Ditemukan 704 data
222 — 57
Bone Bolango.Barang bukti yang diajukan telah disita secara sah menurut hukum dan telahdiperlihatkan kepada saksisaksi, ahli dan terdakwa yang membenarkan barangbukti tersebut, sehingga dapat dipertimbangkan dalam putusan;Menimbang, bahwa pada Kamis tanggal 13 Desember 2018 telah dilakukanpemeriksaan setempat yang hasil pemeriksaan lokasi tersebut oleh Hakim KetuaPranata Subhan,SH,MH dan Hakim Anggota Fatchu Rochman,SH dan Hakim AdHoc Anggota II Cecep Dudi Muklis Sabigin, SH., MH. dengan disaksikan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500, (Tujuh ribu lima ratus rupiah);Halaman 284 dari 285 Putusan Nomor 30/Pid.SusTPK/2018/PN GtoDemikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pada hariSenin, tanggal 7 Januari 2019, oleh PRANATA SUBHAN,SH,MH, selaku HakimKetua dan FATCHU ROCHMAN,SH dan Hakim Ad Hoc CECEP DUDI MUKLISSABIGIN,SH,MH, masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalamsidang
1.AGUS RIDWAN
2.AKHMAD AKHSAN, SH
Terdakwa:
ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH
93 — 25
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500, (Tujuh ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pada hariKamis, tanggal 20 Desember 2018, oleh PRANATA SUBHAN,SH,MH, selakuHakim Ketua dan FATCHU ROCHMAN,SH dan Hakim Ad Hoc CECEP DUDIMUKLIS SABIGIN,SH,MH, masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Januari2019
PRATIWI KUSUMA RAHAYU, SH
Terdakwa:
IYAN AYUBA, SE., MM
138 — 256
Fatchu Rochman, S.H.,M.H.Cecep Dudi Muklis Sabigin, S.H.,M.H.Panitera Pengganti, Ketut Sukadana, S.H.Halaman 235 dari 235 Putusan Nomor 11/Pid.SusTPK/2019/PN Gto
1.AGUS RIDWAN
2.AKHMAD AKHSAN, SH
Terdakwa:
ZEPLIN HERMANTO MOPILI, SH
85 — 32
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500, (Tujuh ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pada hariKamis, tang gal 20 Desember 2018, oleh PRANATA SUBHAN,SH,MH, selakuHakim Ketua dan FATCHU ROCHMAN,SH dan Hakim Ad Hoc CECEP DUDIMUKLIS SABIGIN,SH,MH, masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Januari2019