Ditemukan 965 data
MARLINA MANJA
33 — 11
Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanPenulisan Tempat Kelahiran adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, hurufatau angka dan atau suku kata dari Tempat Kelahiran Penduduk yang
DONG RIZAL
16 — 7
Menetapkan perubahan/pergantian TEMPAT LAHIR dan SPASI NAMA anak pemohon yang pertama bernama AKTA VIRAHAYU jenis kelamin perempuan,lahir di limau puruik tanggal 03 Oktober 2000 dirubah atau diganti tempat lahir di LIMAU PURUT dan OKTAVI RAHAYU didalam akta Kelahiran anak pemohon Nomor.1302-LT-22112011-0244;
3.
Agama Islam, Alamat sama dengan Pemohon tersebut diatas,telah terjadi kesalahan secara Redaksional didalam Akta Kelahirananak pemohon No.AL.5510021532 mengenai TEMPAT LAHIR danSPASI NAMA anak Pemohon serta didalam Kartu Keluarga PemohonHalaman 1 dari 10 halaman Penetapan No.58/Pdt.P/2018/PN.KBRNo. 1302040606089517 yang sebenarnya anak pemohon bertempatlahir di LLMAU PURUT dan bernama OKTAVI RAHAYU; Bahwa pemohon sadar, Pemohon dan ISTRI Pemohon telah lalaimelihat kesalahan atas TEMPAT LAHIR dan SPASI
SITTI MAISAROH
19 — 11
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
SIMEON TAMBUNAN
16 — 7
Memberi izin kepada Pemohon untuk memberi spasi pada nama tempat lahir anakPemohon dan perbaikan perubahan nama anak Pemohon di Akta Lahir anakdengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 01/02/577/TLB/XII/2005 yang diterbitkanoleh A.n.
NI WAYAN PARTA SETIAWATI
12 — 9
oleh karena itu Pemohon dapat diterimasebagai pihak yang dapat mengajukan Permohonan dimaksud;Menimbang, bahwa apakah Permohonan Pemohon tersebutberdasarkan alatalat bukti sebagaimana tersebut diatas dapat dikabulkan atautidak, yang dalam arti tidak bertentangan dengan Hukum, akandipertimbangkan sebagai berikut :LI Bahwa nama Pemohon bernama Ni Wayan Parta Setiawati, tercatum dalamAkta Kelahiran berbeda dengan yang tercantum dalam Akta Perkawinanbernama Ni Wayan Partasetyawati dengan tidak adanya spasi
DEVI UMROTULLILLAH
16 — 1
mengganti namaPemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KOTAMALANG Nomor : 89/Disp/2005 tanggal empat belas februari disitutertulis telah lahir (nama yang lama) DEVI UMROTULLIA anak darisuami istri : EDDY HARIYANTO dan MARWATI diubah/diganti menjaditelah lahir (*nama yang betuIDEVI UMROTUL LILLAH anak dari suamiistri: EDY HARIYANTO dan MARWATI, Bahwa adapun alasan Perubahan/Pembetulan nama ini adalahPenulisan Nama kurang Spasi
Lismawanti
122 — 22
telah memenuhi persyaratan untukdapat dinilai sebagai surat bukti yang sah menurut undangundang dan diterimasebagai suratsurat bukti di dalam permohonan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dihubungkandengan keterangan saksisaksi dan suratsurat bukti P1 s/d P5 yang diajukandipersidangan, telah terbukti adanya faktafakta hukum sebagai berikut :Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi bahwa Pemohonmengajukan permohonan perbaikan akte kelahiran pemohon disebabkanadanya kesalahan spasi
Triharyanti
28 — 7
Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman tertulis nama PemohonTRIHARYANTI dan nama Anak Pemohon YOPA ALAMSYAH, dengan demikianbenar nama Pemohon TRIHARYANTI dan nama Anak Pemohon YOPAALAMSYAH;Halaman 5 dari 8 Penetapan Permohonan Nomor 246/Pdt.P/2019/PN.Smn.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 Akta Kelahiran atas namaTRIHARYANTI yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Sleman, dengan dengan demikian benar nama Pemohonadalah TRIHARYANTI tanpa ada spasi
Candra Rahma Wijaya Putra
22 — 5
menerangkan bahwa Pemohon adalah benarbenar anak kandung dari Muji Rahmanto dan Sulistijanah yang lahir pada tanggal15 Juli 1988 ;Menimbang, bahwa usia Pemohon sekarang adalah 28 (dua puluh delapan) tahun, maka Pemohon adalah berhak untuk mengajukan permohonan ini bagi dirinya ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahpermohonan Pemohon untuk mengganti atau merubah namanya tersebut beralasan ataukah tidak ;Menimbang, bahwa selain hal tersebut, maksud Pemohon untukmengganti atau merubah spasi
