Ditemukan 686 data
70 — 28
Putusan Nomor 313/Pdt.G/2015/PA.PRidipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenadengan menutup pintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakanoleh Maulana Abu Kalam Azad dalam S.
24 — 11
menimbulkan suasana rumah tangga menjadi tidaknyaman dan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkanpertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk padapendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenadengan menutup pintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakanoleh Maulana Abu Kalam Azad
11 — 9
menimbulkan suasana rumah tangga menjadi tidaknyaman dan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkanpertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk padapendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenadengan menutup pintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakanoleh Maulana Abu Kalam Azad
30 — 3
HESHHAHHA##C##I#HX#HOHEL##p##YHEHEHE HEARERS EE, HE/ HH OHHOHHT AE HH HHOHHARHGHHLAANAHOFAWHXHH HH HCH OHH LEH Amn S AZAD EE HOH OHHHES EHS EE EEA HARA CHH L4H LAH OAH OAH OAHAHH EHH OHH OHHOHHYHHYHEHEHE HEHEHE HEHEHE HEE EEE EEE EEE EEE EEE EES EE EGE) HEE * HE EEE EEE EOHEHEHE HEHEHE HEEL AEE L FEE Y EEE EE EE KEL AVE OO HHOHEHEHE HEHEHE HEHEHE LUE HEHEHE EEA EEA EE LE LE OE OSE OE AEE LL OHH OYHEHEHE HEHEHE HEHEHE HEHEHE HEE EEE HEHE OH?
13 — 2
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Pemohon dan Termohon = adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Pemohon dan Termohon dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
13 — 9
adanya kepastian hukum, karena meskipun secara formal masih terikatdalam perkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan sudah tidakberfungsi lagi, halmana menimbulkan suasana rumah tangga menjadi tidaknyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagikedua belah pihak adalah perceraian, karena dengan menutup pintu perceraianbagi rumah tangga tersebut bisa dipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan,sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
15 — 4
beban penderitaan lahir bathin bagikedua belah pihak dan tidak adanya kepastian hukum, karena meskipun secaraformal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secara materiilperkawinan sudah tidak berfungsi lagi, oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian,karena menutup pintu perceraian bagi rumah tangga yang sudah pecah bisadipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukumyang dinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
16 — 3
beban penderitaan lahir bathin bagikedua belah pihak dan tidak adanya kepastian hukum, karena meskipun secaraformal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secara materiilperkawinan sudah tidak berfungsi lagi, oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian,34karena menutup pintu perceraian bagi rumah tangga yang sudah pecah bisadipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukumyang dinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
33 — 20
kepastian hukum, karena meskipun secara formalmasih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secara materiill perkawinantersebut sudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tangga yangtidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adil danbermanfaat bagi Pemohon dan Termohon adalah perceraian, karena denganmenutup pintu perceraian bagi rumah tangga Pemohon dan Termohondipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
35 — 3
menimbulkan suasana rumah tangga menjadi tidak nyamandan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkan pertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk pada pendidikan danpertumbuhan jiwa anakanak; oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adil danbermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karena dengan menutuppintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan oleh Maulana AbuKalam Azad
11 — 8
menimbulkansuasana rumah tangga menjadi tidak nyaman danpengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkanpertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk padapendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itu penyelesaianyang dipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumah tanggatersebut bisa dipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimanadoktrin hukum yang dinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
13 — 1
bebanpenderitaan lahir bathin bagi kedua belah pihak dan tidak adanyakepastian hukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan sudah tidakberfungsi lagi, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adildan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenamenutup pintu perceraian bagi rumah tangga yang sudah pecah bisadipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrinhukum yang dinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
31 — 8
menimbulkan suasana rumah tanggamenjadi tidak nyaman dan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjaditerlantar bahkan pertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampakburuk pada pendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak; oleh karena itupenyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihakadalah perceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumah tanggatersebut bisa dipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrinhukum yang dinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
16 — 4
menimbulkan suasana rumah tangga menjadi tidak nyaman danpengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkan pertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk pada pendidikan danpertumbuhan jiwa anakanak; oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adil danbermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karena dengan menutuppintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan oleh Maulana AbuKalam Azad
10 — 3
menimbulkan suasana rumah tangga menjaditidak nyaman dan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkanpertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk padapendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenadengan menutup pintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakanoleh Maulana Abu Kalam Azad
21 — 6
beban penderitaan lahir bathin bagikedua belah pihak dan tidak adanya kepastian hukum, karena meskipun secaraformal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secara materiilperkawinan sudah tidak berfungsi lagi, olen karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kKedua belah pihak adalah perceraian,karena menutup pintu perceraian bagi rumah tangga yang sudah pecah bisadipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukumyang dinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
22 — 7
menimbulkan Suasana rumah tangga menjadi tidaknyaman dan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkanpertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk padapendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenadengan menutup pintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakanoleh Maulana Abu Kalam Azad
25 — 12
beban penderitaan lahir bathin bagikedua belah pihak dan tidak adanya kepastian hukum, karena meskipun secaraformal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secara materiilperkawinan sudah tidak berfungsi lagi, olen karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kKedua belah pihak adalah perceraian,karena menutup pintu perceraian bagi rumah tangga yang sudah pecah bisadipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukumyang dinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
102 — 220
Dengan mendasari Doktrin Hukum Maulana Abu Kalam Azad, dalam S.Jaffer Hussain : Marriege Breakdown Under The Law Reform Act, 1976: AComnporative View , IIU Law Journal, Vol 1 No. 1, 1989, hal 126: If onthe object of the marriage being defeated, separation has not been allowedto the parties, this would has been a cruel limitation of the right of freechoice and society would have been deprived of a happy married state oflife.
9 — 8
menimbulkan suasana rumah tangga menjadi tidak nyamandan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkan pertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk pada pendidikan danpertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adildan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karena denganmenutup pintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandang tidak sesuaidengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan oleh MaulanaAbu Kalam Azad