Ditemukan 6121 data
243 — 59
dan Gangguan Usaha;- Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Kepala SeksiPembinaan dan Gangguan Usaha adalah membantu Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Seksi Pembinaan dan Gangguan Usaha;- Bahwa yang dimaksud dengan Perkebunan yakni segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi