Ditemukan 14167 data
Nasrudin.,SH
Terdakwa:
ADI SAPUTRA ALIAS ADI BIN SUANO
33 — 3
danmelawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
YOYOK JUNAIDI, SH.
Terdakwa:
Haryadi Sanusi Bin Sanusi Rachman
24 — 4
Narkotika Golongan yang beratnya melebihi 5 gram;Menimbang, bahwa tanpa hak pada umumnya merupakan bagian darimelawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis(peraturan perundangundangan) dan atau asasasas hukum umum dari hukumtidak tertulis;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapatterlepas dari adanya kesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarangtersebut;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2.kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan kealpaanHalaman 19 dari 25 Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Lmg(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Menimbang, bahwa lebih khusus yang dimaksud dengan tanpa hakdalam kaitannya dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika adalah tanpa izin dan atau persetujuan dari pihak yangberwenang untuk itu, yaitu Menteri atas rekomendasi dari Badan PengawasObat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika danperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan
113 — 14
pertanggung jawaban pidana sepanjang unsur lain dalam pasal yangdidakwakan kepadanya terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamoonen Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalahsetiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainkendaraan yang berjalan diatas rel (pasal 1 angka 8 UU No. 22 tahun 2009) ; Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan tentangkelalaian yaitu Schuld
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul) ;on= Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimana pelaku20melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian(zorg) kewaspadaan atau perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidakGIIIQIAIKT mnnnnnnnmrrn nen
nnn nn nn nn cnn nen en RR RT RR I NEa Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut di atas, sebagai tolak ukur digunakansuatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orangyang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti si pelaku ; suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok(culpa lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukan dapat atau tidaknyaseseorang
TOMMI alias TOMMY LI
Tergugat:
IRAWAN alias UCOK
91 — 15
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 juli 1996 dalam kaidahnya menyatakan bahwaPenggugat harus membuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukummenurut ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:1. Suatu perbuatan melawan hukumadanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan hukum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggugat;3.
Wirjono prodjodikoro, S.H.Menyebutkan bahwa :dalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalamgugatannya harus mengutarakan. ....... tidak hanya adanya suatu perbuatanmelanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan(schuld) dari pihak tergugat dimana unsur kesalahan menurut J.Satrio : ......
"Kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyadapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku dimanaunsur kerugian menurut Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, S.H.
PALITO HAMONANGAN,SH
Terdakwa:
ARLIAN BIN MAT SEMIN
20 — 13
pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriTerdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa Penguasaan, Peredaran Dan AtauPenyaluran Narkotika tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebagai alas buktiterpenuhi atau tidaknya unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum tersebut;Menimbang, bahwa dengan berdasarkan Pasal 6 ayat (2)
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanHalaman
Terbanding/Penuntut Umum : RIANA DEWI, SH
40 — 17
Herman Bin Talibe dalammelakukan kejahatan narkotika;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam menjatuhkanputusan pidana kepada Terdakwa tidak berdasarkan dengan ketentuanhukum acara dan asasasas hukum:Dalam hal ini ketentuan norma hukum Pasal 183 KUHAP sertaAsasKesalahan Geen Straf Zonder Schuld dan Asas/n Dubio Pro Reo;Bahwa dalam Pasal 183 KUHAP, yang berbunyi:Hakim tidak bolehmenjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh
Simanjutaktidak memberikan keterangan di bawah sumpah di mukaHalaman 15 dari 23 Putusan Nomor 94/PID/2021/PT SMRpersidangan.Dengan demikian, tidak dapat dikategorikan sebagai saksidalam perkara a quo;Bahwa di samping standar minimal pembuktian tersebut di atas, maka seorangpelaku tindak pidana dapat tidaknya dijatuhi pidana, maka perbuatan pelakutersebut harus mengandung unsur kesalahan.Hal ini berdasarkan asaskesalahan geen straf zonder schuld(tiada suatu perbuatan yang dapat dihukumtanpa ada kesalahan
menilai danmempertimbangkan unsur percobaan atau permufakatan jahat untukmelakukan tindak pidana narkotika karena dalam persidangan tidakditemukan fakta yang menunjukkan Terdakwa mempunyai niat, bujukanatau percobaan untuk menjual atau menyerahkan narkotika/sabusabukepada Saksi Suherman;Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhan putusan pidanakepada Terdakwa tidak berdasarkan ketentuan hukum acara dan asasasashukum, yaitu norma hukum Pasal 183 KUHAP dan asas kesalahan geenstraf zonder schuld
126 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saleh;Bahwa berdasarkan asas hukum pidana dalam halpertanggungjawaban pidana disebutkan bahwa tidak dipidana jikatidak ada kesalahan (geen straf zonder schuld).
