Ditemukan 965 data
17 — 0
pada tanggal 16 September 2008 Nomor : 018319/2008 nama Ibu dari anak pemohon tertulis FURRY RETNO INDAH SARI dan di Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang Kedua : (ATHAYA FREYA AZZALEA) yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 15 Juli 2015 Nomor : 3515-LT-03072015-0071 nama Ibu dari anak pemohon tertulis FURRY RETNO INDAH SARI, menjadi nama Ibu dari anak pemohon FURRY RETNO INDAHSARI (Nama INDAHSARI nya disambung tanpa spasi
Nurpitri, Am.Kep
13 — 11
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
MOH IRSYAD AKMAL
19 — 11
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanPenulisan Nama adalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah,mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atauangka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalamAkta
HABSAH MELINA
32 — 7
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
Ratna Jualika
12 — 8
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
Rike Julianti
15 — 9
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan Junto Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanAkta Pencatatan Sipil adalah suatu) proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama penduduk yangbersangkutan
RIAMA BR. SIMAMORA
14 — 13
Nomor 23 tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1)dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud denganPembetulan Penulisan Nama adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telahtercantum dalam
ELIYAWATI
16 — 10
Btm4.dari nama Pemohon yang awalnya tertulis ELIA WATI dan (berspasi) dirubahmenjadi ELIYAWATI tanpa spasi atau jarak, mengikuti berdasarkan identitasPemohon seperti yang tertulis di KTP, KK, dan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN.;Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksanayang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dengan cara menunjukkan salinanresmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
PIP PIO
69 — 17
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
DONG RIZAL
16 — 7
Menetapkan perubahan/pergantian TEMPAT LAHIR dan SPASI NAMA anak pemohon yang pertama bernama AKTA VIRAHAYU jenis kelamin perempuan,lahir di limau puruik tanggal 03 Oktober 2000 dirubah atau diganti tempat lahir di LIMAU PURUT dan OKTAVI RAHAYU didalam akta Kelahiran anak pemohon Nomor.1302-LT-22112011-0244;
3.
Agama Islam, Alamat sama dengan Pemohon tersebut diatas,telah terjadi kesalahan secara Redaksional didalam Akta Kelahirananak pemohon No.AL.5510021532 mengenai TEMPAT LAHIR danSPASI NAMA anak Pemohon serta didalam Kartu Keluarga PemohonHalaman 1 dari 10 halaman Penetapan No.58/Pdt.P/2018/PN.KBRNo. 1302040606089517 yang sebenarnya anak pemohon bertempatlahir di LLMAU PURUT dan bernama OKTAVI RAHAYU; Bahwa pemohon sadar, Pemohon dan ISTRI Pemohon telah lalaimelihat kesalahan atas TEMPAT LAHIR dan SPASI
SITTI MAISAROH
19 — 11
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
MARLINA MANJA
33 — 11
Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanPenulisan Tempat Kelahiran adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, hurufatau angka dan atau suku kata dari Tempat Kelahiran Penduduk yang
Terbanding/Penggugat : Marini
30 — 26
Spasi dan jarak tulisan Antara huruf lebin rapat dan dekat dari pada tulisan /kalimat yang ada diatasnya .c. Spasi dan jarak tulisan Antara kata lebih rapat dan dekat dari pada tulisan /kalimat yang ada diatasnya.d.
Spasi dan jarak tulisan Antara baris lebih rapat dan dekat dari pada tulisan /kalimat yang ada diatasnya .Bahwa tambahan tulisan Dan jika dikemudian hari Penjual membatalkan jualbeli ini, maka harus mengganti rugi sebesar 4 milyard kepada Pembeli ......tersebut29tersebut tanpa dipaksakan agar bisa masuk dan secara melawan hukumdimasukan dalam Surat Persetujuan Jual Beli Rumah dan Ruko tanggal 6 Juli2008 tersebut, karena dalam Surat Persetujuan Jual Beli Rumah dan Rukotersebut :a.
91 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaanshotcrete adalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yangditemukan dalam pemeriksaan fisik besi wiremesh yang dipasangadalah besi wiremesh 4mm spasi 15 cm x 15 cm;Hal. 9 dari 94 hal. Put. No. 1674 K/Pid.Sus/2017b.
Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaanshotcrete adalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yangditemukan dalam pemeriksaan fisik besi wiremesh yang dipasangadalah besi wiremesh 4mm spasi 15 cm x 15 cm;b.
Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaanshotcrete adalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yangditemukan dalam pemeriksaan pisik besi wiremesh yang dipasangadalah besi wiremesh 4mm spasi 15 cm x 15 cm;b.
Sesuai dengan kontrak, besi wiremesh yang digunakan untukpekerjaan shotcrete adalah besi wiremesh diameter 4 mm spasi 10cm x 10 cm, sementara yang ditemukan pada saat dilakukanpemeriksaan fisik di lapbangan besi wiremesh yang dipasang adalahbesi wiremesh diameter 4 mm spasi 15 cm x 15 cm;b.
Mustika Ayu Nini Wardani
26 — 2
Nomor: 319 / 1992 tanggal13 Oktober 1992 disitu tertulis telah lahir MUSTIKA AYU NINIWARDANIanak dari suami istri: Satrio Warno dan Prayekti diubah/diganti menjaditelah lahir MUSTIKA AYU NINI WARDANI anak dari suami istri: Satrio Warnodan Prayekti; Bahwa adapun alasan Perubahan/Pembetulan nama ini adalah karenakurangnya tanda spasi pada nama tersebut, di KTP, KK, dan Ijazah sudahmenggunakan nama yang betul MUSTIKA AYU NINI WARDANI Bahwa untuk keperluan tersebut pemohon mohon kepada KetuaPengadilan
ANI HERNAWATI
18 — 11
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
BELLAYANNI SULASTRI BR SIMATUPANG
16 — 7
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
ANUAR
30 — 11
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
Desi Malina
16 — 7
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanAkta Pencatatan Sipil adalah suatu) proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telahtercantum
10 — 1
Dimana bukti tersebutsaling terkait, dan terbukti bahwa Pemohon bernama Endang Sriningsih bintiSarmin, lahir di Padang Sidempuan, 03 September 1982 dimana Sriningsihtertulis tanpa spasi, dan oleh karena bukti P.4 dan P.5 telah dinazegelen dantelah dicocokkan dengan aslinya, maka secara hukum bukti tersebut adalahsebagai alat bukti yang sah dan karena bukti tersebut berupa akta otentikdengan sendirinya mempunyai nilai kKekuatan pembuktian yang sempurna,maka secara hukum harus dinyatakan terbukti bahwa