CUNG PENG
14 — 11
Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanPenulisan Tanggal lahir adalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah,mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angkadan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum
BESSEK BUNGA ALANG
15 — 3
Kelahiran No. 3576/Ist.1920/93/1998 yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil Kodya DATI II Jambi tanggal sebelas Nopember seribusembilan ratus sembilan puluh delapan;Bahwa penulisan nama Pemohon dalam akta kelahiran tersebut adalahBESSEK BUNGAALANG dan penulisan nama orang tua lakilaki Pemohontertulis MUHAMMAD ARFAN serta penulisan orang tua perempuan Pemohontertulis DEMIYATI;Bahwa seharusnya penulisan nama Pemohon dalam akta kelahiran tersebutadalah BESSEK BUNGA ALANG (nama BUNGA dan ALANG memakai spasi
RENI HANDA YANI
23 — 1
ibukota Kabupaten / Kota dan daerahhukumnya meliputi wilayah Kabupaten Kota ;Menimbang bahwa dengan demikian maka Pengadilan Negeri Jombangberwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo ;Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahpermohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan dapatdikabulkan atau tidak ;Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon menyatakanadanya kesalahan tulis dalam akta kelahiran sebagaimana dalam bukti P.3 yaitutertulis RENI HANDAYANI seharusnya ada spasi
Susilawati
11 — 8
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan Nama adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, hurufatau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalamAkta
Efrizal
22 — 8
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan tempat lahir adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
Eka Nirwana
15 — 6
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
Yulianto Kurniawan
12 — 2
memenuhipersyaratan formal, maka baikbukti surat atau saksisaksi tersebut merupakan alatbukti yang sah;Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti bukti Surat danmendengarkan keterangan Pemohon serta keterangan saksisaksi, maka diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon berkeinginan untuk merubah/mengganti nama Pemohon padaAkta Kelahiran Pemohon Bahwa Pemohon mengganti/merubah nama Pemohon dalam Akta kelahiranPemohon yang semula tertulis SIE, YULIANTO KURNIAWAN dirubah/digantitanpa spasi
NOFANDA PRAYUDHA B., S.H.
Terdakwa:
1.MUSTHOFA Bin SUDEN
2.SANDY SAHRUL HIDAYAH Bin SAHRAWI
3.ALI MUSA Bin ASKUR
189 — 47
Jenis dan ukuran huruf serta Spasi pengetikan; Bahwa biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan HasilPemeriksaan Lab yang dikeluarkan oleh Bagian Lab RSUD SultanImanuddin pada tanggal 11 Juli 2020 sebesar Rp450.000,00 (empatratus lima puluh ribu Rupiah) dan mulai tanggal 15 Juli 2020 sebesarRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa tujuan Para Terdakwa menggunakan Surat KeteranganHasil Rapid Test palsu tersebut adalah untuk mengelabui petugasagar bisa lolos dari pemeriksaan dan dapat berangkat menggunakanKM
NOFANDA PRAYUDHA B., S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD TOMO Bin BIDIN
146 — 317
Jenis dan ukuran huruf serta Spasi pengetikan; Bahwa biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan HasilPemeriksaan Lab yang dikeluarkan oleh Bagian Lab RSUD SultanHal. 6 dari 25 hal.
Jenis dan ukuran huruf serta Spasi pengetikan; Bahwa biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan HasilPemeriksaan Lab yang dikeluarkan oleh Bagian Lab RSUD SultanImanuddin pada tanggal 11 Juli 2020 sebesar Rp450.000,00 (empatratus lima puluh ribu Rupiah) dan mulai tanggal 15 Juli 2020 sebesarRp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah); Bahwa pekerjaan Terdakwa bukanlah seorang tenaga medis yangmemiliki kKemampuan dan kewenangan dalam menerbitkan ataumenjual Surat Keterangan Hasil Rapid Test dan akibat perbuatanTerdakwa
SEFTIA NINGSIH
18 — 8
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
TAMRAH BT SUJAH
17 — 16
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam