Ditemukan 3035 data
32 — 10
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
404 — 16
didalam dirinya tidak adaalas an pemaaf maupun pembenar ; Menimbang, bahwa kesengajaan erat kaitannya dengan niat, dengan niat, dimananiat tersebut merupakan sikap batin seseorang yang hanya dapat dilihat dari aktualisasiperbuatan yang dilakukan terdakwa dan sejauh mana keinsyafan terdakwa terhadap akibatperbuatan yang dilakukannya ; Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (Mvt), yang dimaksuddengan kesengajaan adalah unsur yang didasari daripada kehendak terhadap suatukejahatan tertentu, (Roeslan
27 — 105
Roeslan Saleh, diartikanbertentangan dengan hukum ; Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum ; Kedua, Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak daripada perbuatanpidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripadasesuatu. perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. VJadidihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana iamalah menjadi essentialianya.
Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru,Jakarta, Cetakan ke3, Tahun 1983, halaman 66).
LASIDO HERITSON PANJAITAN SH
Terdakwa:
UCOK SIMBARA SIREGAR alias UCOK bin ERWIN SIREGAR
20 — 2
Roeslan Saleh, S.H. sebagai salah seorang guru besar Hukum PidanaIndonesia dalam bukunya Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana,dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampubertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsurberikut, yaitu :edapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telahdilakukannya;edapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalampergaulan masyarakat;*mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam
72 — 19
Roeslan Saleh dalam buku SuhartoRM., SH.
46 — 13
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan10lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
41 — 20
ROESLAN SALEH : Kesalahan memang sesuatu yangpenting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi sama sekalibukan sebagai alat untuk mencapai ukuran pidana itu, manfaatjuga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baikmenurut ancaman maupun menurut ukuran dan aneka macampelaksanaannya (Segi Lain Hukum Pidana, hal 23);Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana akandipertimbangkan terlebih dahulu hal hal yang memberatkan danhal hal yang meringankan sebagai berikutHal hal yang memberatkan Terdakwa
19 — 1
menyuruh melakukan, atau ikut melakukanperbuatan itu;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time incrime), Knususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitaskeikutsertaan terdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikandengan perbuatan atau peranan terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindakpidana;Menimbang, bahwa Roeslan
37 — 22
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.
Eddy Arta Wijaya, SH.
Terdakwa:
Lucky Christiany
19 — 8
Roeslan Saleh,diartikan bertentangan dengan hukum :Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum ;Kedua, Sifat melawan adalah unsur mutlak daripada perbuatan pidanayang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripadasesuatu perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. Jadidihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam manaia malah menjadi essentialianya.
Roeslan Saleh,penerbit Aksara Baru, Jakarta, Cetakan ke3, Tahun 1983, halaman66) ;Sedangkan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang di susunWJS Poerwadarminta, Balai Pustaka 1986 halaman 340 dan 363 dikatakanbahwa :Hal 26 dari 34 halaman Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN DpsHak diartikan sebagai Kekuasaan yang benar atas sesuatu,kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena sudah di tentukan olehSuatu) aturan, undangundang, dsb.), kewenangan.
23 — 20
Roeslan Saletr, diartikanbertentangan dengan hukum;Pertama karena secara etimologis bersifat melawan hukum memang menunjukke jurusan "bertentangan dengan hukum" ;Kedua. sifat melawan adalah unsur mutlak daripada perbuatan pidana yangberarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripada sesuatu perbuatan,maka tidak pula ada perbuatan pidana.
Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru, Jakarta Cetakan ke3. Tahun 1983,halaman 66).