., dalam karya populernya "AsasAsas HukumPidana" pada hal 154 s.d 155 bahwa hubungan antara perbuatanpidana dan kesalahan dinyatakan dengan hubungan antara sifatmelawan hukumnya perbuatan (wederrehtelijkheid dan schuld).bahwa schuld tidak dapat dimengerti tanpa adanyawederrehtelijkheid, tapi sebaliknya wederrehtelijikheid mungkin adatanpa adanya kesalahan...orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatanpidana.
60 — 25
15Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Kamistanggal 01 Mei 2014, sekitar pukul 10.00 wib, dengan menggunakan kendaraan ToyotaAvanza, BM 8414 UI, warna silver milik terdakwa kemudian menuju Desa Kebun Durian,Kec.
29 — 22
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu15perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganPara Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal08 Januari 2014 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa I membeli (satu) pekat narkotika jenisshabushabu sebanyak (satu) jie dari sdr.Afis (dpo) dengan harga Rp.1.050.000, (satu jutalima puluh ribu rupiah) kemudian narkotika jenis shabushabu tersebut, Para Terdakwa bagimenjadi 23 (dua puluh
1.FERDY SETIAWAN, S.H.
2.RASYID KURNIAWAN, SH.
Terdakwa:
TOPIK HIDAYAT bin HERUL
27 — 6
Pol : B 9062 UP, Warna Hitam, NOSIN : 9102521 yang terlibat dalamkecelakaan lalu lintas tersebut, dan ternyata pula Kenderaan tersebut adalahkendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, sehinggakendaraan tersebut telah sesuai dengan pengertian tentang kendaraanbermotor sebagaimana telah diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal inimerupakan bentuk kesalahan Terdakwa, hal mana mengenai kesalahan(schuld) telah pula diterangkan dalam KUHP, kesalahan
SRI YULIAWATI jatuh dan mengalami luka luka ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi danketerangan Terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa jugatidak membunyikan klakson dan menghidupkan lampu peringatan pada saatakan mendahului kendaraan yang dikemudikan saksi SANDI Bin DENI sebagaibentuk upaya kehati hatian, sehingga hal hal tersebut diatas merupakan salahsatu bentuk kesalahan (schuld) yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas
29 — 3
semua telah terpenuhi, maka MajelisHakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif Kesatu PenuntutUmum tersebut ;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukantindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistik yang dianut di Indonesiayang menghendaki adanya pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawabanpidana, dan asas dalam hukum pidana geen straf zonder schuld
Hal ini mengandungpengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara,namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf sehingga tidakterdapat kesalahan (schuld) pada diri Terdakwa, maka kepadanya tidak dapatdipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dariperbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa
26 — 21
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
I Made Lovi Pusnawan, S.H.
Terdakwa:
I Wayan Sulata
74 — 22
Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld), dalam hal ini si pelakutelah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tetap juga timbul akibatnya;b.
Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), dalam hal ini si pelakutidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yangdilarang dan diancam hukuman oleh undangundang, sedangkan iaseharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat;Menimbang , bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan baikdari keterangan saksi saksi , keterangan terdakwa serta barang bukti telahternyata benar bahwa pada hari Minggu Tanggal 09 September 2018 sekitarPukul 21.00 WITA atau setidaktidaknya pada suatu
F.X. Soesilo Andiwinata Darmawan
Tergugat:
SANNY MEGIAWATI NINGSIH
232 — 152
Karena itu Tiada Pidana Tanpa Kesalahansebagaimana yang diatur Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang HukumPidana,yang berbunyi:Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecualiberdasarkan kekuatan ketentuan perundangundangan pidana yang telahada.Selain itu, juga dilindungi asas tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraf zonder schuld).Menurut Moeljatno :sebagaimana dikutip oleh Romli Atmasasmita dalam bukunya Rekonstruksi AsasTiada Pidana Tanpa Kesalahan: Geen Straf Zonder Schuld (hal. 141), asas iniberarti
DutasaranaSumberjaya sebagaimana yang dimaksud pasal 374 KUHP dan atau 372KUHP, bukan merupakan perbuatan pidana, karena yang dilakukan olehPenggugat adalah :Yang diambil/dialinkan uangnya sendiriPada waktusebelum mengambil/mengalihkan uangnya sudah mendapat persetujuan daripara pemegang saham sehingga yang dilakukan itu bukan perbuatan pidanasebagaimana yang diatur Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang HukumPidana,yang berbunyi:: Azas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (green StratZonder Schuld).
