Ditemukan 689 data
58 — 5
,M.H.sebagai Hakim Ketua Majelis, UZAN PURWADI, S.H. dan HENDRAKUSUMA WARDANA, SH.
DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RAFI Bin RAMLI.
97 — 28
;HakimHakim Anggota, Hakim Ketua,UZAN PURWADI, S.H. IRFANUL HAKIM, S.H. RAKHMAT RUSMIN WIDYARTHA, S.H.PANITERA PENGGANTI,JARMIATIHal.63 dari 63 Hal.Putusan Nomor. 359/PID.B/2017/PN.TGT
101 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
CARREFOUR INDONESIA, diwakili oleh Presiden DirekturEric Max Uzan, berkedudukan di Jalan Lebak Bulus Raya Nomor 8Jakarta Selatan Cq PT. Carrefour Indonesia Cabang Palembang,diwakili oleh Fadliyah Sari, selaku Store Manager CarrefourPalembang, berkedudukan di Kompleks Palembang Square JalanAngkatan 45/Kampus POM IX Palembang, Sumatera Selatan,dalam hal ini memberi kuasa kepada Adi Prihasmoro, SH., LegalManager PT.
1.PT. USAHA SEDERHANA BERSAMA
2.PT. FAJAR PASIR LESTARI
3.CV. CAKRAWALA
Tergugat:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA KPPU
254 — 110
., M.H. sebagai Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan dihadiri oleh Kuasa Para PemohonKeberatan dan Kuasa Termohon Keberatan.HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA,UZAN PURWADI, S.H. BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H.HAKIM ANGGOTA II,SULARKO, S.H.PANITERA PENGGANTI,Halaman 105 dari 106 halaman Putusan Nomor 18/Pdt.SusKPPU/2019/PN Tgt.M. NURYASIN FAJRI, S.H., M.H.Rincian biaya :Biaya Pendaftaran...........ccccccccccccceceeeeeeeeeeeeeeeeeeeees Rp. 30.000,Biaya Panggilan Sidang.............
117 — 36
telah dipanggilsecara sah dan patut melalui Relaas Panggilan;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (5)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, maka ketidakhadiran Turut Tergugat Il tidakmenghalangi pelaksanaan mediasi, sehingga Majelis Hakim telahmengupayakan Penggugat dan Tergugat agar menyelesaikan sengketa inimelalui perdamaian dengan menempuh Mediasi, dengan bantuan Mediatoryang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Saudara UZAN
98 — 18
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanah Grogot, pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016, olehAsma Fandun, S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, La Ode Arsal Kasir, S.H,dan Uzan Purwadi, S.H, masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor:02/Pdt.G/2016/PN.
108 — 24
wakilnya yang sah meskipun Tergugat II telah dipanggil secarasah dan patut melalui Relaas Panggilan yang disampaikan oleh Jurusita padaPengadilan Negeri Surabaya;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Majelis Hakim telah mengupayakan Penggugat dan Tergugat agar menyelesaikan sengketa ini melalui perdamaian dengan menempuhMediasi, dengan bantuan Mediator yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakimyaitu Saudara UZAN
1.Dra. NOORHAYATI, MT., MM.
2.DIDIN DIDAYADI
3.NOR HIDAYAT, SE.,Msi.
4.NOOR SUSILAWATI, S.St.
5.NOR SUMIATI
6.NURUL WAHIDAH
7.LUSSY MARLIA SARI
8.HADIATUN
9.HAMPIUN
10.SYAMSUDIN MAULANA
11.BADRIANSYAH
12.PUSAIDI
13.SYAMSURI
14.ARIPINSYAH
15.JUMIATI
Tergugat:
PT KIDECO JAYA AGUNG
151 — 60
;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diHalaman 9 dari 140 halaman Putusan Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Tat.Pengadilan, Majelis Hakim telah mengupayakan Para Penggugat dan Tergugatagar menyelesaikan sengketa ini melalui perdamaian dengan menempuhMediasi, dengan bantuan Mediator yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakimyaitu Saudara UZAN PURWADI, S.H., Mediator dari kalangan HakimPengadilan Negeri Tanah Grogot, akan tetapi proses
93 — 23
., sedangkan Tergugat VII tidak hadirdan tidak pula mengirimkan wakilnya yang sah meskipun Tergugat VII, telahdipanggil secara sah dan patut;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, Majelis Hakim telah mengupayakan Penggugat dan Para Tergugatagar menyelesaikan sengketa ini melalui perdamaian dengan menempuhMediasi, dengan bantuan Mediator yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakimyaitu Saudara UZAN PURWADI, S.H