I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
Terdakwa:
EKA ANGGREINI BATUBARA
73 — 25
UNSUR DENGAN SENGAJA SECARA MELAWAN HUKUMMEMILIKIBARANG SESUATUMenimbang, Bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja adalahMenurut Memorie van Toelichting (Mvt), yang dimaksud dengan kesengajaanadalah jurusan yang didasari dari pada kehendak terhadap suatu kejahatantertentu, (Roeslan Saleh Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban PidanaAksara Baru, Jakarta, 1988, hal 48) yang dalam doktrin ilmu pengetahuan hukumpidana dikenal adanya teori kehendak dan teori pengetahuan. dalam pada itu perluditerangkan
46 — 13
Terdakwa dari tuntutan hukuman, maka kepadaTerdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannyaserta harus pula dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa telah terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum namun sebelummenjatuhkan pidana kepadannya maka Majelis Hakim merasa perlu untukmempertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya secara hukum atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan
1.Solihin, S.H
2.Abdul Basir, S.H
Terdakwa:
Oktaviani Gea binti alm Raudede Gea
101 — 11
Unsur dengan sengaja;Halaman 8 dari 14 Putusan Nomor 39/Pid.B/2019/PN SnbMenimbang, bahwa menurut memorie van toelichting (mvt), yangdimaksud dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari padakehendak terhadap suatu kejahatan tertentu, (Roeslan Saleh PerbuatanPidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Aksara Baru, Jakarta, 1988, hal. 48)yang dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal adanya teorikehendak dan teori pengetahuan dalam pada itu perlu diterangkan opzet ataukesengajaan dapat
WENY F. RELMASIRA, SH.
Terdakwa:
RISAT SOULISA Alias RISAT
184 — 100
rasa sakit atau luka dan tidak denganmaksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan;Bahwa dari pengertian penganiayaan sebagaimana tersebut diatas haruslahterdapat adanya sengaja. unsur Kesengajaan (Opzet) ini haruslah ditunjukkanuntuk menimbulkan luka pada tubuh atau untuk merugikan kesehatan orang lain(HR. 10 Juni 1934).Sedangkan menurut Memorie van Toelichting (MvT), yang dimaksud dengankesengajaan (opzet) adalah jurusan yang didasari daripada kehendak terhadapsuatu kejahatan tertentu, (Roeslan
38 — 5
ROESLAN dan H.
ROESLAN selaku Ketua Forum, karena adanya dukungan dari masyarakat,namun saksi tidak pernah mendatangi Penggugat dan Tergugat I, karena duaorang itulah yang paling keras ;e Bahwa sekarang timbul kekhawatiran dari pengurus lama, bahwa pengurus baruakan menjadikan mesjid menjadi mesjid NU atau Muhamaddiyah ;e Bahwa setahu saksi tidak pernah ada pengusiran imam mesjid lama olehpengurus baru, yang ada adalah jadwal imam, dan pernah terjadi rebutan imam;e Bahwa saksi mengetahui Tergugat I telah mengundurkan
ROESLAN, antara lain menyatakan bahwa yang memprakarsaidan yang mengundang rapat tersebut adalah saksi tersebut, selaku Ketua ForumKomunikasi Warga Grand Wisata (FKWGW) bukan Ketua PembinaYayasan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelisberkesimpulan bahwa benar Penggugat tidak pernah diundang secara patut dalam RapatPembina Yayasan Izzatul Islam Bekasi tanggal 15 Mei 2012 dan tanggal 27 Mei 2012tersebut, sehingga dengan demikian petitum kedua gugatan Penggugat, beralasan
74 — 32
bahwa perbuatan materiel terdakwa tersebut ternyata terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimanadimaksud Pasal 372 KUHP;Menimbang, bahwa walaupun terdakwa telah terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum namun sebelummenjatuhkan pidana kepadanya maka Majelis Hakim merasa perlu untukmempertimbangkan apakah terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannyasecara hukum atau tidak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan
38 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Roeslan saleh dalam bukunya tentang delik penyertaan,halaman 60, menyatakan : Bahwa ada suruh lakukan bilamanaseseorang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukansuatu delik sedangkan orang lain itu tidak dapat dipertanggungJawabkan bagi perbuatannya tersebut ;Bahwa berdasarkan doktrin ajaran suruh lakukan dimaksud, maka tidakdapat ditafsirkan lain kecuali bahwa dengan tidak dipidananya pelakumateril, maka dalam perkara a quo tidak terdapat tindak pidana menyuruhmelakukan (doen plegen
24 — 3
Roeslan Salehsebagai salah seorang Guru Besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunyaPerbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana dinyatakan bahwaseseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawabsehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:1. Dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telahdilakukannya;2. Dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu tidak dipandang patut dalampergaulan masyarakat;3.
26 — 20
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.