Dalam bahasa Belanda Green straf zonder schuld.
EKA HERMAWAN, SH, MH
Terdakwa:
TJIN DJUN DJUNG Alias AJUNG ANAK SIM KHING LONG
27 — 5
Barang Siapa;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan KUHP/Memorie vanToelichtingperkataan barang siapa menunjukkan subjek hukum, yang dimaksudkan dengansubjek hukum itu sendiri adalah perorangan atau badan hukum yang dianggapcakap / mampu mempertanggung jawabkan perbutannya dihadapan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan asas tiada pidana tanpa kesalahan / geenStrafbaarfeit zonder schuld seseorang dapat dipertanggung jawabkanperbuatannya apabila terdapat kesalahan/schuld yang melekat padaperbuatannya
49 — 12
;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetap berlaku dan dipegang teguh asas/prinsip yang menyatakan Tiada hukuman tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld atauKeine Straf ohne schuld), jadi supaya seseorang (Terdakwa) dapat dijatuhi hukuman makaharuslah terlebih dahulu harus dibuktikan kesalahannya.
143 — 29
Berdasrkan faktafakta sebagaimana diuraikan di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa Culpa dalam perkara a quo, menunjuk padakealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dimana si pelaku sudah dapatmembayangkan atau menduga timbulnya suatu akibat, namun meskipun iatelah berusaha mencegah, akibat tersebut tetap terjadi.
sepeda motortidak focus kearah depan dengan kecepatan 6070 km/jam, akan tetapiTerdakwa tetap memacu Sepeda Motor yang dikendarainya karena merasayakin tidak akan terjadi kecelakaan namun kenyataannya yang terjadi malahsebaliknya, dimana Terdakwa akhirnya menabrak Korban yang sedangmenyebrang jalan sehingga meninggal dunia ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa bentuk perbuatan Terdakwa tersebut merupakanbentuk kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
TIYAN ANDESTA, SH., MH.
Terdakwa:
CAWANG SUWITO Bin SUADI
43 — 20
didakwakanharuslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah dilakukan danterpenuhi pada diri Terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu:Pertama : 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Kedua : Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetap berlaku dan dipegang teguhasas/prinsip yang menyatakan Tiada hukuman tanpa kesalahan (geen strafzonder schuld
atau Keine Straf ohne schuld), jadi agar seseorang (Terdakwa)dapat dihukum haruslah terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa bersalah atautidak, sehingga nantinya dapat dijatuhi pidana atau dibebaskan atau dilepaskan,akan terjawab setelah diketahui apakah perbuatan Terdakwa yang didakwakankepadanya itu telah memenuhi unsurunsur dakwaan dimaksud, sebab bilamanaseluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakanbersalah dan dipidana
68 — 7
Put Perkara No : 171/Pid.B/2014/PN.TGMenimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder schuld, artinya tiada pidana/hukumantanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidanaterdapat apayang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidanasehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa; b.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganPertimbangan tersebutdiatas, maka seluruh unsur dari Pasal 406 ayat (1)KUHP dalam DakwaanTunggal Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum, sehingga TerdakwaRAHMADHAN NOOR Als BOY Bin MUHAMMAD BURHANSYAH ielahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MERUSAKKAN BARANGSESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN MILIK ORANG LAIN; Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraaf Zonder schuld
1.OKKY PRASETYO AJIE
2.BAGUS GEDE M. W. A, SH
Terdakwa:
ONESIMU ROGA BHAGA Alias ANDRIS
44 — 12
Dalam asas tidak tertulis yang berlaku dalamhukum pidana, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (geen straft zonderHalaman 11 dari 14 Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Endschuld/keine straft ohne schuld), menjadi syarat penentu seseorang yangmelakukan tindak pidana dapat dipidana. Di sini yang penting hanya hubunganantara kesalahan yang dipertanggungjawabkan itu) dan sanksi yangmenyertainya setelah itu.
Sebab kesalahan haruslah dasar dan alasan darisanksi.Menimbang ajaran tentang tindak pidana yang bersifat umum dan hanyabertitik tumpu kepada unsur delik dari tindak pidana tersebut, sementarapertanggung jawaban pidana yang mendasarkan kepada schuld ataukesalahan yang dapat membuat si pelaku tindak pidana dapat dimintalpertanggungjawaban bermuara pada sebuah ajaran tentangStrafuitsluitingsgrond atau alasan penghapus pidana bak iturechtvaardigingsgrond yang dimaknai sebagai alasan pembenar maupunschulduitsluittingsgrond