adalah sebesar Rp. 100.000.000.000, (seratusmiliar Rupiah).Berdasarkan uraian kerugian yang diderita oleh Para Penggugatsebagaimana tersebut di atas, Pengugat dengan ini menuntutTergugat untuk mengganti kerugian tersebut yang seluruhnya adalahsebesar Rp.110.000.000.000, (seratus sepuluh
49 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana dalilgugatan Penggugat sekarang ini nyatanyata telah pula diperkarakan dandiputus dalam perkara Nomor 73/Pdt.G/2006/PN.MTR yang telahdiperkarakan sampai dengan tingkat MARI, bahwa dalam perkara tersebutbaik subjek maupun objek adalah sama dengan perkara yang diajukanoleh Penggugat sekarang ini, dan untuk diketahui bahwa pihakPenggugat sekarang ini dalam perkara Nomor 73/Pdt.G/2006/PN.MTRsebelumnya telah berposisi juga sebagai pihak Penggugat Rekonvensiyang telah menuntut pula baik ganti rugi moriil
Bahwaterhadap tuntutan ganti rugi moriil maupun materiil tersebut telah puladiputus secara jelas dan tegas dalam perkara Nomor 73/Pdt.G/2006/PN.MTR tersebut, dengan demikian jelas gugatan Penggugat yangsekarang ini adalah telah terbukti nebis in idem dan oleh karena ituharuslah pula dinyatakan tidak dapat diterima atau menolak gugatanPenggugat seluruhnya;Bahwa resiko terhadap suatu perkara perdata yang telah diputussebelumnya kemudian diulang untuk kedua kalinya jelas adalahmerupakan perkara pengulangan
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selain itu Penggugat Rekonvensi secara moril telah dirugikan namabaiknya di dunia bisnis dan juga oleh karena telah dilaporkannya diKepolisian Kepri maka sudah selayaknya akibat perbuatan TergugatRekonvensi yang tidak berdasar fakta dan hukum kemudian yangmengakibatkan hilangnya nama baik dan harga diri Penggugat Rekonvensi,adalah wajar, tepat, adil dan berdasar hukum jika Tergugat Rekonvensidihukum membayar ganti rugi moriil kepada Penggugat Rekonvensi sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiilsebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah), danganti rugi moriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus setelahputusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar putusan serta merta;4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita Jaminan dalamRekonvensi ini;C.
25 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
obyek sengketa), akan tetapi bahkanmemfitnah dengan mengadukan Penggugat, yaitu orang yang berhak atastanah tersebut ;bahwa perbuatan Tergugat I, Il adalah merupakan perbuatan melawanhukum, demikian pula Tergugat Ill tanpoa bermusyawarah terlebih dahuludengan Penggugat atau pemberi hibah telah memberikan tanah garapannyakepada Tergugat dan Il, maka perbuatan Tergugat Ill juga merupakanperbuatan melawan hukum ;bahwa atas perbuatan Tergugat I, Il, Ill, Penggugat menderita kerugianbaik materiil maupun moriil
15 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
KERUGIAN IMMATERIIL/MORIILL : Bahwa kerugian immateriil/moriil tersebut timbul akibat adanya gugatan/tuntutan dari Tergugat Rekonvensi yaitu rasa malu (bebanmental) dan tercemarnya nama baik Penggugat dan Il Rekonvensi,sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat, terlebin Penggugatll Rekonvensi sebagai seorang pengusaha, yang jika dinilai denganuang adalah masingmasing :1. Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesarRp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah).2.
Penggugat Il Rekonvensi/Tergugat Il Konvensi sebesarRp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah).Jadi jumlah kerugian Penggugat dan Il Rekonvensi adalah sebesarRp.5.550.000.000, (lima milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).Bahwa, untuk menjamin agar tuntutan Penggugat dan Il Rekonvensi ataskerugian materiil dan kerugian immateriil/moriil tidak menjadi siasia nantinya, maka Penggugat dan Il Rekonvensi mohon kepada Ketua/MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar meletakkan sitajaminan